PEDOMAN PELAYANAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (KPPI)
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 97/PER /I/2014
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN KOMITE
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (KPPI)
RUMAH SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG
:
a. Bahwa
Pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit (PPIRS) sangat penting
karena merupakan gambaran mutu pelayanan rumah sakit
b. bahwa
Untuk meminimalkan risiko terjadinya infeksi di rumah sakit dan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya perlu diterapkan pencegahan dan pengendalian
infeksi (PPI), yaitu kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan, pendidikan, pelatihan, pengawasan, serta monitoring dan evaluasi.
c. bahwa
sebagaimana huruf (a) dan (b) diatas, untuk memberikan acuan dalam pelayanan
pencegahan dan pengendalian infeksi, perlu ditetapkan Pedoman Pelayanan Komite
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit .
MENGINGAT : 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
1014/MENKES/PER/XI/2008, Tentang Standar Pelayanan Radioloogi Diagnostik di
Sarana Pelayanan Kesehatan.
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
1045/MENKES/PER/XI/2006, Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan
Departemen Kesehatan
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
986/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Skit.
5.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Pencegahan dan
2
Lainnya
6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial
Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit dan
Fasilitas Kesehatan Lainnya.
M
E M U T U S K A N :
MENETAPKAN
:
KESATU
:
Pedoman
Pelayanan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan dilakukan evaluasi setiap
tahunnya
KETIGA
:
Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
|
: Semarang
|
|||
Tanggal
|
: 12
Rabiul Awwal 1435.H
|
|||
14 Januari
|
2014.M
|
RUMAH
SAKIT
Direktur
Utama
TEMBUSAN Yth :
1.
KPPI RS
2.
Arsip
3
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 97/PER/ /I/2014
TANGGAL : 14 JANUARI 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi sangat
penting untuk dilaksanakan di Rumah Sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan,
disamping sebagai tolak ukur mutu pelayanan juga untuk melindungi pesien,
petugas Rumah Sakit, pengunjung dan keluarganya pesien dari resiko tertularnya
infeksi karena dirawat, bertugas atau berkunjung di Rumah Sakit.
Rumah Sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang
saat ini makin berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di lain pihak rumah sakit dihadapi tantangan yang semakin besar.
Rumah Sakit dituntut agar dapat memberikan pelayan kesehatan yang bermutu,
akuntabel dan transparan kepada masyarakat, khususnya bagi jaminan keselamatan
pasien.
Untuk hal tersebut Rumah Sakit perlu ditingkatkan
pelayanan khususnya dalam pencegahan dan pengendalian infeksi. Bukan saja untuk
para petugas tetapi juga pasien, keluarga pasien dan lingkungan Rumah Sakit.
Dengan demikian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
akan menjadi lebih profesional, akuntabel dan transparan menuju pelayanan
kesehatan yang prima. Dan diharapkan dapat mengenal cara penularan infeksi yang
ditemui petugas sehingga petugas dapt mencegah dan mengendalikan infeksi dengan
baik.
B. Tujuan Pedoman
Adapun tujuan dari Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit adalah :
1.
Dapat digunakan dalam rangka meningkatkan layanan
Rumah Sakit, meliputi kualitas pelayanan, manajemen resiko, serta kesehatan dan
keselamatan kerja.
4
2. Menjadi
pedoman dalam pelayanan Pencegahan dan Pengendalian di Rumah Sakit agar sesuai
dengan prosedur dengan sumber daya terbatas dapat menerapkannya sehingga dapat melindungi
tenaga kesehatan dan masyarakat dari penuran penyakit yang mungkin timbul.
C. Ruang Lingkup Pelayanan
Pedoman ini memberi panduan bagi petugas di Rumah
Sakit dan fasilitas lainnya dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian
infeksi pada pelayanan terhadap semua pasien, pengunjung, petugas dan keluarga
pasien.
D. Batasan Operasional
1. Beberapa Batasan / Definisi
a)
Kolonisasi : merupakan
suatu keadaan dimana ditemukan adanya agen infeksi, dimana organisme tersebut hidup, tumbuh dan berkembang biak, tetapi
tanpa disertai adanya respon imun atau gejala klinik. Pada kolonisasi, tubuh
pejamu tidak dalam keadaan suseptibel. Pasien atau petugas kesehatan bisa
mengalami kolonisasi dengan kuman patogen tanpa menderita sakit, tetapi dapat
menularkan kuman tersebut ke orang lain. Pasien atau petugas kesehatan tersebut
dapat bertindak sebagai “Carrier”.
b)
Infeksi : merupakan
suatu keadaan dimana ditemukan adanya agen infeksi (organisme), dimana terdapat respon imun, tetapi tidak disertai
gejala klinik.
