KEBIJAKAN INDIKATOR MUTU UNIT RUMAH SAKIT


PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT I
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN INDIKATOR MUTU UNIT RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG : a. bahwa setiap rumah sakit wajib mempertahankan dan meningkatkan mutu rumah sakit;
b. bahwa indikator mutu unit rumah sakit perlu ditetapkan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu diterbitkan Surat Keputusan Direksi tentang Panduan Indikator Mutu Unit di Rumah Sakit


MENGINGAT: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



MEMUTUSKAN
KESATU: Kebijakan Indikator Mutu Unit Rumah Sakit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA: Pimpinan Rumah Sakit berpartisipasi dalam melaksanakan
program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

KETIGA: Pimpinan Rumah Sakit menetapkan indikator mutu unit dalam
tiap-tiap unit tumah sakit yang meliputi input, proses dan
outcome, berdasarkan area klinis, menajerial, serta sasaran
keselamatan pasien.

KEEMPAT: Sebagai upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam
pelayanan rumah sakit diperlukan penyusunan indikator mutu
unit.


KELIMA: Dalam pemilihan indikator mutu unit rumah sakit yang dipilih
dengan ketentuan high risk, high volume, high cost, dan problem
prone.


KEENAM: Pimpinan Rumah Sakit menetapkan indikator mutu unit dengan
rincian sebagai berikut :
a. Indikator Area Klinis, terdiri atas 41 (empat puluh satu)
indikator mutu unit
b. Indikator Area manajerial, terdiri atas 55 (lima puluh lima)
indikator mutu unit
c. Indikator Area Sasaran Keselamatan pasien, terdiri atas 14
(empat belas) indikator mutu unit
d. Total keseluruhan indikator mutu unit adalah 110 (seratus
sepuluh) judul dan profil indikator mutu unit sesuai terlampir
dalam surat keputusan ini.


KETUJUH: Indikator mutu unit terpilih yang akan diimplementasi di rumah
sakit meliputi kegiatan penyusunan indikator mutu, sosialisasi,
implementasi,analisa, pencatatan dan pelaporan, publikasi,
monitoring dan evaluasi, pelaporan ke Direksi dan Yayasan

KEDELAPAN: Semua indikator mutu unit yang telah disetujui oleh direksi dan
disepakati bersama harus disosialisasikan baik tertulis maupun
lisan kepada unit terkait


KESEMBILAN: Semua hasil pelaksanaan indikator mutu unit pada unit terkait
harus dilakukan pelaporan dari unit kepada Komite Mutu setiap 1
(satu) bulan sekali, kemudian dilakukan pelaporan dari Komite
Mutu kepada direksi setiap 3 (tiga) bulan sekali

KESEPULUH: Kebijakan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya



Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN INDIKATOR MUTU UNIT RUMAH SAKIT "

Posting Komentar