KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT


NOMOR : 99/PER/ /I/2014

TENTANG

KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)

DI RUMAH SAKIT

DIREKTUR RUMAH SAKIT  

Menimbang :           a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehata kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

b.   bahwa dalam rangka mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang prima dan profesional, khsusunya dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit diperlukan adanya suatu kebijakan.

c.      bahwa Kebijakan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Rumah Sakit ditetapkan dengan Peraturan Direksi.


Mengingat :              1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.

2.      Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 382/Menkes/SK/III/ 2008 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya

.

3.      Pedoman Sanitasi Rumah Sakit Di Indonesia, Dirjen P2M & Penyehatan Lingkungan Dan Diejen Pelayanan Medik Depkes R1, 2002

4.      Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.

5.      Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007



2


7.      Surat Keputusan nomor : 99/PER/RSI-SA/I/2014 Tentang Kebijakan Pengendalian Infeksi Nosokomial Rumah Sakit

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU     : Kebijakan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.



KEDUA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, ketetapan selanjutnya


sampai ada



KETIGA



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.








Ditetapkan di
: Semarang


Tanggal
: 09 Rabiul Awwal 1435.H






11 Januari
2014.M

RUMAH SAKIT






Direktur Utama




Tembusan Yth :

1.      Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

2.      Unit terkait

3.      Arsip











3


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR    : 99/PER/ /I/2014

TANGGAL :



KEBIJAKAN KEBERSIHAN TANGAN

PENGERTIAN :

Kebersihan Tangan adalah suatu prosedur tindakan membersihkan tangan dengan menggunakan sabun / antiseptik dibawah air mengalir atau dengan menggunakan handrub berbasis alkohol.

TUJUAN :

adalah untuk menghilangkan kotoran dari kulit secara mekanis dan mengurangi jumlah mikroorganisme sementara.

KEBIJAKAN :

Kebersihan tangan harus dilakukan dengan benar sesuai standar WHO yaitu 6 langkah, baik menggunakan Handrub maupun sabun dibawah air mengalir.

Waktu melakukan kebersihan tangan        (The Five Moments for Hand Hygiene)

adalah :

1.      Sebelum kontak dengan pasien

2.      Sebelum melakukan tindakan aseptic

3.      Setelah terkena cairan tubuh pasien

4.      Setelah kontak dengan pasien

5.      Setelah kontak dengan lingkungan pasien



KEBIJAKAN - KEBIJAKAN LAIN :

1.      Diantara kontak pasien satu dengan yang lain

2.      Bila tangan kotor

3.      Sebelum memakai sarung tangan

4.      Segera setelah melepas sarung tangan

5.      Sebelum dan setelah menyiapkan dan mengkomsumsi makanan

6.      Segera setelah membersihkan sekresi hidung

7.      Sesudah ke kamar kecil

8.      Segera setelah tiba di rumah sakit

9.      Sebelum meninggalkan rumah sakit






4


TEHNIK PENGERINGAN TANGAN SETELAH MELAKUKAN KEBERSIHAN TANGAN MENGGUNAKAN SABUN DIBAWAH AIR MENGALIR

1.      Keringkan dari punggungg tangan ke dalam dan sebaliknya menggunakan handuk kertas untuk membantu mengangkat bakteri.

2.      Keringkan sekitar kuku dan ke dalam

3.      Kerjakan di antara jari – jari tangan dengan handuk kertas.

JENIS - JENIS KEBERSIHAN TANGAN :

1.      Kebersihan Tangan Sosial / Rutin

Yaitu kebersihan tangan yang dilakukan secara prosedural baik sebelum atau sesudah melakukan tindakan dengan menggunakan sabun PH netral dibawah air mengalir.

2.      Kebersihan Tangan Prosedural

Yaitu kebersihan tangan yang dilakukan secara prosedural baik sebelum atau sesudah melakukan tindakan dengan menggunakan sabun antiseptic dengan kandungan chlorhexidin 2% dibawah air mengalir jika tangan terlihat kotor, atau terkena cairan tubuh pasien, atau menggunakan handrub berbasis alkohol jika tangan tidak terlihat kotor / tidak terkena cairan tubuh pasien.

3.      Kebersihan Tangan dengan Handrub.

Yaitu kebersihan tangan yang dilakukan secara prosedural baik sebelum atau sesudah melakukan tindakan medis dengan menggunakan handrub berbasis alkohol , jika tangan tidak terlihat kotor atau tidak terkena cairan tubuh pasien.

4.      Kebersihan Tangan Pembedahan

a.      kebersihan tangan bedah / scrubbing adalah proses menghilangkan / menghancurkan mikroorganisme flora residen (AORN, 2009).

b.      Tindakan yang dilakukan oleh petugas kesehatan dimana mencuci tangan dibawah aliran air dari batas ujung jari sampai kesiku / 1/3 bawah lengan atas dengan menggunakan bahan-bahan pencuci tangan (sabun desinfektan /chlorhexidin 4 %, handrub).

Tujuan :

1.      Mencegah infeksi silang.

2.      Membebaskan kuman dan mencegah kontaminasi tangan selama pembedahan.

3.      Cost Effectif.



5


KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA



PENGERTIAN :

Antibiotika adalah obat yang diberikan kepada pasien yang menderita infeksi bakteri. Pemberian antibiotika yang tidak tepat dapat menimbulkan pemborosan dan juga menimbulkan resistensi bakteri terhadap antibiotika tertentu.

TUJUAN :

Untuk memberikan antibiotik yang rasional berdasarkan therapy empiric / sesaat dan pertimbangan cost effective.

KEBIJAKAN :

Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi bekerjasama dengan Farmasi dan terapi dalam :

1.      Membuat Standar Terapi Rumah Sakit dan Formularium Rumah Sakit yang mengacu pada aturan penggunaan antibiotik.

2.      Pemantauan terhadap pola kepekaan/daya sensitivitas mikroba di setiap unit perawatan di rumah sakit.

3.      Pemantauan penggunaan antibiotika.

4.      Penyediaan informasi yang teratur mengenai penggunaan obat melalui program konsultasi obat dan pemberian informasi obat.

5.      Jenis-jenis antibiotika yang digunakan di rumah sakit adalah antibiotika yang sudah masuk dalam daftar formularium obat yang telah ditetapkan oleh Direktur rumah sakit.

Di dalam penggunaan antibiotic rasional melalui prinsip 4 Tepat 1 waspada :

1.      Tepat pasien

2.      Tepat dosis

3.      Tepat waktu pemberian

4.      Tepat jenis

5.      Waspada terhadap efek samping yang mungkin timbul















6


KEBIJAKAN PENGGUNAAN DISINFEKTAN



PENGERTIAN :

Disinfektan adalah suatu proses untuk menghilangkan/memusnahkan mikroorganisme, bacteri, parasit, fungi dan sejumlah spora pada peralatan medis / objek dengan menggunakan cairan disinfekatan.

TUJUAN :

untuk mengurangi terjadinya infeksi nosokomial, sehingga diharapkan alat – alat

bersih, terhindar bakteri sehingga aman untuk digunakan pasien, selain itu untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial bisa juga dengan membiasakan melakukan kebersihan tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan.

KEBIJAKAN :

1.      Instalasi Farmasi bertanggungjawab terhadap penyediaan desinfektan dan antiseptic dalam memberikan pelayanan kesehatan.

2.      Instalasi Farmasi mempunyai kegiatan perencanaan, pengadaan, pembuatan, Penyusunan dan penyaluran desinfektan/antiseptic ke unit pemakai/pengguna dalam pelayanan kesehatan di rumah sakir.

3.      Dalam pemilihan Desinfektan harus memenuhi sifat – sifat zat kimia yang akan

digunakan seperti konsentrasi, bentuk formulasi dan kepekaan mikroorganisme terhadap kerja zat kimia serta lingkungan desinfektan digunakan.

4.      Setiap ada vendor masuk / penawaran disinfektan, akan dilakukan uji laborat di rumah sakit.



DAFTAR DESINFEKTAN DAN ANTISEPTIK YANG TERSEDIA

DI RS

No
Nama
Isi
Keterangan




1
Alkohol 70%
Alkohol
Untuk semua tujuan kulit
2
Alkohol 96%
Alkohol
Untuk semua tujuan kulit
3
Betadhin
Pvidon lodida 10%
Antiseptik kulit dan luka




4
Isodin

Antiseptik kulit dan luka




5
Lodine povidon 10%
Setara dengan 1% Iodium
Antiseptik kulit dan luka
6
Poli Aid
- Chlorhixide
- Cuci tangan basah


- Gluconate
- Antiseptik mencuci alat-alat


- Sulution
- sebelum disterilkan.


