PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN

DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : /KPTS/RS/VI/2013
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
RUMAH SAKIT 

MENIMBANG : 1. Bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan Upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehaabilitasi.
2. Bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan bagi terciptanya cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan.
3. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan sebuah kebijakan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit.



MENGINGAT : 1. Undang-undang Nomor : 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang Nomor : 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
3. Undang-undang Nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit berisi akreditasi RS dan syarat fisik RS
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
5. Permenaker Nomor 5/Men/1996 tentang SMK3
6. Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/IV/2007 tentang pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit
7. Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/VIII/2010 tentang Standar K3 Rumah Sakit



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Memberlakukan Pedoman Nomor : 17/PDM/KKK/RS/VI/2014, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 (satu) tahun sekali.

KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan Di :
Pada Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Semua unit kerja RS
2. Tim K3 Rumah Sakit
3. Arsip


Lampiran Surat Keputusan Direktur
Nomor : /KPTS/RS/VI/2014
Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Di Rumah Sakit


PEDOMAN PENYELENGGARAAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)


RUANG LINGKUP PELAYANAN K3RS

Pelayanan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, adalah :
A. Pembentukan Komite K3
Bahwa sangat diperlukan adanya pelaksanaan upaya kesehatan dan keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana di Rumah Sakit, sebagai upaya untuk meminimalkan terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakan kerja, sehingga ditetapkan :

1. Perlunya untuk membentuk dan mengangkat Komite K3 di Rumah Sakit yang merupakan organisasi non struktural.
2. Komite K3 Rumah Sakit terdiri dari tenaga staf adalah tenaga yang menjadi anggota Komite K3 Rumah Sakit, dan tenaga pendukung adalah tenaga / pegawai yang melaksanakan fungsi K3 Rumah Sakit.
3. Komite K3 Rumah Sakit memiliki sistem komunikasi internal dan eksternal.
4. Sistem komunikasi internal menggunakan pesawat intercom nomor dan telpon nomor, system komunikasi ekternal menggunakan sambungan pesawat telpon nomor langsung dan pesawat melalui operator serta pesawat telpon lain untuk facsimile.
5. Bilamana terjadi bencana di Rumah Sakit, maka pesawat dengan nomor tersebut diatas hanya diperuntukan penggunaannya oleh Komite K3 Rumah Sakit selain Komite K3 Rumah Sakit dilarang menggunakan pesawat telpon tersebut.



B. Manajemen Keselamatan dan keamanan
Pelaksanaan Keselamatan Kerja adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Keselamatan kerja bagi pegawai diupayakan melalui kegiatan –kegiatan seperti :
1. Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang relevan dengan K3LRS (Kesehatan dan keselamatan kerja lingkungan rumah sakit)
2. Pemetaan resiko – resiko apa saja yang ada pada setiap unit/ruang pelayanan.
3. Pemantauan lingkungan kerja pegawai secara rutin
4. Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Pra Pekerjaan terhadap semua calon pegawai.
5. Penyelenggaraan pemeriksaan Kesehatan berkala sesuai ketentuan.
6. Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan khusus.
7. Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai rumah sakit wajib menggunakan alat pelindung diri sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang K3.bila ada partisipasi aktif dari seluruh pegawai dan unit kerja terkait,
9. Adanya sistem keamanan pasien yang baik,meliputi : Penanganan Pasien Kecelakaan Lalu-Lintas; Pelayanan Tamu Pembesuk diluar Jam Berkunjung; Pengawasan CCTV; Pelaksanaan Patroli; Laporan Kejadian Kehilangan; Penanganan Kejadian Luar Biasa; Pengawalan Tamu VIP; Koordinasi Pasien Khusus; Penanganan Kasus Pencurian.
10. Penetapan kode untuk seluruh pelayanan K3.


