PANDUAN PENCATATAN DAN PELAPORAN DATA INDIKATOR MUTU
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TENTANG
PANDUAN PENCATATAN DAN PELAPORAN DATA INDIKATOR MUTU
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa Peningkatan Mutu & Keselamatan Pasienmerupakan instrumen penting dalam menjalankan roda organisasi (Rumah Sakit) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan organisasi;
b. Bahwa Pengelolaan Peningkatan Mutu & Keselamatan Pasien ditujukan untuk meningkatkan kontribusi produktif mutu RS pada organisasi dengan cara yang bertanggung jawab dari sisi strategik, etik dan social;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu diterbitkan Surat Keputusan Direktur tentang Panduan Pencatatan dan Pelaporan Data Indikator Mutu di Rumah Sakit
MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2009
tentang Praktik Kedokteran
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit
4. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/SK II/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1438/Menkes/PER/2010 tentang Standar Pelayanan
Kedokteran
M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
KESATU : Panduan Pencatatan Dan Pelaporan Data Indikator Mutu Rumah
Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
KEDUA: Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
KETIGA: Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan
perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN Yth :
1. Komite Mutu
2. Unit terkait
3. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan yang berkualitas merupakan cerminan dari sebuah proses yang
berkesinambungan dengan berorientasi pada hasil yang memuaskan. Dalam
perkembangan masyarakat yang semakin kritis, mutu pelayanan rumah sakit tidak
hanya disorot dari aspek klinis medisnya saja namun juga dari aspek keselamatan
pasien dan aspek pemberian pelayanannya, karena muara dari pelayanan rumah sakit
adalah pelayanan jasa.
Pengukuran mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sudah diawali dengan penilaian
akreditasi rumah sakit yang mengukur dan memecahkan masalah pada tingkat input
dan proses. Pada kegiatan ini rumah sakit harus melakukan berbagai standar dan
prosedur yang telah ditetapkan. Rumah sakit dipicu untuk dapat menilai diri (self
assesment) dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Sebagai kelanjutan untuk mengukur hasil kerjanya perlu ada alat ukur
yang lain, yaitu indikator mutu pelayanan rumah sakit yang menilai dan memecahkan
masalah pada hasil (output). Tanpa mengukur hasil kinerja rumah sakit tidak dapat
dikertahui apakah input dan proses yang baik telah menghasilkan output yang baik
pula. Indikator rumah sakit disusun bertujuan mengukur kinerja rumah sakit serta
nyata sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi indicator mutu RS diperlukan
suatu perangkat pencatatan dan pelaporan yang baik dan akurat, sehingga informasi
yang ada benar-benar dapat menggambarkan kualitas dari mutu pelayanan RS. Data
tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bahan perencanaan dan pengambilan
keputusan dalam menentukan kebijakan program mutu di masa yang akan datang.
Salah satu fungsi Komite Mutu adalah melakukan pengumpulan dan pengolahan data
unit, disamping melakukan analisa dan pengkajian program mutu, mengikuti
perkembangan (monitoring) dan menyusun laporan penyelenggaraan program Mutu.
Namun sampai saat ini belum diperoleh data yang optimal tentang penyelenggaraan
kegiatan mutu di Rumah Sakit, karena mekanisme pencatatan dan pelaporan kegiatan
Mutu belum berjalan. Hal ini terutama disebabkan karena belum adanya kesamaan
dalam pemahaman dan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kegiatan mutu di tiap
tingkat administrasi.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Memberikan panduan dalam pencatatan dan pelaporan pelaksanaan indikator
mutu bagi unit-unit rumah sakit
2. Tujuan Khusus
Dihasilkannya acuan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan untuk:
a. Pelaksanaan program indikator mutu yang diselenggarakan oleh unit kerja di
Rumah Sakit.
b. Rekapitulasi pelaksanaan kegiatan indikator mutu yang diselenggarakan oleh
unit kerja di Rumah Sakit
c. Rekapitulasi pelaksanaan kegiatan indikator mutu yang diselenggarakan di
tingkat Direksi/Rapim Mutu tiap triwulan.
BAB II
DEFINISI
A. Pencatatan Dan Pelaporan Penyelenggaraan Tiap Kegiatan Indikator Mutu Unit
Adalah melakukan pencatatan data penyelenggaraan tiap kegiatan indikator mutu
unit berupa laporan lengkap pelaksanaan indikator mutu dari sumber data yang
diperlukan dengan menggunakan format yang ditetapkan antara lain cecklist, surve,
dokumen rekam medis dll, di rekapitulasi dalam sensus harian.
