KEBIJAKAN PENYIMPANAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
NOMOR
: 268Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENYIMPANAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA RUMAH SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan farmasi Rumah Sakit ,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang penyimpanan obat narkotika dan psikotropika.
2. Bahwa
untuk memastikan semua proses dalam pelayanan obat golongan narkotika memenuhi
undang undang yang berlaku dan Memastikan pengendalian obat golongan narkotika yang
aman dan akurat.
3. Bahwa agar
pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya
Peraturan Direktur tentang Penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika oleh
IFRS Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan
farmasi Rumah Sakit.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 tahun 2015 tentang
Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika Psikotropika dan
Prekusor Farmasi.
6. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
7. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PENYIMPANAN OBAT
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
KEDUA : Obat Narkotika dan
Piskotropika disimpan dalam lemari khusus rangkap 2 dan terbagi 2 bagian dengan
masing masing kunci yang berlainan.
KETIGA : Lemari khusus penyimpanan Narkotika dan Psikotropika tidak boleh
menyimpan perbekalan farmasi selain Narkotika dan Psikotropika.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR : 268//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENYIMPANAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA, PREKUSOR DAN O.O.T
1. Lemari
penyimpanan dibuat sesuai dengan peraturan pemerintah.
2. Narkotika
dan psikotropika yang diterima langsung disimpan dalam lemari khusus narkotika dan psikotropika.
3. OOT dan Prekusor yang diterima langsung disimpan
dalam lemari khusus Prekusor dan OOT.
4. Penerimaan dan Pengeluaran Narkotika dan Psikotropika,
Prekusor dan OOT selalu dicatat di kartu stok dan input progam komputer SIRS.
5. Penyimpanan
mengikuti kaidah penyimpanan yang berlaku.
6. Kunci
lemari narkotika dan psikotropika disimpan
(dikalungi) oleh Apoteker Penanggung
Jawab dan
Asisten Apoteker penanggung jawab yang
bertugas.
0 Response to "KEBIJAKAN PENYIMPANAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA"
Posting Komentar