PEMBENTUKAN ORGANISASI KOMITE K3


PEMBENTUKAN ORGANISASI KOMITE K3

A. LATAR BELAKANG
Rumah sakit merupakan suatu bentuk badan usaha di bidang jasa yang meliputi komponen manusia,mesin, peralatan dan energy yang merupakan asset untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja yang lebih baik.Dengan demikian diperlukan upaya-upaya agar setiap pegawai dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun pegawai lainnya dan lingkungan rumah sakit.

Upaya tersebut diatas meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan, oleh karenanya harus dilakukan identifikasi permasalahan, evaluasi dan tindak lanjut yang harus segera dilakukan.

Kegiatan-kegiatan K3 rumah sakit harus dapat meminimalkan terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja serta memberikan rasa aman akan adanya bencana dan kebakaran.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka dipandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat Komite K3 Rumah Sakit yang merupakan organisasi non structural, yang terdiri dari tenaga staf dan tenaga penunjang.




B. MAKSUD DAN TUJUAN
Pembentukan Komite K3 bermaksud untuk menentukan dan membagi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan, pengkoordinasian dan
pengendalian kegiatan K3 diRumah Sakit terhadap seluruh pegawai, dokter, pasien dan pengunjung lainnya.

Komite K3 dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kondisi sehat, aman dari kecelakaan kerja dan lingkukangan yang nyaman bagi pegawai sehingga produktivitas kerja meningkat dan rasa aman dari bahaya kebakaran dan bencana lainnya.


C. PROSEDUR PEMBENTUKAN KOMITE K3
Komite K3 rumah sakit (KOMITE K3RS) ditunjuk dan diangkat langsung oleh Direktur Rumah Sakit berdasarkan pada usulan-usulan dan pertimbangan yang disampaikan oleh pengurus KOMITE K3RS dengan tetap memperhatikan prestasi kerja masing-masing KOMITE K3RS, kemudian ditetapkan dalam surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.



D. ORGANISASI DAN POLA KETENAGAAN
1. Organisasi
Sebagai organisasi non structural, Komite K3RS memiliki struktur organisasi sendiri dan hubungannya dengan organisasi structural rumah sakit. Struktur Organisasi Komite K3RS terdiri dari 2 bagian besar yaitu :
1. Tenaga Staf yaitu tenaga yang menjadi anggota Komite K3.
2. Tenaga Pendukung yaitu pegawai rumah sakit yang melaksanakan fungsi K3.

Sebagai pimpinan Komite K3RS ditetapkan ketua Komite K3RS, ketua Komite K3RS bertanggungjawab kepada Direktur Rumah Sakit.Ketua Komite K3RS membawahi tenaga staf Komite K3RS yang terdiri dari beberapa tim dan membawahi tenaga pendukung Komite K3RS. Sekertaris Komite K3RS membantu ketua dalam menjalankan kegiatan manajemen K3RS.



Uraian Tugas
1) Pembina K3RS
Uraian Tugas :
a) Mengadakan pertemuan reguler Direktur dan Komite K3 untuk meninjau
ulang implementasi Sistem Manajemen K3.
b) Membentuk dan menetapkan Komite K3.
c) Menetapkan kebijakan K3.
d) Menetapkan uraian kerja Komite K3.
e) Menetapkan prosedur dan garis panduan maupun peraturan umum dan lainnya.
f) Menetapkan rencana jangka panjang dan jangka pendek kegiatan K3.
g) Bertanggung jawab penuh atas penerapan K3 di Perusahaan.

2) Ketua K3RS
Uraian Tugas
a) Mengkoordinasi semua kegiatan Komite K3.
b) Menindaklanjuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pembina.
c) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan K3 kepada Depnaker dan Diereksi sebagai dewan pembina setiap 3 (tiga) bulan sekali.
d) Memasyarakatan kebijakan dan penerapan K3 ke setiap personil melalui unit kerja.
e) Mengembangkan strategi perubahan yang jelas.
f) Menetapkan tujuan dan program K3.
g) Mempertanggungjawabkan kesuksesan program K3 dan implementasi sistem manajemen K3 secara berkelanjutan.