B. Pencatatan Dan Pelaporan Rekapitulasi Kegiatan Indikator Mutu Unit Tiap Triwulan
Adalah melakukan pencatatan data tiap kegiatan indikator mutu unit dalam satu
triwulan berjalan dan melaporkan data tersebut berupa rekapitulasi kegiatan mutu
triwulanan kepada Direktur dengan menggunakan format yang ditetapkan.
C. Pencatatan Dan Pelaporan Rekapitulasi Kegiatan Yang Diselenggarakan Di Komite
Mutu Tiap Tahun
Adalah melakukan pencatatan data indikator mutu semua unit dalam satu triwulan
dan satu tahun berjalan, dan melaporkan data tersebut kepada Direktur dengan
menggunakan format yang telah ditetapkan.
D. Indikator
Indikator adalah suatu cara untuk menilai penampilan dari suatu kegiatan dengan
menggunakan instrumen. Indikator merupakan variabel yang digunakan untuk menilai
suatu perubahan. Menurut WHO, indikator adalah variabel untuk mengukur
perubahan. Indikator yang ideal harus memiliki 4 (empat) kriteria :
1. Sahih (valid), yaitu benar-benar dapat dipakai untuk mengukur aspek yang akan
dinilai.
2. Dapat dipercaya (reliable), yaitu mampu menunjukkan hasil yang sama pada saat
yang berulangkali, untuk waktu sekarang maupun yang akan datang.
3. Sensitif, yaitu cukup peka untuk mengukur, sehimgga jumlahnya tidak perlu
banyak.
4. Spesifik, yaitu memberikan gambaran perubahan ukuran yang jelas, tidak
bertumpang tindih.
Indikator juga merupakan suatu cara untuk menilai penampilan dari suatu
kegiatan merupakan variabel yang digunakan untuk menilai perubahan.
E. Mutu
Menurut Crosby, mutu adalah sesuai yang disyaratkan atau distandarkan
(Conformance to requirement), yaitu sesuai dengan standar mutu rumah sakit yang
telah ditentukan, baik inputnya, prosesnya maupun outputnya.
F. Data Indikator Mutu
Data Indikator Mutu pelayanan adalah adalah pengukuran data langsung dan tidak
langsung suatu peristiwa atau kondisi mutu pelayanan di rumah sakit. Atau diartikan
juga sebagai ukuran kuantitas sebagai pedoman untuk mengukur dan mengevaluasi
kualitas asuhan pasien dan berdampak terhadap pelayanan
G. Indikator Mutu Utama
Adalah indikator mutu yang akan diimplementasi di RS meliputi kegiatan penyusunan
indikator Mutu, sosialisasi, uji coba, implementasi, validasi, analisa, pencatatan dan
pelaporan, benchmarking, publikasi, monitoring dan evaluasi, pelaporan ke direksi
dan yayasan dengan kriteria high risk, high volume, high cost dan problem prone.
Sedangkan indikator mutu yang lainnya akan tetap dijadikan indikator mutu unit.
H. Indikator Mutu Area Klinis
Indikator mutu area klinis adalah cara untuk menilai mutu atau kualitas dari suatu
kegiatan dalam hal ini mutu pelayanan di rumah sakit yang berkaitan langsung dengan
proses perawatan dan pelayanan terhadap penyakit pasien (kepentingan klinis).
I. Indikator Mutu Area Manajerial
Indikator mutu area manajerial adalah cara untuk menilai mutu atau kualitas dari
suatu kegiatan dalam hal ini mutu pelayanan di rumah sakit yang berkaitan dengan
proses me-manage/mengatur dalam hal perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara
efektif dan efesien. Dimana penyelesaian pekerjaan inti melalui orang lain (definisi
menurut Mary Parker Follet). Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai
dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan
secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal / target.
J. Indikator Mutu Area Sasaran Keselamatan Pasien
Indikator mutu area sasaran keselamatan pasien adalah cara untuk menilai mutu atau
kualitas dari suatu kegiatan dalam hal ini mutu pelayanan di rumah sakit dalam upaya
menurunkan angka kejadian / insiden untuk meningkatkan keselamatan pasien.
K. Indikator Mutu Area JCI Library Of Measure
Indikator mutu area JCI library of measure adalah cara untuk menilai mutu atau
kualitas dari suatu kegiatan dalam hal ini mutu pelayanan di rumah sakit yang berkaitan /berdasar pada ketentuan Join Comite international Library of Measure.
