KEBIJAKAN TENTANG PETUGAS YANG BERWENANG MENELAAH PESANAN OBAT (RESEP)
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 298//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
TENTANG PETUGAS YANG BERWENANG MENELAAH PESANAN OBAT (RESEP) RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Resep adalah permintaan
tertulis dari dokter, Dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk
membuat dan memberikan obat kepada pasien.
2. Untuk
meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan farmasi, khususnya dalam pemberian
obat kepada pasien baik di rawat jalan maupun rawat inap, maka Rumah Sakit
bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas yang berkompeten atau
berwenang dan juga yang diijinkan dengan lisensi, sertifikat, hukum atau peraturan untuk
menyerahkan obat.
3. Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada point 2 diatas maka Rumah Sakit perlu menerbitkan Surat
Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang petugas yang berhak menelaah pesanan obat
(resep).
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayana Kefarmasian di Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Petugas yang berwenang menelaah pesanan obat (resep) adalah orang
kompeten untuk melakukannya baik atas dasar pendidikan maupun latihan sesuai
dengan kewenangan atau telah membuktikan kompetensinya dalam proses review.
KEDUA : Penelaahan
ketepatan resep tidak perlu pada keadaan darurat apabila dokter pemesan hadir
untuk pemesanan, pemberian dan monitoring pasien.
KETIGA : Tata cara
telaah resep yang dilakukan sebagai berikut :
1. Setiap resep yang masuk di
Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus
dilakukan telaah resep terlebih dulu, sebelum obat diserahkan kepada pasien.
2. Telaah resep yang dilakukan meliputi:
- Tanggal
resep
b. Persyaratan
farmasis, meliputi:
- Kejelasan
tulisan resep
- Tepat
obat
- Tepat
dosis
- Tepat
rute
- Tepat
waktu
- Duplikasi
c. Persyaratan
klinis,meliputi
- Interaksi
obat
- Alergi
- Berat
badan untuk pasien anak
- Kontra
indikasi
3. Telaah
resep dilakukan oleh Apoteker.
4. Setiap
pasien memiliki profil pengobatan untuk membantu proses telaah resep atau
pengobatan.
5. Telaah resep tidak perlu
dilakukan pada keadaan darurat atau bila dokter pemesan hadir untuk pemesanan,
pemberian dan monitoring pasien (misal di kamar bedah atau UGD) atau dalam tindakan radiologi
intervensional atau diagnostik imajing dimana obat merupakan bagian dari
prosedur.
6. Telaah
resep tetap dilakukan ketika Apoteker tidak hadir, telaah resep ketika apoteker
tidak hadir dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang ditunjuk ataupun yang
sudah terlatih.
7. Jika resep yang tertulis tidak
memenuhi persyaratan, maka harus segera dilakukan klarifikasi kepada dokter
penulis resep sebelum diberikan kepada pasien.
8. Semua
klarifikasi dan pertanyaan kepada dokter penulis resep harus dilakukan
pendokumentasian.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 298//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
1. Pemberian obat
a. Perawat harus selalu melakukan
pengecekan ganda (double-check) terhadap semua Obat dan
Alkes serta obat obat high alert medications sebelum diberikan kepada pasien.
b.
Pengecekan
Ganda Terhadap Obat dan Alkes serta obat obat High
Alert Medications
1) Tujuan:
Identifikasi obat-obatan yang
memerlukan verifikasi atau pengecekan ganda oleh petugas kesehatan lainnya
(sebagai orang kedua) sebelum memberikan obat dengan tujuan meningkatkan
keselamatan dan akurasi.
2)
Kebijakan:
a) pengecekan ganda diperlukan
sebelum memberikan high alert medications tertentu / spesifik dan di
saat pelaporan pergantian jaga atau saat melakukan transfer pasien.
b) Pengecekan ganda ini akan
dicatat pada rekam medis pasien atau pada catatan pemberian medikasi pasien.
c) Pengecekan pertama harus
dilakukan oleh petugas yang berwenang untuk menginstruksikan, meresepkan, atau
memberikan obat-obatan, antara lain: perawat, ahli farmasi, dan dokter.
d) Pengecekan kedua akan
dilakukan oleh petugas yang berwenang, teknisi, atau perawat lainnya. (petugas
tidak boleh sama dengan pengecek pertama)
e) Kebutuhan minimal untuk
melakukan pengecekan ganda/verifikasi oleh orang kedua dilakukan pada
kondisi-kondisi seperti berikut:
Ø Setiap akan memberikan injeksi
obat
Ø Untuk infuse:
-
Saat
terapi inisial
-
Saat
terdapat perubahan konsentrasi obat
-
Saat
pemberian bolus
-
Saat
pergantian jaga perawat atau transfer pasien
-
Setiap
terjadi perubahan dosis obat
f) Pengecekan tambahan dapat
dilakukan sesuai dengan instruksi dari dokter.
0 Response to "KEBIJAKAN TENTANG PETUGAS YANG BERWENANG MENELAAH PESANAN OBAT (RESEP)"
Posting Komentar