SPO DECECTA OBAT/ ALKES KE GUDANG FARMASI
SPO
DECECTA
OBAT/ ALKES DARI INSTALASI FARMASI KE GUDANG FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
307//Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Permintaan
harian obat dan alkes untuk keperluan ke gudang farmasi.
|
||
Tujuan
|
Untuk menyediakan obat dan
alkes untuk keperluan pasien secara tepat dan benar.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor
291 tentang Pendistribusian Barang
Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1.
Defecta obat dan alkes dilakukan tiga kali semimggu, berdasarkan:
a. Sisa
stok di ruang Instalasi Farmasi
b. Kebutuhan
harian pasien
c. Stok
minimal dan maksimal
2.
Buat defecta oleh
stoker (Administrasi)
3.
Sediakan obat dan alkes oleh stoker
dan disimpan ke tempat masing-masing berdasarkan FIFO &FEFO
|
||
Unit
terkait
|
·
Instalasi
Farmasi
·
Gudang
Farmasi
|
SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES DARI RUANG RADIOLOGI KE GUDANG FARMASI
SPO
AMPRAHAN
(DEFECTA) OBAT DAN ALKES DARI RUANG RADIOLOGI KE GUDANG FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
299//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Amprahan
adalah permintaan obat/alkes dari ruang radiologi ke gudang farmasi.
|
||
Tujuan
|
Untuk menyiapkan obat/alkes
yang dibutuhkan oleh ruang radiologi.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor
291 tentang Pendistribusian Barang
Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1.
Terima buku
defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan
maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi radiologi.
2.
Terima buku
defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari
sebelumnya).
3.
Serahkan
obat/alkes yang dibutuhkan berdasarkan permintaan ruang radiologi.
4.
Serahkan
file bukti tanda terima barang yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan
ruang radiologi.
|
||
Unit terkait
|
·
Ruang
radiologi
·
Gudang
Farmasi
|
SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG ICU KE GUDANG FARMASI
SPO
AMPRAHAN
(DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG ICU KE GUDANG FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
300/Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Amprahan
adalah permintaan obat/alkes dari ruang ICU ke gudang farmasi.
|
||
Tujuan
|
Untuk menyiapkan obat/alkes
yang dibutuhkan oleh ruang ICU.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan
Direktur rumah sakit Nomor 291 tentang
Pendistribusian Barang Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1. Terima buku
defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan
maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi ICU.
2. Terima buku
defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari
sebelumnya).
3. Serahkan
obat/alkes yang dibutuhkan berdasarkan
permintaan ruang ICU.
4. Serahkan file bukti tanda terima barang
yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang ICU.
|
||
Unit terkait
|
·
Ruang ICU
·
Gudang Farmasi
|
SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG OK KE GUDANG FARMASI
SPO
AMPRAHAN
(DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG OK KE GUDANG FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
301//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Amprahan
adalah permintaan obat/alkes dari ruang OK ke gudang farmasi.
|
||
Tujuan
|
Untuk menyiapkan obat/alkes
yang dibutuhkan oleh ruang OK.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan
Direktur rumah sakit Nomor 291 tentang
Pendistribusian Barang Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1. Terima buku
defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan
maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi OK.
2. Terima buku
defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari
sebelumnya).
3. Serahkan
obat/alkes yang dibutuhkan berdasarkan
permintaan ruang OK.
4. Serahkan file bukti tanda terima barang
yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang OK
|
||
Unit terkait
|
·
Ruang OK
·
Gudang Farmasi
|
SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG PANTRY KE GUDANG FARMASI
SPO
AMPRAHAN
(DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG PANTRY KE GUDANG FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
302/Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Amprahan
adalah permintaan obat/alkes dari ruang radiologi ke gudang farmasi.
|
||
Tujuan
|
Untuk menyiapkan obat/alkes
yang dibutuhkan oleh ruang pantry.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor
291 tentang Pendistribusian Barang
Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1.
Terima buku
defecta semua barang yang dibutuhkan dengan memperhatikan
minimal dan maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi Pantry.
2.
Terima buku
defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari
sebelumnya).
3.
Serahkan barang
yang dibutuhkan berdasarkan permintaan ruang pantry.
4.
