KEBIJAKAN PENGOBATAN SENDIRI / SWAMEDIKASI
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 346//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENGOBATAN SENDIRI / SWAMEDIKASI RUMAH SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa yang dimaksud dengan pengobatan
sendiri/swamedikasi adalah pengobatan yang dilakukan sendiri oleh pasien untuk
mengatasi sakit ringan.
2. Bahwa
untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien.
3. Bahwa agar
pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya
Peraturan Direktur tentang Pengobatan sendiri oleh pasien / Swamedikasi di Rumah
Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi
Rumah Sakit
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
4. Peraturan menteri Kesehatan Nomor 919 tahun 1993 tentang Kriteria
Obat yang Diserahkan Tanpa Resep.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PENGOBATAN SENDIRI
/ SWAMEDIKASI RUMAH SAKIT .
KEDUA : Apoteker dan
petugas IFRS hanya melayani penjualan obat untuk swamedikasi yang tergolong
dalam obat bebas dan obat bebas terbatas.
KETIGA : Pertimbangan pemberian obat dilihat dari keamanan dan kemanfaatannya lebih tinggi dari faktor
resiko dan untuk pengobatan symptomatic (penyakit yang biasa diobati secara
mandiri).
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR : 346/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENGOBATAN SENDIRI/SWAMEDIKASI
Swamedikasi, atau pengobatan sendiri adalah perilaku
untuk mengatasi sakit ringan sebelum mencari pertolongan ke petugas atau
fasilitas kesehatan. Lebih dari 60% dari anggota masyarakat melakukan
swamedikasi, dan 80% di antaranya mengandalkan obat modern.
Swamedikasi adalah Pengobatan diri sendiri yaitu
penggunaan obat-obatan atau menenangkan diri bentuk perilaku untuk mengobati
penyakit yang dirasakan atau nyata. Pengobatan diri sendiri sering disebut
dalam konteks orang mengobati diri sendiri, untuk meringankan penderitaan
mereka sendiri atau sakit. Dasar hukumnya permekes No.919/MENKES/PER/X/1993,
secara sederhana swamedikasi adalah upaya seseorang dalam mengobati gejala
sakit atau penyakit tanpa berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Namun
bukan berarti asal mengobati, justru pasien harus mencari informasi obat yang
sesuai dengan penyakitnya dan apoteker-lah yang bisa berperan di sini. Apoteker
bisa memberikan informasi obat yang objektif dan rasional. Swamedikasi boleh
dilakukan untuk kondisi penyakit yang ringan, umum dan tidak akut. Setidaknya
ada lima komponen informasi yang yang diperlukan untuk swamedikasi yang tepat
menggunakan obat modern, yaitu pengetahuan tentang kandungan aktif obat (isinya
apa?), indikasi (untuk mengobati apa?), dosage (seberapa banyak? seberapa
sering?), effek samping, dan kontra indikasi (siapa/ kondisi apa yang tidak
boleh minum obat itu?).
Kriteria obat yang digunakan, sesuai permenkes
No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep:
1. Tidak
dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2
tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Pengobatan
sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya
tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan
4. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat
khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
5. Penggunaannya
diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
6. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang
dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Jenis obat yang digunakan
1. Tanpa resep
dokter :
- obat bebas
tak terbatas : tanda lingkaran hitam, dasar hijau
- obat bebas
terbatas : tanda lingkaran hitam, dasar biru
2. Obat Wajib
Apotek (OWA) Merupakan obat keras tanpa resep dokter, tanda: lingkaran hitam,
dasar merah
3. Suplemen
makanan
Seseorang
melakukan swamedikasi karena:
·
Berdasar pengalamannya atau keluarga
·
Menggunakan sisa obat orang lain
·
Menggunakan kopi resep
·
Menggunakan obat OTR dari apotek atau toko obat
Syarat suatu obat swamedikasi :
·
Obat harus aman,kualitas dan efektif,
·
Obat yang digunakan harus punya indikasi, dosis,
bentuk sediaan yang tepat,
·
Obat yang diserahkan harus disertai informasi yang
jelas dan lengkap.
Faktor yang menyebabkan meningkatnya swamedikasi :
·
Perkembangan teknologi farmasi yang inovatif
·
Jenis atau merek obat yang beredar telah diketahui
atau dikenal masyarakat luas
·
Berubahnya peraturan tentang obat atau farmasi
·
Kesadaran masyarakat akan pentingnya arti sehat
·
Pengaruh informasi atau iklan
·
Kemudahan mendapatkan obat
·
Mahalnya biaya kesehatan
Dampak positifnya :
·
Pencegahan maupun pengobatan yang lebih dini
·
Biaya yang lebih terjangkau dan cepat
Dampak negatifnya :
·
Pengobatan yg kurang rasional
Hal-hal yang harus diketahui sebelum melakukan
pengobatan sendiri :
·
Apakah masalah kesehatan anda memerlukan pemeriksaan
dokter .
·
Apakah anda memerlukan Obat .
·
Konsultasikan dgn Apoteker tentang obat yg dpt
diperoleh tanpa resep dokter, untuk mengatasi masalah kesehatan anda.
Aturan pemakaiannya, perlu diperhatikan :
·
Bagaimana cara memakainya
·
Berapa jumlah yang digunakan sekali pakai
·
Berapa kali sehari
·
Berapa lama pemakaiannya
·
Waktu pemakaian
Manfaat
Swamedikasi bermanfaat dalam pengobatan penyakit atau
nyeri ringan, hanya jika dilakukan dengan benar dan rasional, berdasarkan
pengetahuan yang cukup tentang obat yang digunakan dan kemampuan nengenali
penyakit atau gejala yang timbul. Swamedikasi secara serampangan bukan hanya
suatu pemborosan, namun juga berbahaya.
0 Response to "KEBIJAKAN PENGOBATAN SENDIRI / SWAMEDIKASI"
Posting Komentar