KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 944/PER/RS/I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG
|
:
|
a.
|
Bahwa penyakit menular
membentuk ancaman serius bagi
|
|||
kesehatan masyarakat;
|
||||||
b.
|
Bahwa
rumah sakit menjadi tempat dengan tingginya insiden
|
|||||
penyakit yang disebabkan
mikro-organisme yang dengan
|
||||||
mudah menyebar dari pasien
ke pasien melalui petugas,
|
||||||
peralatan dan bahan lain
yang digunakan untuk perawatan
|
||||||
pasien;
|
||||||
c.
|
Bahwa
suplai peralatan dan bahan-bahan untuk penggunaan
|
|||||
medis yang steril
memainkan peran penting dalam upaya
|
||||||
mengurangi penyebaran penyakit
dalam pelayanan
|
||||||
kesehatan;
|
||||||
d.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
|
|||||
dalam a,b, dan c, perlu
diterbitkan Surat Keputusan Direksi
|
||||||
tentang
Kebijakan Pelayanan Sterilisasi di Rumah Sakit
|
||||||
.
|
||||||
MENGINGAT
|
:
|
1.
|
Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
|
|||
nomor
270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial
|
||||||
Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit dan
|
||||||
Fasilitas Kesehatan
Lainnya.
|
||||||
2.
|
Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
|
|||||
Nomor
|
382/Menkes/SK/III/2008
|
Tentang
|
Pedoman
|
|||
Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan
|
||||||
Fasilitas Kesehatan
Lainnya
|
||||||
3.
|
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
|
|||||
HK.07.06/III/2371/09
tentang Ijin Penyelenggaraan Rumah
|
||||||
Sakit.
|
||||||
4.
|
Pedoman Sanitasi Rumah
Sakit Di Indonesia, Dirjen P2M &
|
|||||
Penyehatan
Lingkungan Dan Diejen Pelayanan Medik Depkes
|
||||||
R1, 2002
|
||||||
5.
|
Buku Pedoman dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan
|
|
Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.
|
|||||||||||||||
6.
|
Buku Pedoman Manajerial
Pencegahan dan Pengendalian
|
|||||||||||||||
Infeksi di
Rumah Sakit dan
Fasilitas Kesehatan Lainnya,
|
||||||||||||||||
DEPKES RI, 2007
|
||||||||||||||||
M E M U T U S K A N :
|
||||||||||||||||
MENETAPKAN
|
:
|
|||||||||||||||
KESATU
|
:
Kebijakan Pelayanan Sterilisasi Rumah Sakit
|
|||||||||||||||
sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini.
|
||||||||||||||||
KEDUA
|
: Keputusan
|
ini berlaku
|
sejak
|
tanggal diterbitkan
|
dan akan
|
|||||||||||
dilakukan evaluasi setiap
tahunnya.
|
||||||||||||||||
KETIGA
|
: Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya
perbaikan maka akan
|
|||||||||||||||
diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
|
||||||||||||||||
Ditetapkan di : Semarang
|
||||||||||||||||
Tanggal
|
: 16 Rabiul Awal 1435H
|
|||||||||||||||
18 Januari
|
2014M
|
|||||||||||||||
RUMAH
SAKIT
Direktur
Utama
NOMOR : /PER/RS/I/2014
TANGGAL : JANUARI 2014
KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI
A. PENGERTIAN
Pelayanan Sterilisasi adalah kegiatan yang memproses semua
bahan, peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan pelayanan medik rumah sakit,
mulai dari perencanaaan, pengadaan, pencucian, pengemasan, pemberian tanda,
proses sterilisasi, penyimpanan dan pendistribusian untuk memenuhi kebutuhan
rumah sakit.
Sterilisasi Pusat (CSSD) adalah unit penunjang bisnis sebagai
pengelola sterilisasi di rumah sakit dan melaksanakan kegiatan sterilisasi
secara sentral untuk menunjang kelancaran pelayanan.
Satelit sterilisasi adalah tempat pelayanan sterilisasi di
Unit Kerja yang melakukan keseluruhan atau sebagian proses sterilisasi dibawah
supervisi dan koordinasi PPI dan CSSD.
B. TUJUAN PELAYANAN STERILISASI
1.
Membantu unit lain dirumah sakit yang membutuhkan
kondisi steril untuk mencegah terjadinya infeksi.
2.
Menurunkan angka kejadian infeksi dan membantu mencegah
serta menanggulangi infeksi nosokomial
3.
Efisiensi tenaga medis atau paramedic untuk kegiatan
yanag berorientasi pada pelayanan terhadap pasien.
4.
Menyediakan dan menjamin kualitas hasil sterilisasi
terhadap produk yang dihasilkan.