- Cetrimide B.P 15%
- Membersihkan alat-alat karet dan


- B.P 7 ½ %
kateter sebelum disterilkan




7
Avagard
Chlorhexidine Gluconate 4%
- Antiseptik kulit sebelum dan



- sesudah operasi.



- Sabun cuci tangan Higienis





7


8
Bayclin
Klorin 0, 5%
Desinfeksi linen di laundry
9
Hand Saniter (DETTOL)
- Alkohol Denat
Membunuh kuman secara cepat


- Aqua, PEG/PPG17/6 Copolymer
tanpa air.


- propylene glaycol
Meninggalkan kesegaran pada


- Acrylates/ C 10-30Alkyl acrylate
tangan.


- Crosspolymer, Tetrahydroxypropyl



- Ethylenediamine, parfum,



limonene

10
3M Handrub
Antiseptic 0, 5 % CHG
Antiseptik kering untuk pembersih



kulit tangan




11
Anios Gel 85 Handrub
Etanol (N CAS 64-17-5: 700mg/g
Untuk perawatan higienik dan



desinfeksi untuk bedah dengan



menggosok tangan .
12
Softa – Man
- Bahan Aktif: dalam 100 ml
-Antiseptik kering


Mengandung 45g etanol 100% dan
-Pembersih tangan dari


18g propanol.
kuman


- Bahan pengisi:aqua, disopropyl



Adipate, PEG-6 Caprylic/capric



Glyceride, dexpanthenol, Bisabolol,



perfume(terdiri dari Irmoneng



imalool), Allantoin.

13
Hibiscrub
-Chlorhexidine Gluconate 4% b/v
Antiseptik kulit sebelum dan


(setara dengan chlorhexidine
Sesudah operasi.


Gluconate soluhon 20% b/v ph Eur.

14
Dermanios scrub
-Chlorhexidine digluconat (CAS
Sabun cuci tangan higienis dan


NO18472-51-0:40mg/g), bahan pengisi
desinfeksi bedah untuk cuci tangan.
15
Mikrozid AF
100g mikrozid AF mengandung



25g ethanol (94%), 35g 1- propanol,



bahan pengisi dan pengharum.





16
Sterilinge SA
Didecyidi methylammonium chloride
Mendesinfeksi kain yang


(NO CAS 7173-51-5:60mg/g), bahan
terkontaminasi seblum dicuci, dalam


pengisi
wadah perendam, dalam wadah



yang statis/dalam mesin yang



berputar.




17
Anioszym DD1
N, Nadidesil-N-methil-poli
Pembersih yan diperkuat dan pre-


(oksiotil)ammonium propronate
desinfeksi medikomshumenbedah,


(C.A.S NO94667-33-1:63 mg/g Poli
peralatan medis dan alat endoskopy


(hexamethilen biguanide),



hidrokhlorida (C.AS N0 27083-27-8:9,



6 mg/g) bahan pengisi





18
Steranios 2 %
Glutaraldehidda (N0 CAS 111-30-8:20
Desinfeksi tingkat tinggi / sterilisasi


mg/g) bahan pengisi
dingin untuk alat-alat medis, alat



bedah, endoskopi dan alat-alat yang



sensitif terhadap panas















8


KEBIJAKAN KETENTUAN STERILISASI



PENGERTIAN :

Sterilisasi adalah suatu proses menghilangkan / memusnahkan semua bentuk mikroorganisme pada peralatan medis / obyek termasuk endospora yang dapat dilakukan melalui proses fisika dan kimiawi dengan menggunakan alat sterilisator.

TUJUAN :

Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial di rumah sakit dan menjamin kualitas sterilisasi.

KEBIJAKAN :

1.      Sterilisasi sebaiknya dilaksanakan disuatu unit tersendiri yang disebut pelayanan sterilisasi sentral (CSSD).

2.      Dekontaminasi, pembersihan, dan disinfeksi dapat dilakukan di ruangan atau di unit pelayanan sterilisasi sentral (CSSD).

3.      Tujuan pelayanan sterilisasi sentral adalah :

a.      Menyediakan alat-alat medis yang steril

b.      Membantu mencegah terjadinya infeksi nosokomial

c.       Menjaminkualitas sterilisasi

d.      Efisiensi tenaga, bahan dan alat

KLASIFIKASI DISINFEKSI

1.      High Level Disinfection (HDL) / disinfeksi tingkat tinggi (DTT)Dapat membunuh semua mikroorganisme kecuali endospora.

2.      Intermmediate Level Disinfection (ILD) / disinfeksi tingkat sedang. Disinfeksi ini akan membunuh mikroorganisme bakteri, fungi, virus, namun tidak mempunyai aktifitas membunuh spora

3.      Low Level Disinfection (LLD) / disinfeksi tingkat rendah disinfeksi ini tidak daya untuk membunuh mikroorganisme fungi, bakteri, virus

PERSYARATAN PELAYANAN STERILISASI SENTRAL

1.      Bagan organisasi yang jelas, menggambarkan alur tanggung jawab dan komunikasi dengan unit-unit yang memerlukan pelayanan sterilisasi.

2.      Unit sterilisasi harus dipimpin oleh seorang yang memahami tentang seluruh prosedur pemrosesan alat.

3.      Ada prosedur tertulis mengenai proses dekontaminasi, pencucian, pengemasan, dan sterilisasi semua alat medis.

4.      Ada loket terpisah antara penerimaan alat medis kotor dan penyerahan alat medis steril.

9


5.      Ada ruangan tempat penyimpanan alat kotor, bersih dan peralatan steril yang terpisah

6.      Harus mempunyai tekanan positif   aliran udara dari dalam keluar.

7.      Kelembaban harus dijaga 20-23 O c.

8.      Upayakan tidak ada pipa, kabel yg menonjol untuk menghindari timbunan kuman

9.      Hanya petugas penyimpanan barang yang boleh masuk.Distribusi stok barang dengan Sistem FIFO.

10.   Ada meja kerja yang cukup memadai (stainless steel) untuk memproses alat medis dan alat-alat tenun / linen.

11.   Udara dari ruangan kotor tidak mengalir ke ruangan bersih.

12.   Lantai dan dinding mudah dibersihkan.

13.   Ada tempat kebersihan tangan dengan air mengalir.

14.   Kualitas air baik.

15.   Mesin sterilisator diperiksa secara teratur.Sebaiknya memiliki dua pintu depan dan belakang.

16.   Tersedia Alat Pelindung Diri.

17.   Ada pemeriksaan secara berkala dengan indikator fisik, kimiawi, mikrobiologik terhadap alat yang disterilkan.

18.   Jadual dan tata kerja diatur sedemikian rupa agar unit sterilisasi dapat berfungsi di luar jam kerja.

KRITERIA STERILAN YANG IDEAL

1.      Daya bunuh yang kuat.

2.      Daya penetrasi yang baik.

3.      Aman / tidak toksik.

4.      Bisa digunakan untuk semua alat indicator.

5.      Proses cepat.

PENGEMASAN

1.      Kegiatan pra sterilisasi untuk menjaga keamanan dan efektifitas alat-alat medis pada saat digunakan untuk perawatan pasien.

2.      Tanggung jawab unit pelayanan sterilisasi sentral.

SYARAT BAHAN PENGEMASAN

1.      Sesuai dengan metode sterilisasi yang dipakai.

2.      Dapat menahan mikroorganisme dan bakteri.

3.      Kuat dan tahan lama.

4.      Mudah digunakan.

5.      Tidak mengandung racun.

6.      Segel yang baik.

10


7.      Aman dan mudah dibuka.

8.      Masa kadaluarsa.

PENYEGELAN KEMASAN

1.      Menggunakan tipe indicator.

2.      Segel harus dibuat sedemikian rupa sehingga apabila dibuka fungsi segel menjadi hilang.

3.      Harus secara rapat, menggunakan segel panas atau segel kertas.

JENIS BAHAN KEMASAN

1.      Linen

2.      Kertas

3.      Plastik film

4.      Kombinasi plastic film dan kertas.

JENIS BAHAN KEMASAN

1.      Linen

-   Tidak dianjurkan bahan yang di-blech.

-   Bukan dari bahan kanvas / tebal & kaku.

2.      Kertas

-   Hanya satu kali pakai

-   Harus bersifat menolak / tidak mengabsorpsi air

-   Harus mempunyai sifat penghalang bakteri yang baik

-   Harus bebas dari materi toksik

3.      Plastik film

-   Film plastic tidak dapat menyerap air (cairan/uap)

-   Tidak bisa digunakan untuk sterilisasi uap

-   Dikombinasikan dengan kertas pada salah satu sisinya (steripouches) apabila untuk Sterilisasi uap.

