KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 

NOMOR : 69/PER/RS/III/2014
T E N T A N G
KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
RUMAH SAKIT

DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG : a. Bahwa Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh dan atau sebagian tubuh dari adanya kemungkinan potensi bahaya dan kecelakaan kerja.
b. Bahwa alat pelindung kerja bertujuan untuk melindungi para pekerja dari kemungkinan resiko bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa yang mempunyai standarisasi dan spesifikasi sesuai dengan fungsinya untuk menanggulangi jenis bahaya tertentu.
c. Bahwa Rumah Sakit mempunyai potensi yang besar dalam penularan penyakit, penyakit akibat kerja, serta kecelakaan kerja bagi karyawan.
d. Bahwa untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan RS terhadap pengaruh penularan penyakit, penyakit akibat kerja serta kecelakaan kerja maka perlu adanya tindakan pencegahan.
e. Bahwa untuk maksud seperti tersebut di atas diperlukan Peraturan Direktur tentang Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Rumah Sakit  tentang ketentuan penggunaan alat pelindung diri (APD).



MENGINGAT: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 1992, tentang Kesehatan Kerja
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan kerja.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 11 tahun 1975, tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri



M E M U T U S K A N
MENETAPKAN:
KESATU : Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Karyawan RS. sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
KEDUA : Lokasi atau daerah yang diwajibkan memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti dalam lampiran surat keputusan ini.
KETIGA: Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Komite K3
2. Instalasi Farmasi
3. Instalasi Laboratorium
4. Instalasi Radiologi
5. Instalasi Bedah Sentral
6. Keperawatan
7. IPSRS
8. Ruang Perawatan
9. CSSD
10. Loundry
11. Kamar Jenazah
12. Sanitasi
13. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 69/PER/RS/III/2014
TANGGAL :


KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) KARYAWAN
RUMAH SAKIT

1. Laboratorium
– Handscoon (disposible)
– Jas Laboratorium
– Appron plastic
– Masker (disposable)
– Sepatu safety


2. Radiologi
– Handscoon (disposible)
– Handscoon Pb
– Jas Radiologi
– Appron timbal
– Masker (disposable)
– Film badge


3. Keperawatan
– Handscoon steril dan bersih
– Baju khusus
– Masker (disposable)
– Sepatu safety
– Celemek
– Penutup kepala
– Kaca mata google



4. Kamar bedah
– Handscoon (disposible)
– Baju khusus
– Masker (disposable)
– Sepatu safety
– Celemek
– Penutup kepala
– Kaca mata google



5. Kamar Bersalin
– Handscoon (disposible)
– Baju khusus
– Masker (disposable)
– Sepatu safety
– Celemek
– Penutup kepala
– Kaca mata google


6. Instalasi Farmasi
– Handscoon
– Masker
– Sepatu safety
– Celemek
– Kaca mata google


7. Kemoterapi
– Handscoon non powder
– Baju Steriil rangkap 2
– Masker rangkap 3
– Sepatu safety
– Apron
– Kaca mata google
– Penutup Kepala (full)



8. CSSD
– Handscoon
– Masker
– Sepatu safety
– Celemek
– Baju Khusus
– Penutup Kepala


9. IPSRS
– Handscoon (kulit dan biasa)
– Baju kerja (wear pack)
– Masker
– Sepatu safety
– Kaca mata pelindung
– Penutup Kepala (helm proyek)
– Ear Plug
– Sabuk pengaman


10. Loundry
– Handscoon karet
– Masker
– Sepatu karet (boot)
– Apron plastik
– Baju kerja (wear pack)
– Penutup Kepala
– Kaca mata pelindung


11. Kamar Jenazah
– Handscoon karet
– Masker
– Sepatu karet (boot)
– Apron plastik
– Kaca mata pelindung


12. Sanitasi
– Handscoon Karet
– Masker Carbon
– Sepatu boot
– Baju Khusus
– Penutup Kepala
– Pelindung Wajah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) RUMAH SAKIT"

Posting Komentar