Serahkan
file bukti tanda terima barang yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang
pantry
|
||
Unit terkait
|
·
Ruang
Pantry
·
Gudang
Farmasi
|
SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG RAWAT INAP KE GUDANG FARMASI
SPO
AMPRAHAN
(DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG RAWAT INAP KE GUDANG FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
303/Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Amprahan
adalah permintaan obat/alkes dari ruang Rawat Inap ke gudang farmasi.
|
||
Tujuan
|
Untuk menyiapkan obat/alkes
yang dibutuhkan oleh ruang Rawat Inap.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan
Direktur rumah sakit Nomor 291 tentang
Pendistribusian Barang Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1. Terima buku
defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan
maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi Rawat Inap.
2. Terima buku
defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari
sebelumnya).
3. Serahkan
obat/alkes yang dibutuhkan berdasarkan permintaan ruang Rawat Inap.
4. Serahkan file bukti tanda terima barang
yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang Rawat Inap.
|
||
Unit terkait
|
·
Ruang Rawat Inap
·
Gudang Farmasi
|
SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG RAWAT JALAN KE GUDANG FARMASI
SPO
AMPRAHAN
(DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG RAWAT JALAN KE GUDANG FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
304//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Amprahan
adalah permintaan obat/alkes dari ruang Rawat Jalan ke gudang farmasi.
|
||
Tujuan
|
Untuk menyiapkan obat/alkes
yang dibutuhkan oleh ruang Rawat Jalan.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan
Direktur rumah sakit Qadr Nomor 291 tentang
Pendistribusian Barang Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1. Terima buku
defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan
maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala seksi Rawat Jalan.
2. Terima buku
defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari
sebelumnya).
3. Serahkan
obat/alkes yang dibutuhkan berdasarkan permintaan ruang Rawat Jalan.
4. Serahkan file bukti tanda terima barang
yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang Rawat Jalan.
|
||
Unit terkait
|
·
Ruang Rawat Jalan
·
Gudang Farmasi
|
SPO
AMPRAHAN (DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG UGD KE GUDANG FARMASI
SPO
AMPRAHAN
(DEFECTA) OBAT DAN ALKES HABIS PAKAI DARI RUANG UGD KE GUDANG FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
305/Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Amprahan
adalah permintaan obat/alkes dari ruang UGD ke gudang farmasi.
|
||
Tujuan
|
Untuk menyiapkan obat/alkes
yang dibutuhkan oleh ruang UGD.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan
Direktur rumah sakit Nomor 291 tentang
Pendistribusian Barang Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1. Terima buku
defecta semua obat/alkes yang dibutuhkan dengan memperhatikan minimal dan
maksimal stok dan telah di tanda tangani oleh kepala Karu UGD.
2. Terima buku
defecta dari ruangan ke gudang farmasi sesuai dengan jadwal (sehari
sebelumnya).
3. Serahkan
obat/alkes yang dibutuhkan berdasarkan
permintaan ruang UGD.
4. Serahkan file bukti tanda terima barang
yang ditanda tangani oleh petugas gudang dan ruang UGD.
|
||
Unit terkait
|
·
Ruang UGD
·
Gudang Farmasi
|
SPO
DEFECTA RESEP(OBAT/ALKES) RAWAT INAP KE INSTALASI FARMASI
SPO
DEFECTA
RESEP(OBAT/ALKES) RAWAT INAP KE INSTALASI FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
306//Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Defecta
resep dari dokter atau permintaan
barang (obat/alkes) dari rawat inap ke IFRS.
|
||
Tujuan
|
Untuk menyiapkan obat yang
diperlukan dalam melayani pasien.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor
291 tentang Pendistribusian Barang
Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1.
Catat dalam
buku defecta semua resep yang dikirim.
2.
Serahkan
defecta pagi pada jam 08.00 WIB.
3.
Serahkan
defecta sore jam 19.00 WIB.
4.
Serahkan
barang yang diperlukan berdasarkan permintaan.
5.
Serah-terima
barang dengan bukti transaksi(nama/tgl/tanda tangan
petugas).
6.
Kembalikan
ke Instalasi Farmasi jika
obat tidak terpakai/berlebih.
|
||
Unit
terkait
|
·
Instalasi
Farmasi
·
Gudang
Farmasi
·
Rawat
Inap
|
0 Response to "SPO DECECTA OBAT/ ALKES KE GUDANG FARMASI"
Posting Komentar