SPO DECECTA OBAT/ ALKES KE GUDANG FARMASI






SPO
DECECTA OBAT/ ALKES DARI INSTALASI FARMASI KE GUDANG FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
307//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                            
Direktur                              
Pengertian
Permintaan harian obat dan alkes untuk keperluan ke gudang farmasi.
Tujuan
Untuk menyediakan obat dan alkes untuk keperluan pasien secara tepat dan benar.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 291 tentang  Pendistribusian Barang Farmasi.
Prosedur

1.    Defecta obat dan alkes dilakukan tiga kali semimggu, berdasarkan:
a.    Sisa stok di ruang Instalasi Farmasi
b.    Kebutuhan harian pasien
c.    Stok minimal dan maksimal
2.    Buat defecta oleh stoker (Administrasi)
3.    Sediakan obat dan alkes oleh stoker dan disimpan ke tempat masing-masing berdasarkan FIFO &FEFO

Unit terkait
·      Instalasi Farmasi
·      Gudang Farmasi
































SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES DARI RUANG RADIOLOGI KE GUDANG FARMASI





SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES DARI RUANG RADIOLOGI KE GUDANG FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
299//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                             
Direktur                              
Pengertian
Amprahan adalah permintaan obat/alkes dari ruang radiologi ke gudang farmasi.
Tujuan
Untuk menyiapkan obat/alkes yang dibutuhkan oleh ruang radiologi.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 291 tentang  Pendistribusian Barang Farmasi.
Prosedur

1.      Terima buku defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi radiologi.
2.      Terima buku defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari sebelumnya).
3.      Serahkan obat/alkes yang dibutuhkan berdasarkan permintaan ruang radiologi.
4.      Serahkan file bukti tanda terima barang yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang radiologi.
Unit terkait
·      Ruang radiologi
·      Gudang Farmasi

































SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG ICU KE GUDANG FARMASI





SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG ICU KE GUDANG FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
300/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                             
Direktur                              
Pengertian
Amprahan adalah permintaan obat/alkes dari ruang ICU ke gudang farmasi.
Tujuan
Untuk menyiapkan obat/alkes yang dibutuhkan oleh ruang ICU.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 291 tentang  Pendistribusian Barang Farmasi.
Prosedur

1.      Terima buku defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi ICU.
2.      Terima buku defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari sebelumnya).
3.      Serahkan obat/alkes yang dibutuhkan  berdasarkan permintaan ruang ICU.
4.      Serahkan file bukti tanda terima barang yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang ICU.
Unit terkait
·      Ruang ICU
·      Gudang Farmasi































SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG OK KE GUDANG FARMASI




SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG OK KE GUDANG FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
301//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                             
Direktur                              
Pengertian
Amprahan adalah permintaan obat/alkes dari ruang OK ke gudang farmasi.
Tujuan
Untuk menyiapkan obat/alkes yang dibutuhkan oleh ruang OK.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 291 tentang  Pendistribusian Barang Farmasi.
Prosedur

1.      Terima buku defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi OK.
2.      Terima buku defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari sebelumnya).
3.      Serahkan obat/alkes yang dibutuhkan  berdasarkan permintaan ruang OK.
4.      Serahkan file bukti tanda terima barang yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang OK
Unit terkait
·      Ruang OK
·      Gudang Farmasi





























SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG PANTRY KE GUDANG FARMASI





SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG PANTRY KE GUDANG FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
302/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                             
Direktur                              
Pengertian
Amprahan adalah permintaan obat/alkes dari ruang radiologi ke gudang farmasi.
Tujuan
Untuk menyiapkan obat/alkes yang dibutuhkan oleh ruang pantry.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 291 tentang  Pendistribusian Barang Farmasi.
Prosedur

