KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI ULANG BARANG SINGLE USE DAN ATAU KADALUARSA RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 946/PER/ /I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN
PELAYANAN STERILISASI ULANG
BARANG
SINGLE USE DAN ATAU KADALUARSA
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
|
||||||||
MENIMBANG
|
:
|
a.
|
Bahwa penyakit menular
membentuk ancaman serius bagi
|
|||||
kesehatan masyarakat;
|
||||||||
b.
|
Bahwa
rumah sakit menjadi tempat dengan tingginya insiden
|
|||||||
penyakit yang disebabkan
mikro-organisme yang dengan
|
||||||||
mudah menyebar dari pasien
ke pasien melalui petugas,
|
||||||||
peralatan dan bahan lain
yang digunakan untuk perawatan
|
||||||||
pasien;
|
||||||||
c.
|
Bahwa untuk meminimalkan
terjadinya penularan penyakit
|
|||||||
dibutuhkan suatu pusat
sterilisasi;
|
||||||||
d.
|
Bahwa bahan/
alat medis mahal
dan sulit dalam
|
|||||||
pengadaannya dalam
upaya efisiensi penyediaan
alat
|
||||||||
kesehatan karena
|
||||||||
e.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
|
|||||||
dalam a,b, dan c, perlu
diterbitkan Surat Keputusan Direksi
|
||||||||
tentang Kebijakan
Pelayanan Sterilisasi Ulang Barang Single
|
||||||||
Use dan
atau Kadaluarsa di Rumah Sakit
|
||||||||
.
|
||||||||
MENGINGAT
|
:
|
1.
|
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1992
|
|||||
tentang Kesehatan
|
||||||||
2.
|
Surat Keputusan
Menteri Kesehatan
|
Republik
|
Indonesia
|
|||||
Nomor
|
382/Menkes/SK/III/2008
|
Tentang
|
Pedoman
|
|||||
Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan
|
||||||||
Fasilitas Kesehatan
Lainnya
|
||||||||
3.
|
||||||||
4.
|
Pedoman Sanitasi Rumah
Sakit Di Indonesia, Dirjen P2M &
|
|||||||
Penyehatan
Lingkungan Dan Diejen Pelayanan Medik Depkes
|
||||||||
RUMAH
SAKIT
\
Direktur
Utama
NOMOR : 946/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 15 JANUARI 2014
KEBIJAKAN PELAYANAN
STERILISASI ULANG
BARANG SINGLE USE DAN ATAU KADALUARSA
A.
Pengertian
Pelayanan
Sterilisasi ulang adalah kegiatan yang memproses bahan sekali pakai digunakan
kembali untuk menunjang kondisi emergency
atau bisa meliputi alat/bahan yang sudah kadaluarsa, sudah dibuka segel tidak
jadi dipakai, misalnya catheter, NGT salah nomor dll. Sterilisasi dilakukan
dengan mesin sterilisassi suhu tinggi maupun suhu rendah EO (Ethylene Oxide) yang disesuaikan dengan
jenis barang kebutuhan Rumah Sakit.
B.
Tujuan Pelayanan Sterilisasi
Ulang
1.
Membantu unit pelayanan medis rumah sakit yang
membutuhkan sterilisasi ulang bahan /alat yang dikondisikan masih bisa disteril
ulang.
2.
Menghilangkan mikroorganisme berbahaya.
3.
Untuk efisiensi kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
4.
Menurunkan biaya RS dalam penyediaan alat kesehatan
karena bahan/ alat medis mahal dan sulit dalam pengadaannya.
5.
Membantu dan memelihara efektifitas serta mutu dari
proses sterilisasi dan desinfeksi.
6.
Meningkatkan masa pakai alat kesehatan
C.
Ruang Lingkup
1.
Instalasi Farmasi
2.
Instalasi Kamar Bedah
3.
Rawat Jalan
4.
Rawat Inap
5.
Instalasi Gawat Darurat (IGD)
6.
Intensif Care Unit (ICU)
7.
Semarang Eye Centre (SEC)
8.
Instalasi Penunjang Medik
9.
Instalasi Peristi dan Kamar Bersalin
D.
Kebijakan
1.
Peralatan dan perlengkapan untuk pelayanan medik
a.
Pengemasan
b.
Pemberian tanda
d.
Penyimpanan dan distribusi
2.
Pengemasan
Setiap
melakukan seting instrumen, alat kesehatan harus dikemas dengan menggunakan
plastik/fauches dan diberi indicator
dalam, kemudian di selling, dan
disesuaikan dengan fungsinya.
3.
Pemberian tanda
Memberi
tanda labeling indikator luar pada instrument, alat kesehatan yang menyatakan
tanggal sterilisasi, tanggal kadaluarsa, kode nama petugas yang menyetiril.
