KEBIJAKAN PELABELAN OBAT YANG DIKELUARKANKAN DARI WADAH ASLI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 293//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PELABELAN OBAT YANG DIKELUARKANKAN DARI WADAH ASLI
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa untuk menjamin keamanan penggunaan obat yang tepat, maka obat yang di gunakan di Rumah Sakit harus diberi label sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan.
2.  Bahwa kegitan pelabelan obat yang tepat sesuai dengan spesifikasi dan pesyaratan, dilaksanakan untuk menjamin keamanan obat yang akan digunakan di Rumah Sakit.
3. Bahwa agar kegiatan pelabelan obat dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan suatu kebijakan melalui peraturan Direktur.
                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikoropika.
4.  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
6.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  :  PERATURAN DIREKTUR RS  TENTANG KEBIJAKAN PELABELAN OBAT YANG DIKELUARKAN DARI WADAH ASLI .

KEDUA                    : Obat yang keluar dari wadah asli harus diberi identitas atau label, label obat dilakukan sesuai spesifikasi dan persyaratan antara lain label obat secara tepat harus disertai nama pasien, nomor rekam medis, nama obat, dosis dan frekuensi penggunaan, cara penggunaan, tanggal penyiapan serta tanggal kadaluwarsa.

KETIGA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEEMPAT                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip







SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 293/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016

KEBIJAKAN PEMBERIAN LABEL OBAT YANG DIKELUARKAN
DARI WADAH ASLI

1.    Obat yang dikeluarkan dari wadah asli hanya untuk obat lepasan atau racikan.
2.    Pemberian label/etiket obat berdasarkan rute pemberian (obat oral atau obat luar).
3.    Obat oral sedian padat (tablet, kaplet, kapsul dan pil) menggunakan etiket plastik dengan menuliskan nomor resep, tanggal resep, nama pasien, nama obat, dosis obat, aturan/durasi  pemakaian obat, sebelum/sesudah makan, habiskan/jika perlu.
4.    Obat racikan sedian padat (puyer dan kapsul) pemakaian oral; untuk puyer dikemas ke dalam kertas puyer beridentitas logo/alamat Rumah Sakit dan untuk racikan kapsul dimasukkan ke dalam cangkang kapsul nomor yang sesuai, selanjutnya dimasukkan ke dalam etiket plastik dengan menuliskan nomor resep, tanggal resep, nama pasien, nama obat, dosis obat, aturan/durasi pemakaian obat, sebelum/sesudah makan, habiskan/jika perlu.
5.    Obat racikan semi padat (lotion, krim, salep) pemakaian luar; racikan dimasukkan ke dalam pot plastik yang sesuai ukuran kemudian ditempelkan label/etiket biru dengan menuliskan  nomor resep, tanggal resep, nama pasien, aturan/durasi  pemakaian obat, rute pemberian obat.
6.    Obat racikan larutan (sirup) ditempelkan label/etiket putih dengan menuliskan  nomor resep, tanggal resep, nama pasien, aturan/durasi  pemakaian obat, sebelum/sesudah makan, habiskan/jika perlu, dan tanggal stabilitas obat (khususnya antibiotik).



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELABELAN OBAT YANG DIKELUARKANKAN DARI WADAH ASLI"

Posting Komentar