3) Sekretaris K3RS
Uraian Tugas :
a) Mengkoordinasikan semua kegiatan di setiap bidang.
b) Menerima laporan dan memberikan masukan yang diperlukan bidang- bidang dalam pelaksanaan sistem manajemen K3, termasuk keluhan- keluhan yang berkaitan dengan Kesehatan keselamatan kerja.
c) Menyiapkan laporan kecelakaan kerja dan laporan KOMITE K3 setiap 3 (tiga) bulan kepada Depnaker.
d) Melaporkan Implementasi Sistem Manejemen K3 serta permasalahan- permasalahnnya kepada Top Management untuk memastikan persyaratan dan peraturan telah diimplementasikan secara efektif.
e) Mendesain tingkat pengendalian resiko (Hierarchy of Control)
f) Melakukan penelitian dan pengembangan K3



4) Koordinator K3RS
Uraian Tugas :
a) Mengkoordinir kegiatan di bidang yang berada dibawah tanggung jawabnya.
b) Melaksanakan kebijakan/program kerja yang telah ditetapkan oleh ketua Komite K3.
c) Membina, memonitor dan mengawasi pelaksanaan program kerja di bidangnya.
d) Mengadakan koordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
e) Melakukan koordinasi progress pelaksanan program kerja sehari-hari di bidangnya dengan sekretaris.
f) Membuat laporan bulanan kepada sekretaris.
g) Ketua bidang dapat saling memberi masukan kepada ketua di bidang lainya.


5) Tim Penggerak / Pendukung K3RS
Uraian Tugas :
a) Mengikuti rapat Komite K3 dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat.
b) Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Komite K3 sesuai dengan dengan bidangnya masing-masing.
c) Melaporkan kepada ketua bidang atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
d) Dapat mengusulkan adanya pembahasan dan tindak lanjut yang diperlukan mengenai masalah K3 yang dianggap perlu.


E. POLA KETENAGAAN
Dalam Komite K3 dibutuhkan ketenagaan dengan syarat – syarat sebagai berikut :

1. Pembina K3RS
Pembina adalah pimpinan/direktur rumah sakit

2. Ketua K3RS
Ketua adalah dan Seorang dokter yang memiliki sertifikasi K3 umum

3. Sekretaris K3RS
Sekretaris adalah seorang yang mempunyai sertifikasi K3 umum.

4. Koordinator K3RS
Pegawai rumah sakit dari berbagai unsur bagian rumah sakit sesuai kedudukan dalam Komite, seperti :
a. Kewaspadaan Bencana terdiri dari unsur Perawat, Dokter IGD.
b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri dari unsur Medis (dokter umum), Perawat, PPI.
c. Kesehatan Lingkungan terdiri dari unsur Kesehatan Lingkungan, Sanitasi, Sarana Prasarana. Staf ini harus telah mendapatkan pelatihan K3.


5. Tim Penggerak K3RS
Anggota Penggerak Komite K3RS adalah Seluruh Pegawai Rumah Sakit yang dianggap mampu menggerakkan SDM di unit kerjanya. Pegawai rumah sakit ini telah mengikuti pelatihan K3.

Pelaksanaan kegiatan K3 di Rumah Sakit harus berjalan setiap saat, mengingat pola kerja di Rumah Sakit pada umumnya yang terbagi menjadi tiga shift kerja maka ditetapkan pola tenaga K3 agar dapat memenuhi ketenagaan pendukung K3 disetiap shiftnya, sebagai berikut :

a. SHIFT pagi disediakan tenaga pendukung sebanyak 24 orang yang terdiri dari Kepala Instalasi/perawat/urusan yang bertugas saat itu.
b. SHIFT sore dan SHIFT malam disediakan tenaga pendukung masing-masing shift sebanyak 18 orang yang terdiri dari Penanggung Jawab shift disetiap ruangan ditambah dengan seorang dokter IGD dan Kepala jaga. Dengan demikian dapat dihitung bahwa seluruh tenaga pendukung yang tersedia di Rumah Sakit adalah 24 + 18 + 18 + 2 = 62 orang.



PENGELOLAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN

A. LATAR BELAKANG
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), adalah proses rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Proses pengolahan secara fisika dan kimia bertujuan untuk mengurangi daya racun limbah b3 dan/atau menghilangkan sifat/karakteristik limbah B3 dari berbahaya menjadi tidak berbahaya. Proses pengolahan secara stabilisasi/solidifikasi bertujuan untuk mengubah watak fisik dan kimiawi limbah B3 dengan cara penambahan senyawa pengikat B3 agar pergerakan senyawa B3 ini terhambat atau terbatasi dan membentuk massa monolit dengan struktur yang kekar. Sedangkan proses pengolahan secara insinerasi bertujuan untuk menghancurkan senyawa B3 yang terkandung di dalamnya menjadi senyawa yang tidak mengandung B3.