Dalam hal ini indikator harus mencakup 5 indikator yaitu…
L. Kamus Profil Indikator
Kamus profil indikator berisi poin-poin indikator mutu dari tiap unit RS dimana di
dalamnya mencakup judul, dimensi mutu, tujuan, definisi operasional, nominator,
denominator, frekuensi pengumpulan data, periode analisa, sumber data, PIC, standar
dari indikator mutu sebagai acuan dalam pelaksanaan indikator mutu.
M. Dimensi Mutu
Suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis dan mutu pelayanan
dilihat dari akses, efektifitas, efisiensi, keselamatan dan keamanan kenyamanan,
kesinambungan pelayanan, kompetensi teknis, dan hubungan antar manusia
berdasarkan WHO
N. Unit Pelayanan
Adalah salah satu bagian pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan
kepada pasien.
O. Definisi Operasional
Dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indicator
P. Frekuensi Pengumpulan Data
Adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indicator.
Q. Periode Analisa
Adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang
dikumpulkan.
R. Numerator / Pembilang
Adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja
S. Denumerator/ Penyebut
Adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja
T. Sumber Data
Adalah sumber bahan nyata / keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang
berhubungan langsung dengan persoalan.
U. Standar/ Target
Adalah nilai atau ukuran pencapaian mutu / kinerja tertentu yang telah ditetapkan
dan wajib dicapai langsung atau bertahap berdasarkan kemampuan pemilik rumah
sakit
BAB III
RUANG LINGKUP
A. Indikator Mutu
Pencatatan dan pelaporan indikator mutu terdiri atas :
1. Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan indikator mutu sesuai kebijakan,
panduan, Standar Prosedur Operasional (SPO)
2. Input data indikator dari unit RS
3. Pelaporan indikator mutu oleh unit ke komite mutu
4. Rekapitulasi data indikator mutu
5. Analisis indikator mutu unit oleh komite mutu
6. Penampilan data indikator mutu secara deskriptif
7. Pelaporan data indikator mutu ke Direktur
B. Pengelolaan Data Untuk Peningkatan Kinerja
1. Pengumpulan data terdiri dari:
a. Data apa yang akan dikumpulkan
b. Bagaimana menghitung setiap ukuran data dengan rumus numerator,
denumerator
c. Ambang data
d. Sumber data
2. Penelusuran data
a. Frekuensi pemantauan
b. Menyimpan dan mengambil data
c. Distribusi data
d. Metode untuk menyajikan data
3. Analisa dan Interpretasi data
a. Meninjau data
b. Interpretasi data
c. Distribusi hasil analisis
d. Bukti klinis
4. Perbaiakn data dan Pengambilan keputusan
a. Siklus PDCA untuk perbaiakn data
b. Perbaiakn sistem pengiriman
c. Manajemen klinis membuat keputusan
d. Pengambilan keputusan manajerial
C. Jenis Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit
1. Indikator Area Klinis, terdiri atas 26 indikator mutu (11 indikator mutu utama, 5
indikator mutu unit)
2. Indikator Area Manajerial, terdiri atas 21 indikator mutu (9 indikator mutu utama, 12 indikator mutu unit)
3. Indikator Area Sasaran Keselamatan Pasien, terdiri atas 17 indikator mutu (6
indikator mutu utama, 11 indikator mutu unit)
4. Indikator JCI library of measure (JCI LM), terdiri atas 5 indikator mutu.
Untuk Indikator JCI library of measure pada akreditasi tahap pertama hanya
dibuatkan profil indikator, tidak perlu dilakukan pengumpulan data dan analisa
data (Luwiharsi, 2013)
5. Total indikator mutu seluruhnya adalah 69 indikator mutu yang terdiri dari 31
judul indikator mutu utama termasuk 5 indikator mutu area JCI LM dan 38 judul
indikator mutu unit.
D. Jenis Data Yang Di Catat Dan Di Laporkan
Adalah indikator mutu yang diutamakan yang akan diimplementasi di RS meliputi
kegiatan: penyusunan indikator mutu, sosialisasi, uji coba, implementasi, validasi,
analisa, pencatatan dan pelaporan, benchmarking, publikasi, monitoring dan evaluasi,
pelaporan ke direksi dan yayasan dengan kriteria high risk, high volume, high cost dan
problem prone. Sedangkan indikator mutu yang lainnya akan tetap dijadikan indikator
mutu unit.