1.      Terima buku defecta semua barang yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi Pantry.
2.      Terima buku defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari sebelumnya).
3.      Serahkan barang yang dibutuhkan berdasarkan permintaan ruang pantry.
4.      Serahkan file bukti tanda terima barang yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang pantry
Unit terkait
·      Ruang Pantry
·      Gudang Farmasi






























SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG RAWAT INAP KE GUDANG FARMASI




SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG RAWAT INAP KE GUDANG FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
303/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                             
Direktur                              
Pengertian
Amprahan adalah permintaan obat/alkes dari ruang Rawat Inap ke gudang farmasi.
Tujuan
Untuk menyiapkan obat/alkes yang dibutuhkan oleh ruang Rawat Inap.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 291 tentang  Pendistribusian Barang Farmasi.
Prosedur

1.      Terima buku defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi Rawat Inap.
2.      Terima buku defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari sebelumnya).
3.      Serahkan obat/alkes yang dibutuhkan berdasarkan permintaan ruang Rawat Inap.
4.      Serahkan file bukti tanda terima barang yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang Rawat Inap.
Unit terkait
·      Ruang Rawat Inap
·      Gudang Farmasi






























SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG RAWAT JALAN KE GUDANG FARMASI




SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG RAWAT JALAN KE GUDANG FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
304//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                            
Direktur                              
Pengertian
Amprahan adalah permintaan obat/alkes dari ruang Rawat Jalan ke gudang farmasi.
Tujuan
Untuk menyiapkan obat/alkes yang dibutuhkan oleh ruang Rawat Jalan.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Qadr Nomor 291 tentang  Pendistribusian Barang Farmasi.
Prosedur

1.      Terima buku defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi Rawat Jalan.
2.      Terima buku defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari sebelumnya).
3.      Serahkan obat/alkes yang dibutuhkan berdasarkan permintaan ruang Rawat Jalan.
4.      Serahkan file bukti tanda terima barang yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang Rawat Jalan.
Unit terkait
·      Ruang Rawat Jalan
·      Gudang Farmasi































SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG UGD KE GUDANG FARMASI




SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG UGD KE GUDANG FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
305/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                            
Direktur                              
Pengertian
Amprahan adalah permintaan obat/alkes dari ruang UGD ke gudang farmasi.
Tujuan
Untuk menyiapkan obat/alkes yang dibutuhkan oleh ruang UGD.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 291 tentang  Pendistribusian Barang Farmasi.
Prosedur

1.      Terima buku defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala Karu UGD.
2.      Terima buku defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari sebelumnya).
3.      Serahkan obat/alkes yang dibutuhkan  berdasarkan permintaan ruang UGD.
4.      Serahkan file bukti tanda terima barang yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang UGD.
Unit terkait
·      Ruang UGD
·      Gudang Farmasi
































SPO
DEFECTA RESEP(OBAT/ALKES) RAWAT INAP KE INSTALASI FARMASI




SPO
DEFECTA RESEP(OBAT/ALKES) RAWAT INAP KE INSTALASI FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
306//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                            
Direktur                              
Pengertian
Defecta resep dari dokter atau  permintaan barang (obat/alkes) dari rawat inap ke IFRS.
Tujuan
Untuk menyiapkan obat yang diperlukan dalam melayani pasien.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 291 tentang  Pendistribusian Barang Farmasi.
Prosedur

1.    Catat dalam buku defecta semua resep yang dikirim.
2.    Serahkan defecta pagi pada jam 08.00 WIB.
3.    Serahkan defecta sore jam 19.00 WIB.
4.    Serahkan barang yang diperlukan berdasarkan permintaan.
5.    Serah-terima barang dengan bukti transaksi(nama/tgl/tanda tangan petugas).
6.   Kembalikan ke Instalasi Farmasi jika obat tidak terpakai/berlebih.
Unit terkait
·      Instalasi Farmasi
·      Gudang Farmasi
·      Rawat Inap

















Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO DECECTA OBAT/ ALKES KE GUDANG FARMASI"

Posting Komentar