KEBIJAKAN KRITERIA INFORMASI SPESIFIK PASIEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK TELAAH RESEP

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 292//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN KRITERIA INFORMASI SPESIFIK PASIEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK TELAAH RESEP
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan telaah resep pada pasien dengan kriteria spesifik.
2. Bahwa agar penyelenggaraan telaah resep pada pasien dengan criteria spesifik dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit .
                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Apoteker/Asisten Apoteker memperhatikan pasien dengan kriteria:
a.       Pasien kondisi khusus (pediatric, geriatric, gangguan fungsi hati dan ginjal, ibu hamil dan menyusui).
b.      Pasien dengan terapi jangka panjang / penyakit kronis (TB, DM Epilepsi, dll).
c.       Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortiksteroid).
d.      Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin).
e.       Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah.

KEDUA                    : Apoteker memberikan konseling atau informasi tentang penggunaan obat yang dikonsumsinya..

KETIGA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEEMPAT                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2015
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip


SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR              : 292/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL          : 30 Desember 2016

IDENTIFIKASI PASIEN UNTUK TELAAH RESEP

Apoteker dapat berperan nyata dalam pencegahan terjadinya medication error melalui kolaborasi dengan dokter dan pasien.
•    Identifikasi pasien minimal dengan dua identitas, misalnya nama dan nomor rekam medik/ nomor resep
Dapatkan informasi mengenai pasien sebagai petunjuk penting dalam pengambilan keputusan pemberian obat, seperti :
o   Data demografi (umur, berat badan, jenis kelamin) dan data klinis (alergi, diagnosis dan hamil/menyusui). Contohnya, Apoteker perlu mengetahui tinggi dan berat badan pasien yang menerima obat-obat dengan indeks terapi sempit untuk keperluan perhitungan dosis.
o   Hasil pemeriksaan pasien (fungsi organ, hasil laboratorium, tanda-tanda vital dan parameter lainnya). Contohnya, Apoteker harus mengetahui data laboratorium yang penting, terutama untuk obat-obat yang memerlukan penyesuaian dosis dosis (seperti pada penurunan fungsi ginjal).
•    Apoteker harus membuat riwayat/catatan pengobatan pasien.
•    Strategi lain untuk mencegah kesalahan obat dapat dilakukan dengan penggunaan otomatisasi (automatic stop order), sistem komputerisasi (e-prescribing) dan pencatatan pengobatan pasien seperti sudah disebutkan diatas.
•    Permintaan obat secara lisan hanya dapat dilayani dalam keadaan emergensi dan itupun harus dilakukan konfirmasi ulang untuk memastikan obat yang diminta benar, dengan mengeja nama obat serta memastikan dosisnya. Informasi obat yang penting harus diberikan kepada petugas yang meminta/menerima obat tersebut. Petugas yang menerima permintaan harus menulis dengan jelas instruksi lisan setelah mendapat konfirmasi.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN KRITERIA INFORMASI SPESIFIK PASIEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK TELAAH RESEP"

Posting Komentar