C. RUANG LINGKUP
1.
Instalasi Kamar Bedah
2.
Instalasi Rawat Jalan
3.
Instalasi Rawat Inap
4.
Instalasi Gawat Darurat
5.
Instalasi Rawat ICU
6.
Instalasi peristi
7.
Instalasi Penunjang Medik
8.
Kamar Bersalin
9.
Instalasi SEC
D. KEBIJAKAN
1.
Peralatan dan perlengkapan untuk pelayanan medik
a.
Perencanaan
b.
Pengadaan
c.
Pencucian
d.
Pengemasan
f.
Proses sterilisasi
g.
Penyimpanan dan distribusi
2.
Perencanaan
•
Perencanaan kebutuhan alat medik dan linen yang
disterilkan dilakukan oleh bagian CSSD RS dengan koordinasi unit pengguna.
3.
Pengadaan
Pengadaan
alat dan bahan yang berhubungan dengan bagian sterilisasi dilakukan oleh bagian
CSSD melalui gudang pengadaan logistik dan farmasi.
4.
Pencucian
Pencucian
dan pembilasan alat-alat yang telah digunakan tidak dilakukan di ruang
perawatan.
Pencucian
dan atau dekontaminasi yang tidak dilakukan di unit sterilisasi pusat,
dilakukan sama dan atas supervisi PPI
Semua
peralatan yang kotor harus dibersihkan secara baik sebelum dilakukan proses
desinfeksi/sterilisasi.
Setelah
dibilas air mengalir alat dikeringkan/diangin-anginkan supaya kering.
5.
Pengemasan
Setiap
melakukan setting instrument, alat kesehatan/linen harus disesuaikan dengan
fungsinya.
Setiap
kemasan set alat/ set instrumen diberi daftar nama alat dan jumlahnya.
Pengemasan
linen menggunakan duk besar dan pemberian nama set linen disetiap bungkusnya.
Bahan medis
steril (kassa, lidi kapas, handscoon, dll) disiapkan CSSD sesuai permintaan
unit pengguna.
6.
Pemberian tanda
Memberi
tanda labeling, indikator luar pada instrument, alat kesehatan/linen dan BHP
yang menyatakan tanggal sterilisasi, tanggal kadaluarsa, kode nama petugas yang
menyetiril.
7.
Proses sterilisasi
Melakukan
sterilisasi terhadap instrument/alat kesehatan berdasarkan jenis alat kesehatan
yaitu sebagai berikut :
1.
Alat kesehatan/ instrument yang terbuat dari stanlis
steel disterilkan dengan sterilisator suhu tinggi dengan pemanasan 134 0 C selama 45
menit
2.
Alat kesehatan yang terbuat dari katun / kassa / kapas
disterilkan dengan sterilisator suhu tinggi dengan pemanasan 134 0 C selama 45
menit
disterilkan
dengan sterilisator suhu rendah EO (Ethylene Oxide) dengan pemanasan 55 0 C proses
selama 3 jam dan aerasi minimal 3 jam bisa lebih.
Melakukan
pemeriksaan terhadap alat kesehatan/ instrument yang
telah
disteril apakah masing-masing alat/bahan telah menjalani proses sterilisasi dengan
maksimal.
8.
Penyimpanan dan Distribusi
Ruang
penyimpanan harus dekat dengan alat sterilisator
Akses
terbatas.
Ada alat
pengukur suhu, suhu :18 - 22 0 C ,
kelembaban : 35 % - 75 %
Alat
instrument yang telah dilakukan proses sterilisasi disiman dirak penyimpanan
kemudian dilakukan distribusi.
Pendistribusian
dilakukan oleh petugas CSSD yang diserahkan kepada petugas ruangan.
E. DOKUMEN TERKAIT
1.
Buku pedoman Pengendalian Infeksi Nosokomial RS
2.
Buku Pedoman Sterilisasi Pusat RS
F.
Semua SPO sterilisasi alat Kesehatan yang ada di bagian
CSSD RS
G. MONITORING DAN EVALUASI
Melihat dan
mengamati indikator sterilisasi pada masing-masing mesin sterilisasi antar lain
:
Indikator
biologi dilakukan secara teratur dan terus menerus (1 minggu sekali).
Indikator
kimia / label monitoring yang dipasang pada setiap kemasan yang akan
disterilkan ( setiap siklus ).
Bowie dick
test dilakukan secara teratur dan terus menerus ( setiap hari ).
Pemeriksaan
kultur mikroorganisme yang diambil dari sample kemasan oleh petugas
laboratorium ( setiap 6 bulan sekali ).
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar