KEBIJAKAN PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI SERAGAM
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 295//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI SERAGAM RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa
Penyaluran perbekalan farmasi adalah kegiatan mendistribusikan / menyalurkan
perbekalan farmasi yang seragam dari gudang farmasi ke instalasi farmasi atau
unit lain yang membutuhkan.
2. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan
kefarmasian yang berkualitas maka diperlukan penyaluran perbekalan farmasi yang
baik, efektif dan efisien.
3. Bahwa untuk
mewujudkan penyaluran yang baik, efektif dan efisien maka maka dibutuhkan Surat
Kebijakan Direktur tentang penyaluran perbekalan farmasi
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Penyaluran perbekalan Farmasi menjadi tanggung jawab
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
.
KEDUA : Tata
aturan tentang penyaluran perbekalan farmasi seragam
sebagaimana terlampir.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Tangerang
Tanggal : 30 Desember
2016
RUMAH SAKIT TANGERANG
Direktur
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 295//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI
SERAGAM
A.
DEFINISI
Penyaluran perbekalan
farmasi adalah kegiatan mendistribusikan/ menyalurkan perbekalan farmasi dari gudang farmasi ke instalasi farmasi
atau unit lain yang membutuhkan.
B.
PENJELASAN
1.
Penyaluran perbekalan farmasi dari gudang farmasi
ke instalasi farmasi/ruangan
a.
Kegiatan pelayanan dan penyaluran
perbekalan farmasi dari gudang farmasi
dilakukan pada jam kerja gudang farmasi (dari
jam 08.00 wib – jam 17.00 wib)
b.
Kegiatan pelayanan dan penyaluran
perbekalan farmasi dari gudang farmasi
ke instalasi farmasi dilakukan dengan
cara petugas instalasi farmasi
menyerahkan bukti permintaan perbekalan farmasi.
c.
Perbekalan farmasi yang diminta oleh ruangan disediakan oleh petugas gudang
farmasi.
d.
Pelayanan permintaan obat-obat terkontrol
(narkotika,psikotropika, obat prekusor dan anestesi umum) dilakukan sesuai
dengan kebijakan obat terkontrol.
e.
Apabila perbekalan farmasi yang diminta
tidak tersedia maka gudang farmasi
mengajukan permintaan ke bagian pengadaan dan menginformasikan kepada ruangan bahwa perbekalan farmasi tersebut masih dipesankan.
2. Penyaluran
perbekalan farmasi dari gudang farmasi
ke unit lain (keperawatan, Laboratorium dan Radiologi).
a.
Kegiatan pelayanan dan penyaluran
perbekalan farmasi di gudang farmasi
dilakukan pada jam kerja gudang farmasi (dari
jam 08.00 wib – jam 17.00 wib)
b.
Kegiatan pelayanan perbekalan dari unit
lain dengan cara menulis permintaan di lembar anfrah perbekalan farmasi nama
dan jumlah perbekalan farmasi yang diminta dan kemudian menyerahkan kepada
petugas gudang farmasi.
c.
Perbekalan farmasi yang diminta oleh unit
lain disediakan oleh petugas gudang farmasi.
d.
Gudang farmasi
hanya sebagai tempat transit perbekalan farmasi berupa reagensia dan bahan
radiologi sesuai dengan permintaan dari unit laboratorium atau radiologi.
0 Response to "KEBIJAKAN PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI SERAGAM"
Posting Komentar