SPO PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY YANG RUSAK ATAU KADALUWARSA


SPO
PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY YANG RUSAK ATAU KADALUWARSA






SPO
PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY YANG RUSAK ATAU KADALUWARSA
Prosedur
Tetap
No.Pokok
240r-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                           
Direktur                              
Pengertian
Obat yang emergency yang tidak bisa di pergunakan lagi.
Tujuan
Memisahkan obat yang emergency yang masih bisa digunakan dengan yang tidak layak pakai karena rusak atau sudah kadaluarsa.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor 213 Tentang Pengelolaan Perbekalan Farmasi Emergency.
Prosedur

1.      Buat laporan oleh perawat kalau obat emergency rusak segera, tetapi untuk yang kadaluarsa 6 bulan sebelumnya  secara berkala( farmasis juga meakukan pengecekan untuk obat yang rusak dan kadaluarsanya sudah dekat).
2.      Pisahkan obat obat tersebut dan simpan dalam lemari tersendiri.
3.      Retur obat ke Gudang Farmasi dengan mencatat laporan pereturan obat emergency tersebut.
Unit terkait
·         IFRS
·         Gudang Farmasi
·         Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY YANG RUSAK ATAU KADALUWARSA"

Posting Komentar