c)
Penyakit infeksi
: merupakan suatu keadaan dimana ditemukan adanya agen infeksi (organisme) yang disertai
adanya respon imun dan gejala klinik
d)
Penyakit
menular atau infeksius : adalah penyakit (infeksi) tertentu yang dapat berpindah dari satu orang ke
orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
e)
Inflamasi (radang
atau perdangan lokal) : merupakan bentuk respon tubuh terhadap suatu agen (tidak hanya infeksi, dapat berupa trauma,
pembedahan atau luka bakar),yang ditandai dengan adanya sakit/nyeri (dolor),
panas (calor), kemerahan (rubor),pembengkakan (tumor) dan gangguan fungsi.
f)
“Systemic Inflammatory Response Syndrome”
(SIRS) :
sekumpulan gejala klinik atau
kelainan laboratorium yang merupakan respon tubuh (inflamasi)
5
yang bersifat sistemik. Kriteria SIRS bila ditemukan 2 atau
lebih dari keadaan berikut : (1) hipertermi atau hipotermi atau suhu tubuh yang
tidak stabil, (2) takikardi (sesuai usia), (3) takipnoe(sesuai usia), serta (4)
leukositosis atau leukopenia (sesuai usia) atau pada hitung jenis leukosit
jumlah sel muda (batang) lebih dari 10%. SIRS dapat disebabkan karena infeksi
atau non-infeksi seperti trauma, pembedahan, luka bakar, pankreatitis atau
gangguan metabolik. SIRS yang disebabkan infeksi disebut “Sepsis”.
g)
Healthcare-associated
infections” (HAIs) : An infection occurring in a patient during the process of care in a hospital or other healthcare facility which was not present or
incubating at the time of admission. This includes infections acquired in the
hospital but appearing after discharge, and also occupational infections
among staff of the facility. ( PERDALIN 2008 )
2. Rantai Penularan
Untuk melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi
perlu mengetahui rantai penularan. Apabila satu mata rantai dihilangkan atau
dirusak, maka infeksi dapat dicegah atau dihentikan. Komponen yang diperlukan
sehingga terjadi penularan tersebut adalah:
a)
Agen
infeksi (infectious agent) adalah
mikroorganisme yang dapat menyebabkan
infeksi. Pada manusia, agen infeksi dapat berupa bakteri, virus, ricketsia,
jamur dan parasit. Ada tiga faktor pada agen penyebab yang mempengaruhi
terjadinya infeksi yaitu : patogenitas, virulensi dan jumlah (dosis, atau “load”).
b)
Reservoir atau tempat
dimana agen infeksi dapat hidup, tumbuh, berkembang biak dan siap ditularkan kepada orang. Reservoir yang paling umum
adalah manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, tanah, air dan bahan-bahan organik
lainnya. Pada orang sehat, permukaan kulit, selaput lendir saluran napas atas,
usus dan vagina merupakan reservoir yang umum.
c)
Pintu
keluar (portal of exit) adalah
jalan darimana agen infeksi meninggalkan
reservoir. Pintu keluar meliputi saluran pernapasan, pencernaan, saluran
kemih dan kelamin, kulit dan membrana mukosa, transplasenta dan darah serta
cairan tubuh lain.
6
E. Landasan Hukum
1.
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1999)
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Nomor 4431 Tahun 2004)
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
986/Menkes/Per/XI/1992 tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
7
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya
Manusia
Kualifikasi
|
Nama
|
Jumlah
|
|
Dokter SpPD
|
1 Orang
|
||
Perawat
IPCN
|
5 Orang
|
||
Perawat
IPCLN
|
18 Orang
|
||
B. Distribusi Ketenagaan
Rumah Sakit
di handle oleh 3 IPCN dengan perbandingan 1 : 150 bed. Dengan susunan anggota
Komite PPI yaitu : Ketua KPPI : 1 Orang
IPCN : 5 Orang
IPCLN : 18 Orang
C. Pengaturan Jaga
1 shift jaga pagi 5 orang
dibagi 4 gedung yaitu gedung A, B, C, dan D
Gedung A, B dan D di handle
oleh 2 IPCN, sedangkan Gedung D di handle oleh 3 IPCN
8
Daftar Inventaris Peralatan
di Komite PPI
No
|
Nama Alat
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Lemari kayu
2 pintu
|
2
|
|
2
|
Filling
cabinet
|
1 set
|
LION 4 laci
|
3
|
Meja Kerja
|
3 buah
|
1 untuk
computer, 2 meja kerja
|
4
|
Kursi Lipat
|
5 buah
|
|
5
|
Komputer
|
1 set
|
Compac
|
6
|
Printer
LQ-1050+
|
1 buah
|
EPSON L 100
|
7
|
Jam Dinding
|
1 buah
|
Seiko
|
Kebersihan & Rumah Tangga
|
|||
1
|
Pel Lantai
|
1 buah
|
|
2
|
Dispenser
|
1 buah
|
Miyako
|
ATK
|
|||
1
|
Mesin Ketik
|
1 buah
|
|
2
|
Tempat
Isolasi
|
1 buah
|
|
3
|
Perfurator
|
1 buah
|
|
4
|
Kalkulator
|
1 buah
|
|
5
|
Steples /
Hecter
|
1 buah
|
|
6
|
Rautan
|
1 buah
|
|
7
|
Stempel
|
1 buah
|
|
8
|
Cutter
|
1 buah
|
|
9
|
Gunting
|
1 buah
|
|
10
|
Penggaris
plastik
|
1 buah
|
|
10
TATALAKSANA PELAYANAN
A. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Proses
terjadinya infeksi bergantung kepada interaksi antara suseptibilitas pejamu,
agen infeksi (patogenitas, virulensi dan dosis) serta cara penularan.
