KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR : 98/PER/ /I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA
RUMAH SAKIT

DIREKTUR RUMAH SAKIT

MENIMBANG :            a. Bahwa pemberian antibiotika yang tidak tepat dapat menimbulkan pemborosan dan juga menimbulkan resistensi bakteri terhadap antibiotika.

b.     Bahwa untuk melindungi keselamatan pasien di rumah sakit agar aman, nyaman dan sehat perlu penggunaan antibiotika yang sesuai standar.

c.      Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat Kebijakan Penggunaan Antibiotika di rumah sakit.


MENGINGAT :             1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

2.      Peraturan menteri kesehatan republic Indonesia nomor : 2406/Menkes/PER/XII/2011 Tentang Pedoman umum penggunaan antibiotik.

3.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/MENKES/PER/XI/2006, Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan

4.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 986/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

5.      Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya

6.      Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.


7.      Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.

8.      Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, DEPKES RI

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN:

KESATU                  Kebijakan Penggunaan Antibiotika di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.



KEDUA



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai ada ketetapan selanjutnya.



KETIGA



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di
: Semarang


Tanggal
: 12 Rabiul Awwal 1435.H







14 Januari
2014.M

RUMAH SAKIT





Direktur Utama




TEMBUSAN Yth :

1.      KPPI RS

2.      Instalasi Farmasi

3.      Ruang Perawatan

4.      IGD

5.      ICU

6.      Poliklinik

7.      Arsip


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR    : 98 /PER/ /I/2014

TANGGAL :

A.  PENGERTIAN :

Antibiotika adalah obat yang diberikan kepada pasien yang menderita infeksi bakteri. Pemberian antibiotika yang tidak tepat dapat menimbulkan pemborosan dan juga menimbulkan resistensi bakteri terhadap antibiotika tertentu.

B.  TUJUAN :

Untuk memberikan antibiotik yang rasional berdasarkan therapy empiric / sesaat dan pertimbangan cost effective.

C.  KEBIJAKAN :

Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi bekerjasama dengan Farmasi dan terapi dalam :

1.      Membuat Standar Terapi Rumah Sakit dan Formularium Rumah Sakit yang mengacu pada aturan penggunaan antibiotik.

2.      Pemantauan terhadap pola kepekaan/daya sensitivitas mikroba di setiap unit perawatan di rumah sakit.

3.      Pemantauan penggunaan antibiotika.

4.      Penyediaan informasi yang teratur mengenai penggunaan obat melalui program konsultasi obat dan pemberian informasi obat.

5.      Jenis-jenis antibiotika yang digunakan di rumah sakit adalah antibiotika yang sudah masuk dalam daftar formularium obat yang telah ditetapkan oleh Direktur rumah sakit.

Di dalam penggunaan antibiotic rasional melalui prinsip 4 Tepat 1 waspada :

1.      Tepat pasien

2.      Tepat dosis

3.      Tepat waktu pemberian

4.      Tepat jenis


5.      Waspada terhadap efek samping yang mungkin timbul

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA"

Posting Komentar