KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI ULANG BARANG SINGLE USE DAN ATAU KADALUARSA RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT


NOMOR : 946/PER/ /I/2014

TENTANG

KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI ULANG

BARANG SINGLE USE DAN ATAU KADALUARSA

RUMAH SAKIT


DIREKTUR RUMAH SAKIT


MENIMBANG
:
a.
Bahwa penyakit menular membentuk ancaman serius bagi



kesehatan masyarakat;




b.
Bahwa rumah sakit menjadi tempat dengan tingginya insiden



penyakit yang disebabkan mikro-organisme yang dengan



mudah menyebar dari pasien ke pasien melalui petugas,



peralatan dan bahan lain yang digunakan untuk perawatan



pasien;





c.
Bahwa untuk meminimalkan terjadinya penularan penyakit



dibutuhkan suatu pusat sterilisasi;




d.
Bahwa  bahan/  alat  medis  mahal  dan  sulit  dalam



pengadaannya  dalam  upaya  efisiensi  penyediaan  alat



kesehatan karena




e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud



dalam a,b, dan c, perlu diterbitkan Surat Keputusan Direksi



tentang Kebijakan Pelayanan Sterilisasi Ulang Barang Single



Use dan atau Kadaluarsa di Rumah Sakit



.


MENGINGAT
:
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992



tentang Kesehatan




2.
Surat  Keputusan  Menteri  Kesehatan
Republik
Indonesia



Nomor
382/Menkes/SK/III/2008
Tentang
Pedoman



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan



Fasilitas Kesehatan Lainnya




3.













4.
Pedoman Sanitasi Rumah Sakit Di Indonesia, Dirjen P2M &



Penyehatan Lingkungan Dan Diejen Pelayanan Medik Depkes




R1, 2002







5.  Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.



M E M U T U S K A N :





MENETAPKAN
:







KESATU
:   Kebijakan Pelayanan Sterilisasi Ulang Barang Single Use Dan Atau

Kadaluarsa  Rumah  Sakit  sebagaimana

tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA
:   Keputusan
ini  berlaku
sejak
tanggal  diterbitkan
dan  akan

dilakukan evaluasi setiap tahunnya.



KETIGA
:   Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan

diadakan perbaikan sebagaimana mestinya





Ditetapkan di :





Tanggal
: 13 Rabiul Awal 1435H













15 Januari
2014M

RUMAH SAKIT

\



Direktur Utama


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR    : 946/PER/RS/I/2014

TANGGAL : 15 JANUARI 2014

KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI ULANG
BARANG SINGLE USE DAN ATAU KADALUARSA




A.            Pengertian

Pelayanan Sterilisasi ulang adalah kegiatan yang memproses bahan sekali pakai digunakan kembali untuk menunjang kondisi emergency atau bisa meliputi alat/bahan yang sudah kadaluarsa, sudah dibuka segel tidak jadi dipakai, misalnya catheter, NGT salah nomor dll. Sterilisasi dilakukan dengan mesin sterilisassi suhu tinggi maupun suhu rendah EO (Ethylene Oxide) yang disesuaikan dengan jenis barang kebutuhan Rumah Sakit.

B.            Tujuan Pelayanan Sterilisasi Ulang

1.      Membantu unit pelayanan medis rumah sakit yang membutuhkan sterilisasi ulang bahan /alat yang dikondisikan masih bisa disteril ulang.

2.      Menghilangkan mikroorganisme berbahaya.

3.      Untuk efisiensi kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

4.      Menurunkan biaya RS dalam penyediaan alat kesehatan karena bahan/ alat medis mahal dan sulit dalam pengadaannya.

5.      Membantu dan memelihara efektifitas serta mutu dari proses sterilisasi dan desinfeksi.

6.      Meningkatkan masa pakai alat kesehatan

C.            Ruang Lingkup
1.        Instalasi Farmasi

2.        Instalasi Kamar Bedah

3.        Rawat Jalan

4.        Rawat Inap

5.        Instalasi Gawat Darurat (IGD)

6.        Intensif Care Unit (ICU)

7.        Semarang Eye Centre (SEC)

8.        Instalasi Penunjang Medik

9.        Instalasi Peristi dan Kamar Bersalin

D.            Kebijakan

1.        Peralatan dan perlengkapan untuk pelayanan medik

a.        Pengemasan

b.        Pemberian tanda


c.         Proses sterilisasi

d.        Penyimpanan dan distribusi

2.        Pengemasan

Setiap melakukan seting instrumen, alat kesehatan harus dikemas dengan menggunakan plastik/fauches dan diberi indicator dalam, kemudian di selling, dan disesuaikan dengan fungsinya.

3.        Pemberian tanda

Memberi tanda labeling indikator luar pada instrument, alat kesehatan yang menyatakan tanggal sterilisasi, tanggal kadaluarsa, kode nama petugas yang menyetiril.

