KEBIJAKAN TELAAH RESEP
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 297//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
TELAAH RESEP RUMAH SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa yang dimaksud telaah resep
adalah cara mengkaji resep meliputi kejelasan tulisan resep, tepat obat, tepat
dosis, tepat rute, tepat waktu, duplikasi, alergi, interaksi obat, berat badan
pasien untuk pasien anak dan kontra indikasi lainnya.
2. Bahwa dalam pemberian pelayanan farmasi
dibutuhkan suatu proses pemberian peresepan obat yang tepat dan rasional.
3.
Bahwa untuk mendukung tercapainya
peresepan obat yang tepat dan rasional dibutuhkan suatu proses yang baik.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Peresepan
obat yang diberikan kepada pasien harus diberikan secara baik dan rasional.
KEDUA : Sebelum
obat diserahkan kepada pasien, petugas farmasi (Apoteker dan tenaga teknis
kefarmasian) harus melakukan telaah resep terlebih dahulu.
KETIGA : Tata cara
telaah resep yang dilakukan sebagai berikut :
1. Setiap resep yang masuk di
Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus
dilakukan telaah resep terlebih dulu, sebelum obat diserahkan kepada pasien.
2. Telaah resep yang dilakukan meliputi:
a. Persyaratan
administrasi, meliputi:
- Nama,
tgl lahir dan nomor rekam medis ( label identitas pasien )
- Tanggal
resep
b. Persyaratan
farmasis, meliputi:
- Kejelasan
tulisan resep
- Tepat
obat
- Tepat
dosis
- Tepat
rute
- Tepat
waktu
- Duplikasi
c. Persyaratan
klinis,meliputi
- Interaksi
obat
- Alergi
- Berat
badan untuk pasien anak
- Kontra
indikasi
3. Telaah
resep dilakukan oleh Apoteker.
4. Setiap
pasien memiliki profil pengobatan untuk membantu proses telaah resep atau
pengobatan.
5. Telaah resep tidak perlu dilakukan
pada keadaan darurat atau bila dokter pemesan hadir untuk pemesanan, pemberian
dan monitoring pasien (misal di kamar bedah atau IGD) atau dalam tindakan
radiologi intervensional atau diagnostik imajing dimana obat merupakan bagian
dari prosedur.
6. Telaah
resep tetap dilakukan ketika Apoteker tidak hadir, telaah resep ketika apoteker
tidak hadir dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang ditunjuk ataupun yang
sudah terlatih.
7. Jika resep yang tertulis tidak
memenuhi persyaratan, maka harus segera dilakukan klarifikasi kepada dokter
penulis resep sebelum diberikan kepada pasien.
8. Semua
klarifikasi dan pertanyaan kepada dokter penulis resep harus dilakukan
pendokumentasian.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
NOMOR : 297//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENGECEKAN PEMBERIAN OBAT
PRINSIP 7 (TUJUH) BENAR DALAM PEMBERIAN OBAT
1.Benar Pasien
- Sebelum
obat diberikan, identitas pasien harus diperiksa (papan identitas di
tempat tidur, gelang identitas) atau ditanyakan langsung kepada pasien
atau keluarganya. Jika pasien tidak sanggup berespon secara verbal, respon
non verbal dapat dipakai, misalnya pasien mengangguk. Jika pasien tidak
sanggup mengidentifikasi diri akibat gangguan mental atau kesadaran, harus
dicari cara identifikasi yang lain seperti menanyakan langsung kepada
keluarganya. Bayi harus selalu diidentifikasi dari gelang identitasnya.
2.Benar Obat
- Obat
memiliki nama dagang dan nama generik. Setiap obat dengan nama dagang yang
kita asing (baru kita dengar namanya) harus diperiksa nama generiknya,
bila perlu hubungi apoteker untuk menanyakan nama generiknya atau
kandungan obat. Sebelum memberi obat kepada pasien, label pada botol atau
kemasannya harus diperiksa tiga kali. Pertama saat membaca permintaan obat
dan botolnya diambil dari rak obat, kedua label botol dibandingkan dengan
obat yang diminta, ketiga saat dikembalikan ke rak obat. Jika labelnya
tidak terbaca, isinya tidak boleh dipakai dan harus dikembalikan ke bagian
farmasi.
- Jika pasien meragukan obatnya, perawat harus
memeriksanya lagi. Saat memberi obat perawat harus ingat untuk apa obat
itu diberikan. Ini membantu mengingat nama obat dan kerjanya.
