KEBIJAKAN TELAAH RESEP

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 297//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN TELAAH RESEP RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa yang dimaksud telaah resep adalah cara mengkaji resep meliputi kejelasan tulisan resep, tepat obat, tepat dosis, tepat rute, tepat waktu, duplikasi, alergi, interaksi obat, berat badan pasien untuk pasien anak dan kontra indikasi lainnya.
2. Bahwa dalam pemberian pelayanan farmasi dibutuhkan suatu proses pemberian peresepan obat yang tepat dan rasional.
                                    3. Bahwa untuk mendukung tercapainya peresepan obat yang tepat dan rasional dibutuhkan suatu proses yang baik.
                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Peresepan obat yang diberikan kepada pasien harus diberikan secara baik dan rasional.

KEDUA                    : Sebelum obat diserahkan kepada pasien, petugas farmasi (Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian) harus melakukan telaah resep terlebih dahulu.


KETIGA                   : Tata cara telaah resep yang dilakukan sebagai berikut :
1. Setiap resep yang masuk di Instalasi Farmasi Rumah Sakit   harus dilakukan telaah resep terlebih dulu, sebelum obat diserahkan kepada pasien.
2. Telaah  resep yang dilakukan meliputi:
a. Persyaratan administrasi, meliputi:
-   Nama, tgl lahir dan nomor rekam medis ( label identitas pasien )
-   Tanggal resep
b. Persyaratan farmasis, meliputi:
-   Kejelasan tulisan resep
-   Tepat obat
-   Tepat dosis
-   Tepat rute
-   Tepat waktu
-   Duplikasi
c. Persyaratan klinis,meliputi
-   Interaksi obat
-   Alergi
-   Berat badan untuk pasien anak
-   Kontra indikasi

3. Telaah resep dilakukan oleh Apoteker.

4. Setiap pasien memiliki profil pengobatan untuk membantu proses telaah resep atau pengobatan.

5. Telaah resep tidak perlu dilakukan pada keadaan darurat atau bila dokter pemesan hadir untuk pemesanan, pemberian dan monitoring pasien (misal di kamar bedah atau IGD) atau dalam tindakan radiologi intervensional atau diagnostik imajing dimana obat merupakan bagian dari prosedur.

6. Telaah resep tetap dilakukan ketika Apoteker tidak hadir, telaah resep ketika apoteker tidak hadir dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang ditunjuk ataupun yang sudah terlatih.

7. Jika resep yang tertulis tidak memenuhi persyaratan, maka harus segera dilakukan klarifikasi kepada dokter penulis resep sebelum diberikan kepada pasien.

8. Semua klarifikasi dan pertanyaan kepada dokter penulis resep harus dilakukan pendokumentasian.


KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR         : 297//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL    : 30 Desember 2016

PENGECEKAN PEMBERIAN OBAT

PRINSIP 7 (TUJUH) BENAR DALAM PEMBERIAN OBAT

1.Benar Pasien
  • Sebelum obat diberikan, identitas pasien harus diperiksa (papan identitas di tempat tidur, gelang identitas) atau ditanyakan langsung kepada pasien atau keluarganya. Jika pasien tidak sanggup berespon secara verbal, respon non verbal dapat dipakai, misalnya pasien mengangguk. Jika pasien tidak sanggup mengidentifikasi diri akibat gangguan mental atau kesadaran, harus dicari cara identifikasi yang lain seperti menanyakan langsung kepada keluarganya. Bayi harus selalu diidentifikasi dari gelang identitasnya.
2.Benar Obat
  • Obat memiliki nama dagang dan nama generik. Setiap obat dengan nama dagang yang kita asing (baru kita dengar namanya) harus diperiksa nama generiknya, bila perlu hubungi apoteker untuk menanyakan nama generiknya atau kandungan obat. Sebelum memberi obat kepada pasien, label pada botol atau kemasannya harus diperiksa tiga kali. Pertama saat membaca permintaan obat dan botolnya diambil dari rak obat, kedua label botol dibandingkan dengan obat yang diminta, ketiga saat dikembalikan ke rak obat. Jika labelnya tidak terbaca, isinya tidak boleh dipakai dan harus dikembalikan ke bagian farmasi.
  • Jika pasien meragukan obatnya, perawat harus memeriksanya lagi. Saat memberi obat perawat harus ingat untuk apa obat itu diberikan. Ini membantu mengingat nama obat dan kerjanya.
3.Benar Dosis
  • Sebelum memberi obat, perawat harus memeriksa dosisnya. Jika ragu, perawat harus berkonsultasi dengan dokter yang menulis resep atau apoteker sebelum dilanjutkan ke pasien. Jika pasien meragukan dosisnya perawat harus memeriksanya lagi. Ada beberapa obat baik ampul maupun tablet memiliki dosis yang berbeda tiap ampul atau tabletnya. Misalnya ondansentron 1 amp, dosisnya berapa ? Ini penting !! karena 1 amp ondansentron dosisnya ada 4 mg, ada juga 8 mg. ada antibiotik 1 vial dosisnya 1 gr, ada juga 1 vial 500 mg. jadi Anda harus tetap hati-hati dan teliti.
4.Benar Cara/Rute Pemberian
  • Obat dapat diberikan melalui sejumlah rute yang berbeda. Faktor yang menentukan pemberian rute terbaik ditentukan oleh keadaan umum pasien, kecepatan respon yang diinginkan, sifat kimiawi dan fisik obat, serta tempat kerja yang diinginkan. Obat dapat diberikan peroral, sublingual, parenteral, topikal, rektal, inhalasi.

