KEBIJAKAN PENDISTRIBUSIAN BARANG FARMASI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 291//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENDISTRIBUSIAN BARANG FARMASI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi.
2. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pendistribusian barang farmasi Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit .

                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN PENDISTRIBUSIAN BARANG FARMASI RUMAH SAKIT .


KEDUA                    : Kebijakan pendistribusian barang farmasi Rumah Sakit  sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

KETIGA                   : Pembinaan pengawasan pendistribusian barang farmasi Rumah Sakit dilaksanakan oleh Wadir Pelayanan Rumah Sakit .

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
Nomor             : 291/RSQ/Dir-SK/XII/2016
Tanggal           : 30 Desember 2016


KEBIJAKAN PENDISTRIBUSIAN BARANG FARMASI
RUMAH SAKIT 

A.     Pendistribusian
Merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan :
• Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada
• Metode sentralisasi atau desentralisasi
• Sistem floor stock, resep individu, dispensing dosis unit atau kombinasi
a.      Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Inap
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dengan sistem persediaan lengkap di ruangan, sistem resep perorangan, sistem unit dosis.
b.      Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Jalan
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dengan sistem resep perorangan oleh Apotik Rumah Sakit.

Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara:
1.      Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock)
a.       Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi.
b.      Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.
c.       Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan.
d.      Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan.
e.       Apoteker menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi obat pada setiap jenis Obat yang disediakan di floor stock.

2.      Sistem Resep Perorangan
Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.

3.      Sistem Unit Dosis
1.      Pelayanan/pemberian obat/alkes pasien rawat inap menggunakan daftar obat (DO) pasien.
2.      Pelayanan obat golongan narkotika harus menggunakan resep dokter.
3.      Semua obat didistribusi secara sentralisasi dari unit farmasi RS .
4.      Pemberian obat dalam daftar obat (DO) pasien, hanya boleh ditulis oleh dokter.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENDISTRIBUSIAN BARANG FARMASI"

Posting Komentar