Pemilihan proses pengolahan limbah B3, teknologi dan penerapannya didasari atas evaluasi kriteria yang menyangkut kinerja, keluwesan, kehadalan, keamanan,operasi dari teknologi yang digunakan, dan pertimbangan lingkungan. Timbunan limbah B3 yang sudah tidak dapat diolah atau dimanfaatkan lagi harus ditimbun pada lokasi penimbunan (landfill) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.



B. PENGERTIAN
1. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
2. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
3. Limbah Bahan Berbahaya Beracun, disingkat Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia.


C. RUANG LINGKUP :
1. Tatacara Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
a) Untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat bahan kimia berbahaya maka bahan kimia berbahaya dan beracun harus disimpan, dipergunakan, dan dibuang dengan cara yang sesuai ketentuan.
b) Setiap Bagian dan setiap personel di rumah sakit harus melakukan secara benar seluruh ketentuan penyimpanan, penggunaan, dan pembuangan bahan kimia berbahaya dan beracun.
c) Setiap Bagian yang menyimpan bahan kimia berbahaya dan beracun dalam jumlah besar dan jenis bahan kimia yang banyak, harus mempunyai ruang penyimpanan khusus.
d) Semua bahan kimia berbahaya dan beracun harus diberikan label yang benar agar tidak terjadi pencampuran bahan yang tidak sesuai.
e) Semua bahan kimia berbahaya dan beracun harus diperiksa kondisi fisik secara teratur untuk mendeteksi kebocoran atau kerusakan wadah
f) Bahan kimia yang menjadi basah akibat kelembapan yang tinggi bisa dikeringkan sebelum dipergunakan sesuai denga karakteristik dari bahan tersebut dengan melihat MSDS.
g) Sampah yang berasal dari bahan kimia harus dibuang pada kontener yang telah disiapkan khusus untuk bahan tersebut, tidak boleh dibuang pada tempat sampah untuk bahan kimia lain.
h) Tidak diperkenankan mempergunakan lampu spiritus dalam ruang berisi bahan kimia apabila tidak diinstruksikan.
i) Setiap wadah dari gelas harus diperiksa apakah ada keretakan atau tidak karena akan menyebabkan cedera serius apabilaterjadi kebocoran bahan kimia.
j) Untuk menghindari terjadinya peledakan bahan kimia maka setiap bahan kimia dengan konsentrasi yang tinggi harus disimpan dalam ruangan dengan suhu yang lebih rendah dari titik nyala bahan kimia tersebut.
k) Setiap bahan kimia yang mudah meledak atau terbakar harus diidentifikasi titik nyala dari bahan tersebut.
l) Setiap karyawan harus memperhatikan bahwa beberapa bahan-bahan padat kimia berbahaya dan beracun tidak boleh terkena air, terkena pemanasan, terjadi gesekan atau terkena cahaya/ sinar matahari karena akan mudah terbakar.



2. Identifikasi Bahan kimia berbahaya dan beracun.
a) Menginventaris bahan-bahan berbahaya yang ada di rumah sakit.
b) Buat denah distribusi tempat penyimpanan.
c) Identifikasi potensi bahaya yang dipunyai masing-masing bahan berbahaya.
d) Berilah tanda bahaya sesuai dengan potensi bahaya yang dipunyai oleh bahan berbahaya yang disimpan dan diletakkan disekitar lokasi dan mudah terlihat.

3. Pengadaan bahan kimia berbahaya dan beracun
a) Pemesanan
– Pemesanan Bahan Berbahaya dan Beracun dapat dilakukan apabila disertai surat pesanan yang ditandatangani oleh Kepala Bagian atau Kepala Instalasi.
– Pemesanan Bahan Berbahaya dan Beracun menggunakan Nota Pemesanan yang terpisah dengan bahan yang tidak termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun.
– Pemesanan harus disertai dengan motivasi/melampirkan data bahwa bahan yang dipesan merupakan B3.
– Pemesanan dilakukan melalui Distributor resmi yang terdaftar pada Balai POM atau Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
– Setiap pemesanan harus mencantumkan dengan jelas nama bahan, nama dagang, nama kimia, jumlah yang dipesan, nama dan alamat distributor.
– Setiap pemesanan harus mencantumkan pernyataan tertulis bahwa pihak distributor akan melampirkan MSDS pada saat penyerahan B3.
– Tidak diperkenankan memesan B3 yang terlarang berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.