a. Oral
  • Adalah rute pemberian yang paling umum dan paling banyak dipakai, karena ekonomis, paling nyaman dan aman. Obat dapat juga diabsorpsi melalui rongga mulut (sublingual atau bukal) seperti tablet ISDN.
b. Parenteral
  • Kata ini berasal dari bahasa Yunani, para berarti disamping, enteron berarti usus, jadi parenteral berarti diluar usus, atau tidak melalui saluran cerna, yaitu melalui vena (perset / perinfus).
c. Topikal
  • Yaitu pemberian obat melalui kulit atau membran mukosa. Misalnya salep, losion, krim, spray, tetes mata.
d. Rektal
  • Obat dapat diberi melalui rute rektal berupa enema atau supositoria yang akan mencair pada suhu badan. Pemberian rektal dilakukan untuk memperoleh efek lokal seperti konstipasi (dulkolax supp), hemoroid (anusol), pasien yang tidak sadar / kejang (stesolid supp). Pemberian obat perektal memiliki efek yang lebih cepat dibandingkan pemberian obat dalam bentuk oral, namun sayangnya tidak semua obat disediakan dalam bentuk supositoria.
e. Inhalasi
  • Yaitu pemberian obat melalui saluran pernafasan. Saluran nafas memiliki epitel untuk absorpsi yang sangat luas, dengan demikian berguna untuk pemberian obat secara lokal pada salurannya, misalnya salbotamol (ventolin), combivent, berotec untuk asma, atau dalam keadaan darurat misalnya terapi oksigen.
5.Benar Waktu
  • Ini sangat penting, khususnya bagi obat yang efektivitasnya tergantung untuk mencapai atau mempertahankan kadar darah yang memadai. Jika obat harus diminum sebelum makan, untuk memperoleh kadar yang diperlukan, harus diberi satu jam sebelum makan. Ingat dalam pemberian antibiotik yang tidak boleh diberikan bersama susu karena susu dapat mengikat sebagian besar obat itu sebelum dapat diserap. Ada obat yang harus diminum setelah makan, untuk menghindari iritasi yang berlebihan pada lambung misalnya asam mefenamat.
6.Benar Dokumentasi
  • Setelah obat itu diberikan, harus didokumentasikan, dosis, rute, waktu dan oleh siapa obat itu diberikan. Bila pasien menolak meminum obatnya, atau obat itu tidak dapat diminum, harus dicatat alasannya dan dilaporkan.


7. Benar Informasi
·         Semua rencana tindakan/ pengobatan harus dikomunikasikan pada pasien & atau keluarganya, termasuk pasien di ICU (hak pasien!).
·         Jelaskan tujuan & cara mengkonsumsi obat yang benar.
·         Jelaskan efek samping yang mungkin timbul.
·         Rencana lama terapi juga dikomunikasikan pada pasien.
·         semua informasi yang telah diberikan pada pasien & keluarganya ini ditulis dalam “Form Penjelasan & Pendidikan Dokter kepada Pasien” yang ada di dalam paket rekam medik dan ditandatangani oleh dokter dan pasien/ keluarga pasien.



BUKTI PENGECEKAN KEAKURASIAN OBAT
Nama Pasien    :
No MR            :
Alamat             :
Usia                 :
No
Jenis Pengecekan
Ya
Tidak
1.
Tulisan dokter jelas


2.
Benar nama pasien


3.
Benar nama obat


4.
Benar dosis obat


5.
Benar waktu pemberian


6.
Benar Cara Pemberian





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN TELAAH RESEP"

Posting Komentar