-   Polyethylene dapat menyerap Ethylene Oxide

-   Bahan PVC (Polyvinyl Chloride) tidak menyerap EO tidak direkomendasikan untuk sterilisasi EO.

4.      Kombinasi plastikfilm dan kertas

METODE STERILISASI

1.      Sterilisasi dengan suhu tinggi

-   Sterilisasi uap (Steam Heat)

-   Sterilisasi panas kering (Dry Heat)

2.      Sterilisasi dengan suhu rendah

-   Ethylene Oxide

-   Hydrogen Peroxide Plasma Sterilization (STERRAD)

11


-   Liquid Paracetic Acid

STERILISASI UAP

1.      Metode sterilisasi paling tua, aman, efektif, relative tidak mahal, bersifat non toksik.

2.      Suhu dan waktu :
-   121oc (250o F) selama 30 menit.

-   132 oc (270o F) selama 4 menit.
-   Direkomendasikan untuk peralatan yang tahan panas dan tahan uap.

STERILISASI PANAS KERING

1.      Keuntungan :

-   dapat mensterilkan bahan yang tidak dapat ditembus steam

-   tidak bersifat korosi, mencapai seluruh permukaan alat

2.      Kelemahan :

-   penetrasi panas lambat-waktu lama

-   perlu suhu tinggi

-   dapat merusak bahan karet

STERILISASI PANAS KERING

1.      Penggunaan untuk :

minyak, serbuk halus, syringe, kaca, gelas, benda tajam

2.      Suhu dan waktu :

-   170o c (340o F) selama 60 menit

-   160 oC (320o F) selama 120 menit

-   150 OC (300O F) selama 150 menit

ETHYLENE OXIDE (ETO)

1.      Untuk sterilisasi alat medis yang sensitive terhadap panas dan uap.

2.      ETO tidak berwarna, mudah terbakar.

3.      Suhu 29o- 65oc atau 45o - 85oc.

4.      Keuntungan :

-   non korosif terhadap plastic, metal, karet.

-   tidak berbau

5.      Kelemahan :

waktu lama (2-5jam), biaya tinggi, bersifat toksik, mutagenic, karsinogenik, iritasi Saluran pernafasan, dalam konsentrasi tinggi dapat menimbulkan pusing, mual, muntah.






12


KEBIJAKAN PENGGUNAAN SAFETY BOX



PENGERTIAN :

Disposible Safety Box adalah tempat kotak berwarna kuning terbuat dari bahan kardus yang sudah standar digunakan khusus untuk pembuangan limbah benda tajam di rumah sakit atau di pelayanan kesehatan lainnya.

Limbah terbanyak adalah limbah infeksius yang memerlukan penanganan khusus, salah satunya adalah limbah benda tajam. Limbah benda tajam adalah semua benda yang mempunyai permukaan tajam dan dapat melukai atau memotong jaringan permukaan kulit atau bagian tubuh sehingga menyebabkan luka. Oleh karena itu memerlukan tempat khusus yang mengacu pada standar internasional yaitu Disposible Safety Box.

TUJUAN :

Disposible Safety Box sangat berguna sesuai dengan fungsinya sebagai kotak pengaman penampungan limbah benda tajam infeksius sebelum dimusnahkan. Di setiap pelayanan kesehatan wajib menggunakan disposible safety box untuk pembuangan limbah benda tajam.

KEBIJAKAN :

Petugas kesehatan Rumah Sakit pada khususnya harus mematuhi tentang pengelolaan limbah benda tajam dengan cara sebagai berikut :

1.      Petugas kesehatan diwajibkan membuang limbah benda tajam pada tempat yang telah disediakan yaitu safety box.

2.      Petugas kesehatan tidak dianjurkan membuang limbah benda tajam sembarangan atau bercampur dengan limbah yang lain.

3.      Petugas kesehatan tidak dianjurkan melakukan penutupan ulang jarum yang telah digunakan untuk mencegah kemungkinan terkena jarum / luka tusuk.

4.      Petugas kesehatan wajib menutup / di plester tutup safety box jika sudah terisi 2/3 (ada tanda garis merah)pada safety box.

5.      Tempatkan safety box pada tempat yang aman.

6.      Petugas khusus mengambil safety box tersebut yang sudah siap untuk dibawa ke Incenerator, dan selanjutnya untuk dimusnahkan /di bakar.

PENCEGAHAN DAN PENGAMANAN

Mohon membaca peringatan pengamanan berikut ini dengan seksama untuk mencegah terjadinya tertusuk alat suntik bekas pakai dan infeksi silang. Pencegahan yang tercantum dibawah ini menerangkan tata cara penggunaan Disposafe Safety Box yang benar dan aman.Terdiri dari 2 bagian yaitu bagian



13


Peringatan dan bagian Pengamanan.Bacalah setiap bagian dengan teliti dan amati

”tanda seru” !

!  PERINGATAN

1.      Masukan alat suntik bekas pakai ke dalam disposafe safety box dengan posisi tegak Lurus melalui lubang yang telah disediakan.

2.      Dilarang menggunakan kembali alat suntik atau hanya dengan cara mengganti Jarumnya.

3.      Dilarang memisahkan, memotong, melepas jarum suntik dari alat suntiknya atau menutup kembali jarum suntik.

4.      Dilarang memegang jarum suntik yang telah digunakan tanpa proteksi yang aman.

5.      Berhati-hatilah ketika memasukan jarum suntik, menangani dan memusnahkan Disposafe safety box untuk menghindari kecelakaan.

6.      Jangan diisi melebihi batas yang telah ditentukan.

7.      Jangan membongkar atau mengambil isi dari Disposafe Safety Box.

8.      Jangan tarik atau pisahkan handle (pegangan tali) dari Disposafe Safety Box.

!  PENGAMANAN

1.      Simpanlah ditempat yang aman serta jauhkan dari jangkauan anak-anak, orang yang Tidak berkepentingan serta hewan.

2.      Perhatikan dan ikuti cara perakitan dan carapenggunaan Disposafe Safety Box.

3.      Selalu masukan alat suntik bekas ke dalam Disposafe Safety Box segera setelah pemakaian.

4.      Selalu gunakan alat suntik baru yang steril untuk setiap penyuntikan.

5.      Selalu musnahkan Disposafe Safety Box pada tempat pembakaran atau dengan cara pembakaran sendiri.

CARA MERAKIT DISPOSAFE SAFETY BOX 5 LITER

1.          Ambil Disposafe Safety Box yang belum terakit.

2.          Buat Disposafe Safety Box menjadi bentuk seperti kotak.

3.          Mulailah untuk merakit Disposafe Safety Box dari bagian bawah dengan melipat dari bagian A ke dalam.

4.          Lipat bagian B ke dalam dengan bersamaan sehingga terkunci di belakang bagian A.

5.          Tekan bagian C ke dalam sehingga bagian A dan bagian B terkunci.Lalu tekan dari dalam untuk mendorong semua bagian yaitu A, B dan C sehingga bagian bawah Disposafe menjadi rata.

6.          Mulailah merakit bagian atas diawali dengan melipat bagian rumawi I.

7.          Dilanjutkan dengan melipat bagianromawi II.

8.          Lalu dilanjutkan dengan bagianromawi III.

14


9.          Lalu dilanjutkan dengan memasukan bagian romawi IV ke dalam celah yang tersedia.

10.      Tekan dan pastikan bagian romawi IV telah masuk ke dalam celah yang tersedia serta mengunci dengan sempurna.

11.      Dan yang terakhir adalah dengan memasukan lidah penutup ke dalam celah yang telah di sediakan.

12.      Pastikan lidah penutup menutupi seluruh lubang apabila Disposafe Safety Box tidak sedang digunakan.

!  Hanya buka lidah penutup apabila hendak membuang alat suntik / limbah medis tajam bekas pakai dan segera tutup kembali setelah selesai.

13.      Disposafe Safety Box sekarang telah siap digunakan.

!  Letakan jauh dari jangkauan anak-anak, orang yang tidak berkepentingan.















































15


KEBIJAKAN PELATIHAN PPI



PENGERTIAN :

Pelatihan Pengendalian Infeksi adalah pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan khusus tentang infeksi di rumah sakit.

TUJUAN :

Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan mampu melaksanakan pengetahuan tersebut khusus di bidang pengendalian infeksi.