b) Penyerahan Barang
(1) Pada saat penyerahan B3, faktur pembelian harus mncantumkan dengan jelas nama bahan, nama dagang, nama kimia, jumlah bahan, nama distributor, dan nama pengimpor/ produsen.
(2) Setiap B3 yang diserahkan harus disertai dengan Lembar Data Pengamanan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang berisi merk dagang, rumus kimia, jenis B3, klasifikasi, teknik penyimpanan, dan tatacara penanganan bila kecelakaan.
(3) Pada saat diserahkan, B3 harus memenuhi syarat sebagai berikut :
– Diserahkan dalam bentuk kemasan yang kompak
– Wadah kemasan tidak bocor
– Tidak berkarat
– Tidak Rusak
– Disertai dengan penandaan nama dagang, nama bahan, berat, yang sesuai dengan yang tertera pada faktur pembelian.
(4) Setiap B3 yang diserahkan harus telah memiliki tanda peringatan sesuai dengan jenis dan bahannya, simbol bahaya dan petunjuk P3K yang harus mudah dilihat


c) Bahan Berbahaya dan Beracun tidak dapat diterima apabila :
– Dokumen tidak lengkap.
– Sudah kadaluarsa.
– Label yang tertera pada bahan dan dokumen tidak cocok.
– Penyerahan B3 harus dilakukan secara langsung kepada petugas penerimaan dan pemeriksaan barang.
– Penerima dan pemeriksa barang mencocokan jumlah dan jenis barang dengan surat pesanan.
– Lalu dibuat berita acara penerimaan dan pemeriksaan barang yang ditandatangani oleh penerimaan / pemeriksaan barang dan distributor.
– Penerima dan pemeriksa barang menyerahkan kepada petugas gudang disertai tanda tangan pada berita acara penerimaan dan pemeriksaan barang oleh petugas
– Bahan berbahaya dan Beracun langsung ditempatkan pada ruangan/lemari penyimpanan khusus B3.


4. Penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun.
Lokasi penyimpanan bahan berbahaya adalah tempat untuk menyimpan bahan yaitu bahan yang mempunyai curahan kausatik/bahan kimia yang banyak ,bahan yang mudah terbakar,peralatan dengan tekanan yang tinggi,bahan radioaktif maupun infeksius.


Persyaratan Umum Ruang Penyimpanan
a) Ruangan Penyimpanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
– Kedap air, tidak bocor, ada ventilasi untuk mencegah akumulasi gas, lubang angin harus dilengkapi dengan kasa penutup agar burung dan binatang tidak masuk dan dilengkapi penerangan yang mencukupi.
– Instalasi penerangan harus tidak menimbulkan ledakan, dengan memasang lampu penerangan dengan tinggi minimal 1 meter di atas kemasan dan semua saklar untuk ruang bahan mudah terbakar harus terpasang dari sisi luar.
– Tersedia sarana pencucian yang dekat lokasi dan memadai misalnyawastafel untuk membilas mata atau bagian tubuh lainnya yang terpapar bahan berbahaya dan beracun.
– Tersedia sistem pemadam kebakaran dan deteksi kebakaran yang sesuai dengan luas ruang dan jenis bahan yang disimpan.
– Tersedia pembangkit listrik cadangan yang berfungsi secara otomatik apabila terjadi ganguan aliran listrik.
– Tersedia Fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan dalam jumlah dan jenis yang memadai.
– Tersedia peralatan komunikasi dalam ruang penyimpanan agar memudahkan komunikasi dengan Bagian lain.
– Tersedia pengontrol suhu dan kelembaban di setiap ruang penyimpanan bahan berbahaya dan beracun.
– Ruangan penyimpanan tidak boleh terkena cahaya matahari secara langsung karena dapat menyebabkan terjadinya reaksi kimia pada bahan-bahan kimia yang tidal stabil.
– Ruangan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun dinyatakan sebagai “restricted area” sehingga setiap orang yang tidakberkepentingan tidak diperkenankan masuk.
– Semua sistem pengamanan ruangan dan penyimpanan bahan kimia harus diperiksa sekurang-kurangnya setiap bulan.
– Setiap hasil pemeriksaan harus didokumentasikan, dilaporkan ke KOMITE K3RS dan ditindaklanjuti.