Identifikasi faktor risiko pada pejamu dan pengendalian terhadap infeksi
tertentu dapat mengurangi insiden terjadinya infeksi (HAIs), baik pada pasien ataupun pada petugas kesehatan.
B. Strategi pencegahan dan pengendalian infeksi terdiri dari :
1.
Peningkatan
daya tahan pejamu. Daya tahan pejamu dapat meningkat dengan pemberian imunisasi aktif (contoh
vaksinasi Hepatitis B), atau pemberian imunisasi pasif (imunoglobulin). Promosi
kesehatan secara umum termasuk nutrisi yang adekuat akan meningkatkan daya
tahan tubuh.
2.
Inaktivasi
agen penyebab infeksi. Inaktivasi agen infeksi dapat dilakukan dengan metode fisik maupun kimiawi. Contoh
metode fisik adalah pemanasan (Pasteurisasi atau Sterilisasi) dan memasak
makanan seperlunya. Metode kimiawi termasuk klorinasi air, disinfeksi
3.
Memutus
rantai penularan. Hal ini merupakan cara yang paling mudah untuk mencegah penularan penyakit infeksi,
tetapi hasilnya sangat bergantung kepada ketaatan petugas dalam melaksanakan
prosedur yang telah ditetapkan. Tindakan pencegahan ini telah disusun dalam
suatu “Isolation Precautions”
(Kewaspadaan Isolasi) yang terdiri dari dua pilar/tingkatan yaitu “Standard Precautions” (Kewaspadaan
standar) dan “Transmissionbased
Precautions” (Kewaspadaan berdasarkan cara penularan). Prinsip dan komponen
apa saja dari kewaspadaan standar akan dibahas pada bab berikutnya.
4.
Tindakan
pencegahan paska pajanan (“Post Exposure
Prophylaxis” / PEP) terhadap petugas kesehatan. Hal ini
terutama berkaitan dengan pencegahan agen
infeksi yang ditularkan melalui darah dan cairan tubuh lainnya, yang sering
terjadi karena luka tusuk jarum bekas pakai atau pajanan lainnya. Penyakit yang
11
perlu
mendapat perhatian adalah hepatitis B, Hepatitis C dan HIV. Untuk lebih
jelasnya akan dibahas pada bab selanjutnya.
C. Kewaspadaan Standar untuk pelayanan semua pasien.
1.
Kebersihan tangan/Hand hygiene
2.
Alat Pelindung Diri (APD) : sarung tangan, masker,
goggle (kaca mata pelindung), face shield (pelindung wajah), gaun (apron)
3.
Peralatan perawatan pasien
4.
Pengendalian lingkungan
5.
Pemrosesan peralatan pasien dan penatalaksanaan linen
6.
Kesehatan karyawan / Perlindungan petugas kesehatan
7.
Penempatan pasien
8.
Hygiene respirasi/Etika batuk
9.
Praktek menyuntik yang aman
10.
Praktek untuk lumbal punksi
1.
|
Kebersihan
tangan
|
–
|
Hindari menyentuh
|
permukaan disekitar
|
pasien agar
|
||||||
/ Hand hygiene
|
tangan terhindar
kontaminasi patogen dari
dan ke
|
||||||||||
permukaan.
|
|||||||||||
– Bila
|
tangan
|
tampak kotor, mengandung bahan
|
|||||||||
berprotein, cairan
tubuh, cuci tangan
dengan sabun
|
|||||||||||
biasa/antimikroba dengan
air mengalir.
|
|||||||||||
– Bila tangan tidak tampak
kotor, dekontaminasi dengan
|
|||||||||||
alkohol handrub
|
|||||||||||
– Sebelum kontak langsung
dengan pasien
|
|||||||||||
2.
