KEBIJAKAN PENYIMPANAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA


PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR :  268Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENYIMPANAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang penyimpanan obat narkotika dan psikotropika.
                                    2. Bahwa untuk memastikan semua proses dalam pelayanan obat golongan narkotika memenuhi undang undang yang berlaku dan Memastikan pengendalian obat golongan narkotika yang aman dan akurat.
3. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika oleh IFRS Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit.

                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
4.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
5.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika Psikotropika dan Prekusor Farmasi.
6. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
7. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.

KEDUA                    : Obat Narkotika dan Piskotropika disimpan dalam lemari khusus rangkap 2 dan terbagi 2 bagian dengan masing masing kunci yang berlainan.

KETIGA                   :  Lemari khusus penyimpanan Narkotika dan Psikotropika tidak boleh menyimpan perbekalan farmasi selain Narkotika dan Psikotropika.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip




SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR                          : 268//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL                      : 30 Desember 2016

PENYIMPANAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA, PREKUSOR DAN O.O.T
1.    Lemari penyimpanan dibuat sesuai dengan peraturan pemerintah.
2.    Narkotika dan psikotropika yang diterima langsung disimpan dalam lemari khusus narkotika dan psikotropika.
3.    OOT dan Prekusor yang diterima langsung disimpan dalam lemari khusus Prekusor dan OOT.
4.    Penerimaan dan Pengeluaran Narkotika dan Psikotropika, Prekusor dan OOT selalu dicatat di kartu stok dan input progam komputer SIRS.
5.    Penyimpanan mengikuti kaidah penyimpanan yang berlaku.
6.    Kunci lemari narkotika dan psikotropika disimpan (dikalungi) oleh Apoteker Penanggung Jawab dan Asisten Apoteker penanggung jawab yang bertugas.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENYIMPANAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA"

Posting Komentar