KEBIJAKAN :

1.      Pelatihan eksternal, meliputi seminar, workshop, simposium dll yang dilakukan oleh instansi lain.

2.      Rumah sakit mengirim karyawan yang berminat atau khusus anggota / tim PPI untuk mengikuti pelatihan tersebut sesuai dengan kebutuhan.

3.      Pelatihan internal, dikoordinir oleh bidang pengembangan staf.

4.      Pelatihan dilakukan untuk seluruh karyawan dengan metode training, sosialisasi diskusi, pelatihan di laksanakan di rumah sakit.




































16


KEBIJAKAN PENGGUNAAN BAJU SERAGAM / BAJU KERJA



PENGERTIAN :

Baju seragam atau baju kerja adalah baju yang dipakai hanya pada saat bekerja di rumah sakit.

Infeksi Nosokomial atau infeksi rumah sakit, yang saat ini disebut sebagai Healthcare Associated Infection ( HAIS ) yaitu infeksi yang berhubungan dengan asuhan pelayanan kesehatan, Menurut data WHO sekitar 3% - 21% atau rata-rata 9% terjadi infeksi di institusi pelayanan kesehatan.

TUJUAN :

1.      Untuk meminimalkan resiko terjadinya infeksi di rumah sakit

2.      Untuk memutus siklus penularan dan melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat.

KEBIJAKAN :

Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi dirancang untuk memutus siklus

penularan dan melindungi pasien,        petugas kesehatan,     maupun petugas non

kesehatan, pengunjung dan masyarakat.

Salah satu upaya pencegahannya adalah:

1.      Baju seragam / baju kerja dipakai hanya pada saat bekerja di rumah sakit.

2.      Baju seragam tidak boleh dipakai dari rumah dan segera dilepas sebelum pulang (setelah selesai bekerja).

3.      Baju seragam setiap hari harus berganti (tidak boleh dipakai 2x dalam waktu dua hari secara berurutan).

4.      Baju seragam yang terkena cairan tubuh pasien (darah, urine, atau cairan tubuh yang lainnya) harus segera dicuci dengan menggunakan cairan disinfektan heviklir, dengan cara dilakukan perendaman selama 15 menit.

5.      Berangkat dan pulang memakai baju bebas.



















17


KEBIJAKAN PENANGANAN PASIEN PENYAKIT MENULAR / IMMUNOCOMPROMESS



PENGERTIAN :

Pasien pertama datang atau pasien baru masuk dengan dasar kriteria klinis sebelum hasil pemeriksaan laborat dapat mengkonfirmasi diagnosis untuk mencegah kontaminasi silang sebelum diagnosis diketahui.

TUJUAN :

adalah memahami tata cara penempatan pasien, pemindahan pasien yang dirawat di ruang isolasi, pemulangan pasien, pemulasaraan jenazah.

KEBIJAKAN :

Perawatan pasien di ruang isolasi adalah pasien yang sangat infeksius sebaiknya ditempatkan di kamar tersendiri dengan tekanan negatif.

1.      Petugas yang masuk harus dibatasi sedikit mungkin

2.      Petugas harus terlatih dalam pengendalian infeksi.

3.       Siapapun yang masuk kamar harus memakai APD (Alat Pelindung Diri )lengkap.

4.      Siapkan sebuah troli berisi APD diluar pintu – di kamar depan (anteroom).

5.      Bersihkan kamar tiap hari petugas kebersihan harus memakai APD secara lengkap. Siapkan bahan pembersih ( desinfektan ).

6.      Setiap pasien disediakan perlengkapan perawatan pasien tersendiri.

7.      Barang yang digunakan untuk bersama harus di desinfeksi.

8.      Perlakuan linen seperti laundry tercemar biasa.

9.      Perlakuan sampah seperti sampah infeksius biasa.

10.   Cuci alat makan dan minum dengan sabun dan air panas.

a.   Perlindungan kesehatan petugas kesehatan di rumah sakit :

1)   Pastikan ketersediaan vaksin flu dan profilaksis pasca paparan

2)   Berikan edukasi kepada petugas

3)   Gunakan APD

4)   Bebas tugaskan bila timbul gejala

5)   Hindari kontak dengan orang lain

6)   Lapor kepada penanggung jawab Komite PPI b. Panduan Untuk Pengunjung :
7)   Pengunjung pasien infeksius harus mematuhi kewaspadaan pengendalian infeksi yang ada : yaitu memakai APD lengkap bila akan kontak, melakukan kebersihan tangan.

8)   Lakukan pemantauan terhadap kontak untuk gejala infeksi serupa

9)   Berikan edukasi kepada pengunjung.

18


KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT



PENGERTIAN :

Limbah rumah sakit adalah sumber penularan penyakit, mengancam lingkungan, gangguan estetika, infeksi rumah sakit. Oleh karena itu harus dilakukan pengelolaan yang efektif dan efisiensi sebelum di buang ke lingkungan.

TUJUAN :

Pencegahan dan pengendalian infeksi bertujuan utuk melindungi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat kontaminasi limbah infeksius. Untuk itu semua unit terkait harus bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pengendalian infeksi dalam hal ini adalah setiap individu petugas rumah sakit, di setiap unit kerja. Semuanya ini harus dilaksanakan secara terintegrasi.

KEBIJAKAN :

Limbah rumah sakit adalah limbah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan rumah sakit. Jenis limbah rumah sakit adalah limbah INFEKSIUS dan NON INFEKSIUS, limbah benda tajam, limbah zat kimia, limbah cair, limbah radio aktif.

1.      Limbah Infeksius

Limbah yang diduga mengandung patogen (bakteri, virus, parasit dan jamur) dalam jumlah yang cukup untuk menyebabkan penyakit pada pejamu yang rentan meliputi :

-   Kultur dan stok agesn infeksius dari aktivitas laboratorium.

-   Limbah hasil operasi atau otopsi dari pasien yang menderita penyakit menular.

-   Limbah pasien yang menderita penyakit menular dari bagian isolasi.

-   Alat atau materi lain yang tersentuh orang yang sakit.

2.      Limbah Patologis

Limbah patologis adalah limbah yang berasal dari jaringan tubuh manusia meliputi :

-   Organ tubuh

-   Janin

-   Darah

-   Muntahan, urin dan cairan tubuh yang lain

-   Jaringan tubuh yang tampak nyata ( anggota badan dan plasenta yang tidak melalui penguburan ).

3.      Limbah Benda Tajam

Limbah dengan materi padat yang dapat menyebabkan luka iris atau luka tusuk meliput :

-   Jarum suntik

19


-   Kaca sediaan ( preparat glass )

-   Infus set

-   Ampul / vial obat

-   Pecahan kaca dan lain-lain

4.      Limbah Genotoksik

Limbah genotoksik sangat berbahaya dan bersifat mutagenik, teratogenik, karsinogenik meliputi :

-   Obat-obatan sitostatika

-   Muntahan, urin/tinja pasien diterasi dengan obat-obatan sitostatik, zat kimia, maupun radioaktif

-   Formaldehid

5.      Limbah Kimiawi

Yaitu limbah yang mengandung zat kimia yang berasal dari aktifitas diagnostik, pemeliharaan kebersihan dan pemberian desinfektan meliput :

-   Zat kimia fotografis

-   Reagensia

-   Solven dan lain-lain

6.      Limbah Farmasi

Yaitu limbah yang mengandung bahan-bahan farmasi meliputi :

-   Produk farmasi, obat, vaksin, serum yang sudah kadaluarsa, tumpahan obat dan lain-lain

-   Obat-obat kadaluarsa, obat yang dikembalikan oleh pasien dan limbah yang dihasilkan selama peraciakn / produksi obat.