|
Alat
Pelindung Diri
|
– Pakai bila mungkin terkontaminasi darah, cairan
tubuh,
|
|||||||||
(APD)
|
:
|
sarung
|
sekresi, ekskresi
dan bahan terkontaminasi, mukus
|
||||||||
tangan,
|
masker,
|
membran dan kulit yang
tidak utuh, kulit utuh yang
|
|||||||||
goggle (kaca mata
|
potensial terkontaminasi
|
||||||||||
pelindung),
|
face
|
– Pakai sesuai ukuran tangan
dan jenis tindakan
|
|||||||||
shield
|
(pelindung
|
–
|
Pakai
|
sarung
|
tangan
|
sekali
|
pakai saat merawat
|
pasien
|
|||
wajah), gaun
|
langsung
|
||||||||||
– Pakai sarung tangan sekali
pakai atau pakai ulang untuk
|
|||||||||||
membersihkan lingkungan
|
|||||||||||
– Lepaskan sarung tangan
segera setelah selesai, sebelum
|
|||||||||||
menyentuh
|
benda
|
dan
|
permukaan
|
yang
|
tidak
|
||||||
12
|
– Pakai bila
mungkin terkontaminasi darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi dan bahan
terkontaminasi, mukus membran dan kulit yang tidak utuh, kulit utuh yang
potensial terkontaminasi
– Pakai sesuai ukuran tangan
dan jenis tindakan
– Pakai sarung
tangan sekali pakai saat merawat pasien langsung
– Pakai sarung
tangan sekali pakai atau pakai ulang untuk membersihkan lingkungan
– Lepaskan
sarung tangan segera setelah selesai, sebelum menyentuh benda dan permukaan yang
tidak terkontaminasi, sebelum beralih ke pasien lain
– Jangan
memakai sarung tangan 1 pasang untuk pasien yang berbeda
– Gantilah
sarung tangan bila tangan berpindah dari area tubuh terkontaminasi ke area bersih
– Cuci tangan segera setelah
melepas sarung tangan
– Pakailah
untuk melindungi konjungtiva, mukus membran mata, hidung, mulut selama
melaksanakan prosedur dan aktifitas perawatan pasien yang berisiko terjadi
cipratan/semprotan dari darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi
– Pilih sesuai tindakan yang
akan dikerjakan
– Masker
bedah dapat dipakai secara umum untuk petugas RS untuk mencegah transmisi melalui
partikel besar dari droplet saat kontak erat (<1 m) dari pasien saat
batuk/bersin.
– Pakailah
selama tindakan yang menimbulkan aerosol walaupun pada pasien tidak diduga
infeksi
– Kenakan
gaun ( bersih, tidak steril ) untuk melindungi kulit, mencegah baju menjadi kotor,
kulit terkontaminasi selama prosedur/merawat pasien yang memungkinkan
terjadinya percikan/semprotan cairan tubuh pasien yang memungkinkan terjadinya
percikan/semprotan cairan tubuh pasien
– Pilihlah
yang sesuai antara bahan gaun dan tindakan yang akan dikerjakan dan perkiraan
jumlah cairan yang mungkin akan dihadapi. Bila gaun tembus cairan, perlu
dilapisi apron tahan cairan mengantisipasi semprotan/cipratan cairan infeksius.
13
– Lepaskan
gaun segera dan cucilah tangan untuk mencegah transmisi mikroba ke pasien
lain ataupun ke lingkungan
– Kenakan saat
merawat pasien infeksi yang secara epidemiologik penting, lepaskan saat
akan keluar ruang pasien
– Jangan
memakai gaun pakai ulang walaupun untuk pasien yang sama
– Bukan indikasi pemakaian
rutin masuk ke ruang
– risiko tinggi seperti ICU,
NICU
–
3. Peralatan – Buat aturan dan prosedur untuk menampung,
perawatan pasien transportasi, peralatan yang
mungkin terkontaminasi darah atau cairan tubuh
– Lepaskan
bahan organik dari peralatan kritikal, semi kritikal dengan bahan pembersih
sesuai dengan sebelum di DTT atau sterilisasi
– Tangani
peralatan pasien yang terkena darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi dengan
benar sehingga kulit dan mukus membran terlindungi, cegah baju terkontaminasi,
cegah transfer mikroba ke pasien lain dan lingkungan. Pastikan peralatan yang