C. Pengelolaan bahan kimia berbahaya dan beracun serta limbah B3
Upaya Pengelolaan bahan kimia berbahaya dan beracun meliputi kegiatan :
1. Identifikasi seluruh bahan kimia yang ada pada masing-masing bagian/unit.
2. Pengadaan barang beracun, dan berbahaya dilaksanakan secara terkoordinasi antara pengguna, Komite K3 dan Departemen Logistik, dan dalam hal pengadaan barang B3 perlu disertakan lembar data keselamatan /Material Safety Data Sheet (MSDS) dari rekanan pemasok.
3. Pemeriksaan penerimaan bahan kimia berbahaya dan beracun.
4. Penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun.
5. Tata cara dan lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun
6. Penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun.
7. Pelabelan dan pemberian symbol seluruh bahan kimia berbahaya dan beracun yang ada di seluruh rumah sakit.
8. Penanganan bahan kimia berbahaya dan beracun apabila terjadi tumpahan/ceceran/kebocoran.
9. Penanganan bahan kimia berbahaya dan beracun apabila terjadi paparan.
10. Diperlukan suatu sistem pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yaitu suatu sistem yang mengatur pelaporan semua jenis penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja saat sedang melakukan pekerjaan kedinasan dan disebabkan oleh kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman,sistem ini dapat terlaksana.
11. Pemilahan dari berbagai macam limbah yang dihasilkan dari kegiatan dan sarana pewadahannya.
12. Rumah Sakit harus menyediakan fasilitas untuk menangani limbah seperti IPAL untuk limbah cair dan pengelolaan limbah medis dan non medis yang dikelolah oleh pihak kedua (dari luar rumah sakit).


D. Manajemen kegawatdaruratan
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit ditetapkan sebagai berikut :
1. Diperlukan tata laksana pencegahan dan penanggulangan bencana yang dapat digunakan bagi seluruh pegawai Rumah Sakit dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah dan menanggulangi bencana di Rumah Sakit.
2. Organisasi pencegahan dan penanggulangan bencana ini terdiri dari perawat jaga,perawat supervise,dokter IGD,kepala keamanan,manajer umum,manajer diklat,manajer medis,direktur rumah sakit.
3. Ditetapkannya tempat-tempat yang dianggap berisiko di lingkungan rumah sakit.
4. Untuk pembekalan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman pegawai dalam penanggulangan bencana maka perlu diadakan pendidikan dan latihan penanggulangan bencana.
5. Tersedianya rambu-rambu khusus untuk jalur evakuasi pasien
6. Sarana dan Prasarana rumah sakit mengikuti ketentuan perijinan perundang- undangan yang berlaku.



E. Manajemen penanggulangan Kebakaran
Pencegahan kebakaran adalah usaha menyadari/mewaspadai akan faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya atau terjadinya kebakaran dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan tersebut menjadi kenyataan. Pencegahan kebakaran membutuhkan suatu program pendidikan dan pengawasan beserta pengawasan karyawan, suatu rencana pemeliharaan yang cermat dan teratur atas bangunan dan kelengkapannya, inspeksi/pemeriksaan, penyediaan dan penempatan yang baik dari peralatan pemadam kebakaran termasuk memeliharanya baik segi siap pakainya maupun dari segi mudah dicapainya. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran di Rumah Sakit, sebagai berikut :
1. Menyediakan sistem alarm kebakaran di Rumah Sakit dengan jumlah yang cukup.
2. Tersedia sistem deteksi api dan asap kebakaran di rumah sakit.
3. Tersedia alat pemadam api / kebakaran di rumah sakit dengan jumlah yang cukup dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
4. Tersedia rambu-rambu/tanda-tanda khusus bagi evakuasi pasien apabila terjadi kebakaran di rumah sakit.
5. Adanya pemeriksaan secara rutin oleh badan pemerintahan ataupun pihak intern guna memastikan peralatan pencegahan kebakaran dapat berfungsi dengan baik.
6. Diadakannya simulasi / latihan secara teratur tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran.
7. Setiap pegawai rumah sakit mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan / simulasi tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran.