BAB IV
TATALAKSANA
A. Pencatatan Dan Pelaporan Indikator Mutu Utama
1. Pencatatan
a. Pencatatan dan pelaporan dari masing-masing indikator utama unit
mengacu pada pelaksanaan sesuai dengan SPO indikator masing-masing
unit.
b. Populasi dan sampel
1) Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek/ subyek
yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan
oleh peneliti untuk dipelajari kemudian ditarik kesimpulannya
(Sugiyono, 2007:90)
2) Sample adalah bagian dari jumlahdan karakteristik yang dimiliki oleh
populasi tersebut.
Ukuran sampel atau jumlah sampel yang diambil menjadi persoalan
yang penting manakala jenis penelitian yang akan dilakukan adalah
penelitian yang menggunakan analisis kuantitatif. Pada penelitian yang
menggunakan analisis kualitatif, ukuran sampel bukan menjadi nomor
satu, karena yang dipentingkan alah kekayaan informasi. Walau
jumlahnya sedikit tetapi jika kaya akan informasi, maka sampelnya lebih
bermanfaat.
3) Menentukan jumlah sample
Jika ukuran populasinya di atas 1000, maka sampel = 10%, tetapi jika
ukuran populasinya ≥ 100, sampelnya paling sedikit 30%, dan jika
ukuran populasinya <100, maka sampelnya harus 100%.
c. Pencatatan Sumber Data Unit
d. Pencatatan sumber data dari unit dari masing-masing indikator utama unit
dengan pengambilan sumber data melalui berbagai jenis antara lain:
checklist, survey, form assestmen, data rekam medis dan data pendukung
lain yang terkait dengan alat bantu dari masing-masing unit .
e. Sensus Harian Indikator Rumah Sakit (format sederhana unit terkait)
dibagikan pada semua institusi yang terkait seperti : ruang rawat inap, IGD,
Catatan medik/ Unit rekam medik atau unit lain.
f. Penanggungjawab pengisian format sensus harian adalah manajer/ Kabag/
Kasi/ Kepala Instalasi/ Penanggung jawab unit terkait (Laporan dibuat setiap
bulan selambat-lambatnya tanggal 8 bulan berikutnya)
g. Formulir laporan bulanan rumah sakit diisi oleh Manajer/ Kabag/ Kasi/
Kepala Instalasi/ Penanggung Jawab unit terkait berdasarkan pada data-data yang ada pada form. A. Formulir ini harus sudah diserahkan selambatlambatnya
tanggal 10 bulan berikutnya pada komite mutu.
h. Pengisian laporan formulir C dari tiap-tiap unit dilakukan rekapitulasi
indikator mutu berdasarkan hasil data pengisian dari formulir B, dilaporkan
kepada komite mutu selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutbya.
i. Formulir B dan Formulir C dari unit yang telah diisi lengkap dilaporkan
kepada komite mutu pada tanggal 10 bulan berikutnya, dan akan
direkapitulasi hasil indikator mutu utama/ unit oleh komite mutu ke dalam
Formulir C yang sudah disediakan.
j. Hasil analisa rekapitulasi (selesai di komite mutu sampai tanggal 15) dari
indikator mutu pelayanan rumah sakit oleh komite mutu harus dilaporkan
pada direktur selambat-lambatnya tanggal 18 bulan berikutnya.
k. Hasil analisis yang perlu ditindak lanjuti dari komite mutu melakukan
rekomendasi dan tindak lanjut kepada direktur dengan formulir pemantauan
(form E) pada tanggal 18 pada bulan berikutnya.
l. Hasil tindak lanjut dilakuakan dokumentasi sesuai dengan usulan
berdasarkan form pemantauan ( form E) warna Hijau
2. Validasi Data
Validasi data dilakukan oleh komite mutu dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Jumlah sample validasi yang digunakan:
Jika populasi .180, diambil sample minimal 5% atau maksimum 50 sample.
