KEBIJAKAN PELAYANAN HOME VISITE RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 

NOMOR : 43/PER/RS/I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN HOME VISITE RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Maternal dan Neonatal di Rumah Sakit diperlukan pelayanan perinatal lanjutan (home visite)
b. Bahwa unutk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Home Visite Rumah Sakit


MENGINGAT : 1. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
1. Keputusaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1051 /Menkes/SK/XI/2008. Tentang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif ( PONEK)
2. Keputusaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 604/Menkes/SK/VII/2008 tentang Pedoman Pelayanan Maternal Perinatal pada Rumah Sakit Umum Kelas B, Kelas C dan Kelas D



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Rumah Sakit  memberikan pelayanan home visite kepada pasien maternal dan neonatal sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
KEDUA : Kebijakan ini berlaku selama 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 ( satu ) tahun sekali
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di :
Tanggal :

RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Ketua Komite Medik
2. Ka. SMF Obsgyn
3. Ka. SMF Anak
4. Manajer Pelayanan Medik
5. Arsip


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 43/PER/RS/I/2014
TENTANG : 10 JANUARI 2014

I. PENGERTIAN
Pemberian pelayanan lanjutan secara komprehensif bagi pasien ketika pasien sudah pulang dari rumah sakit

II. TUJUAN
1. Memonitor perkembangan pasien setelah pulang ke rumah
2. Mengkaji pemberian perawatana pasien paska rawat inap
3. Meningkatkan pengetahuan keluarga tentang hal-hal yang berhubungan dengan perawatan pasein

III. KRITERIA PASIEN YANG MENDAPATKAN PELAYANAN HOME VISITE
A. Ibu
1. Ibu bersalin dengan tindakan (SC/VE)
2. Ibu bersalin dengan perdarahan yang banyak
3. Ibu bersalin dengan preeklamsi / eklamsi post partum

B. Bayi Resiko Tinggi
1. BBLR
2. Bayi lahir dengan tindakan
3. Bayi lahir dengan asfiksia berat
4. Riwayat bayi bermasalah di rumah sakit


IV. PETUGAS PELAYANAN HOME VISITE
1. Dokter
2. Bidan
3. Perawat
4. Sopir

V. EVALUASI
1. Kendala Pelaksanaan
2. Respon Pasien
3. Rekomendasi dan Tindak Lanjut tentang Permasalahan yang ada

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN HOME VISITE RUMAH SAKIT "

Posting Komentar