KEBIJAKAN PENETAPAN TEMPAT BERESIKO RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR

RUMAH SAKIT 
NOMOR : 637/KPTS/KKK/RS/III/2014
T E N T A N G
KEBIJAKAN PENETAPAN TEMPAT BERESIKO
RUMAH SAKIT

DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit  diperlukan suatu ketetapan yang mengatur tempat yang beresiko.
2. Bahwa untuk maksud seperti tersebut pada butir 1 (satu) di atas dipandang perlu adanya Surat Keputusan Direkstur RUMAH SAKIT tentang penetapan tempat-tempat beresiko.



MENGINGAT: 1. Undang-undang Nomor : 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang Nomor : 23 tahun 1992, tentang Kesehatan Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)


M E M U T U S K A N

MENETAPKAN:
KESATU : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Nomor : 16 F/KPTS/RS/V/2007 tentang Penetapan Tempat Beresiko Rumah Sakit
KEDUA : Menetapkan tempat-tempat yang dianggap beresiko yang ada di Rumah Sakit Islam sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
KETIGA: Memberikan tanda-tanda dan peringatan khusus bagi tempattempat yang beresiko yang tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT




Direktur Utama



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : /KPTS/KKK/RS/III/2012
TANGGAL : 1 APRIL 2012


A. PENGERTIAN UMUM
tempat-tempat beresiko adalah tempat atau lokasi di Rumah Sakit  dengan kriteria sebagai berikut
1. Tempat dengan curahan kaustik/bahan kimia yang banyak
2. Penyimpanan bahan mudah menguap dan mudah terbakar
3. Penyimpanan, penggunaan bahan-bahan radioaktif
4. Tempat dengan tegangan tinggi
5. Tempat yang terdapat bahan infeksius atau adanya paparan tinggi penularan penyakit


B. TEMPAT-TEMPAT YANG DIANGGAP BERESIKO
1. Laboratorium
2. Radiologi
3. Instalasi Farmasi
4. Kemoterapi
5. Sterilisasi Sentral
6. Kamar Operasi
7. Kamar Jenazah
8. Genset
9. Incenerator
10. Gas Medis
11. Kamar isolasi penyakit menular disetiap ruang rawat inap
12. Instalasi Gizi
13. Loundry

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENETAPAN TEMPAT BERESIKO RUMAH SAKIT"

Posting Komentar