telah dipakai untuk pasien infeksius telah dibersihkan dan tidak dipakai untuk
pasien lain. Pastikan peralatan sekali pakai dibuang dan dihancurkan melalui
cara yang benar dan peralatan pakai ulang diproses dengan benar
– Peralatan
nonkritikal terkontaminasi didisinfeksi setelah dipakai. Peralatan semikritikal
didisinfeksin atau disterilisasi. Peralatan kritikal harus didisinfeksi
kemudian disterilkan
– Peralatan
makan pasien dibersihkan dengan air panas dan detergen
– Bila tidak
tampak kotor, lap permukaan peralatan yang besar (USG, X ray) setelah keluar
ruangan isolasi
– Bersihkan
dan disinfeksi yang benar peralatan terapi pernapasan terutama setelah dipakai
pasien infeksi saluran napas, dapat dipakai Na hipoklorit 0,05%
– Alat makan
dicuci dalam alat pencuci otomatik atau manual dengan detergen tiap setelah
makan. Benda disposable dibuang ketempat sampah
14
–
|
Pastikan
bahwa rumah sakit membuat dan melaksanakan
|
||||
lingkungan
|
prosedur
rutin untuk pembersihan, disinfeksi permukaan
|
||||
lingkungan, tempat tidur,
peralatan disamping tempat
|
|||||
tidur
dan pinggirannya, permukaan yang sering tersentuh
|
|||||
dan pastikan kegiatan ini
dimonitor
|
|||||
– RS harus
|
mempunyai
|
disinfektan standar
untuk
|
|||
menghalau patogen
dan menurunkannya secara
|
|||||
signifikan di
permukaan terkontaminasi sehingga
|
|||||
memutuskan
rantai penularan penyakit. Disinfeksi adalah
|
|||||
membunuh secara fisikal
dan kimiawi mikroorganisme
|
|||||
tidak termasuk spora
|
|||||
–
|
Pembersihan harus
mengawali disinfeksi. Benda
dan
|
||||
permukaan tidak dapat
didisinfeksi sebelum dibersihkan
|
|||||
dari bahan organik
(ekskresi, sekresi pasien, kotoran).
|
|||||
–
|
Pembersihan ditujukan
untuk mencegah aerosolisasi,
|
||||
menurunkan pencemaran
lingkungan. Ikuti aturan pakai
|
|||||
pabrik cairan
disinfektan, waktu kontak,
dan cara
|
|||||
pengencerannya
|
|||||
–
|
|||||
– Disinfektan yang biasa
dipakai RS: (10)
|
|||||
–
|
Na hipoklorit
(pemutih ), alkohol,
komponen fenol,
|
||||
komponen
|
ammonium
|
quarternary,
|
komponen
|
||
peroksigen.
|
|||||
–
|
– Pembersihan area sekitar
pasien:
– Pembersihan
permukaan horisontal sekitar pasien harus dilakukan secara rutin dan tiap
pasien pulang.
– Untuk
mencegah aerosolisasi patogen infeksi saluran napas, hindari sapu, dengan cara
basah ( kain basah)
– Ganti cairan
pembersih, lap kain, kepala mop setelah dipakai (terkontaminasi)
– Peralatan
pembersihan harus dibersihkan, dikeringkan tiap kali setelah pakai
– Mop
dilaundry, dikeringkan tiap hari sebelum disimpan dan dipakai kembali.
– Untuk
mempermudah pembersihan bebaskan area pasien dari benda-benda/peralatan yang
tidak perlu
– Jangan
fogging dengan disinfektan, tidak terbukti mengendalikan infeksi, berbahaya
– Pembersihan
dapat dibantu dengan vacum cleaner (pakai filter, HEPA). Jangan memakai
karpet.
15
Pemrosesan
|
–
|
Penanganan,
transport dan proses linen yang terkena
|
|
Peralatan Pasien
|
darah, cairan tubuh,
sekresi, ekskresi dengan prosedur
|
||
dan
|
yang benar untuk mencegah
kulit, mukus membrane
|
||
Penatalaksanaan
|
terekspos dan
terkontaminasi linen, sehingga mencegah
|
||
Linen
|
transfer mikroba ke pasien
lain, petugas dan lingkungan
|
||
– Buang terlebih dahulu
kotoran (missal : feses), ke toilet
|
|||
dan letakkan linen dalam
kantong linen.
|
|||
– Hindari menyortir linen di
ruang rawat pasien. Jangan
|
|||
memanipulasi linen
terkontaminasi untuk hindari
|
|||
kontaminasi terhadap
udara, permukaan dan orang.
|
|||
– Cuci dan keringkan linen
sesuai SPO. Dengan air panas
|
|||
70oC, minimal 25 menit.
