KEBIJAKAN KEBERSIHAN TANGAN

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT


NOMOR : 291/PER/RSA/I/2014

TENTANG

KEBIJAKAN KEBERSIHAN TANGAN



DIREKTUR RUMAH SAKIT

MENIMBANG                         : 1. Bahwa kebersihan tangan merupakan salah satu kewaspadaan standar yang masuk program pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit.

2.         Bahwa untuk melindungi tenaga kesehatan dan tenaga lainnya di rumah sakit agar aman, nyaman dan sehat perlu menjaga kebersihan tangan yang sesuai standar..

3.         Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat Kebijakan Kebersihan Tangan di rumah sakit.

MENGINGAT                          : 1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.

2.     Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya


3.         ART YBW-SA Pasal IV ayat 12.

4.         Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.

5.         Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, Depkes RI






MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN
:


KESATU
:  KEBIJAKAN HAND HYGIENE
KEDUA
:  Kebijakan Hand Hygiene Melalui Kepatuhan Melakukan Prosedur Hand

Hygiene
KETIGA
:  Kebijakan Hand Hygiene Melalui Kepatuhan Melakukan Prosedur Hand

Hygiene di RS:

1.   Penyusunan SPO Hand Hygiene berdasarkan pedoman pelaksanaan Hand Hygiene terbaru
2.    Sosialisasi SPO Hand Hygiene

3. Edukasi mengenai prosedur Hand Hygiene dan 5 saat harus melakukan Hand Hygiene

4.   Audit kepatuhan Hand Hygiene

5.   Evaluasi hasil audit Hand Hygiene dan penetapan RTL (Rencana Tindak Lanjut)

KEEMPAT
:  Kebijakan ini digunakan di seluruh area RSI(poli rawat

jalan, rawat inap, ruang tunggu, laboratorium, ruang kantor, dan seluruh

instalasi penunjang lain di RS)
KELIMA
: Kebijakan Hand Hygiene melalui kepatuhan melakukan prosedur Hand

Hygiene di RS dijadikan acucn dan pedoman bagi petugas

medis, petugas non medis, pasien, pengunjung yang berada di RS

  dan  akan  selalu  dievaluasi  dan  direvisi  dengan

memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhi.
KEENAM
: Keputusan  ini  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan  dan  apabila  ada

kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya





Ditetapkan di
: Semarang



Tanggal
: 09 Rabiul Awwal 1435.H








11 Januari
2014.M


RUMAH SAKIT




Direktur Utama

Tembusan Yth :

1.      Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

2.      Unit terkait


3.      Arsip

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN KEBERSIHAN TANGAN"

Posting Komentar