KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 101/PER/ /I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN
PENGELOLAAN LIMBAH
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa pengelolaan limbah
merupakan salah satu upaya kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi.
b.
Bahwa untuk mewujudkan rumah sakit yang aman, nyaman
dan sehat serta terhindar dari infeksi nosokomial perlu dilakukan pengelolaan
limbah yang baik dan benar serta memenuhi persyaratan.
c.
Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat
Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit.
MENGINGAT : 1. Surat
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 270/Menkes/SK/III/2007
Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit
dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
2.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
3.
.
4.
Pedoman Sanitasi Rumah Sakit Di Indonesia, Dirjen P2M
& Penyehatan Lingkungan Dan Diejen Pelayanan Medik Depkes R1, 2002
5.
Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit
dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.
2
6.
Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007
MEMUTUSKAN :
|
||||
MENETAPKAN :
|
||||
KESATU
|
:
|
Kebijakan
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit di Rumah Sakit
|
||
sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
|
||||
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai ada
|
||
ketetapan selanjutnya.
|
||||
KETIGA
|
:
|
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan
|
||
ini maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
|
:
|
|||
Tanggal
|
: 09
Rabiul Awwal 1435.H
|
|||
11 Januari
|
2014.M
|
|||
RUMAH
SAKIT
Direktur
Utama
Tembusan Yth :
1.
Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
2.
Unit terkait
3.
Arsip
3
NOMOR : 101/PER/ /I/2014
TANGGAL : 11
JANUARI 2014
PENGERTIAN :
1.
Pengelolaan
limbah adalah semua kegiatan, baik administratif maupun operasional (termasuk kegiatan transportasi),
melibatkan penanganan, perawatan, mengkondisikan, penimbunan, dan pembuangan
limbah
2.
Limbah rumah
sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas.
3.
Limbah padat
rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit
yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis.
4.
Limbah
medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius,
limbah patologi, limbah benda tajam,
limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah
kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
a.
Limbah Infeksius
Limbah
yang diduga mengandung patogen (bakteri, virus, parasit dan jamur) dalam jumlah
yang cukup untuk menyebabkan penyakit pada pejamu yang rentan meliputi :
– Kultur dan stok agesn
infeksius dari aktivitas laboratorium.
– Limbah hasil
operasi atau otopsi dari pasien yang menderita penyakit menular.
– Limbah pasien yang menderita
penyakit menular dari bagian isolasi.
– Alat atau materi lain yang
tersentuh orang yang sakit.
b.
Limbah Patologis
Limbah
patologis adalah limbah yang berasal dari jaringan tubuh manusia meliputi :
– Organ tubuh
– Janin
– Darah
– Muntahan, urin dan cairan
tubuh yang lain
– Jaringan
tubuh yang tampak nyata ( anggota badan dan plasenta yang tidak melalui
penguburan ).
4
Limbah
dengan materi padat yang dapat menyebabkan luka iris atau luka tusuk meliput :
– Jarum suntik
– Kaca sediaan ( preparat
glass )
– Infus set
– Ampul / vial obat
– Pecahan kaca dan lain-lain
d.
Limbah Farmasi
Yaitu limbah yang mengandung
bahan-bahan farmasi meliputi :
– Produk
farmasi, obat, vaksin, serum yang sudah kadaluarsa, tumpahan obat dan
lain-lain
– Obat-obat
kadaluarsa, obat yang dikembalikan oleh pasien dan limbah yang dihasilkan
selama peraciakn / produksi obat.
– Termasuk
sarung tangan, masker, botol / kotak yang berisi residu dan lain-lain
e.
Limbah Sitotoksis
Limbah
dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksis
untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat
pertumbuhan sel hidup. Limbah stotoksik sangat berbahaya dan bersifat
mutagenik, teratogenik, karsinogenik meliputi :
– Obat-obatan sitostatika
– Muntahan,
urin/tinja pasien diterasi dengan obat-obatan sitostatik, zat kimia,
maupun radioaktif
– Formaldehid
f.
Limbah Kimiawi
Yaitu limbah
yang mengandung zat kimia yang berasal dari aktifitas diagnostik, pemeliharaan
kebersihan dan pemberian desinfektan meliput :
– Zat kimia fotografis
– Reagensia
– Solven dan lain-lain
g.
Limbah Radioaktif
Yaitu bahan
yang terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari penggunaan medis tau
riset radionuclida. Limbah ini berasal dari :
– Tindakan kedokteran nuklir,
radioimmunossay
– Bakteriologis dapat berbentuk
padat, cair atau gas.
5
Yaitu limbah
medis yang berasal dari kegiatan di instalasi kesehatan yang memerlukan gas
meliputi :
– Gas dalam tabung
– Cartridge
– Kaleng aerosol dan lain-lain
i.
Limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi
Limbah medis
yang mengandung logam berat dalam konsentrasi tinggi termasuk dalam sub
kategori limbah berbahaya dan biasanya sangat toksik meliputi :
– Limbah logam
merkuri yang berasal dari bocoran peralatan kedokteran (termometer
dan stetoskop)
– Tambal gigi
5.