4.
Proses sterilisasi
a.
Proses sterilisasi dengan sterilisator suhu rendah EO
(Ethylene Oxide) dengan pemanasan 550 C proses
selama 3 jam dan aerasi minimal 3 jam bisa lebih.
b.
Proses sterilisasi dengan suhu tinggi autoclaf dengan
pemanasan suhu 1340C selama 45 menit.
c.
Melakukan pemeriksaan terhadap alat kesehatan yang
telah disteril apakah masing-masing alat/bahan telah menjalani proses
sterilisasi dengan maksimal.
5.
Penyimpanan dan Distribusi
a.
Ruang penyimpanan harus dekat dengan alat sterilisator
b.
Akses terbatas.
c.
Ada alat pengukur suhu, suhu :18 - 22 0 C ,
kelembaban : 35 % - 75 %
d.
Alat instrumen yang telah dilakukan proses sterilisasi
disimpan dirak penyimpanan kemudian dilakukan distribusi.
e.
Pendistribusian dilakukan oleh petugas CSSD yang
diserahkan kepada petugas ruangan.
E.
Dokumen Terkait
1.
Buku pedoman Pengendalian Infeksi Nosokomial RS
2.
Buku Pedoman Sterilisasi Pusat (CSSD) RS
3.
Semua SPO sterilisasi alat Kesehatan yang ada di bagian CSSD RS
F.
Macam Dan Jenis Barang
Berbagai
macam alat dan jenis barang yang masuk dalam kategori Re-use, Single-use Devices adalah dengan berdasarkan:
1.
Literatur atau rekomendasi dari pabrik alat medis yang memproduksi.
2.
Single use medical devices dengan harga mahal.
3.
Single use medical devices dengan pengadaan barang
lama/ sulit.
4.
Single use kritikal dan semi kritikal.
Alat
kesehatan yang dapat di gunakan ulang setelah melalui proses desinfeksi dan
sterilisasi adalah alat yang dapat memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
1.
Cost effectivenes
Pastikan
total biaya proses alkes single-use
kotor lebih rendah dari harga single use yang baru dengan memperhitungkan
biaya sterilisasi, tenaga, energi listrik,
air, uap, bahan pengemas dan label, pemeliharaan, dll.
2.
Persyaratan klinis
a.
Keamanan pasien/ penderita
Pastikan
alat medis single use dapat dijamin mutunya, baik secara fisik maupun mutu
sterilitasnya agar aman dalam penggunaan.
b.
Standar pelayanan
Pastikan
bahwa alat yang di reuse tidak menyimpang dari standar pelayanan di unit
pengguna.
3.
Keamanan personil
Pastikan
pemprosesan ulang single use tidak
menimbulkan bahaya pada personil dan aman terhadap penyakit menular (Hepatitis,
AIDS, penyakit menular lainnya)
4.
Etika dan medikolegal
Pastikan
penanggungjawab dari alat single use
yang di re-use ternyata tidak sesuai
seperti yang diharapkan. Hal ini quality
control alat ditentukan oleh dokter pengguna (DPJP) dan perawat yang menggunakan
alat terebut.
5.
Persyaratan teknis
Rumah sakit
harus menyediakan tempat, sarana yang sesuai untuk kebutuhan pemprosesan alat
medis re-use.
6.
Kebijakan Legalitas
a.
CSSD bekerjasama dengan unit pengguna untuk menentukan
sampai berapa kali sterilisasi alat medis tersebut bisa dilakukan. Dengan dasar
rekomendasi pabrik asal alat single-use.
b.
Penentuan dan bukti penandaan bahwa alat sudah
menjalani proses ulang yang keberapa dilakukan oleh unit pengguna dengan
sepengetahuan/ koordinasi CSSD.
c.
Jumlah maksimum re-use untuk alat dan bahan single use berdasar keterangan dan
penjelasan produk pabrikan.
d.
PPI melakukan kontrol dan supervisi dalam penggunaannya
sampai proses alat selesai digunakan dan menjalani proses dekontaminasi untuk
dilakukannya proses ulang sterilisasi.
Melihat dan
mengamati indikator sterilisasi pada masing-masing mesin sterilisasi antar lain
:
1.
Indikator biologi dilakukan secara teratur (1 minggu sekali).
2.
Indikator kimia / label monitoring yang dipasang pada
setiap kemasan yang akan disterilkan (setiap siklus).
3.
Bowie dick test dilakukan secara teratur dan terus menerus (setiap
hari).
4.
Pemeriksaan kultur mikroorganisme yang diambil dari
sampel kemasan oleh petugas laboratorium (setiap 6 bulan sekali).
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI ULANG BARANG SINGLE USE DAN ATAU KADALUARSA RUMAH SAKIT"
Posting Komentar