KEBIJAKAN PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI SERAGAM

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 295//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI SERAGAM RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa Penyaluran perbekalan farmasi adalah kegiatan mendistribusikan / menyalurkan perbekalan farmasi yang seragam dari gudang farmasi ke instalasi farmasi atau unit lain yang membutuhkan.
2.  Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang berkualitas maka diperlukan penyaluran perbekalan farmasi yang baik, efektif dan efisien.
3. Bahwa untuk mewujudkan penyaluran yang baik, efektif dan efisien maka maka dibutuhkan Surat Kebijakan Direktur tentang penyaluran perbekalan farmasi
                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Penyaluran perbekalan Farmasi menjadi tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit 
.




KEDUA                    : Tata aturan tentang penyaluran perbekalan farmasi seragam sebagaimana terlampir.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG





Direktur
 


TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip




SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 295//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016

PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI SERAGAM
A. DEFINISI
Penyaluran perbekalan farmasi adalah kegiatan mendistribusikan/ menyalurkan perbekalan farmasi dari gudang farmasi ke instalasi farmasi atau unit lain yang membutuhkan.

B. PENJELASAN
1. Penyaluran perbekalan farmasi dari gudang farmasi ke instalasi farmasi/ruangan
a. Kegiatan pelayanan dan penyaluran perbekalan farmasi dari gudang farmasi dilakukan pada jam kerja gudang farmasi (dari jam 08.00 wib – jam 17.00 wib)
b. Kegiatan pelayanan dan penyaluran perbekalan farmasi dari gudang farmasi ke instalasi farmasi dilakukan dengan cara petugas instalasi farmasi menyerahkan bukti permintaan perbekalan farmasi.
c. Perbekalan farmasi yang diminta oleh ruangan disediakan oleh petugas gudang farmasi.
d. Pelayanan permintaan obat-obat terkontrol (narkotika,psikotropika, obat prekusor dan anestesi umum) dilakukan sesuai dengan kebijakan obat terkontrol.
e. Apabila perbekalan farmasi yang diminta tidak tersedia maka gudang farmasi mengajukan permintaan ke bagian pengadaan dan menginformasikan kepada ruangan bahwa perbekalan farmasi tersebut masih dipesankan.


2. Penyaluran perbekalan farmasi dari gudang farmasi ke unit lain (keperawatan, Laboratorium dan Radiologi).
a. Kegiatan pelayanan dan penyaluran perbekalan farmasi di gudang farmasi dilakukan pada jam kerja gudang farmasi (dari jam 08.00 wib – jam 17.00 wib)
b. Kegiatan pelayanan perbekalan dari unit lain dengan cara menulis permintaan di lembar anfrah perbekalan farmasi nama dan jumlah perbekalan farmasi yang diminta dan kemudian menyerahkan kepada petugas gudang farmasi.
c. Perbekalan farmasi yang diminta oleh unit lain disediakan oleh petugas gudang farmasi.
d. Gudang farmasi hanya sebagai tempat transit perbekalan farmasi berupa reagensia dan bahan radiologi sesuai dengan permintaan dari unit laboratorium atau radiologi.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI SERAGAM"

Posting Komentar