F. Manajemen peralatan medis
Dalam menunjang pelayanan, perlu adanya kepastian status peralatan yang dipakai.Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Adanya pendataan seluruh peralatan non medis ataupun medis yang selalu diperbaharui.
2. Dilaksanakan sertifikasi untuk alat-alat tertentu sesuai dengan ketetapan dalam peraturan perundang-undangan..
3. Diperlukannya seseorang yang kompeten guna menanggani,memperbaiki,dan melakukan monitoring seluruh peralatan yang ada di rumah sakit


G. Manajemen sistem utility
Kegiatan di suatu rumah sakit tidak diperbolehkan terhenti dikarenakan adanya sarana pendukung yang tidak bekerja.Adapun sarana pendukung meliputi :
1. Sarana penyuplai listrik yang harus selalu tersedia 24 jam tanpa terputus.
2. Sarana penyedia air yang harus tersedia selalu selama 24 jam tanpa terputus.
3. Adanya kerjasama dengan pihak ketiga untuk penyuplai air dan listrik bila seluruh upaya sudah dilakukan.
4. Pasokan gas medis yang tidak boleh terlambat dan adanya pemantuan secara rutin.



H. Larangan merokok
Larangan merokok diseluruh wilayah rumah sakit
1. Wilayah didalam RSI-SA dinyatakan sebagai kawasan bebas asap rokok.
2. Larangan ini berlaku bagi seluruh civitas hospitilia RSI- SA,pengunjung,tamu,rekanan yang berada di RSI-SA.
3. Pemasangan tanda-tanda larangan merokok.
4. Pembuatan plamfet / gambar penyuluhan bahaya merokok.
5. Penyuluhan bagi penunggu pasien.


I. Recall/penarikan barang
Adanya penarikan peralatan – peralatan medis yang digunakan dalam pelayanan dikarenakan sebagai berikut :
1. Peralatan dinyatakan tidak boleh lagi digunakan karena kalibrasi.
2. Peralatan tidak boleh digunakan karena regulasi/peraturan.
3. Peraturan tidak bisa digunakan kembali karena rusak dan tidak ada lagi suku cadangnya.
4. Peralatan ditarik oleh vendor/supplier karena adanya kesalahan dalam produksi atau sesuatu hal.
5. Adanya tata cara /aturan penggudangan peralatan yang sudah tidak terpakai kembali.



J. Pendidikan dan Pelatihan K3
Pendidikan dan Pelatihann K3 di Rumah Sakit, ditetapkan sebagai berikut :
1. Setiap pegawai di Rumah Sakit diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan K3 untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan dibidang K3.
2. Rumah Sakit melalui urusan diklat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan K3 bagi pegawai secara berkala dan berkesinambungan.
3. Materi pendidikan dan latihan K3 akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan, kemajuan dan perkembangan K3.
4. Pendidikan dan pelatihan K3 dapat melalui seminar, workshop, pertemuan ilmiah, dll.


K. Evaluasi dan Pelaporan
Evaluasi dan Pelaporan tentang kegiatan- kegiatan K3 di Rumah Sakit, adalah sebagai berikut :
1. Memuat seluruh aspek K3, yaitu :
a) Disaster Program
b) Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
c) Keamanan Pasien, Pengunjung dan pegawai
d) Keselamatan dan Kesehatan Pegawai
e) Pengelolaan bahan dan Barang Berbahaya
f) Kesehatan Lingkungan Kerja
g) Sanitasi Rumah Sakit
h) Sertifikasi/Kaliberasi Sarana, Prasarana dan Peralatan
i) Pengelolaan Limbah Padat, Cair dan Gas
j) Pendidikan dan Latihan K3
k) Pengumpulan, Pengolahan, dan Pelaporan Data
2. Evaluasi ini dilakuan untuk jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan, dapat dilakukan 3 bulan, 6 bulan, dst.
3. Hasil Evaluasi dibuatkan laporannya dan pelaporan disampaikan kepada direktur rumah sakit untuk mendapatkan tindak lanjut, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.


L. Peningkatan Mutu
Peningkatan Mutu K3 Rumah Sakit, meliputi :
1. Ada pencatatan tentang semua kejadian serta penanggulangan kasus K3.
2. Dilakukan analisa terhadap kasus kejadian K3 di rumah sakit oleh Komite K3 Rumah Sakit.
3. Hasil Analisa dibuatkan rekomendasi dan laporannya kepada direktur rumah sakit.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT "

Posting Komentar