KEBIJAKAN PEMBUANGAN BENDA TAJAM DAN JARUM DI RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 102/PER//I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN
PEMBUANGAN BENDA TAJAM DAN JARUM DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang : 1. Bahwa Limbah
benda tajam dan jarum adalah semua benda yang mempunyai permukaan tajam dan
dapat melukai atau memotong jaringan permukaan kulit atau bagian tubuh sehingga
menyebabkan luka.
2.
Bahwa untuk mewujudkan rumah sakit yang aman, nyaman
dan sehat serta terhindar dari infeksi nosokomial perlu dilakukan pengelolaan
limbah benda tajam dan jarum dengan baik dan benar serta memenuhi persyaratan
yang mengacu pada standar internasional.
3.
Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat Kebijakan Pembuangan
Benda Tajam dan Jarum di Rumah Sakit
Mengingat : 1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
2. Surat
Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Lainnya
3.
.
4.
Pedoman Sanitasi Rumah Sakit Di Indonesia, Dirjen P2M
& Penyehatan Lingkungan Dan Diejen Pelayanan Medik Depkes R1, 2002
5.
Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit
dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.
2
6.
Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan :
|
|||
KESATU
|
: Kebijakan
Pembuangan Benda Tajam dan Jarum di Rumah Sakit
|
||
sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan
ini.
|
|||
KEDUA
|
: Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai ada
|
||
ketetapan selanjutnya
|
|||
KETIGA
|
: Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini
|
||
maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
|
:
|
|||
Tanggal
|
: 09
Rabiul Awwal 1435.H
|
|||
11 Januari
|
2014.M
|
|||
RUMAH
SAKIT
Direktur
Utama
Tembusan Yth :
1.
Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
2.
Unit terkait
3.
Arsip
3
NOMOR : 102/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 11
JANUARI 2014
PENGERTIAN :
Limbah benda tajam dan jarum adalah
semua benda yang mempunyai permukaan tajam
dan dapat melukai atau memotong jaringan permukaan kulit atau bagian tubuh
sehingga menyebabkan luka. Oleh karena itu memerlukan tempat khusus yang
mengacu pada standar internasional yaitu Disposible Safety Box.
Disposible Safety Box adalah
tempat kotak berwarna kuning terbuat dari bahan kardus yang sudah standar digunakan khusus untuk pembuangan limbah benda
tajam di rumah sakit atau di pelayanan kesehatan lainnya.
TUJUAN :
Disposible
Safety Box sangat berguna sesuai dengan fungsinya sebagai kotak pengaman
penampungan limbah benda tajam infeksius sebelum dimusnahkan.Di setiap
pelayanan kesehatan wajib menggunakan disposible safety box untuk pembuangan
limbah benda tajam.
KEBIJAKAN :
Petugas
kesehatan Rumah Sakit pada khususnya
harus mematuhi tentang pengelolaan limbah benda tajam dengan cara sebagai
berikut :
1.
Petugas kesehatan diwajibkan membuang limbah benda
tajam pada tempat yang telah disediakan yaitu safety box.
2.
Petugas kesehatan tidak dianjurkan membuang limbah
benda tajam sembarangan atau bercampur dengan limbah yang lain.
3.
Petugas kesehatan tidak dianjurkan melakukan penutupan
ulang jarum yang telah digunakan untuk mencegah kemungkinan terkena jarum /
luka tusuk.
4.
Petugas kesehatan wajib menutup / di plester tutup
safety box jika sudah terisi 2/3 (ada tanda garis merah) pada safety box.
5.
Tempatkan safety box pada tempat yang aman.
6.
Petugas khusus mengambil safety box tersebut yang sudah
siap untuk dibawa ke Incenerator, dan selanjutnya untuk dimusnahkan atau di
bakar.
Pencegahan Dan Pengamanan
Mohon
membaca peringatan pengamanan berikut ini dengan seksama untuk mencegah
terjadinya tertusuk alat suntik bekas pakai dan infeksi silang.
Pencegahan
yang tercantum dibawah ini menerangkan tata cara penggunaan Disposafe Safety
Box yang benar dan aman.Terdiri dari 2 bagian yaitu bagian Peringatan dan
bagian Pengamanan.Bacalah setiap bagian dengan teliti dan amati ”tanda seru” !
4
! Peringatan
♦
Masukan alat suntik
bekas pakai ke dalam disposafe safety box dengan posisi tegak lurus melalui lubang yang telah
disediakan.
♦
Dilarang menggunakan
kembali alat suntik atau hanya dengan cara mengganti jarumnya.
♦
Dilarang memisahkan,memotong,melepas
jarum suntik dari alat suntiknya atau menutup
kembali jarum suntik.
♦
Dilarang memegang jarum suntik yang
telah digunakan tanpa proteksi yang aman.
♦
Berhati-hatilah
ketika memasukan jarum suntik,menangani dan memusnahkan Disposafe safety box untuk menghindari
kecelakaan.
♦
Jangan diisi melebihi batas yang
telah ditentukan.
♦
Jangan membongkar atau mengambil
isi dari Disposafe Safety Box.
♦
Jangan tarik atau pisahkan handle
(pegangan tali) dari Disposafe Safety Box.
! Pengamanan
♦
Simpanlah ditempat
yang aman serta jauhkan dari jangkauan anak-anak, orang yang tidak berkepentingan serta hewan.
♦
Perhatikan dan ikuti cara perakitan dan
carapenggunaan Disposafe Safety Box.
♦
Selalu masukan alat
suntik bekas ke dalam Disposafe Safety Box segera setelah pemakaian.
♦
Selalu gunakan alat suntik baru
yang steril untuk setiap penyuntikan.
♦
Selalu musnahkan
Disposafe Safety Box pada tempat pembakaran atau dengan cara pembakaran sendiri.
Cara Merakit Disposafe Safety Box 5 Liter
1.
Ambil Disposafe Safety Box yang belum terakit.
2.
Buat Disposafe Safety Box menjadi bentuk seperti kotak.
3.
Mulailah untuk merakit Disposafe Safety Box dari bagian
bawah dengan melipat dari bagian A ke dalam.
4.
Lipat bagian B ke dalam dengan bersamaan sehingga terkunci di belakang
bagian A.
5.
Tekan bagian C ke dalam sehingga bagian A dan bagian B
terkunci.Lalu tekan dari dalam untuk mendorong semua bagian yaitu A, B dan C
sehingga bagian bawah disposafe menjadi rata.
6.
Mulailah merakit bagian atas diawali dengan melipat bagian rumawi I.
7.
Dilanjutkan dengan melipat bagianromawi II.
8.
Lalu dilanjutkan dengan bagian romawi III.
9.
Lalu dilanjutkan dengan memasukan bagian romawi IV ke
dalam celah yang tersedia.
10.
Tekan dan pastikan bagian romawi IV telah masuk ke
dalam celah yang tersedia serta mengunci dengan sempurna.
5
12.
Pastikan lidah penutup menutupi seluruh lubang apabila
Disposafe Safety Box tidak sedang digunakan. Hanya buka lidah penutup apabila
hendak membuang alat suntik / limbah medis tajam bekas pakai dan segera tutup
kembali setelah selesai.
13.
Disposafe Safety Box sekarang telah siap digunakan.
Letakan jauh dari jangkauan anak-anak, orang yang tidak berkepentingan.
Tidak harus disposafe juga, banyak merek lain bisa dipake selain disposafe
BalasHapus