4.        Proses sterilisasi

a.      Proses sterilisasi dengan sterilisator suhu rendah EO (Ethylene Oxide) dengan pemanasan 550 C proses selama 3 jam dan aerasi minimal 3 jam bisa lebih.

b.      Proses sterilisasi dengan suhu tinggi autoclaf dengan pemanasan suhu 1340C selama 45 menit.

c.       Melakukan pemeriksaan terhadap alat kesehatan yang telah disteril apakah masing-masing alat/bahan telah menjalani proses sterilisasi dengan maksimal.

5.        Penyimpanan dan Distribusi

a.      Ruang penyimpanan harus dekat dengan alat sterilisator

b.      Akses terbatas.
c.       Ada alat pengukur suhu, suhu :18 - 22 0 C , kelembaban : 35 % - 75 %

d.      Alat instrumen yang telah dilakukan proses sterilisasi disimpan dirak penyimpanan kemudian dilakukan distribusi.

e.      Pendistribusian dilakukan oleh petugas CSSD yang diserahkan kepada petugas ruangan.

E.             Dokumen Terkait

1.        Buku pedoman Pengendalian Infeksi Nosokomial RS

2.        Buku Pedoman Sterilisasi Pusat (CSSD) RS

3.        Semua SPO sterilisasi alat Kesehatan yang ada di bagian CSSD RS
F.             Macam Dan Jenis Barang

Berbagai macam alat dan jenis barang yang masuk dalam kategori Re-use, Single-use Devices adalah dengan berdasarkan:

1.        Literatur atau rekomendasi dari pabrik alat medis yang memproduksi.

2.        Single use medical devices dengan harga mahal.

3.        Single use medical devices dengan pengadaan barang lama/ sulit.

4.        Single use kritikal dan semi kritikal.


G.           Syarat Dilakukannya Re-Use

Alat kesehatan yang dapat di gunakan ulang setelah melalui proses desinfeksi dan sterilisasi adalah alat yang dapat memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :

1.        Cost effectivenes

Pastikan total biaya proses alkes single-use kotor lebih rendah dari harga single use yang baru dengan memperhitungkan biaya sterilisasi, tenaga, energi listrik, air, uap, bahan pengemas dan label, pemeliharaan, dll.

2.        Persyaratan klinis

a.        Keamanan pasien/ penderita

Pastikan alat medis single use dapat dijamin mutunya, baik secara fisik maupun mutu sterilitasnya agar aman dalam penggunaan.

b.        Standar pelayanan

Pastikan bahwa alat yang di reuse tidak menyimpang dari standar pelayanan di unit pengguna.

3.        Keamanan personil

Pastikan pemprosesan ulang single use tidak menimbulkan bahaya pada personil dan aman terhadap penyakit menular (Hepatitis, AIDS, penyakit menular lainnya)

4.        Etika dan medikolegal

Pastikan penanggungjawab dari alat single use yang di re-use ternyata tidak sesuai seperti yang diharapkan. Hal ini quality control alat ditentukan oleh dokter pengguna (DPJP) dan perawat yang menggunakan alat terebut.

5.        Persyaratan teknis

Rumah sakit harus menyediakan tempat, sarana yang sesuai untuk kebutuhan pemprosesan alat medis re-use.

6.        Kebijakan Legalitas

a.        CSSD bekerjasama dengan unit pengguna untuk menentukan sampai berapa kali sterilisasi alat medis tersebut bisa dilakukan. Dengan dasar rekomendasi pabrik asal alat single-use.

b.        Penentuan dan bukti penandaan bahwa alat sudah menjalani proses ulang yang keberapa dilakukan oleh unit pengguna dengan sepengetahuan/ koordinasi CSSD.

c.         Jumlah maksimum re-use untuk alat dan bahan single use berdasar keterangan dan penjelasan produk pabrikan.

d.        PPI melakukan kontrol dan supervisi dalam penggunaannya sampai proses alat selesai digunakan dan menjalani proses dekontaminasi untuk dilakukannya proses ulang sterilisasi.


H.           Monitoring Dan Evaluasi

Melihat dan mengamati indikator sterilisasi pada masing-masing mesin sterilisasi antar lain :

1.        Indikator biologi dilakukan secara teratur (1 minggu sekali).

2.        Indikator kimia / label monitoring yang dipasang pada setiap kemasan yang akan disterilkan (setiap siklus).

3.        Bowie dick test dilakukan secara teratur dan terus menerus (setiap hari).

4.        Pemeriksaan kultur mikroorganisme yang diambil dari sampel kemasan oleh petugas laboratorium (setiap 6 bulan sekali).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI ULANG BARANG SINGLE USE DAN ATAU KADALUARSA RUMAH SAKIT"

Posting Komentar