Bila dipakai suhu < 70oC pilih zat
|
|||
kimia yang sesuai.
|
|||
–
|
Pastikan kantong tidak
bocor dan lepas ikatan selama
|
||
transportasi. Kantong
tidak perlu double.
|
|||
– Petugas yang menangani
linen harus mengenakan
|
|||
–
|
APD
|
||
6.
|
Kesehatan
|
–
|
Berhati-hati
dalam bekerja untuk mencegah trauma saat
|
karyawan/
|
menangani jarum, scalpel
dan alat tajam lain yang dipakai
|
||
Perlindungan
|
setelah prosedur, saat
membersihkan instrumen dan saat
|
||
PetugasKesehatan
|
membuang jarum
|
||
–
|
Jangan recap jarum yang
telah dipakai, memanipulasi
|
||
jarum dengan
tangan, menekuk jarum,
mematahkan,
|
|||
melepas jarum dari
spuit. Buang jarum,
spuit, pisau
|
|||
scalpel, dan peralatan
tajam habis pakai kedalam wadah
|
|||
tahan tusukan sebelum
dibuang ke insenerator
|
|||
– Pakai mouthpiece,
resusitasi bag atau peralatanventilasi
|
|||
lain pengganti metoda
resusitasi mulut ke mulut
|
|||
– Jangan mengarahkan bagian
tajam jarum ke bagian tubuh
|
|||
selain akan menyuntik.
|
|||
7.
Penempatan
|
–
|
Tempatkan pasien
yang potensial mengkontaminasi
|
|
Pasien
|
lingkungan atau yang tidak
dapat diharapkan menjaga
|
||
kebersihan atau kontrol
lingkungan kedalam ruang rawat
|
|||
yang terpisah.
|
|||
–
|
Bila ruang
isolasi tidak memungkinkan, konsultasikan
|
||
dengan petugas PPI.
|
|||
8. Hygiene
respirasi /
|
–
|
Edukasi
petugas akan pentingnya pengendalian sekresi
|
|
Etika batuk
|
respirasi untuk
mencegah transmisi pathogen
dalam
|
||
droplet dan fomite
terutama selama musim / KLB virus
|
|||
respiratorik di masyarakat
|
|||
– Terapkan pengukuran
kandungan sekresi respirasi pasien
|
|||
16
|
18
LOGISTIK
Permintaan Barang (Stock) ke Logistik
Logistik
merupakan segala sesuatu baik sarana, prasarana dan semua barang yang
diperlukan untuk Komite PPI dalam rangka pelaksanaan PPI di rumah sakit.
Adapun
prosedur yang perlu diperhatikan dalam proses permintaan barang (stock) ke
logistik yaitu :
1.
Petugas Administrasi (IPCN) menulis bon permintaan
barang (stock) secara tertulis di form permintaan barang.
2.
Bon permintaan dicek dan ditanda tangani oleh IPCN Senior
3.
Petugas Administrasi (IPCN) menyerahkan bon permintaan kepada Petugas
Logistik.
4.
Petugas Logistik menerima bon permintaan barang.
5.
Pada hari berikutnya Petugas Administrasi (IPCN)
mengambil barang yang telah diminta ke Gudang logistik.
6.
Petugas Administrasi (IPCN) melakukan pengecekan
antara Bon permintaan dengan barang yang diserahkan
7.
Apabila barang yang diserahkan sesuai dengan
permintaan, Administrasi (IPCN) menandatangani penerimaan pada Bon permintaan.
8.
Barang yang telah diterima dicatat oleh Petugas
Administrasi (IPCN) ke dalam kartu inventaris barang logistik.
9.
Petugas Administrasi (IPCN) menempatkan Barang ke dalam lemari stok
barang.
19
KESELAMATAN PASIEN
A.
Pengertian
Merupakan suatu system yang membuat asuhan pasien di Rumah
Sakit menjadi lebih aman. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan
oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan
yang seharusnya di ambil.
B.
Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan
pelaksanaan keselamatan pasien (Patient Safety) :
1.
Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit.
2.
Meningkatnya akuntabilitas Rumah Sakit terhadap pasien dan masyarakat.
3.
Menurunnya angka Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di Rumah Sakit.
4.
Terlaksananya program – program pencegahan sehingga
tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).
C.
Keselamatan Umum
Aturan Umum Mencuci Tangan
Mencuci
tangan merupakan aturan yang penting untuk mencegah penyebaran infeksi, langkah
– langkahnya sebagai berikut :
1.
Tuangkan Cairan anti septik / sabun ke telapak tangan secukupnya.
2.
Gosokkan kedua telapak tangan.
3.
Gosok punggung tangan dan sela – sela jari tangan kiri
dengan tangan kanan dan sebaliknya.
4.
Gosok kedua telapak tangan dan sela – sela jari.
5.
Jari – jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci.
6.
Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan
kanan dan lakukan sebaliknya.
7.
Gosokkan dengan memutar ujung jari – jari tanagn kanan
di telapak tangan kiri dan sebaliknya.
20
9.
Keringkan kedua tangan dengan tissue.
Dengan memperhatikan 5
moment mencuci tanagn sebagai berikut :
1.
