KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 98/PER/ /I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PENGGUNAAN
ANTIBIOTIKA
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa pemberian antibiotika yang tidak tepat dapat
menimbulkan pemborosan dan juga menimbulkan resistensi bakteri terhadap
antibiotika.
b.
Bahwa untuk melindungi keselamatan pasien di rumah
sakit agar aman, nyaman dan sehat perlu penggunaan antibiotika yang sesuai
standar.
c.
Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat
Kebijakan Penggunaan Antibiotika di rumah sakit.
MENGINGAT : 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.
Peraturan menteri kesehatan republic Indonesia nomor :
2406/Menkes/PER/XII/2011 Tentang Pedoman umum penggunaan antibiotik.
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
1045/MENKES/PER/XI/2006, Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan
Departemen Kesehatan
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
986/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
5.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di
Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
6.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 270/Menkes/SK/III/2007
Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit
dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
7.
Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit
dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.
8.
Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, DEPKES RI
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN:
KESATU Kebijakan Penggunaan
Antibiotika di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
KEDUA
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai ada ketetapan selanjutnya.
KETIGA
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
|
: Semarang
|
|||
Tanggal
|
: 12
Rabiul Awwal 1435.H
|
|||
14 Januari
|
2014.M
|
RUMAH
SAKIT
Direktur
Utama
TEMBUSAN Yth :
1.
KPPI RS
2.
Instalasi Farmasi
3.
Ruang Perawatan
4.
IGD
5.
ICU
6.
Poliklinik
7.
Arsip
NOMOR : 98 /PER/ /I/2014
TANGGAL :
A. PENGERTIAN :
Antibiotika adalah obat yang diberikan kepada pasien yang
menderita infeksi bakteri. Pemberian antibiotika yang tidak tepat dapat
menimbulkan pemborosan dan juga menimbulkan resistensi bakteri terhadap
antibiotika tertentu.
B. TUJUAN :
Untuk memberikan antibiotik yang rasional berdasarkan therapy
empiric / sesaat dan pertimbangan cost effective.
C. KEBIJAKAN :
Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi bekerjasama dengan
Farmasi dan terapi dalam :
1.
Membuat Standar Terapi Rumah Sakit dan Formularium
Rumah Sakit yang mengacu pada aturan penggunaan antibiotik.
2.
Pemantauan terhadap pola kepekaan/daya sensitivitas
mikroba di setiap unit perawatan di rumah sakit.
3.
Pemantauan penggunaan antibiotika.
4.
Penyediaan informasi yang teratur mengenai penggunaan
obat melalui program konsultasi obat dan pemberian informasi obat.
5.
Jenis-jenis antibiotika yang digunakan di rumah sakit
adalah antibiotika yang sudah masuk dalam daftar formularium obat yang telah
ditetapkan oleh Direktur rumah sakit.
Di dalam penggunaan
antibiotic rasional melalui prinsip 4 Tepat 1 waspada :
1.
Tepat pasien
2.
Tepat dosis
3.
Tepat waktu pemberian
4.
Tepat jenis
5.
Waspada terhadap efek samping yang mungkin timbul
0 Response to "KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA"
Posting Komentar