Limbah padat
non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit diluar medis yang berasal dari
dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila
ada teknologinya.
6.
Limbah cair adalah semua
air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan
kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.
7.
Limbah gas adalah semua
limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti incenerator, dapur, perlengkapan
generator, anastesi dan pembuatan obat sitotoksis.
8.
Minimalisasi
limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan
cara mengurangi bahan, menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle).
9.
Incenerasi adalah
proses dengan suhu tinggi untuk mengurangi isi dan berat limbah. Proses ini biasanya dipilih untuk
menangani limbah yang tidak dapat didaur ulang, dipakai lagi, atau dibuang ke
tempat pembuangan limbah atau tempat kebersihan perataan tanah.
Kelompok Utama Yang Bresiko
1.
Dokter, pegawai layanan kesehatan dan bagian pemeliharaan
2.
Pasien
3.
Tenaga pendukung pelayanan, misal Binatu, Cleaning
service, Pengelola limbah, masyarakat, pemulung
TUJUAN :
1.
Melindungi petugas pembuangan limbah dari perlukaan
2.
Melindungi penyebaran infeksi terhadap para petugas kesehatan
3.
Mencegah penularan infeksi pada masyarakat sekitarnya
4.
Membuang bahan-bahan berbahaya (bahan toksik dan radioaktif ) dengan
aman.
6
A.
Pengelolaaan limbah
Pengelolaan Limbah dapat
dilakukan mulai dari sebagai berikut :
1. Identifikasi Limbah
- Padat
- Cair
- Tajam
- Infeksius
- Non infeksius
2. Pemisahan
-
Pemisahan dimulai dari awal penghasil limbah
-
Pisahkan limbah sesuai dengan jenis limbah
-
Tempatkan limbah sesuai dengan jenisnya
-
Limbah cair segera dibuang ke wastafel
3. Labeling
a. Limbah padat infeksius:
- Plastik kantong kuning
- Kantong warna lain tapi
diikat tali warna kuning
b. Limbah padat non infeksius:
- Plastik kantong warna hitam
c. Limbah benda tajam:
- Wadah tahan tusuk dan air
4. Packing
- Tempatkan dalam wadah limbah tertutup
-
Tutup mudah dibuka, sebaiknya bisa dengan menggunakan kaki
- Kontainer dalam keadaan bersih
-
Kontainer terbuat dari bahan yang kuat, ringan dan tidak berkarat
- Tempatkan setiap kontainer limbah pada jarak 10 – 20 meter
- Ikat limbah jika sudah terisi 3/4 penuh
- Kontainer limbah harus dicuci setiap hari.
5. Penyimpanan
- Simpan limbah di tempat penampungan sementara khusus
-
Tempatkan limbah dalam kantong plastik dan ikat dengan kuat
- Beri label pada kantong plastik limbah
- Setiap hari limbah diangkat dari tempat penampungan
sementara
7
- Kereta dorong harus kuat,
mudah dibersihkan, tertutup
- Tidak boleh ada yang
tercecer
- Sebaiknya lift pengangkut
limbah berbeda dengan lift pasien
- Gunakan alat pelindung diri
ketika menangani limbah
- Tempat
penampungan sementara harus di area terbuka, terjangkau (oleh kendaraan), aman
dan selalu dijaga kebersihannya dan kondisi kering.
6. Pengangkutan
- Mengangkut limbah harus
menggunakan kereta dorong khusus
- Kereta dorong harus kuat,
mudah dibersihkan, tertutup
- Tidak boleh ada yang
tercecer
- Sebaiknya lift pengangkut limbah
berbeda dengan lift pasien
- Gunakan alat pelindung diri
ketika menangani limbah.
7. Treatment
- Limbah infeksius di masukkan
dalam incenerator
- Limbah non infeksius dibawa
ke tempat pembuangan limbah umum
- Limbah benda tajam
dimasukkan dalam incenerator
- Limbah cair dalam wastafel
di ruang spoelhok
- Limbah feces, urine kedalam
WC.
B.
Penanganan Limbah Benda
Tajam
- Jangan menekuk atau mematahkan benda tajam
- Jangan meletakkan limbah benda tajam sembarang
tempat
-
Segera buang limbah benda tajam ke Safety box yang tersedia tahan tusuk
- Selalu buang sendiri oleh si pemakai
-
Tidak menyarungkan kembali jarum suntik habis pakai
- Safety box benda tajam diletakkan dekat lokasi tindakan.
Membuang Benda-Benda Tajam
Benda-benda
tajam sekali pakai (jarum suntik, jarum jahit, silet, pisau skalpel) memerlukan
penanganan khusus karena benda-benda ini dapat melukai petugas kesehatan dan
pengangkut sampah.
C.