b) Penyimpanan bahan berbahaya dan beracun harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
– Dilakukan dengan sistem blok, terdiri dari 2x2 kemasan sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan.
– Jarak antar blok minimum 60 cm agar masih tersisa ruang untuk melakukan pengawasan rutin.
– Maksimum tumpukan 3 lapis, apabila lebih maka harus dengan memakai rak, kecuali untuk bahan kimia yang disimpan dalam wadah botol, tidak diperkenankan untuk disimpan bersusun.
– Jarak kemasan terluar tidak bolehkurang 1 meter dari atap.
– Kemasan B3 yang tidak saling cocok harus disimpan terpisah, tidak dalam 1 blok untuk menghindari terjadinya reaksi kimia yang membahayakan.
– Penempatan kemasan harus dengan syarat tidak ada kemungkinan tumpah ke kemasan lain.
– Label kemasan harus dapat terlihat dengan jelas.


Persyaratan Berdasarkan Jenis B3

1. Bahan Beracun
– Ruangan penyimpanan harus dingin dan berventilasi
– Jauhkan dari bahan lain yang dapat bereaksi
– Tersedia alat pelindung diri

2. Bahan Korosif
– Ruang penyimpanan harus dingin dan berventilasi
– Bahan disimpan dalam wadah tertutup dan berlabel
– Tersedia alat pelindung diri

3. Bahan Mudah Terbakar
– Ruangan penyimpanan harus dingin dan berventilasi
– Ruangan/bahan harus jauh dari sumber api/panas
– Hindari terjadinya loncatan api listrik atau bara rokok
– Tersedia alat pemadam kebakaran
– Penyimpanan harus dijauhkan dari bahan kimia oksidator
– Tersedia alat pelindung diri

4. Bahan Mudah Meledak
– Ruangan penyimpanan harus dingin dan berventilasi
– Ruangan/bahan harus jauh dari sumber api/panas
– Tersedia alat pemadam kebakaran
– Tempat penyimpanan tidak menimbulkan gesekan atau benturan mekanis
– Tersedia alat pelindung diri

5. Bahan Oksidator
– Ruangan penyimpanan harus dingin dan berventilasi
– Ruangan/bahan harus jauh dari sumber api/panas
– Hindari terjadinya loncatan api listrik atau bara rokok
– Penyimpanan harus terpisah dengan bahan mudah terbakar atau bahan pereduksi
– Tersedia alat pemadam kebakaran

6. Bahan Reaktif
– Ruangan penyimpanan harus dingin dan berventilasi
– Ruangan/bahan harus jauh dari sumber api/panas
– Ruangan harus kedap air
– Tersedia alat pemadam kebakaran
– Tersedia alat pelindung diri

5. Pengamanan bahan kimia berbahaya dan beracun
a) Makan, minum atau merokok tidak diperkenankan apabila sedang bekerja dengan bahan kimia berbahaya dan beracun.
b) Diupayakan dalam pengambilan bahan kimia tidak berlibihan,karena apabila dikembalikan kedalam wadah semula,ini akan dapat menimbulkan suatu reaksi kimia yang berbahaya. Harus diupayakan pengambilan bahan secara tepat tanpa berlebihan.
c) Apabila sedang mengerjakan pencampuran bahan kimia, tidak diperkenankan meninggalkan tempat sehingga proses pencampuran/ reaksi tidak diawasi.
d) Tidak diperkenankan mencicipi/ merasa bahan kimia jenis apapun. Apabila harus mencium bahan kimia maka lakukan dengan sangat hati-hati dengan mempergunakan ujung botol sehingga hanya sebagian kecil uap yang masuk ke hidung.
e) Tidak diperkenankan menyimpan mantel, baju lapis, atau buku dalam ruang yang berisi bahan kimia karena bisa terkontaminasi oleh bahan kimia.
– Setiap karyawan harus mengetahui lokasi dari Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tempat pembilasan, dan mengetahui cara mempergunakan peralatan tersebut.
– Setelah kejadian pemaparan, kecelakaan, kebakaran, peledakan atau adanya tumpahan bahan, karyawan harus segera memberitahukan kepada Kepala Bagiannya atau atasan langsung.
- Penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun


6. Tatacara Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun
a) Dalam menangani bahan kimia berbahaya dan beracun, setiap karyawan harus menghindari terjadinya inhalasi bahan, penyerapan melalui kulit, tertelan melalui mulut, atau kontak langsung dengan peralatan/ bahan .
b) Pengambilan bahan kimia cair dengan mempergunakan pipet,pipet yang disedot dengan mulut tidak diperkenankan karena dapat menyebabkan tertelannya bahan kimia tersebut.
c) Dalam menuang bahan kimia cair, tidak boleh dilakukan dengan terburu-buru yang sampai mengotori label bahan kimia berbahaya dan beracun.
d) Sebelum menuang bahan kimia, pekerja harus membaca dengan teliti label bahan kimia. Apabila label sudah tidak jelas atau tidak ada maka tidak diperkenankan mengambil bahan kimia dari kontener.
e) Apabila menuang bahan kimia cair dari kontener yang besar ke dalam gelas ukur yang kecil maka gelas ukur harus ditahan agar cairan tidak tumpah.

Setiap pekerja yang menangani bahan kimia berbahaya dan beracun harus mempergunakan sarung tangan, gown, sepatu tertutup dan celana panjang, pekerja tidak diperkenankan memakai celana pendek, baju lengan pendek dan sepatu yang terbuka, apabila bekerja dengan bahan kimia yang berbahaya dan beracun.


7. Pelabelan/symbol
Setiap kemasan atau tempat/wadah untuk penyimpanan, pengolahan, pengumpulan, pemanfaatan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3. Pelabelan bahan kimia berbahaya dan beracun mengacu pada kepada peraturan menteri lingkungan hidup no 3 tahun 2008 tentang symbol dan label Bahan kimia berbahaya dan beracun.


8. Penanganan bila terkena bahan kimia berbahaya dan beracun
a) Apabila terkena bahan berbahaya dimata maka lepaskan lensa kontak apabila memakainya,kemudian basuh mata dengan air yang mengalir sebanyak – banyaknya sedikitnya selama 15 menit.Upayakan tetap terus membuka mata mata.Apabila mata merah atau bengkak maka carilah pertolongan medis segera dengan membawa lembar data keselamatan bahan.
b) Apabila terkena bahan berbahaya dan beracun dikulit segera basuh dengan air mengalir selam 15 menit dapat pula dengan memberi sabun disinfektan,tutupi luka yang teriritasi dengan melunakkan, segera lepas baju atau pakian,sepatu dan cuci peralatan sebelum digunakan kembali.apabila terjadi iritasi atau luka bakar dapat memberikan krim anti bakteri untuk melunakkan luka dan segera cari pertolongan medis dan bawa MSDS bahan tersebut.
c) Apabila menelan bahan berbahaya dan beracun dapat mengakibatkan luka bakar dan korosi pada tenggorokan atau kerongkongan sehingga sakit saat menelan. Jangan muntahkan apabila posisi masih sadar dan tidak disuruh oleh tenaga medis,dapat pula memberikan minum 1-2 gelas air atau susu dan hindari pemanis buatan pada orang yang sadar.Longgarkan pakaian yang ketat seperti kerah,ikat pinggang,dasi. Segera carilah pertolongan medis dan bawa MSDS bahan tersebut.
d) Apabila menghirup bahan berbahaya dan beracun segera keluar dari ruangan mencari udara segar,dan apabila tidak bernafas dapat memberikan napas buatan dari mulut ke mulut apabila tidak membahayakan,apabila sulit bernafas dapat memberikan oksigen.Carilah pertolongan medis segera dengan membawa MSDS bahan tersebut.


9. Pembuangan limbah
Limbah yang termasuk dalam kategori limbah B3 dalah :
a) Botol/Wadah bekas kemasan, bekas tumpahan, abu incinerator,bola lampu, abu incinerator, obat kadaluarsa, batu baterai, dll.
b) Petugas yang menggunakan bahan kimia beracun dan berbahaya mengumpulkan kedalam kantong plastik merah.
c) Petugas membawa ke TPS limbah B3 setiap hari 2x sehari.
d) Petugas TPS limbah B3 menimbang,mencatat pada neraca limbah, menyimpan dan melaporkan kepada kepala sanitasi,serta memberi label pada wadah limabah sesuai Permen LH No 3 Tahun 2008 Tentang symbol dan label B3.
e) Kepala sanitasi melaporkan hasil neraca limbah ke BPLHD setiap 3 bulan sekali.
f) Petugas TPS menghubungi pihak ketiga untuk mengangkut limbah setelah masa simpan berakhir atau jika volume limbah sudah penuh.
g) Pihak ketiga menimbang limbah dan mencatat pada lembar manifest.
h) Petugas TPS B3 menandatanggani lembar manifest dan memastikan lembar ketujuh manifest diterima.
i) Pihak ketiga membawa limbah ketempat pengolahan.


