KEBIJAKAN TENTANG PETUGAS YANG BERWENANG MENELAAH PESANAN OBAT (RESEP)

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 298//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN TENTANG PETUGAS YANG BERWENANG MENELAAH PESANAN OBAT (RESEP) RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, Dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan memberikan obat kepada pasien.
2.  Untuk meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan farmasi, khususnya dalam pemberian obat kepada pasien baik di rawat jalan maupun rawat inap, maka Rumah Sakit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas yang berkompeten atau berwenang dan juga yang diijinkan dengan lisensi, sertifikat, hukum atau peraturan untuk menyerahkan obat.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada point 2 diatas maka Rumah Sakit perlu menerbitkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang petugas yang berhak menelaah pesanan obat (resep).
                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
4.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayana Kefarmasian di Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Petugas yang berwenang menelaah pesanan obat (resep) adalah orang kompeten untuk melakukannya baik atas dasar pendidikan maupun latihan sesuai dengan kewenangan atau telah membuktikan kompetensinya dalam proses review.

KEDUA                    : Penelaahan ketepatan resep tidak perlu pada keadaan darurat apabila dokter pemesan hadir untuk pemesanan, pemberian dan monitoring pasien.

KETIGA                   : Tata cara telaah resep yang dilakukan sebagai berikut :
1. Setiap resep yang masuk di Instalasi Farmasi Rumah Sakit   harus dilakukan telaah resep terlebih dulu, sebelum obat diserahkan kepada pasien.
2. Telaah  resep yang dilakukan meliputi:
-   Tanggal resep
b. Persyaratan farmasis, meliputi:
-   Kejelasan tulisan resep
-   Tepat obat
-   Tepat dosis
-   Tepat rute
-   Tepat waktu
-   Duplikasi
c. Persyaratan klinis,meliputi
-   Interaksi obat
-   Alergi
-   Berat badan untuk pasien anak
-   Kontra indikasi

3. Telaah resep dilakukan oleh Apoteker.

4. Setiap pasien memiliki profil pengobatan untuk membantu proses telaah resep atau pengobatan.

5. Telaah resep tidak perlu dilakukan pada keadaan darurat atau bila dokter pemesan hadir untuk pemesanan, pemberian dan monitoring pasien (misal di kamar bedah atau UGD) atau dalam tindakan radiologi intervensional atau diagnostik imajing dimana obat merupakan bagian dari prosedur.

6. Telaah resep tetap dilakukan ketika Apoteker tidak hadir, telaah resep ketika apoteker tidak hadir dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang ditunjuk ataupun yang sudah terlatih.

7. Jika resep yang tertulis tidak memenuhi persyaratan, maka harus segera dilakukan klarifikasi kepada dokter penulis resep sebelum diberikan kepada pasien.

8. Semua klarifikasi dan pertanyaan kepada dokter penulis resep harus dilakukan pendokumentasian.


KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di     :     Tangerang
Tanggal                 :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip





SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 298//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016


1.      Pemberian obat
a.       Perawat harus selalu melakukan pengecekan ganda (double-check) terhadap semua Obat dan Alkes  serta obat obat high alert medications sebelum diberikan kepada pasien.
b.      Pengecekan Ganda Terhadap Obat dan Alkes serta obat obat High Alert Medications
1)      Tujuan:
Identifikasi obat-obatan yang memerlukan verifikasi atau pengecekan ganda oleh petugas kesehatan lainnya (sebagai orang kedua) sebelum memberikan obat dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan akurasi.
2)      Kebijakan:
a)      pengecekan ganda diperlukan sebelum memberikan high alert medications tertentu / spesifik dan di saat pelaporan pergantian jaga atau saat melakukan transfer pasien.
b)      Pengecekan ganda ini akan dicatat pada rekam medis pasien atau pada catatan pemberian medikasi pasien.
c)      Pengecekan pertama harus dilakukan oleh petugas yang berwenang untuk menginstruksikan, meresepkan, atau memberikan obat-obatan, antara lain: perawat, ahli farmasi, dan dokter.
d)     Pengecekan kedua akan dilakukan oleh petugas yang berwenang, teknisi, atau perawat lainnya. (petugas tidak boleh sama dengan pengecek pertama)
e)      Kebutuhan minimal untuk melakukan pengecekan ganda/verifikasi oleh orang kedua dilakukan pada kondisi-kondisi seperti berikut:
Ø Setiap akan memberikan injeksi obat
Ø Untuk infuse:
-          Saat terapi inisial
-          Saat terdapat perubahan konsentrasi obat
-          Saat pemberian bolus
-          Saat pergantian jaga perawat atau transfer pasien
-          Setiap terjadi perubahan dosis obat
f)       Pengecekan tambahan dapat dilakukan sesuai dengan instruksi dari dokter.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN TENTANG PETUGAS YANG BERWENANG MENELAAH PESANAN OBAT (RESEP)"

Posting Komentar