Jika populasi .180, diambil sample minimal 9 atau jika hanya ada 9 sample,
maka 100% dijadikan sample.
b. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses validasi Indikator Mutu:
1) Pencapaian sasaran mutu dilaksanakan validasi dan analisa data oleh
petugas yang berkompeten dengan dukungan teknologi
2) Indikator sasaran mutu dilakukan validasi data baik internal maupun
eksternal
c. Validasi data dilakukan saat:
. Implementasi pengukuran proses baru
. Publikasi data
. Terjadi perubahan proses yang sudah berjalan
. Terjadi perubahan hasil pengukuran dengan sebab yang tidak
diketahui
. Sumber dan subyek pengumpulan data berubah
d. Komite Mutu melakukan perbandingan data asli dengan hasil data yang
diambil oleh orang kedua.
e. Hasil sample data yang dilakukan oleh orang pertama dan kedua bisa terjadi
kesamaan atau perbedaan secara signifikan.
f. Hasil data yang mengalami perbedaan secara signifikan atau ada perbedaan
akurasi cukup jauh, maka bisa melakukan pengukuran data ulang dengan
rumus akurasi sebagai berikut: jumlah temuan yang berbeda dibagi total
sample yang ada dikalikan 100%. Dengan rumus akurasi :
g. Data baik jika hasil ketidak akurasian data tidak melebihi dari 10 %
h. Data hasil ketidakakurasian ≥ 10 %, maka dilakukan corrective action,
kemudian di implementasikan kepada unit terkait, setelah corrective action
dilakukan; lakukan proses pengumpulan data lagi sampai akurasi data
mencapai >90%
i. Data dari sasaran mutu baru, setelah corrective action dilakukan pengukuran
frekuensi analisa data oleh unit.
j. Penentuan frekuensi analisa data sasaran mutu corrective action sesuai
dengan kebutuhan dan urgensi dari proses pengumpulan data tersebut yang
ditentukan oleh Direktur.
k. Tampilan data hasil analisa setelah corrective action, dengan menggunakan
data statistic deskriptif.
l. Komite Mutu melaporkan hasil analisa data corrective action kepada
Direktur Rumah Sakit untuk mendapatkan legalitas sesuai dengan tujuan
validasi data terutama untuk kepentingan publikasi pimpinan rumah sakit
memastikan reliabelitas data.
3. Formulir Yang Disediakan Ada 3 Macam
a. Formulir sensus harian, disebut form A (warna kuning)
b. Formulir laporan bulanan , disebut form B (warna pink)
c. Formulir rekapitulasi indikator mutu dari unit kepada mutu, disebut form C
(warna merah)
d. Formulir rekapitulasi indikator mutu di komite mutu, disebut form D (warna
Ungu)
e. Formulir rekapitulasi Pemantauan (monitoring & Evaluasi) komite mutu,
disebut form E (warna hijau )
4. Petunjuk Pengisian
a. Sumber data di isi oleh unit sesuai dengan alat bantu masing-masing unit
berdasarkan SPO unit
b. Sensus Harian (Form A) Indikator mutu Rumah Sakit (format sederhana unit
terkait) dibagikan pada semua institusi yang terkait seperti : ruang rawat
inap, IGD, Catatan medik/ Unit rekam medik atau unit lain.
Hal-hal yang harus di isikan:
1) Numerator
2) Denumerator
3) Total numerator dan numerator
5. Benchmarking
Bencmarking=uji standar mutu=menguji atau mambandingkan standar mutu
yang telah ditetapkan terhadap standart mutu pihak lain: Benchmarch dengan
badan akreditasin (badan hukum dan perundangan, benchmark dengan literatur
dan base practice, benchmark dengan standar. Dengan melakukan atau melalui
bencmarking, rumah sakit dapat mengetahui seberapa jauh mereka
dibandingkan dengan yang terbaik dari sejenisnya.
Benchmarking adalah proses yang sistematis dan berdasarkan data untuk
peningkatan berkesinambungan yang melibatkan perbandingan dengan pihak
internal dan atau eksternal untuk mengidentifikasi, mencapai, dan
mempertahankan best practice.
Benchmarking ada dua jenis yaitu benchmarking internal dan eksternal.
a. Internal benchmarking adalah membandingkan proses yang sama pada area
yang berbeda dalam satu organisasi, dalam periode tertentu.
Syarat dilakukannya internal benchmarking pada unit kerja di RSIA adalah:
1) Indikator sasaran mutunya sama
2) Unitnya setipe pada RS
3) Jenis layanan setipe
4) Periode frekuensi pengukuran data sama
b. Eksternal Benchmarking adalah membandingkan performa, target atau
proses dengan antara satu atau lebih organisasi.
Penentuan Partner Benchmarking:
1) Jenis rumah sakit sesuai type minimal Rumah Sakit type B
2) Type organisasi rumah Sakit sama di bawah naungan yayasan
3) Hubungan kompetitif
4) Jenis pasien yang dilayani
5) Ukuran organisasi
6) Lokasi geografis
Jika benchmarking hasil gap analisis positif ataupun negatif dan perbedaannya
sangat bermakna yaitu gap melebihi 10% maka dilakukan Root Cause Analysis
(RCA) untuk menetapkan prioritas mana yang akan dilakukan perbaikan dengan
tetap memperhatikan siklus PDCA.