-   Termasuk sarung tangan, masker, botol / kotak yang berisi residu dan lain-lain

7.      Limbah Yang Mengandung Logam Berat

Limbah medis yang mengandung logam berat dalam konsentrasi tinggi termasuk dalam sub kategori limbah berbahaya dan biasanya sangat toksik meliputi :

-   Limbah logam merkuri yang berasal dari bocoran peralatan kedokteran ( termometer dan stetoskop )

-   Tambal gigi

8.      Limbah Kemasan Bertekanan

Yaitu limbah medis yang berasal dari kegiatan di instalasi kesehatan yang memerlukan gas meliputi :

-   Gas dalam tabung

-   Cartridge

-   Kaleng aerosol dan lain-lain






20


Kelompok Utama Yang Bresiko

1.      Dokter, pegawai layanan kesehatan dan bagian pemeliharaan

2.      Pasien

3.      Tenaga pendukung pelayanan, misal Binatu, Cleaning service, Pengelola limbah, masyarakat, pemulung

Aturan-aturan Tentang Pengelolaan Limbah Rumah Sakit

1.      Keputusan Menteri Kesehatn RI No. 1204 / Menkes / SK / X / 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit

2.      Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58 / MenLH / 12 / 1995 tentang kualitas limbah ( efluen ) rumah sakit yang akan dibuang ke badan air atau lingkungan

3.      Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 /MenLH / 3 / 1995 tentang standar limbah gas ( emisi ) dari pengolahan, pemusnahan limbah medis padat dengan insenerator

4.      PP no. 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3 ( Limbah Klinis, Produk Farmasi Kadaluarsa, Peralatan Laboratorium Terkontaminasi, Kemasan, Produk Farmasi, Limbah Laboratorium, Residu dari Proses Insenerasi )

5.      Peraturan Daerah Setempat




































21


KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KESEHATAN PETUGAS



PENDAHULUAN

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi rumah sakit (PPI-RS) atau Healthcare Associated Infections (HAIs) ditujukan untuk :

1.      Pasien

2.      Petugas Kesehatan

3.      Pengunjung / masyarakat sekitar

Semua petugas kesehatan berisiko terkena penularan penyakit infeksi saat melakukan pekerjaannya.

PROGRAM PERLINDUNGAN KESEHATAN

1.      Pemeriksaan kesehatan berkala

2.      Pencegahan penularan infeksi terhadap petugas kesehatan

3.      Penyediaan sarana kewaspadaan standard

4.      Pemberian imunisasi / profilaksis anti virus dan vaksin flu

5.      Penatalaksanaan pasca luka tusuk benda tajam bekas pakai

TUJUAN PROGRAM

1.      Meningkatkan keamanan lingkungan Rumah Sakit

2.      Mempertahankan kesehatan petugas

3.      Mengurangi biaya perawatan

4.      Mencegah timbulnya wabah

5.      Mencegah tuntutan hukum

PEMERIKSAAN KESEHATAN

1.      Dilakukan secara berkala

2.      Khusus untuk petugas terpajan :

a.      Suhu tubuh dipantau 2x/hari untuk petugas yang merawat pasien flu burung

b.      Bila timbul demam, petugas dipindah tugaskan perawatan, dan manjalani uji diagnostic

c.       Jika penyebab tidak dapat diidentifikasi, dianjurkan petugas mendapatkan pengobatan antiviral

PEMBERIAN IMUNISASI

1.      Imunisasi Hepatitis B

2.      Pemberian vaksin Flu musiman yang dianjurkan WHO - Jika kontak dengan pasien penyakit Menular melalui udara (airborne)

3.      Kadar antibody protektif perlu diperiksa 2- 4 minggu setelah vaksinasi

22



PENYEDIAAN SARANA / FASILITAS

1.      Alat Pelindung Diri (APD) harus tersedia cukup diruang perawatan dan tindakan

2.      Indikasi pemakain dan cara melepaskan APD harus dipahami dengan baik oleh Petugas.

PENYEBAB KECELAKAAN

1.      Kurangnya kesadaran pekerja

2.      Kualitas dan ketrampilan kerja kurang memadai

3.      Meremehkan risiko kerja, tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai ketentuan

PENYEBAB KECELAKAAN

1.      Kondisi Berbahaya (Unsafe Condition)

-   Mesin, peralatan, bahan dll.

-   Lingkungan kerja.

-   Proses kerja.

-   Sifat pekerjaan.

-   Cara kerja.

2.      Perbuatan Berbahaya

-   Kurangnya pengetahuan dan ketrampilan.

-   Keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh.

-   Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik.

AKIBAT LUKA TUSUK PADA NAKES

(Canada Comunicable Diseases Report 2001)

RISIKO TERINFEKSI
PERSENTASI
HBV
10 – 35 %
HCV
2.7 %
HIV
0.3 %
JUNI 1997, US-CDC


56    Kasus tertular HIV pada kecelakaan kerja

52    Terpajan dengan darah

1  Terpajan dengan cairan tubuh tercampur darah

3  Terpajan langsung dengan virus di laborat

-50 Terpajan melalui lukatusuk

-5 Terpajan percikan cairan tubuh yang tercemar melalui mukosa -1 Terpajan melalui tusukan dan percikan

23


DISTRIBUSI RESPONDEN BERDASARKAN TINDAKAN SAAT

TERJADI DI 11 RS, JAKARTA 2003


JENIS TINDAKAN
TERPAJAN
%
(n=282)





Pemasangan Infus
74
26, 2



Suntik
104
36, 9



Operasi Besar
42
14, 9



Tindakan Medis Lain
93
33






Hal – Hal Yang Harus Dilakukan Bila Petugas Terpajan

-   Periksa status kesehatan petugas terpajan

-   Ketahui status kesehatan sumber pajanan

-   Tindakan sesuai jenis paparan

-   Terapkan Profilaksis Pasca Pajanan (PPP) sesuai Kebijakan Rumah Sakit

TINDAKAN PERTAMA PADA PAJANAN :

Bahan Kimia Atau Cairan Tubuh

1.      MATA → Segera bilas dengan air mengalir selama 15 menit

2.      KULIT → Segera bilas dengan air mengalir 1 menit

3.      MULUT → Segera kumur-kumur selama 1menit

4.      Segera hubungi dokter yang berwenang untuk untuk melakukan perawatan pasca pajanan

5.      Lapor ke Komite / Tim PPI, Komite K3RS atau sesuai alur Rumah Sakit

Tindakan Pasca Tertusuk Jarum Bekas

1.      Cuci dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan antiseptic

2.      Berikan cairan antiseptic pada area tertusuk /luka

3.      Lapor ke tim PPI atau K3 RS / berwenang

Tindakan Pasca Tertusuk Jarum Bekas

1.      Tindak Lanjut Tim PPI :

a.      Tentukan status HIV, HBV, dan HCV sumber pajanan

b.      Periksa status HIV, HBV, dan HCV petugas yang terpajan

c.       Monitoring dengan pemeriksaan laboratorium




24


2.      Tindakan Kecelakaan Kerja Tertusuk Jarum Bekas Pakai (1)

a.      Bila status pasien bebas HIV, HBV, HCV dan bukan dalam inkubasi tidak perlu tindakan khusus untuk petugas terhadap HIV, HBV, HCV, tetapi bila petugas khawatir dapat dilakukan konseling.

b.      Bila status pasien HIV, HBV, HCV positif maka tentukan status HIV, HBV, HCV petugas kesehatan tersebut.

3.      Tindakan Kecelakaan Kerja Tertusuk Jarum Bekas Pakai (2)

a.      Sebelum dilakukan pre test dan post test terhadap petugas yang terpapar harus dilkukan konseling dulu.

b.      Pre test untuk mengetahui apakah petugas sudah terinfeksi sebelumnya.

c.       Jika hasil pre test positif, jelas bahwa petugas sudah terinfeksi sebelumnya.

d.      Jika hasil pre test negatif sementara sumber pasien positif HBV, maka diberikan imunisasi HBV, bila pasien positif HIV Rujuk ke Tim AIDS.

4.      Tindakan Kecelakaan Kerja Tertusuk Jarum Bekas Pakai (3)

a.      Berikan dukungan kepada petugas yang terpapar

b.      Bila hasil pre test HIV pasien negatif petugas tetap di konseling

c.       Pemeriksaan ulang dilakukan, 6 minggu, 3 bulan dan 6 bulan

d.      Dapat minum obat ARV untukmemperkecil risiko penularan, jika luka tusuk < 4 jam

ALUR LUKA TUSUK JARUM/ PAPARAN CAIRAN TUBUH



Tertusuk jarum
Terkontaminasi
Cuci dgn air     → Segera lapor
Mengalir                 atasan


Terpajan cairan
tubuh
← Cuci dgn air
mengalir


Buat laporan
Infestigasi lapangan        Tim PPI
Petugas dan Sumber
Periksa darah HCV, HBV, HIV
Perawatan & pengawasan dokter

