KEBIJAKAN KRITERIA INFORMASI SPESIFIK PASIEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK TELAAH RESEP
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 292//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
KRITERIA INFORMASI SPESIFIK PASIEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK TELAAH RESEP
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan farmasi Rumah Sakit ,
maka diperlukan penyelenggaraan telaah resep
pada pasien dengan kriteria spesifik.
2. Bahwa agar penyelenggaraan telaah resep
pada pasien dengan criteria spesifik dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya
kebijakan Direktur Rumah Sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Apoteker/Asisten Apoteker memperhatikan pasien dengan kriteria:
a. Pasien kondisi
khusus (pediatric, geriatric, gangguan fungsi hati dan ginjal, ibu hamil dan
menyusui).
b. Pasien dengan
terapi jangka panjang / penyakit kronis (TB, DM Epilepsi, dll).
c. Pasien yang
menggunakan obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortiksteroid).
d. Pasien yang
menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin).
e. Pasien yang
mempunyai riwayat kepatuhan rendah.
KEDUA : Apoteker memberikan
konseling atau informasi tentang penggunaan obat yang dikonsumsinya..
KETIGA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 292/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
IDENTIFIKASI
PASIEN UNTUK TELAAH RESEP
Apoteker
dapat berperan nyata dalam pencegahan terjadinya medication error melalui
kolaborasi dengan dokter dan pasien.
• Identifikasi pasien minimal dengan dua
identitas, misalnya nama dan nomor rekam medik/ nomor resep
Dapatkan informasi mengenai
pasien sebagai petunjuk penting dalam pengambilan keputusan pemberian obat,
seperti :
o Data demografi (umur, berat badan, jenis
kelamin) dan data klinis (alergi, diagnosis dan hamil/menyusui). Contohnya,
Apoteker perlu mengetahui tinggi dan berat badan pasien yang menerima obat-obat
dengan indeks terapi sempit untuk keperluan perhitungan dosis.
o Hasil pemeriksaan pasien (fungsi organ, hasil
laboratorium, tanda-tanda vital dan parameter lainnya). Contohnya, Apoteker
harus mengetahui data laboratorium yang penting, terutama untuk obat-obat yang
memerlukan penyesuaian dosis dosis (seperti pada penurunan fungsi ginjal).
• Apoteker harus membuat riwayat/catatan
pengobatan pasien.
• Strategi lain untuk mencegah kesalahan obat
dapat dilakukan dengan penggunaan otomatisasi (automatic stop order),
sistem komputerisasi (e-prescribing) dan pencatatan pengobatan pasien
seperti sudah disebutkan diatas.
• Permintaan obat secara lisan hanya dapat
dilayani dalam keadaan emergensi dan itupun harus dilakukan konfirmasi ulang
untuk memastikan obat yang diminta benar, dengan mengeja nama obat serta
memastikan dosisnya. Informasi obat yang penting harus diberikan kepada petugas
yang meminta/menerima obat tersebut. Petugas yang menerima permintaan harus
menulis dengan jelas instruksi lisan setelah mendapat konfirmasi.
0 Response to "KEBIJAKAN KRITERIA INFORMASI SPESIFIK PASIEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK TELAAH RESEP"
Posting Komentar