Sebelum Menyentuh Pasien.
2.
Sesudah Menyentuh Pasien.
3.
Sebelum Melakukan Tindakan Anti Septik.
4.
Apabila Terkontaminasi ( Cairan, Tertusuk Jarum, ddl ).
5.
Setelah dari Lingkungan Pasien.
D.
Alat
Pelindung Diri Jenis-jenis Alat Pelindung
Diri:
1.
SARUNG
TANGAN melindungi tangan dari bahan yang dapat menularkan penyakit dan melindungi pasieen dari
mikroorganisme yang berada di tangan petugas kesehatan.Sebelum memakai sarung
tangan dan setelah melepas sarung tangan lakukan kebersihan tangan menggunakan
antiseptik cair atau handrub berbahan dasar alkohol.Satu pasang sarung tangan
harus digunakan untuk setiap pasien, sebagai upaya untuk menghindari
kontaminasi silang. Pemakaian sepasang sarung tangan yang sama atau mencuci
tangan yang masih bersarung tangan, ketika melakukan perawatan di bagian tubuh
yang kotor kemudian berpindah ke bagian tubuh yang bersih, bukan merupakan
praktek yang aman.
2.
MASKER harus cukup
besar untuk melindungi hidung, mulut, bagian bawah dagu, dan rambut pada wajah(jenggot).Masker dipakai untuk menahan
cipratan yang keluar sewaktu petugas kesehatan atau petugas bedah berbicara,
batuk atau bersin serta untuk mencegah percikan darah atau cairan tubuh lainnya
memasuki hidung atau mulut petugas kesehatan. Bila masker tidak terbuat dari
bahan tahan cairan, maka masker tersebut tidak efektif untuk mencegah kedua hal
tersebut.
3.
ALAT
PELINDUNG MATA melindungi petugas dari percikan darah atau cairan tubuh lain dengan cara melindungi
mata. Pelindung mata mencakup kacamata (goggles) plastik bening, kacamata
pengaman, pelindung wajah dan visor.
21
Petugas kesehatan harus menggunakan masker dan pelindung mata
atau pelindung wajah, jika melakukan tugas yang memungkinkan adanya percikan
cairan secara tidak sengaja ke arah wajah. Bila tidak tersedia pelindung wajah,
petugas kesehatan dapat menggunakan kacamata pelindung atau kacamata biasa
serta masker.
4.
TOPI digunakan
untuk menutup rambut dan kulit kepala sehingga serpihan kulit dan rambut tidak masuk dalam luka
selama pembedahan.Topi harus cukup besar untuk menutup semua rambut.Meskipun
topi dapat memberikan sejumlah perlindungan pada pasien, tetapi tujuan utamanya
adalah untuk melindungi pemakainya dari darah atau cairan tubuh yang terpercik
atau menyemprot.
5.
GAUN
PELINDUNG digunakan untuk menutupi atau mengganti pakaian biasa atau seragam lain, pada saat merawat
pasien yang diketahui atau dicurigai menderita penyakit menular melalui droplet/airbone.
Pemakaian gaun pelindung terutama adalah untuk melindungi baju dan kulit
petugas kesehatan dari sekresi respirasi. Kontaminasi pada pakaian yang dipakai
saat bekerja dapat diturunkan dengan memakai gaun pelindung.
6.
APRON yang
terbuat dari karet atau plastik, merupakan penghalang tahan air untuk sepanjang bagian depan tubuh
petugas kesehatan. Petugas kesehatan harus mengenakan apron di bawah gaun
penutup ketika melakukan perawatan langsung pada pasien, membersihkan pasien
atau melakukan prosedur di mana ada resiko tumpahan darah, cairan tubuh atau
sekresi. Apron akan mencegah cairan tubuh pasien mengenai baju dan kulit
petugas kesehatan.
7.
PELINDUNG
KAKI digunakan untuk melindungi kaki dari cedera akibat benda tajam atau benda berat yang mungkin
jatuh secara tidak sengaja ke atas kaki. Sepatu yang tahan terhadap benda tajam
atau kedap air harus tersedia di kamar bedah.
Pemakaian APD di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Cara Mengenakan APD di Ruang Kohort :
1.
Kenakan baju kerja sebagai lapisan pertama pakaian pelindung.
2.
Kenakan pelindung kaki.
22
4.
Kenakan gaun luar.
5.
Kenakan celemek plastik.
6.
Kenakan sepasang sarung tangan kedua.
7.
Kenakan masker.
8.
Kenakan penutup kepala.
9.
Kenakan pelindung mata.
Cara Melepas APD :
1.
Disinfeksi sepasang sarung tangan bagian luar.
2.
Disinfeksi celemek dan pelindung kaki.