Jika hasil lebih jelek dari standar, dilakukan langkah sesuai siklus PDCA:
Plan : plan lagi sesuatu yang baru, redesign lagi sesuatu yang baru
Do : lakuakn trial selama 3 bulan
Cek : cek/diukur penggunaannya selama 3 bulan.
Selama proses kerja baru wajib membuat sasaran mutu atas
proses kerja baru tersebut, untuk menentukan bagus atau tidak.
Action : action apabila ada yang perlu dibenahi kembali SPO sasaran mutu
Tersebut
B. Pelaporan Indikator Mutu Utama
Pelaporan berisi laporan hasil pelaksanaan indikator mutu pada unit terkait.
1. Pelaporan dari unit ke komite mutu setiap 1 bulan dengan form B dan C,
2. Pelaporan dari komite ke direksi setiap 3 bulan dengan analisa dan tampilan
deskriptif,
3. Pelaporan dari direksi ke yayasan setiap 1 tahun analisa dan tampilan deskriptif,
C. Analisa Data Indikator Mutu
Analisa data secara diskriptif (meliputi tampilan dan kesesuaian hasil sesuai target).
Instrument atau data yang diorganisir, diklasifikasi sampai pengambilan keputusan
yang digunakan dalam setiap langkah untuk mengukur hasil akhir.
Beberapa tahapan harus dilalui pada waktu menerima data-data dari unit:
1. Pemeriksaan tentang kelengkapan dan kebenaran laporan yang diterima. Hal ini
penting untuk menjamin validitas dan akurasi data secara statistic
2. Adanya pemahaman bahwa yang diperhatikan adalah pelayanan yang jelek saja
sedang yang baik tidak perlu diperhatikan.
BAB VI
DOKUMENTASI
Dokumentasi dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan indikator mutu adalah
sebagai bukti adanya pelaksanaan dan tindak lanjut sebagai upaya peningkatan mutu
pelayanan pada setiap unit RS.
1. Standar prosedur operasional (SPO) pengumpulan data indikator mutu
2. Kebijakan direksi tentang pencatatan dan pelaporan indikator mutu
3. Profil indikator mutu
4. Alat bantu penyusunan indikator mutu (sensus harian (form A), formulasi indikator
mutu, form checklist, dokumen lainnya)
5. Formulir laporan dari unit kepada komite mutu (Form B). Adanya form pelaporan
indikator mutu yang telah diisi lengkap sesuai dengan data yang ada dan telah
dianalisa sesuai formula serta diketahui oleh kains/ kabag unit lengkap dengan tangan
dan nama terang
6. Formulir rekapitulasi data indikator mutu dari unit ke komite mutu (Form C).
7. Formulir rekapitulasi data indikator mutu di komite mutu yang selanjutnya dilaporkan
ke Direktur (Form D) lengkap dengan rerata target, analisa masalah, analisa tri bulan,
dan tindak lanjut
8. Formulir rekapitulasi Pemantauan (Monitoring dan evaluasi) data indikator mutu di
komite mutu yang selanjutnya dilaporkan ke Direktur (Form E) lengkap dengan rerata
target, analisa masalah, analisa tri bulan, dan tindak lanjut
9. Dokumen deskripsi data indikator mutu
10. Hasil kegiatan Rapat pimpinan indikator mutu
11. Bukti sosialisasi indikator mutu ke unit
BAB VII
PENUTUP
Kegiatan indikator mutu mempunyai peran sangat penting dalam peningkatan kinerja dan
mutu pelayanan di Rumah Sakit. Hal ini perlu didukung dengan sistem pencatatan dan
pelaporan yang memadai.
Oleh karena itu, Komite Mutu membuat suatu pedoman yang diharapkan dapat
digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan indikator mutu,
agar untuk selanjutnya dapat pula diperoleh informasi tentang hasil indikator mutu
tersebut.
Dengan adanya pedoman ini, maka penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan indikator
mutu tiap unit dapat hendaknya direkam dengan baik, sehingga informasi yang diperoleh
dapat dimanfaatkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan serta kepentingan
lainnya
0 Response to "PANDUAN PENCATATAN DAN PELAPORAN DATA INDIKATOR MUTU"
Posting Komentar