PEDOMAN PELAYANAN PERINATAL RISIKO TINGGI


PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 42/PER/RS/I/2014
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN PERINATAL RISIKO TINGGI
RUMAH SAKIT 


DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG : a. Bahwa Bahwa dalam rangka pencapaian Millenium Development Goals (MDG’s), perlu diupayakan penurunan angka kematian ibu dan bayi
b. Bahwa Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi (PERISTI) adalah pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas.
c. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Pedoman Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi (PERISTI) di Rumah Sakit



MENGINGAT : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Keputusaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia KMK Nomor : 604/Menkes/SK/VII/2008 tentang Pedoman Pelayanan Maternal Perinatal Pada Rumah Sakit Umum Kelas B, Kelas C Dan Kelas D



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Pedoman Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi (PERISTI) di Rumah Sakit  sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di :
Tanggal :

RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Ka. Instalasi Peristi
2. Manajer Pelayanan Medis
3. Manajer Keperawatan
4. Manajer Penunjang Medis
5. Arsip


PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 42/PER/RSI/I/2014
TANGGAL : 10 JANUARI 2014

PEDOMAN PELAYANAN
UNIT PERINATAL RISIKO TINGGI
RUMAH SAKIT

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kematian bayi baru lahir umumnya dapat dihindari penyebabnya seperti Bayi Berat Lahir Rendah ( 40,4%), asfiksia ( 24,6%) dan infeksi ( sekitar 105). Hal ini kemungkinan disebabkan oleh keterlambatan pengambilan keputusan, merujuk dan mengobati. Sedangkan kematian ibu umumnya disebabkan perdarahan, infeksi, preeklamsi/eklamsia, persalinan macet, dan abortus. Mengingat kematian bayi mempunyai hubungan erat dengan mutu penanganan ibu, maka proses persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam sistem terpadu di tingkat nasional dan regional. Angka kematian bayi dan ibu melahirkan merupakan indikator status kesehatan. Pelayanan kesehatan neonatus meliputi asuhan neonatus normal merupakan pelayanan neonatus dasar,dan bayi risiko rendah, asuhan neonatus dengan tingkat ketergantungan tinggi merupakan pelayanan terhadap bayi sakit yang memerlukan dukungan kehidupan terus menerus dalam jangka panjang. Untuk memberikan pelayanan neonatal dan maternal yang optimal perlu adanya suatu pedoman pelayanan maternal dan neonatal di unit perinatal risiko tinggi.


B. Tujuan Pedoman
1. Tujuan Umum
Sebagai acuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maternal dan neonatal di sarana kesehatan dalam upaya penurunan angka kematian neonatal dan maternal.

2. Tujuan Khusus
Sebagai acuan untuk :
a. Merencanakan pelayanan maternal dan neonatal sesuai standar
b. Mengorganisasikan pelayanan neonatal dan maternal
c. Melaksanakan pelayanan neonatal dan maternal sesuai standar
d. Membina pelayanan neonatal dan maternal sesuai standar
e. Mengendalikan mutu pelayanan neonatal dan maternal sesuai standar


C. Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup pelayanan di unit pelayanan perinatal risiko tinggi meliputi :
a. Pelayanan Kesehatan Maternal
- Pelayanan Persalinan Normal
- Pelayanan Nifas
- Perdarahan pada kehamilan muda / abortus
- Kehamilan Ektopik Terganggu ( KET )
- Hipertensi , Preeklamsi / Eklamsi
- Perdarahan masa kehamilan
- Persalinan dengan parut uterus
- Gawat janin dalam persalinan
- Pelayanan terhadap syok
- Ketuban pecah dini
- Persalinan macet
- Induksi dan akselerasi persalinan
- Seksio sesarea
- Episiotomi
- Malpresentasi dan malposisi
- Distosia Bahu
- Prolapsus tali pusat
- Plasenta manual
- Perbaikan robekan dinding uterus
- Reposisi Inersio Uteri
- Histerektomi
- Masa nifas
- Demam paska persalinan
- Keluarga berencana ( MOW )


b. Pelayanan Kesehatan Neonatal
- Hiperbilirubinemia
- Asfiksia
- Trauma kelahiran
- Hipoglikemia
- Kejang Neonatal
- Sepsis neonatal
- Gangguan pernafasan
- Renjatan ( shock )
- Aspirasi mekonium
- Inisiasi Menyusu Dini ( IMD )
- Kangaroo Mother Care ( KMC )
- Resusitasi Neonatus
- Penyakit Membran Hyalin
- Pemberian minum pada bayi risiko tinggi
- Pemberian cairan Parenteral
- Kelainan bawaan



D. Batasan Operasional
a. Pelayanan Maternal
Pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil dan melahirkan
b. Pelayanan Neonatal
Pelayanan yang diberikan kepada neonatal sehat maupun neonatal sakit yang meliputi level I dan level II
E. Landasan Hukum
a. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495 )
b. Undang – undang Republik Indonesi Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran ( Lembaran negara RI tahun 2004 Nomor 116, tambahan lembaran negara RI nomor 4437 )
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 159b/ Menkes/SK/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit
d. Keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/ 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
e. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 450 tahun 2002 tentang Pemberian ASI Eksklusif

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN PERINATAL RISIKO TINGGI"

Posting Komentar