3.Benar Dosis
- Sebelum
memberi obat, perawat harus memeriksa dosisnya. Jika ragu, perawat harus
berkonsultasi dengan dokter yang menulis resep atau apoteker sebelum
dilanjutkan ke pasien. Jika pasien meragukan dosisnya perawat harus
memeriksanya lagi. Ada beberapa obat baik ampul maupun tablet memiliki
dosis yang berbeda tiap ampul atau tabletnya. Misalnya ondansentron 1 amp,
dosisnya berapa ? Ini penting !! karena 1 amp ondansentron dosisnya ada 4
mg, ada juga 8 mg. ada antibiotik 1 vial dosisnya 1 gr, ada juga 1 vial
500 mg. jadi Anda harus tetap hati-hati dan teliti.
4.Benar Cara/Rute Pemberian
- Obat
dapat diberikan melalui sejumlah rute yang berbeda. Faktor yang menentukan
pemberian rute terbaik ditentukan oleh keadaan umum pasien, kecepatan
respon yang diinginkan, sifat kimiawi dan fisik obat, serta tempat kerja
yang diinginkan. Obat dapat diberikan peroral, sublingual, parenteral,
topikal, rektal, inhalasi.
a. Oral
- Adalah
rute pemberian yang paling umum dan paling banyak dipakai, karena
ekonomis, paling nyaman dan aman. Obat dapat juga diabsorpsi melalui
rongga mulut (sublingual atau bukal) seperti tablet ISDN.
b. Parenteral
- Kata
ini berasal dari bahasa Yunani, para berarti disamping, enteron berarti
usus, jadi parenteral berarti diluar usus, atau tidak melalui saluran
cerna, yaitu melalui vena (perset / perinfus).
c. Topikal
- Yaitu
pemberian obat melalui kulit atau membran mukosa. Misalnya salep, losion,
krim, spray, tetes mata.
d. Rektal
- Obat
dapat diberi melalui rute rektal berupa enema atau supositoria yang akan
mencair pada suhu badan. Pemberian rektal dilakukan untuk memperoleh efek
lokal seperti konstipasi (dulkolax supp), hemoroid (anusol), pasien yang
tidak sadar / kejang (stesolid supp). Pemberian obat perektal memiliki
efek yang lebih cepat dibandingkan pemberian obat dalam bentuk oral, namun
sayangnya tidak semua obat disediakan dalam bentuk supositoria.
e. Inhalasi
- Yaitu
pemberian obat melalui saluran pernafasan. Saluran nafas memiliki epitel
untuk absorpsi yang sangat luas, dengan demikian berguna untuk pemberian
obat secara lokal pada salurannya, misalnya salbotamol (ventolin),
combivent, berotec untuk
asma, atau dalam keadaan darurat misalnya terapi oksigen.
5.Benar Waktu
- Ini sangat penting, khususnya bagi obat yang
efektivitasnya tergantung untuk mencapai atau mempertahankan kadar darah
yang memadai. Jika obat harus diminum sebelum makan, untuk memperoleh
kadar yang diperlukan, harus diberi satu jam sebelum makan. Ingat dalam
pemberian antibiotik yang tidak boleh diberikan bersama susu karena susu
dapat mengikat sebagian besar obat itu sebelum dapat diserap. Ada obat
yang harus diminum setelah makan, untuk menghindari iritasi yang
berlebihan pada lambung misalnya asam mefenamat.
6.Benar Dokumentasi
- Setelah
obat itu diberikan, harus didokumentasikan, dosis, rute, waktu dan oleh
siapa obat itu diberikan. Bila pasien menolak meminum obatnya, atau obat
itu tidak dapat diminum, harus dicatat alasannya dan dilaporkan.
7. Benar Informasi
·
Semua rencana tindakan/ pengobatan harus
dikomunikasikan pada pasien & atau keluarganya, termasuk pasien di ICU (hak
pasien!).
·
Jelaskan tujuan & cara mengkonsumsi obat yang
benar.
·
Jelaskan efek samping yang mungkin timbul.
·
Rencana lama terapi juga dikomunikasikan pada pasien.
·
semua informasi yang telah diberikan pada pasien &
keluarganya ini ditulis dalam “Form Penjelasan & Pendidikan Dokter kepada
Pasien” yang ada di dalam paket rekam medik dan ditandatangani oleh dokter dan
pasien/ keluarga pasien.
BUKTI PENGECEKAN KEAKURASIAN OBAT
Nama
Pasien :
No
MR :
Alamat :
Usia :
No
|
Jenis Pengecekan
|
Ya
|
Tidak
|
1.
|
Tulisan
dokter jelas
|
||
2.
|
Benar
nama pasien
|
||
3.
|
Benar
nama obat
|
||
4.
|
Benar
dosis obat
|
||
5.
|
Benar
waktu pemberian
|
||
6.
|
Benar
Cara Pemberian
|
0 Response to "KEBIJAKAN TELAAH RESEP"
Posting Komentar