KEBIJAKAN PELABELAN OBAT YANG DIKELUARKANKAN DARI WADAH ASLI
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 293//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PELABELAN OBAT YANG DIKELUARKANKAN DARI WADAH ASLI
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa
untuk menjamin keamanan penggunaan obat yang tepat, maka obat yang di gunakan
di Rumah Sakit harus diberi label sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
yang telah ditetapkan.
2. Bahwa kegitan pelabelan obat yang tepat sesuai dengan
spesifikasi dan pesyaratan, dilaksanakan untuk menjamin keamanan obat yang akan
digunakan di Rumah Sakit.
3. Bahwa
agar kegiatan pelabelan obat dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan suatu
kebijakan melalui peraturan Direktur.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikoropika.
4. Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RS TENTANG KEBIJAKAN PELABELAN OBAT YANG
DIKELUARKAN DARI WADAH ASLI .
KEDUA : Obat yang keluar
dari wadah asli harus diberi identitas atau label, label obat dilakukan sesuai
spesifikasi dan persyaratan antara lain label obat secara tepat harus disertai
nama pasien, nomor rekam medis, nama obat, dosis dan frekuensi penggunaan, cara
penggunaan, tanggal penyiapan serta tanggal kadaluwarsa.
KETIGA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 293/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
KEBIJAKAN
PEMBERIAN LABEL OBAT YANG DIKELUARKAN
DARI WADAH ASLI
1. Obat
yang dikeluarkan dari wadah asli hanya untuk obat lepasan atau racikan.
2. Pemberian
label/etiket obat berdasarkan rute pemberian (obat oral atau obat luar).
3. Obat
oral sedian padat (tablet, kaplet, kapsul dan pil) menggunakan etiket plastik
dengan menuliskan nomor resep, tanggal resep, nama pasien, nama obat, dosis
obat, aturan/durasi pemakaian obat,
sebelum/sesudah makan, habiskan/jika perlu.
4. Obat
racikan sedian padat (puyer dan kapsul) pemakaian oral; untuk puyer dikemas ke
dalam kertas puyer beridentitas logo/alamat Rumah Sakit dan untuk racikan
kapsul dimasukkan ke dalam cangkang kapsul nomor yang sesuai, selanjutnya
dimasukkan ke dalam etiket plastik dengan menuliskan nomor resep, tanggal
resep, nama pasien, nama obat, dosis obat, aturan/durasi pemakaian obat,
sebelum/sesudah makan, habiskan/jika perlu.
5. Obat
racikan semi padat (lotion, krim, salep) pemakaian luar; racikan dimasukkan ke
dalam pot plastik yang sesuai ukuran kemudian ditempelkan label/etiket biru
dengan menuliskan nomor resep, tanggal
resep, nama pasien, aturan/durasi
pemakaian obat, rute pemberian obat.
6. Obat
racikan larutan (sirup) ditempelkan label/etiket putih dengan menuliskan nomor resep, tanggal resep, nama pasien,
aturan/durasi pemakaian obat,
sebelum/sesudah makan, habiskan/jika perlu, dan tanggal stabilitas obat
(khususnya antibiotik).
0 Response to "KEBIJAKAN PELABELAN OBAT YANG DIKELUARKANKAN DARI WADAH ASLI"
Posting Komentar