PPP ( PROPILAKSIS PASCA PAJANAN UNTUK HEPATITIS B







25


Vaksinasi
dan
respon
Status infeksi sumber pajanan




antibody
dari
petugas




HBsAG + positif

HBsAG negatif
Tidak tahu/sarana pemeriksaan (-)
kesehatan

















Belum di vaksinasi
1 dosis HBlg + seri
Seri
vaksinasi
Seri  vaksinasi  hepatitis  B  sumber



vaksinasi hepatitis B

hepatitis B
pajanan yang berisiko tinggi →obati










seperti pada HBsAG positif












Pernah di vaksinasi


















Diketahui

sebagai
Tidak perlu PPP

Tidak perlu PPP
Tidak perlu PPP

responder





















Diketahui
sebagai  non
1   dosis
HBlg
+
Tidak perlu PPP
Sumber
pajanan
berisiko
responder


ulangan serivaksinasi


tinggi→obat
seperti  pada
HBsAg



hepatitis  B
atau
2


positif





dosis HBlg















Tidak  diketahui
status
Anti-HBs terpajan→

Tidak perlu PPP
Anti- HBs terpajan →

respon antibodinya
√cukup – tidak perlu


√cukup – tidak perlu PPP




PPP






√tidak cukup – 1




√tidak
cukup
1








dosis
HBlg
+
vaksin








boster

























PROFILAKSIS PASCA PAJANAN HIV/AIDS


Jenis pajanan potensial O Darah

Cairan Semen / cairan Vagina

O Cairan Sinovial / pleura / periakardial / peritoneal / amnion Obat ARV harus diberikan dalam waktu <4jam

RESIKO SEROKONVERSI+

Pajanan darah/cairan tubuh dalam jumlah besar ditandai :

       Luka Dalam

       Darah terlihat jelas

       Akibat tertusuk jarum
    Pajanan                                      Pasien                   dalam                   stadium                    AIDS















26



Alur PPP pada pajanan HIV

Kategori Pajanan (KP)




Sumber pajanan berupa darah, cairan berdarah, atau bahan lain yang berpotensi menularkan infeksi (OPIM), atau alat kesehatan yang tercemar dari salah bahan tersebut ?




Ya







OPIM




Darah atau cairan berdarah


















Macam pajanan yang








Tidak



Tak Perlu
PPP





Kulit yang takutuh atau




Kulit yang utuh


Pajanan perkutaneus






selaput mukosa





























































































Volume ?





Tak perlu PPP



Seberapa Berat ?



















































































Sedikit

Banyak




Tidak Berat


Lebih Berat
(satu tetes dalam waktu

(Beberapa tetes percikan


(Jarum solid atau goresan


(Jarum besar bersaluran,


singkat)

darah banyak dan/atau




superficial)


tusukan dalam, darah







dalam waktu lama)










terlihat, jarum bekas






27



















































KP 1




KP


KP 2




KP 3












































PENGOBATAN PROFILAKSIS PASCA PAJANAN

Kategori
Kategori Sumber Pajanan (KS HIV)
Rekomendasi Pengobatan
Pajanan



(KP)







1
1
( Rendah )
Obat Tidak Dianjurkan



Risiko Toksisitas Obat > Dari Rsiko



Terinfeksi HIV




1
2
( Tinggi )
Pertimbangan AZT + 3TC + Indinavir



Pajanan Memiliki Risiko Yang Dipertimbangkan




2
1
(rendah )
Dianjurkan AZT + 3TC + Indinavir



Kebanyakan Pajanan Masuk Dalam Kategori Ini




2
2

Dianjurkan  AZT  +  3TC  +  Indinavir  atau
3
1 atau 2
nelfinavir




Anjuran Pengobatan 4 Minggu Dengan Dosis :

AZT : 3 Kali Sehari @200 mg, atau 2 Kali SEhari @300 mg

3TC : 2 Kali Sehari @150 mg

Indinavir : 3 Kali Sehari @800 mg 1 jam Sebelum Makan Atau 2 Jam Setelah Makan dan Banyak Minum, Diet Rendah Lemah





































28


Rekomendasi Pemberian PPP

PAJANAN

SUMBER   TIDAK
SUMBER POSISTIF
SUMBER  POSITIF
REJIMEN


DIKETAHUI

RESIKO TINGGI







Kulit utuh

Tidak perlu PPP
Tidak perlu PPP
Tidak perlu PPP







Mukosa/
kulit
Pertinbangkan
Berikan rjimen 2
Berikan rejimen 2
AZT  300  mg/12
tidak utuh

rejimen 2 obat
obat
obat
jam x 28 hari






Tusukan
benda
Berikan rejimen 2
Berikan rejimen 2
Berikan rejimen 3
AZT 300 mg
tajam solid

obat
obat
obat
3TC 150 mg





Lop/r 400/100/12
Tusukan
benda
Berikan rejimen 2
Berikan rejimen 3
Berikan rejimen 3
tajam berongga
obat
obat
obat
jam x 28 hari























































29


KEBIJAKAN KEWASPADAAN UNIVERSAL



PENGERTIAN :

Kewaspadaan Universal adalah pedoman yang digunakan untuk mencegah penyebaran dari berbagai penyakit yang ditularkan melalui darah atau cairan tubuh pasien di lingkungan rumah sakit maupun sarana pelayanan kesehatan lainnya.

TUJUAN :

Melindungi kulit dan selaput lendir petugas dari resiko pajanan darah, semua jenis cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir pasien.

KEBIJAKAN :

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu bagian dari kewaspadaan standar.

Rumah sakit harus menyediakan Alat Pelindung Diri yang standar dan mencukupi. Penggunaan APD perlu pengawasan karena dengan penggunaan APD yang tidak tepat akan menambah cost.

JENIS –JENIS ALAT PELINDUNG DIRI meliputi :

1.      Sarung tangan

2.      Masker

3.      Topi

4.      Gaun kedap air dan gaun tidak kedap air

5.      Kaca mata / Google

6.      Sepatu boot

7.      Sandal standar (tidak direkomendasi pakai sandal jepit)

KEBIJAKAN PELAKSANAAN KEWASPADAAN UNIVERSAL meliputi :

1.      Semua petugas kesehatan harus rutin menggunakan sarana yang dapat mencegah kontak kulit dan selaput lendir dengan darah/cairan tubuh lainnya dari setiap pasien yang dilayani.(Penggunaan APD).

2.      Petugas kesehatan harus memahami penggunaan APD yang benar / sesuai indikasi.

3.      Tangan dan bagian tubuh lain harus segera dicuci bersih bila terjadi kontamnasi oleh darah dan cairan tubuh lainnya (Melakukan kebersihan tangan yang benar sesuai standar WHO / The Five Moments for Hand Hygiene).

4.      Semua petugas selalu waspada terhadap tertusuk jarum, pisau , dan benda tajam/alat lainnya selama melaksanakan tindakan, saat membersihkan, dll.

30


5.      Petugas yang mengalami perlukaan yang mengeluarkan cairan misal: menderita dermatitis basah harus menghindari kontak langsung dengan peralatan bekas pakai pasien.

6.      Semua petugas kesehatan harus menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

7.      Petugas kesehatan harus memahami dan melaksanakan pemisahan sampah infeksius dan non infeksius.

8.      Petugas kesehatan / laundry harus memahami dan melaksanakan pemisahan linen infeksius dan non infeksius.

9.      Petugas kesehatan harus melaksanakn dekontaminasi alat kesehatan atau linen yang terinfeksius.

10.   Petugas kesehatan harus mampu melaksanakan kewaspadaan isolasi.

















































31


KEBIJAKAN SURVEILENS PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN          INFEKSI



PENGERTIAN :

Pengamatanyang sistimatis, efektif dan terus – menerus terhadap timbulnya dan penyebaran penyakit pada suatu populasi serta terhadap keadaan atau peristiwa yang menyebabkan meningkatnya atau menurunannya resiko terjadinya penyebaran penyakit :


1.      Pada saat pasien masuk rumah sakit tidak ada tanda – tanda / gejala atau tidak dalam masa inkubasi infeksi tersebut.

2.      Inkubasi terjadi 2 x 24 jam setelah pasien dirawat di rumah sakit, apabila, tanda-tanda infeksi sudah timbul sebelum 2 x 24 jam sejak mulai di rawat, maka perlu diteliti masa inkunbasi dari infeksi tersebut.

3.      Infeksi pada lokasi yang sama tetapi disebabkan oleh mikroorganisme yang berbeda dari mikroorganisme saat masuk rumah sakit atau mikroorganis penyebab sama tetapi lokasi infeksi berbeda.

4.      Infeksi terjadi setelah pasien pulang dan dapat dibuktikan berasal dari rumah sakit.

Ada 2 keadaan yang bukan disebut infeksi nosokomial :

1.      Infeksi yang berhubungan dengan komplikasi atau meluasnya infeksi yang sudah ada pada waktu masuk rumah sakit.

2.      Infeksipada bayi baru lahir yang penularannya melalui placenta (seperti : tokso plasmosis, sifilis) dan baru muncul pada atau sebelum 48 jam setelah masa kelahiran.

