SPO PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY
SPO
PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY
SPO
PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
241/r-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Melakukan
pelaksanaan dan pengawasan kegiatan sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk
kebutuhan pasien yang emergency.
|
||
Tujuan
|
Obat emergency yang digunakan sesuai dengan kebutuhan pasien.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur
rumah sakit Nomor 213 Tentang Pengelolaan
Perbekalan Farmasi Emergency.
|
||
Prosedur
|
1.
Cek kesesuaian
sediaan farmasi dengan formulir mutasi barang dengan mengecek jumlah,
nomor batch dan tanggal kadaluwarsa obat emergency oleh
Perawat ruangan yang bersangkutan
2.
Simpan obat emergency yang diterima pada Trolley Emergency yang sesuai
berdasarkan aspek farmakologi, bentuk sediaan, secara alphabetis atau,
penyimpanan khusus
3.
Terima
resep dari dokter untuk penggantian obat trolley emergency
4.
Sediakan
sediaan farmasi sesuai dengan permintaan dokter oleh petugas IFRS.
5.
Ganti obat
emergency yang telah digunakan dengan
obat yang baru diperoleh Unit Pelayanan Farmasi oleh perawat ruangan yang telah mendapat pendelegasian tugas dari
IFRS.
|
||
Unit
terkait
|
·
IFRS
·
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY"
Posting Komentar