Penanganan Limbah Pecahan
Kaca
- Gunakan sarung tangan rumah tangga
- Gunakan kertas koran untuk mengumpulkan pecahan benda tajam
tersebut, kemudian bungkus dengan kertas
- Masukkan dalam kontainer tahan tusukan beri label
8
- Kolam Equalisasi air limbah
(An aerob)
- Tangki Aerator Biofilter 1
(Aerob)
- Tangki Aerator Biofilter 2
(Aerob)
- Tangki Separator
- Uji Kolam Biologis
- Bak Desinfeksi
E.
Pembuangan Limbah
Terkontaminasi
Pembuangan limbah
terkontaminasi yang benar meliputi :
- Insenerasi
(pembakaran) untuk menghancurkan bahan - bahan sekaligus mikroorganismenya.
(Ini merupakan metode terbaik untuk pembuangan limbah terkontaminasi.
Pembakaran juga akan mengurangi volume limbah dan memastikan bahwa bahan-bahan
tersebut tidak akan dijarah dan dipakai ulang). Bagaimanapun juga pembakaran
akan dapat mengeluarkan kimia beracun ke udara.
- Mengubur limbah
terkontaminasi agar tidak disentuh lagi.
Penanganan Limbah Terkontaminasi
- Untuk
limbah terkontaminasi, pakailah wadah kantong-kantong plastik yang berwarna
digunakan untuk membedakan limbah umum (yang tidak terkontaminasi dengan yang
terkontaminasi) pada sebagian besar fasilitas kesehatan.
- Gunakan
wadah (safety box) tahan tusukan untuk pembuangan semua benda-benda tajam.
(Benda-benda tajam yang tidak akan digunakan kembali)
- Tempatkan
wadah limbah dekat dengan lokasi terjadinya limbah itu dan mudah dicapai oleh
pemakai (mengangkat-angkat limbah kemana-mana meningkatkan risiko infeksi pada
pembawanya). Terutama penting sekali terhadap benda tajam yang membawa risiko
besar kecelakaan perlukaan pada petugas kesehatan dan staf.
- Peralatan
yang dipakai untuk mengumpulkan dan mengangkut limbah tidak boleh dipakai untuk
keperluan lain
- Cuci semua
wadah limbah dengan larutan pembersih disinfektan (larutan klorin 0,5% + sabun)
dan bilas teratur dengan air.
- Gunakan Alat
Perlindungan Diri (APD) ketika menangani limbah (misalnya sarung tangan
utilitas dan sepatu pelindung tertutup).
- Cuci tangan
antiseptik berbahan dasar alkohol tanpa air setelah melepaskan sarung tangan
apabila menangani limbah.
G.
Membuang
Limbah Berbahaya: Bahan Bahan kimia termasuk sisa-sisa bahan-bahan sewaktu pengepakan, bahan-bahan
kadaluwarsa atau kimia dekomposisi, atau
9
bahan kimia tidak dipakai lagi. Bahan kimia yang tidak
terlalu banyak dapat dikumpulkan dalam wadah dengan limbah terinfeksi, dan
kemudian diinsenerasi, enkapsulasi atau dikubur. Pada jumlah yang banyak, tidak
boleh dikumpulkan dengan limbah terinfeksi. Karena tidak ada metode yang aman
dan murah, maka pilihan penanganannya adalah sebagai berikut:
- Insenerasi
pada suhu tinggi merupakan opsi terbaik untuk pembuangan limbah kimia.
- Jika ini tidak mungkin,
kembalikan limbah kimia tersebut kepada pemasok.
H.
Limbah Farmasi
Dalam
jumlah yang sedikit limbah farmasi (obat dan bahan obat-obatan), dapat
dikumpulkan dalam wadah dengan limbah terinfeksi dan dibuang dengan cara yang
sama insenerasi. Perlu dicatat bahwa suhu yang dicapai dalam insenerasi kamar
tunggal seperti tong atau insinerator dari bata adalah tidak cukup untuk
menghancurkan total limbah farmasi ini, sehingga tetap berbahaya. Sejumlah
kecil limbah farmasi, seperti obat-obatan kadaluwarsa (kecuali sitotoksik dan
antibiotik), dapat dibuang Instalasi Pengolahan Iar Limbah tapi tidak boleh
dibuang ke dalam sungai, kali, telaga atau danau.
Jika jumlahnya banyak,
limbah farmasi dapat dibuang secara metode berikut:
- Sitotoksik
dan antibiotik dapat diinsenerasi, sisanya dikubur di tempat pemerataan tanah
(gunakan insinerator seperti untuk membuat semen yang mampu mencapai suhu
pembakaran hingga 800 ºC).
- Bahan yang
larut air, campuran ringan bahan farmasi seperti larutan vitamin, obat batuk,
cairan intravena, tetes mata, dan lain-lain dapat diencerkan dengan sejumlah
besar air lalu dibuang dalam tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah.
- Jika itu semua gagal,
kembalikan ke pemasok, jika mungkin.
0 Response to "KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH"
Posting Komentar