KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN TUBERCULOSIS DENGAN STRATEGI DOTS

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 

NOMOR : 973/PER/RS/I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN TUBERCULOSIS DENGAN STRATEGI DOTS
DI RUMAH SAKIT 

DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG : a. Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan terutama pasien Tuberculosis dengan strategi DOTS memerlukan koordinasi di setiap lini pelayanan.
b. Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan KebijakanPedoman Penyelenggaraan Tuberculosis dengan Strategi DOTS
c. Bahwa untuk maksud di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Direktur Rumah Sakit



MENGINGAT : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/ 2009 tentang Pedoman Nasional Penanggulangan Tuberkulosis.



MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
KESATU : Seluruh pelaksana pelayanan di tiap unit pelayanan rumah sakit mempunyai kewajiban untuk menjaring pasien-pasien yang memiliki gejala menderita TB (suspek pasien TB)

KEDUA : Penegakan diagnosis dan pengobatan pasien TB adalah mengacu pada Standar WHO dan ISTC (International Standart of Tuberculosis Care)

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan dalam penetapan ini, akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN TUBERCULOSIS DENGAN STRATEGI DOTS"

Posting Komentar