KEBIJAKAN PENATALAKSANAAN PERINATAL RISIKO TINGGI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 

NOMOR : 45/PER/RS/I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PENATALAKSANAAN PERINATAL RISIKO TINGGI
RUMAH SAKIT 

DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG : a. Bahwa pelayanan Perinatal Resiko tinggi adalah pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya yang mempunyai resiko tinggi agar dapat menjaminpertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas.
b. Bahwa unit Pelayanan Perinatal resiko tinggi merupakan unit yang mempunyai sifat pelayanan gawat darurat berlaku bagi pelayanan perinatal resiko tinggi.
c. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan yang profesional di unit Perinatal Risiko Tinggi diperlukan kebijakan tentang Penatalaksanaan Perinatal Risiko Tinggi di Rumah Sakit.



MENGINGAT : 1. Undang-undang Nomor : 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Keputusaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1051 /Menkes/SK/XI/2008. Tentang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif ( PONEK)
3. Keputusaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 604/Menkes/SK/VII/2008 tentang Pedoman Pelayanan Maternal Perinatal pada Rumah Sakit Umum Kelas B, Kelas C dan Kelas D


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA :Kebijakan Penatalaksanaan Perinatal Risiko Tinggi di Rumah Sakit sebagaimana terlampir
KEDUA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan kat Pelayanan Unit Perinatal Risiko Tinggidan dilakukan evaluasi setiap tahunnya
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebaimana mestinya.


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


Tembusan Yth :
1. Ketua Komite Medik
2. Ka. SMF Obsgyn
3. Ka. SMF Anak


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 45/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 10 JANUARI 2014

I. PENDAHULUAN
Perinatal Risiko Tinggi adalah pelayanan sejak usia kehamilan 20 minggu sampai dengan bayi lahir usia 7 hari.

II. TUJUAN
Memberikan pelayanan yang optimal untuk menurunkan angka kematian bayi dan angka kematian ibu melahirkan.

III. TATALAKSANA
1. Masa Antenatal
- Perdarahan pada Kehamilan Muda / Abortus
- Nyeri Perut dalam Kehamilan Muda dan Lanjut ( Kehamilan Ektopik )
- Kehamilan Ektopik ( KE ) dan Kehamilan Ektopik Terganggu ( KET )
- Hipertensi, Pre Eklamsi / Eklamsi
- Perdarahan pada Masa Kehamilan


2. Masa Intranatal
- Persalinan dengan Parut Uterus
- Persalinan dengan Distensi Uterus
- Pelayanan terhadap Syok
- Ketuban Pecah Dini
- Persalinan Macet
- Induksi dan Akselerasi Persalinan
- Aspirasi Vakum Manual
- Ekstraksi Cunam
- Seksio Sesarea
- Episiotomi
- Kraniotomi dan Kraniosentesis
- Malpresentasi dan Malposisi
- Distosia Bahu
- Prolapsus Tali Pusat
- Plasenta Manual
- Perbaikan Robekan Serviks
- Perbaikan Robekan Vagina dan Perinium
- Perbaikan Dinding Uterus
- Reposisi Inersio Uteri
- Histerekstomi
- Sukar Bernafas
- Kompresi Bimanual dan Aorta
- Dilatasi dan Kuretase
- Ligase Arteri Uterina


3. Masa Post Natal
- Masa Nifas
- Demam Pasca Persalinan
- Nyeri Perut Pasca Persalinan
- Keluarga Berencana
- Asuhan Bayi Baru Lahir Sakit ( Level 2 )

4. Pelayanan Kesehatan Neonatal
- Hiperbilirubinemia
- Asfiksia
- Trauma Lahir
- Hipoglikemia
- Kejang
- Sepsis Neonatal
- Gangguan Keseimbangan Cairan dan Elektrolit
- Gangguan Pernafasan
- Gangguan Perdarahan
- Renjatan ( Syok )
- Aspirasi Mekonium
- Koma
- Inisiasi Dini ASI ( Breast Feeding )
- Kangaroo Mother Care ( Perawatan Metode Kanguru )
- Resusitasi Neonatus
- Penyakit Membran Hyalin
- Pemberian Minum pada Bayi Risiko Tinggi
- Pemberian Cairan Parenteral
- Kelainan Bawaan

IV. EVALUASI
Evaluasi dilaksanakan guna peningkatan pelayanan perinatal risiko tinggi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENATALAKSANAAN PERINATAL RISIKO TINGGI"

Posting Komentar