KEBIJAKAN PEMBUANGAN BENDA TAJAM DAN JARUM DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT


NOMOR : 102/PER//I/2014

TENTANG

KEBIJAKAN PEMBUANGAN BENDA TAJAM DAN JARUM DI RUMAH SAKIT




DIREKTUR RUMAH SAKIT


Menimbang :             1. Bahwa Limbah benda tajam dan jarum adalah semua benda yang mempunyai permukaan tajam dan dapat melukai atau memotong jaringan permukaan kulit atau bagian tubuh sehingga menyebabkan luka.

2.         Bahwa untuk mewujudkan rumah sakit yang aman, nyaman dan sehat serta terhindar dari infeksi nosokomial perlu dilakukan pengelolaan limbah benda tajam dan jarum dengan baik dan benar serta memenuhi persyaratan yang mengacu pada standar internasional.

3.          Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat Kebijakan Pembuangan Benda Tajam dan Jarum di Rumah Sakit

Mengingat :              1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.

2.   Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya

3.      .

4.      Pedoman Sanitasi Rumah Sakit Di Indonesia, Dirjen P2M & Penyehatan Lingkungan Dan Diejen Pelayanan Medik Depkes R1, 2002

5.      Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.

2



6.      Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007




MEMUTUSKAN :
Menetapkan :


KESATU
: Kebijakan Pembuangan Benda Tajam dan Jarum di Rumah Sakit

 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
KEDUA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai ada

ketetapan selanjutnya
KETIGA
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini

maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di
:


Tanggal
: 09 Rabiul Awwal 1435.H






11 Januari
2014.M

RUMAH SAKIT






Direktur Utama




Tembusan Yth :

1.      Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

2.      Unit terkait

3.      Arsip




3


PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
 NOMOR : 102/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 11 JANUARI 2014



PENGERTIAN :

Limbah benda tajam dan jarum adalah semua benda yang mempunyai permukaan tajam dan dapat melukai atau memotong jaringan permukaan kulit atau bagian tubuh sehingga menyebabkan luka. Oleh karena itu memerlukan tempat khusus yang mengacu pada standar internasional yaitu Disposible Safety Box.

Disposible Safety Box adalah tempat kotak berwarna kuning terbuat dari bahan kardus yang sudah standar digunakan khusus untuk pembuangan limbah benda tajam di rumah sakit atau di pelayanan kesehatan lainnya.

TUJUAN :

Disposible Safety Box sangat berguna sesuai dengan fungsinya sebagai kotak pengaman penampungan limbah benda tajam infeksius sebelum dimusnahkan.Di setiap pelayanan kesehatan wajib menggunakan disposible safety box untuk pembuangan limbah benda tajam.

KEBIJAKAN :

Petugas kesehatan Rumah Sakit  pada khususnya harus mematuhi tentang pengelolaan limbah benda tajam dengan cara sebagai berikut :

1.            Petugas kesehatan diwajibkan membuang limbah benda tajam pada tempat yang telah disediakan yaitu safety box.

2.            Petugas kesehatan tidak dianjurkan membuang limbah benda tajam sembarangan atau bercampur dengan limbah yang lain.

3.            Petugas kesehatan tidak dianjurkan melakukan penutupan ulang jarum yang telah digunakan untuk mencegah kemungkinan terkena jarum / luka tusuk.

4.            Petugas kesehatan wajib menutup / di plester tutup safety box jika sudah terisi 2/3 (ada tanda garis merah) pada safety box.

5.            Tempatkan safety box pada tempat yang aman.

6.            Petugas khusus mengambil safety box tersebut yang sudah siap untuk dibawa ke Incenerator, dan selanjutnya untuk dimusnahkan atau di bakar.

Pencegahan Dan Pengamanan

Mohon membaca peringatan pengamanan berikut ini dengan seksama untuk mencegah terjadinya tertusuk alat suntik bekas pakai dan infeksi silang.

Pencegahan yang tercantum dibawah ini menerangkan tata cara penggunaan Disposafe Safety Box yang benar dan aman.Terdiri dari 2 bagian yaitu bagian Peringatan dan bagian Pengamanan.Bacalah setiap bagian dengan teliti dan amati ”tanda seru” !

4



! Peringatan

         Masukan alat suntik bekas pakai ke dalam disposafe safety box dengan posisi tegak lurus melalui lubang yang telah disediakan.

         Dilarang menggunakan kembali alat suntik atau hanya dengan cara mengganti jarumnya.

         Dilarang memisahkan,memotong,melepas jarum suntik dari alat suntiknya atau menutup kembali jarum suntik.

         Dilarang memegang jarum suntik yang telah digunakan tanpa proteksi yang aman.

         Berhati-hatilah ketika memasukan jarum suntik,menangani dan memusnahkan Disposafe safety box untuk menghindari kecelakaan.

         Jangan diisi melebihi batas yang telah ditentukan.

         Jangan membongkar atau mengambil isi dari Disposafe Safety Box.

         Jangan tarik atau pisahkan handle (pegangan tali) dari Disposafe Safety Box.

! Pengamanan

         Simpanlah ditempat yang aman serta jauhkan dari jangkauan anak-anak, orang yang tidak berkepentingan serta hewan.

         Perhatikan dan ikuti cara perakitan dan carapenggunaan Disposafe Safety Box.

         Selalu masukan alat suntik bekas ke dalam Disposafe Safety Box segera setelah pemakaian.

         Selalu gunakan alat suntik baru yang steril untuk setiap penyuntikan.

         Selalu musnahkan Disposafe Safety Box pada tempat pembakaran atau dengan cara pembakaran sendiri.

Cara Merakit Disposafe Safety Box 5 Liter

1.            Ambil Disposafe Safety Box yang belum terakit.

2.            Buat Disposafe Safety Box menjadi bentuk seperti kotak.

3.            Mulailah untuk merakit Disposafe Safety Box dari bagian bawah dengan melipat dari bagian A ke dalam.

4.            Lipat bagian B ke dalam dengan bersamaan sehingga terkunci di belakang bagian A.

5.            Tekan bagian C ke dalam sehingga bagian A dan bagian B terkunci.Lalu tekan dari dalam untuk mendorong semua bagian yaitu A, B dan C sehingga bagian bawah disposafe menjadi rata.

6.            Mulailah merakit bagian atas diawali dengan melipat bagian rumawi I.

7.            Dilanjutkan dengan melipat bagianromawi II.

8.            Lalu dilanjutkan dengan bagian romawi III.

9.            Lalu dilanjutkan dengan memasukan bagian romawi IV ke dalam celah yang tersedia.

10.        Tekan dan pastikan bagian romawi IV telah masuk ke dalam celah yang tersedia serta mengunci dengan sempurna.

5


11.        Dan yang terakhir adalah dengan memasukan lidah penutup ke dalam celah yang telah di sediakan.

12.        Pastikan lidah penutup menutupi seluruh lubang apabila Disposafe Safety Box tidak sedang digunakan. Hanya buka lidah penutup apabila hendak membuang alat suntik / limbah medis tajam bekas pakai dan segera tutup kembali setelah selesai.

13.        Disposafe Safety Box sekarang telah siap digunakan. Letakan jauh dari jangkauan anak-anak, orang yang tidak berkepentingan.


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "KEBIJAKAN PEMBUANGAN BENDA TAJAM DAN JARUM DI RUMAH SAKIT"

  1. Tidak harus disposafe juga, banyak merek lain bisa dipake selain disposafe

    BalasHapus