Ada 2 keadaan yang bukan disebut infeksi :

1.      Kolonisasi yaitu : adanya organisme mikro (pada kulit, selaput lender, luka terbuka) yang tidak memberikan gejala dan tanda klinis.

2.      Inflamasi yaitu : suatu kondisi respon jaringan terhadap jejas atau rangsangan zatnon infeksi seperti zat kimiawi.

IFEKSI Nosokomial mudah terjadi karena adanya beberapa kondisi antara lain :

1.      Rumah sakit merupakan tempat berkumpulnya orang sakit, sehingga jumlah dan jenis kuman penyakit

2.      yang ada lebih banyak dari pada di tempat lain.

3.      Orang sakit mempunyai daya tahan tubuh rendah, sehingga mudah tertular.

4.      Di rumah sakit seringkali pasien dilakukan tindakan invasive mulai dari yang paling sederhana seperti



32


5.      pemberian obt suntikan sampai dengan tindakan yang lebih invasive sepertitindakan operasi.

6.      Mikroorganisme yang ada cenderung lebih resisten terhadap antibiotika, akibat penggunaan berbagai macam antibiotika yang seringkali tidakrasional.

7.      Adanya kontak langsung antar pasien, antar petugas ke lingkungan yang dapat menularkan kuman pathogen.

8.      Penggunaan alat / instrument yang telah terkontaminasi dengan kuman.



Sumber-sumber Infeksi yang terjadin di Rumah Sasit dapat berasal dari :

1.      Petugas rumah sakit.

2.      Pengunjung pasien.

3.      Antar pasien itu sendiri.

4.      Peralatan yang dipakai di rumah sakit.

5.      Lingkungan.

TUJUAN :

1.      Mencegah pasien memperoleh infeksi selama dalam perawatan.

2.      Mengontrol penyebaran infeksi antar pasien.

3.      Mencegah terjadinya kejadian luar biasa.

4.      Melindungi karyawan.

5.      Meyakinkan bahwa rumah sakit adalah tempat yang aman bagi pasien maupun karyawn.

KEBIJAKAN :

1.      Infeksi Luka Infus ( ILI )

Infeksi Luka Infus adalah infeksi aliran darah akibat penggunaan alat intravaskuler dan ditemukan organism dari kultur darah semi / quantitative dengan tanda klinis yang jelas serta tidak disertai infeksi yang lain ( tanpa ada organ atau jaringan yang lain yang dicurigai sebagai sumber infeksi) dan /atau dokter yang merawat menyatakan infeksi. Plebitis adalah pada daerah local tusukan infuse ditemukan tanda-tanda merah seperti terbakar, bengkak dan sakit bila ditekan, ulser skin sampai dengan purulent exudat, bengkak dan mengeluarkan cairan bila ditekan.

KRITERIA INFEKSI :

a.  Dengan salah satu gejala klinis seperti:

       Demam ≥ 38Oc

       Menggigil

       Hipotensi

33


b.      Pada pasien berumur ≤ 1 tahun paling sedikit satu dari tanda-tanda :

-   Demam ≥ 38Oc

-   Hipotermi ≤ 37Oc

-   Apnoe

-   Bradikardia

c.       Dokter yang merawat menyatakan infeksi

POPULASI BERESIKO ILI :

a.      Semua pasien yang menggunakan alat intra vascular dengan kurun waktu 24 jam

b.      Lama penggunaan kateter, intra vena

c.       Numerator : jumlah yang terinfeksi akibat penggunaan kateter intra vascular

d.      Denominator : jumlah hari penggunaan kateter intra vascular

Infeksi Rate:

Numerator

--------------  x 1000

Denominator

  kasus ILI

--------------- X 1000

  hari pemakain alat



Pencegahan ILI :

a.      Kebersihan tangan asptik sebelum melakukan tindakan

b.      Gunakan tehnik aseptic saat melakukan tindakan

c.       Ganti posisi insersi, selang infuse dan dressing setiap 3 hari sekali

d.      Pengecekan daerah insersi tiap penggantian shift dan sebelum memberikan injeksi melalui intra vena (IV).

e.      Kolaborasi dengan dokter untuk pemasangan Central Venous Catheter (CVC) jika obat atau cairan diberikan dengan osmolaritas tinggi

2.      Infeksi Aliran Darah Primer (IADP)

Infeksi Aliran Darah Primer adalah infeksi yang terjadi akibat penggunaan alat intra vascular pada Vena sentral seperti CVC, mahukar, Swanganz, vena/arteri umbilical cateter, Internal – Arterial Blood Pressure (IABP) dan ditemukan organisme dari hasil kultur darah semi atau kuantitatif dengan tanda klinis yang jelas serta tidak terjadi infeksi yang lain (tanpa ada organ atau jaringan

34


lain yang dicurigai sebagai sumber infeksi) dan atau dokter yang merawat menyatakan infeksi.

Kriteria Infeksi :

a.      Dengan salah satu gejala klinis seperti :
-   Demam lebih dari atau sama dengan 38 0C
-   Menggigil

-   Hipotensi

b.      Pasien pada berumur kurang dari atau sama dengan 1(satu) tahun paling

sedikit satu dari tanda - tanda :
Demam lebih dari atau sama dengan 38 0C
-   Hipotermi kurang dari atau sama dengan 37 0C

-   Apnoe

-   Bradikardia

c.       Dokter yang merawat menyatakan infeksi

Populasi Resiko IADP :

a.      Semua pasien yang menggunakan alat vena sentral catheter dengan kurun waktu 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam

b.      Lama penggunaan catheter , vena sentral, mahukar, swanganz, vena / arteri umbilical, kateter, IABP

c.       Numerator : jumlah yang terinfeksi akibat penggunaan catheter vena sentral

d.      Denominator : jumlah hari penggunaan kateter vena sentral

Infeksi Rate :

Numerator

---------------------- x 1000

Denominaror

Σ  kasus IADP

----------------------X 1000

Σ  hari pemasangan alat

Pencegahan IADP :

a.      Lakukan kebersihan tangan aseptic sebelum melakukan tindakan

b.      Gunakan tehnik aseptic saat melakukan tindakan

c.       Ganti set infuse dan dressing setiap 3 (tiga) hari sekali atau setiap kali jika diperlukan (lembab atau kotor)


35


d.      Lepas atau hentikan akses pemasangan kateter vena sentral sesegera mungkin jika tidak diperlukan lagi

e.      Pengecekan daerah inserasi tiap penggantian shift dan sebelum memberikan injeksi melalui kateter vena sentral.

3.      Infeksi Luka Operasi (ILO)

Merupakan infeksi yang terjadi pada tempat atau daerah insisi akibat suatu tindakan pembedahan.

Kategori Operasi :

a.      Operasi Bersih

-   Operasi dilakukan pada daerah / kulit yang pada kondisi pra bedah tidak terdapat peradangan dan tidak membuka traktus respiratorius, traktus gastrointestinal, orofaring, traktus urinarius, atau traktus billier.

-   Operasi berencana dengan penutupan kulit primer, dengan atau tanpa pemakaian drain tertutup.

b.      Operasi Bersih Tercemar

-   Operasi yang membuka traktus digesivus , traktus billier, traktus urinarius, traktus respiratorius, sampai dengan orofaring, atau traktus reproduksi kecuali ovarium.

-   Operasi tanpa pencemaran nyata (gross spillage), seperti operasi pada traktus billier, apendiks, vagina atau orofaring.

c.       Operasi Tercemar

Operasi yang dilakukan pada kulit yang terbuka, tetapi masih dalam waktu emas (golden periode) yaitu 6 jam.

4.      Operasi Kotor atau dengan Infeksi

-   Perporasi traktus digestivus, traktus urogenetalis atau traktus respiratorius yang terinfeksi.

-   Melewati daerah purulen (inflamasi bacterial).

-   Luka terbuka lebih dari 6 jam setelah kejadian, terdapat jaringan luas atau kotor.

-   Dokter yang melakukan operasi menyatakan sebagai luka operasi kotor / terinfeksi.

Klasifikasi SSI :

a.      Infeksi Isisional Superfisial

Infeksi pada luka insisi (kulit dan subcutan), terjadi dalam 30 hari setelah operasi, dan bila terdapat salah satu dari kriteria dibawah ini :

Keluar cairan purulen dari luka insisi



36


-   Kultur positip dari cairan yang keluar atau jaringan yang diambil secara aseptic

-   Ditemukan paling tidak satu tanda infeksi : nyeri, bengak, kemerahan, kecuali bila hasil kultur negatif.

