SPO PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY YANG RUSAK ATAU KADALUWARSA
SPO
PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY YANG RUSAK ATAU KADALUWARSA
|
SPO
PENGGANTIAN
OBAT EMERGENCY YANG RUSAK ATAU KADALUWARSA
|
||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
240r-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Obat yang emergency yang
tidak bisa di pergunakan lagi.
|
||
Tujuan
|
Memisahkan
obat yang emergency yang masih bisa digunakan dengan yang tidak layak pakai
karena rusak atau sudah kadaluarsa.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur
rumah sakit Nomor 213 Tentang Pengelolaan
Perbekalan Farmasi Emergency.
|
||
Prosedur
|
1.
Buat
laporan oleh
perawat kalau obat emergency rusak segera, tetapi untuk yang kadaluarsa 6 bulan sebelumnya secara berkala( farmasis
juga meakukan pengecekan untuk obat yang rusak dan kadaluarsanya sudah dekat).
2.
Pisahkan
obat obat tersebut dan
simpan dalam lemari tersendiri.
3.
Retur obat ke Gudang
Farmasi dengan mencatat laporan
pereturan obat emergency tersebut.
|
||
Unit terkait
|
·
IFRS
·
Gudang Farmasi
·
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY YANG RUSAK ATAU KADALUWARSA"
Posting Komentar