3.
Lepaskan sepasang sarung tangan bagian luar.
4.
Lepaskan celemek.
5.
Lepaskan gaun bagian luar.
6.
Disinfeksi tangan yang mengenakan sarung tangan.
7.
Lepaskan pelindung mata.
8.
Lepaskan penutup kepala.
9.
Lepaskan masker.
10.
Lepaskan pelindung kaki.
11.
Lepaskan sepasang sarung tangan bagian dalam.
12.
Cuci tangan dengan sabun dan air bersih.
E. Prosedur Penanganan
Kecelakaan Laboratorium Patologi Anatomi
1. Tertusuk Jarum
a.
Segera keluarkan darah.
b.
Siram dengan air mengalir selama 10 – 15 menit.
c.
Cuci dengan air sabun / desinfektan. ( Jika perlu bilas dengan alkohol
70 % )
d.
Tutup dengan menggunakan sedotan.
e.
Penanganan selanjutnya sesuai alur prosedur di bawah ini.
23
a.
Cuci dengan air mengalir selama 10 – 15 menit.
b.
Untuk mata cuci dengan air mengalir dari pangkal ujung
mata dekat hidung dengan memiringkan kepala.
c.
Untuk kulit cuci dengan air mengalir dan air sabun /
desinfektan (Jika perlu, bilas menggunakan alkohol 70 %) dan keringkan dengan
handuk bersih.
d.
Penanganan selanjutnya sesuai alur prosedur.
24
PENGENDALIAN MUTU
Prinsip dasar upaya peningkatan mutu pelayanan adalah
pemilihan aspek yang akan ditingkatkan dengan menetapkan indikator, kriteria
serta standar yang digunakan untuk mengukur mutu pelayanan Rumah Sakit yaitu :
Defenisi Indikator adalah:
Adalah
ukuran atau cara mengukur sehingga menunjukkan suatu indikasi. Indikator
merupakan suatu variabel yang digunakan untuk bisa melihat perubahan. Indikator
yang baik adalah yang sensitif tapi juga spesifik.
Kriteria :
Adalah spesifikasi dari
indikator.
Standar :
1.
Tingkat performance atau keadaan yang dapat diterima
oleh seseorang yang berwenang dalam situasi tersebut, atau oleh mereka yang
bertanggung jawab untuk mempertahankan tingkat performance atau kondisi
tersebut.
2.
Suatu norma atau persetujuan mengenai keadaan atau prestasi yang sangat
baik.
3.
Sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau
mutu.
Dalam
melaksanakan upaya peningkatan mutu pelayanan maka harus memperhatikan prinsip
dasar sebagai berikut:
1.
Aspek yang dipilih untuk ditingkatkan
– Keprofesian
– Efisiensi
– Keamanan pasien
25
– Sarana dan lingkungan fisik
2.
Indikator yang dipilih
– Indikator lebih diutamakan
untuk menilai output daripada input dan proses
– Bersifat
umum, yaitu lebih baik indikator untuk situasi dan kelompok daripada untuk
perorangan.
– Dapat digunakan untuk
membandingkan antar daerah dan antar Rumah Sakit
– Dapat
mendorong intervensi sejak tahap awal pada aspek yang dipilih untuk dimonitor
– Didasarkan pada data yang
ada.
3.
Kriteria yang digunakan
Kriteria
yang digunakan harus dapat diukur dan dihitung untuk dapat menilai indikator,
sehingga dapat sebagai batas yang memisahkan antara mutu baik dan mutu tidak
baik.
4.
Standar yang digunakan
Standar yang digunakan
ditetapkan berdasarkan :
a.
Acuan dari berbagai sumber
b.
Benchmarking dengan Rumah Sakit yang setara
c.
Berdasarkan trend yang menuju kebaikan
26
PENUTUP
Pedoman pelayanan yang dicantumkan merupakan prosedur
baku maksimal yang harus diupayakan untuk dilaksanakan seluruhnya oleh setiap
personil Rumah Sakit yang terlibat dan berlaku setiap ruang terkait. Disadari
bahwa keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber daya dan dana masih
merupakan kendala di Rumah Sakit.
Namun keterbiasan ini tidak dapat dipergunakan sebagai
alasan untuk menurunkan baku prosedur pelayanan kesehatan yang harus diberikan
kepada pasien. Dengan memiliki pengetahuan dan sikap yang memadai, diharapkan
semua personil Rumah Sakit akan memiliki perilaku dan kemampuan yang memadai
pula dalam memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia secara bertepat guna
dan berhasil guna dalam pengendalian infeksi nosokomial secara berencana dan
terorganisir dengan baik merupakan suatu keharusan bagi setiap rumah sakit.
0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (KPPI)"
Posting Komentar