KEWASPADAAN BENCANA
A. LATAR BELAKANG
Bencana umumnya dapat terjadi dimana saja dan kapan saja yang datangnya tiba-tiba. Rumah Sakit sebagai salah satu “Public Area” tidak mustahil menghadapi bahaya ini.Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu disusun suatu acuan atau pedoman bagi seluruh pegawai Rumah Sakit untuk menghadapi suatu bencana yang mungkin akan terjadi di Rumah Sakit.

B. PENGERTIAN
Bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan,kerusakan sarana, dan prasarana umum yang memerlukan pertolongan dan bantuan secara khusus.


C. RUANG LINGKUP
1. Diperlukan tata laksana pencegahan dan penanggulangan bencana yang dapat digunakan bagi seluruh pegawai Rumah Sakit dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah dan menanggulangi bencana di Rumah Sakit, oleh karena itu telah dibuat buku pedoman penanggulangan bencana yang dapat dievaluasi untuk perbaikan sistem penanggulangan bencana.
2. Pembekalan Bagi Pegawai dalam menghadapi bencana Untuk pembekalan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman pegawai dalam penanggulangan bencana maka diadakan :
3. Pelatihan dan Simulasi Penanggulangan Bencana yang dilaksanakan sebanyak 1 x setiap satu tahunnya.
4. Ditetapkan sistem komunikasi dalam penanggulangan bencana yaitu tata cara penggunaan telepon, daftar nomor penting, dan kewenangan penggunaan telepon.
5. Tersedianya rambu-rambu khusus untuk jalur evakuasi pasien.
6. Sarana dan Prasarana rumah sakit mengikuti ketentuan perijinan perundang - undangan yang berlaku.


MANAJEMEN ALAT KESEHATAN
A. LATAR BELAKANG
Pelayanan di bidang kesehatan RS yang diberikan kepada masyarakat salah satunya adalah alat kesehatan untuk mendukung tindakan medis dan penentuan diagnostic yang masing-masing jenis penyakit berbeda-beda standar penggunaan alat dan proses keluaran data hasil pemeriksaan serta tindakannya. Keberhasilan suatu tindakan medis dalam menentukan diagnosa sangat dibutuhkan data pendukung yang dihasilkan oleh alat kerja, alat periksa dan alat tindakan medis yang baik, standart, dan akurat serta untuk menjaga terjadinya penyimpangan keluaran dari alat kesehatan tersebut

B. PENGERTIAN
Manajemen alat kesehatan adalah suatu system tata kelola yang dilakukan terhadap seluruh peralatan medis yang ada di rumah sakit untuk memberikan kepastian bahwa alat medis yang ada terdeteksi dan terpelihara dengan baik


C. RUANG LINGKUP
Adapun ruang lingkup dari manajemen alat kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Iventarisasi alat – alat kesehatan.
2. Status kalibarasi dari alat kesehatan.
3. Sertifikasi peralatan medik dan umum

D. TUJUAN
Tujuan dari manajemen alat kesehatan adalah untuk menjamin berfungsinya peralatan medik sebagaimana mestinya sehingga tidak merugikan pengguna alat tersebut.

E. UJI KELAYAKAN
Pemantauan terhadap kelayakan alat kesehatan adalah dengan cara : Uji Kalibrasi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang telah ditentukan.

F. SISTEM RECALL
Sangat dimungkinkan sekali adanya recall terhadap alat kesehatan yang sedang/sudah
tidak dipakai. Sehingga sangat diperlukan adanya system penarikan. Berbagai jenis
alas an penarikan adalah sbb:
• Penarikan karena status kalibarasi
• Penarikan karena regulasi/larangan
• Penarikan karena rusak
• Penarikan oleh vendor

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEMBENTUKAN ORGANISASI KOMITE K3"

Posting Komentar