KEBIJAKAN PENETAPAN KRITERIA RISIKO AKIBAT DAMPAK RENOVASI ATAU PEKERJAAN PEMBANGUNAN (KONSTRUKSI) BARU DAN PENETAPAN PEMANTAUAN KUALITAS UDARA
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 100/PER/ /I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PENETAPAN KRITERIA
RISIKO AKIBAT DAMPAK RENOVASI ATAU
PEKERJAAN PEMBANGUNAN (KONSTRUKSI)
BARU
DAN PENETAPAN PEMANTAUAN
KUALITAS UDARA
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang : 1. Bahwa Penetapan kriteria risiko akibat dampak
renovasi atau pekerjaan pembangunan (konstruksi) baru adalah kebijakan yang
digunakan untuk merencanakan pembongkaran, pembangunan, atau renovasi, rumah
sakit menggunakan kriteria yang mengatur dampak dari renovasi atau pembangunan
baru terhadap persyaratan kualitas udara, pencegahan dan pengendalian infeksi,
persyaratan utilisasi, kebisingan, getaran dan prosedur emergensi
(kedaruratan).
2.
Bahwa kualitas udara ruang rumah sakit yang tidak
memenuhi persyaratan kesehatan dapat menimbulkan gangguan kesehatan terhadap
pasien, tenaga yang bekerja di rumah sakit maupun pengunjung rumah sakit.
3.
Bahwa untuk mewujudkan rumah sakit yang aman, nyaman
dan sehat perlu dilakukan pemantauan kualitas udara secara rutin.
4.
Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat
Kebijakan Penetapan Kriteria Risiko Akibat Dampak Renovasi atau Pekerjaan
Pembangunan (Konstruksi) Baru dan Penetapan Pemantauan Kualitas Udara.
Mengingat : 1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
2.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
2
3.
Pedoman Sanitasi Rumah Sakit Di Indonesia, Dirjen P2M
& Penyehatan Lingkungan Dan Diejen Pelayanan Medik Depkes R1, 2002
4.
Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.
5.
Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 1. Kriteria Risiko Akibat Dampak Renovasi
Atau Pekerjaan Pembangunan (Konstruksi) Baru Dan Penetapan Pemantauan Kualitas
Udara di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
2.
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, sampai ada ketetapan selanjutnya.
3.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam ketetapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
|
: Semarang
|
|||
Tanggal
|
: 09
Rabiul Awwal 1435.H
|
|||
10 Januari
|
2014.M
|
|||
RUMAH
SAKIT
Direktur
Utama
Tembusan Yth :
1.
Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
2.
Unit terkait
3.
Arsip
3
NOMOR :
100/PER/ I/2014
TANGGAL : 10
JANUARI 2014
PENGERTIAN :
Penetapan
kriteria risiko akibat dampak renovasi atau pekerjaan pembangunan (konstruksi)
baru adalah kebijakan yang digunakan untuk merencanakan pembongkaran,
pembangunan, atau renovasi, rumah sakit menggunakan kriteria yang mengatur
dampak dari renovasi atau pembangunan baru terhadap persyaratan kualitas udara,
pencegahan dan pengendalian infeksi, persyaratan utilisasi, kebisingan, getaran
dan prosedur emergensi (kedaruratan).
TUJUAN :
untuk
mencegah penyebaran dari berbagai penyakit yang ditularkan melalui udara di
lingkungan rumah sakit maupun sarana pelayanan kesehatan lainnya.
KEBIJAKAN :
I.
Pengukuran Lingkungan Fisik
A.
Pengukuran Suhu
1.
Lokasi Pengukuran
a.
Ruang operasi
b.
Ruang bersalin
c.
Ruang pemulihan/perawatan pasien
d.
Ruang observasi
e.
Ruang perawatan bayi
f.
Ruang perawatan prematur
g.
Ruang ICU
2.
Titik pengukuran
Jumlah titik pengukuran minimal
10 % dari jumlah masing-masing ruangan
3.
Waktu Pengukuran
Waktu
pengukuran dilakukan pada siang hari, khusus ruang operasi dan ICU harus
diperiksa pada saat sebelum dipergunakan
B.