-   Dokter yang menangani mengatakan infeksi.

b.      Infeksi Insisional Dalam

Infeksi pada kulit insisi, terjadi dalam 30 hari pasca bedah atau sampai 1tahun bila ada implant dan bila terdapat paling tidak satu keadaan dibawah ini :

-   Keluar cairan purulen dari luka insisi, tapi bukan berasal dari rongga / organ.

-   Secara spontan mengalami dehisens atau dengan sengaja dibuka oleh ahli bedah dan paling sedikit

-   Satu dari tanda berikut : demam (>30 0C), nyeri lokal, kecuali hasil kultur negatife.

-   Ditemukan abses atau bukti lain adanya infeksi yang mengenai luka inisi pada pemeriksaan langsung ( waktu pembedahan ulang), dwngan pemeriksaan histopatologis atau radiologis.

-   Dokter yang menangani mengatakan terjadi infeksi.

c.       Infeksi organ/rongga

Infeksi yanf terjasi dalam 30 hari pasca operasi atau 1 tahun bila ada impian dan bila terdapat paling sedikit menunjukan satu gejala berikut:

-   Drainase purulen dari drain yang dipaang melalui luka inisi ke dalam rongga/organ.

-   Ditemukan organism melalui aseptic kultur dari organ/rongga

-   Ditemukan abses atau tanda infeksi lainnya yang mengenai organ/rongga, pada waktu pemeriksaan

-   langsung saat pembedahan ulang dengan pemeriksaan histopatologis atau radiologis.

-   Dokter yang menangani mengatakn infeksi organ/rongga.

Populasi beresiko SSI :

1.      Semua pasien yang dilakukan tindakan pembedahan

2.      Numerator : jumlah kasus SSI

3.      Denominator : jumlah pasien yang dilakukan opersi









37


Infeksi rate :

Numerator

---------------------- x 100

Denominaror

Σ  kasus Infeksi

----------------------X 100

Σ  kasus operasi



Pencegahan ILO :

1)         Pra bedah

a.          Persiapan pasien sebelum operasi

-  Jika ditemukan ada tanda – tanda infeksi, sembuhkan terlebihdahulu infeksinya sebelum hari opersi elektif dan perlu tunda hari opersi sampai tidak ada infeksi

-  Jangan mencukur rambut, pencukuran hany dilakukan bila daerah sekitar operasi terdapat rambut yang dapat mengganggu jalannya operasi (pencukuran dilakuakn 1 jam sebelum operasi dengan menggunakan alat cukur elektrik).

-  Kendalikan kadar gula darah pada pasien diabetes dan hindari kadar gula yang terlalu rendah sebelum operasi

-  Sarankan pasien untuk berhenti meroko, minimum 30 (tiga puluh) hati sebelum hari elektif opersi

-  Mandikan pasien dengan cairan sabun yang mengandung chlorhexidine 2% minimla 1 jam sebelum opersi elektif

-  Usahakan sesingkat mungkin hari rawat inap sebelum operasi dan waktu cukup untu persiapan operasi yang memadai

b.         Antiseptic tangan dan lengan untuk tim bedah

-  Kuku harus pendek jangan memakai kuku palsu

-  Lakukan cuci tangan bedah (sugrial scrub) dengan caiaran anti septic yang mengandung chlorhexidine 4% setelah cuci tangan, tangan harus tetap mengarah ke atas dan dijauhkan dari tubuh supaya air mengalir dari ujung ke siku, keringkan tangan dengan handuk steril pakai gaun dansarung tangan steril

c.          Tim bedah yang terinfeksi atau terkolonisasi

Anjurakan tim bedah agar melaporkan jika memunyai tanda dan gejala penyakit infeksi dan segera melaporkan ke petugas pelayanan kesehatan karyawan.

38


d.         Profilaksis anti mikroba

-  Pemberian profilaksis anti mikroba hanya bila diindikasikan dan pilihlah jenis anti mikroba yang paing efektis terhadap patigen yang umum yang mnyebabkan ILO pada operasi jenis tersebut atau sesuia dengan rekomendasi.

-  Berikan dosis profilaksasi awal melaui intra vena 1 (satu) jam

sebelum operasi, sehingga pada saat operasi dimulai konsentrasi bakterida pada serm dan jarum jaringan maksimal konsentrasinya. Pertahakan kadarnya dalam serum dan jaringan selama berlangsung operasi dan maksimum sampai beberapa jam insisi ditutup.

-  Jangan menggunakan vancomycin secra rutin untuk prolaksis anti mikroba.

2)         Intra bedah

i.      Ventilasi

       Pertahakan tekanalebih positif dalam kamar bedah dibandingkan dengan koridor dan ruangan di sekitarnya

    Semua ydara harus disaring, baik udara segar maupaun udara hasil resirkulasi.

       Jangan menggunakan fogging dan sinar ultra violet di kamar operasi untuk mencegah infeksi ILO

       Pintu kamar bedah harus selalu ditutup, kecuali bila dibutuhkan untuk lewatnya peralatan, petugas dan pasien.batasi jumlah orang masuk dalam kamar bedah

a.         Membersihkan dan desinfeksi permukaan lingkungan

       Bila tampak darah atau cairan tubuh lainnya pada

permukaan peralatan, lantai gunakan desinfeksi chlorine untuk membersihkannya sebelum opersi dimulai

       Tidak perlu mengadakan pembersihan khusus atau penutup kamar bedah setelah selesai operasi kotor

       Pel dan keringakan lantai kamar bedah dengn menggunakan larutan detergen normal.

b.         Sterillisasi instrumen kamar bedah

       Sterilkan semua intrumen bedah sesuai petunjuk

       Laksanakan sterilisasi kilat hanya untuk instrumen yang harus digunakan segera seperti instrument yang jatuh saat operasi belangsung. Jangan melaksanakan

sterilisasi  kilat  dengan  alas  an  kepraktisan,             untuk

39


menghemat pembelian instrument baru atau untuk menghemat waktu.

c.          Pakaian bedah dan drape

       Pakai masker bedah dan tutupi mulut dan hidung bila memasuki kamar operasi saat operasi berjalan, atau instrument steril sedang dalam keadaan terbuka. Pakai masker bedah selama operasi berlangsung.

       Pakai tutup kepala untuk menutupi rambut di kepala

       Jangan menggunakan caver shoes untuk mencegah ILO

       Bagi anggota ti bedah yang telah cuci tangan bedah pakai gaun dan sarung tangan steril

       Gunakan gaun dan drape yang kedap air

       Ganti gaun bila tampak kotor, terkontaminasi percikan cairan tubuh pasien.

d.         Teknik aseotik dan bedah

       Lakukan teknik aseptic saat melakukan pemasangan intravaculer (CVP), kateter anastesi spinal atau epidural atau bila menuang atau menyiapkan obat-obatan steril.

       Siapkan peralatan dan larutan steril sesaat sebelum

digunakan


    Perlakukan jaringan dengan lembut, lakukan hemostatis yang efektif, minimalkan jaringan mati atau ruang kosong ( dead space) pada lokasi operasi

       Bila diperlukan drainase,   gunakan drain penghisap

tertutup, letakan drain pada insisi yang terpisahkan dari insisi bedah, lepas drain sesegara mungkin bila draintidak dibuthkan lagi.

3.      Paska Bedah :

       Jika terjadi rembesan darah atau cairan pada daerah operasi segera lakuakn penggantian verband

       Lakukan mobilisasi sedini mungkin

       Pendidikan kesehatan pada pasien dan keluarga untuk mengkonsumsi makanan yang bergizi

4.      Infeksi Saluran Kemih

a.      Masuknya kuman yang terdapat di meatus uretra bagian distal ke dalam kandung kemih saat pemasangan kateter.

b.      Kuman bermigrasi sepanjang permukaaan luar kateter di mukosa periuretra atau sepanjang permukaan dalam kateter setelah terjadi

40


kontaminasi pada kantong penampung urine atau sambungan antara kantong penampung dengan selang drainase.

Kriteria Diagnosa ISK :

a.      Adanya bukti / tanda infeksi sebagai akibat dari pemasangan kateter > 48 jam

b.      Adanya pyuria > 10 leucosit/LBP sedimen urine atau > 10 leucosit / ml atau >3 leucosit/LBP

c.       dari urine tanpa dilakukan sentrifus

d.      Nitrit dan / atau leucosit esterase positif debfab cari celup (dipstick)

e.      Terdapat koloni mikroorganisme pada hasil pemeriksaan urine kultur > 10

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)"

Posting Komentar