KEBIJAKAN KEBERSIHAN TANGAN
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 291/PER/RSA/I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN
KEBERSIHAN TANGAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : 1. Bahwa
kebersihan tangan merupakan salah satu kewaspadaan standar yang masuk program
pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit.
2.
Bahwa untuk melindungi tenaga kesehatan dan tenaga
lainnya di rumah sakit agar aman, nyaman dan sehat perlu menjaga kebersihan
tangan yang sesuai standar..
3.
Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat
Kebijakan Kebersihan Tangan di rumah sakit.
MENGINGAT : 1. Surat Keputusan Menteri
Kesehatan RI nomor 270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
2. Surat
Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Lainnya
3.
ART YBW-SA Pasal IV ayat 12.
4.
Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit
dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.
5.
Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, Depkes RI
|
MEMUTUSKAN :
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
||
KESATU
|
: KEBIJAKAN HAND HYGIENE
|
||
KEDUA
|
: Kebijakan Hand Hygiene Melalui Kepatuhan
Melakukan Prosedur Hand
|
||
Hygiene
|
|||
KETIGA
|
: Kebijakan Hand Hygiene Melalui Kepatuhan
Melakukan Prosedur Hand
|
||
Hygiene di
RS:
|
1.
Penyusunan SPO Hand Hygiene berdasarkan pedoman pelaksanaan Hand Hygiene terbaru
2.
Sosialisasi SPO Hand Hygiene
3. Edukasi
mengenai prosedur Hand Hygiene dan 5 saat harus melakukan Hand Hygiene
4.
Audit kepatuhan Hand Hygiene
5.
Evaluasi hasil audit Hand Hygiene dan penetapan RTL (Rencana Tindak Lanjut)
KEEMPAT
|
: Kebijakan ini digunakan di seluruh area RSI(poli
rawat
|
|||||
jalan, rawat inap, ruang tunggu, laboratorium, ruang kantor, dan
seluruh
|
||||||
instalasi
penunjang lain di RS)
|
||||||
KELIMA
|
: Kebijakan Hand Hygiene melalui kepatuhan melakukan prosedur Hand
|
|||||
Hygiene di RS dijadikan acucn dan
pedoman bagi petugas
|
||||||
medis, petugas non medis, pasien, pengunjung yang berada di RS
|
||||||
dan
akan selalu dievaluasi
dan direvisi dengan
|
||||||
memperhatikan
berbagai faktor yang mempengaruhi.
|
||||||
KEENAM
|
:
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
dan apabila ada
|
|||||
kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana
|
||||||
mestinya
|
||||||
Ditetapkan di
|
: Semarang
|
|||||
Tanggal
|
: 09
Rabiul Awwal 1435.H
|
|||||
11 Januari
|
2014.M
|
RUMAH
SAKIT
Direktur
Utama
Tembusan Yth :
1.
Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
2.
Unit terkait
3.
Arsip
0 Response to "KEBIJAKAN KEBERSIHAN TANGAN"
Posting Komentar