Pengukuran Kelembaban
1.
Lokasi pengukuran
a.
Ruang operasi
b.
Ruang bersalin
c.
Ruang pemulihan/perawatan pasien
d.
Ruang observasi
4
f.
Ruang perawatan prematur
g.
Ruang ICU
2.
Titik pengukuran
Jumlah titik pengukuran
minimal 10 % dari jumlah masing-masing ruangan
3.
Waktu pengukuran
Waktu pengukuran dilakukan
pada siang hari
C.
Pengukuran Pencahayaan
1.
Lokasi pengukuran
a.
Ruang perawatan pasien
b.
Ruang operasi
c.
Ruang bersalin
d.
Ruang anestesi dan ruang pemulihan
e.
Ruang endoscopy dan laboratorium
f.
Ruang X-Ray
g.
Koridor
h.
Tangga
i.
Kantor/lobi
j.
Ruang alat/gudang
k.
Ruang perawatan prematur
l.
Ruang farmasi
m.
Dapur
n.
Ruang cuci
o.
Toilet
p.
Ruang kohorting khusus penyakit tetanus
2.
Titik Pengukuran
Jumlah titik pengukuran
minimal 10 % dari jumlah masing-masing ruangan
3.
Waktu Pengukuran
a.
Waktu pengukuran dilakukan pada siang hari, kecuali untuk
koridor dilakukan pada malam hari
b.
Pada ruang perawatan, pengukuran dilakukan baik pada
saat pasien sedang tidur maupun tidak tidur
D.
Pengukuran Debu Total (TSP/Total Suspended Particulate)
1.
Lokasi pengukuran
a.
Ruang perawatan pasien
b.
Bengkel
c.
Ruang cuci
d.
Ruang tunggu
e.
Ruang operasi/ICU
5
a.
Jumlah titik pengukuran minimal 10 % dari jumlah masing-masing ruangan
b.
Jumlah titik pengukuran sekurang-kurangnya 1 untuk tiap jenis ruangan
3.
Waktu Pengukuran
Siang hari (10.00 – 13.00
WIB)
E.
Pengukuran Kebisingan
1.
Lokasi pengukuran
a.
Ruang perawatan pasien
b.
Ruang isolasi
c.
Ruang radiologi
d.
Ruang operasi
e.
Poliklinik/poli gigi
f.
Bengkel
g.
Laboratorium
h.
Ruang cuci
i.
Dapur
j.
Ruang boiler
k.
Ruang tunggu
2.
Titik pengukuran
Pada masing-masing ruangan
minimal 10 % dari jumlah ruangan
3.
Waktu pengukuran
Pengukuran
dapat dilakukan pada waktu kerja, kecuali pada ruang perawatan dan isolasi di
luar jam kunjungan
II.
Pengambilan
Sampel Kimia - Gas 1. Lokasi pengambilan sampel
a.
Ruang perawatan pasien
b.
Ruang laboratorium
c.
Instalasi Gizi/dapur
d.
UGD
e.
Laundry
f.
Ruang farmasi
2.
Titik Pengambilan Sampel
Jumlah titik sampel minimal
10 % dari jumlah masing-masing ruangan
3.
Waktu pengambilan sampel
Pengambilan sampel gas
polutan dilakukan pada siang hari
6
1.
Lokasi pengambilan sampel
a.
Ruang operasi
b.
Ruang perawatan
c.
Instalasi isolasi
d.
Ruang cuci
e.
Dapur
2.
Titik Pengambilan Sampel
Jumlah titik sampel minimal
10 % dari jumlah masing-masing ruangan
3.
Waktu pengambilan sampel
a.
Ruang operasi dilakukan menjelang operasi (ruangan siap digunakan)
b.
Ruang perawatan dan isolasi dilakukan setelah dilakukan
pembersihan ruangan
0 Response to "KEBIJAKAN PENETAPAN KRITERIA RISIKO AKIBAT DAMPAK RENOVASI ATAU PEKERJAAN PEMBANGUNAN (KONSTRUKSI) BARU DAN PENETAPAN PEMANTAUAN KUALITAS UDARA"
Posting Komentar