KEBIJAKAN PENGOBATAN SENDIRI / SWAMEDIKASI


PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 

NOMOR : 346//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENGOBATAN SENDIRI / SWAMEDIKASI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa yang dimaksud dengan pengobatan sendiri/swamedikasi adalah pengobatan yang dilakukan sendiri oleh pasien untuk mengatasi sakit ringan.
                                    2. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien.
3. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pengobatan sendiri oleh pasien / Swamedikasi di Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit 

                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
4.  Peraturan menteri Kesehatan Nomor 919 tahun 1993 tentang Kriteria Obat yang Diserahkan Tanpa Resep.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN PENGOBATAN SENDIRI / SWAMEDIKASI RUMAH SAKIT .

KEDUA                    : Apoteker dan petugas IFRS hanya melayani penjualan obat untuk swamedikasi yang tergolong dalam obat bebas dan obat bebas terbatas.

KETIGA                   : Pertimbangan pemberian obat dilihat dari keamanan dan  kemanfaatannya lebih tinggi dari faktor resiko dan untuk pengobatan symptomatic (penyakit yang biasa diobati secara mandiri).

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR                          : 346/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL                      : 30 Desember 2016

PENGOBATAN SENDIRI/SWAMEDIKASI
Swamedikasi, atau pengobatan sendiri adalah perilaku untuk mengatasi sakit ringan sebelum mencari pertolongan ke petugas atau fasilitas kesehatan. Lebih dari 60% dari anggota masyarakat melakukan swamedikasi, dan 80% di antaranya mengandalkan obat modern.
Swamedikasi adalah Pengobatan diri sendiri yaitu penggunaan obat-obatan atau menenangkan diri bentuk perilaku untuk mengobati penyakit yang dirasakan atau nyata. Pengobatan diri sendiri sering disebut dalam konteks orang mengobati diri sendiri, untuk meringankan penderitaan mereka sendiri atau sakit. Dasar hukumnya permekes No.919/MENKES/PER/X/1993, secara sederhana swamedikasi adalah upaya seseorang dalam mengobati gejala sakit atau penyakit tanpa berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Namun bukan berarti asal mengobati, justru pasien harus mencari informasi obat yang sesuai dengan penyakitnya dan apoteker-lah yang bisa berperan di sini. Apoteker bisa memberikan informasi obat yang objektif dan rasional. Swamedikasi boleh dilakukan untuk kondisi penyakit yang ringan, umum dan tidak akut. Setidaknya ada lima komponen informasi yang yang diperlukan untuk swamedikasi yang tepat menggunakan obat modern, yaitu pengetahuan tentang kandungan aktif obat (isinya apa?), indikasi (untuk mengobati apa?), dosage (seberapa banyak? seberapa sering?), effek samping, dan kontra indikasi (siapa/ kondisi apa yang tidak boleh minum obat itu?).

Kriteria obat yang digunakan, sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3.  Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
4. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
5. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
6. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

Jenis obat yang digunakan
1. Tanpa resep dokter :
-    obat bebas tak terbatas : tanda lingkaran hitam, dasar hijau
-    obat bebas terbatas : tanda lingkaran hitam, dasar biru
2. Obat Wajib Apotek (OWA) Merupakan obat keras tanpa resep dokter, tanda: lingkaran hitam, dasar merah
3. Suplemen makanan
Seseorang melakukan swamedikasi karena:
·         Berdasar pengalamannya atau keluarga
·         Menggunakan sisa obat orang lain
·         Menggunakan kopi resep
·         Menggunakan obat OTR dari apotek atau toko obat
Syarat suatu obat swamedikasi :
·         Obat harus aman,kualitas dan efektif,
·         Obat yang digunakan harus punya indikasi, dosis, bentuk sediaan yang tepat,
·         Obat yang diserahkan harus disertai informasi yang jelas dan lengkap.
Faktor yang menyebabkan meningkatnya swamedikasi :
·         Perkembangan teknologi farmasi yang inovatif
·         Jenis atau merek obat yang beredar telah diketahui atau dikenal masyarakat luas
·         Berubahnya peraturan tentang obat atau farmasi
·         Kesadaran masyarakat akan pentingnya arti sehat
·         Pengaruh informasi atau iklan
·         Kemudahan mendapatkan obat
·         Mahalnya biaya kesehatan
Dampak positifnya :
·         Pencegahan maupun pengobatan yang lebih dini
·         Biaya yang lebih terjangkau dan cepat
Dampak negatifnya :
·         Pengobatan yg kurang rasional
Hal-hal yang harus diketahui sebelum melakukan pengobatan sendiri :
·         Apakah masalah kesehatan anda memerlukan pemeriksaan dokter .
·         Apakah anda memerlukan Obat .
·         Konsultasikan dgn Apoteker tentang obat yg dpt diperoleh tanpa resep dokter, untuk mengatasi masalah kesehatan anda.
Aturan pemakaiannya, perlu diperhatikan :
·         Bagaimana cara memakainya
·         Berapa jumlah yang digunakan sekali pakai
·         Berapa kali sehari
·         Berapa lama pemakaiannya
·         Waktu pemakaian
Manfaat

Swamedikasi bermanfaat dalam pengobatan penyakit atau nyeri ringan, hanya jika dilakukan dengan benar dan rasional, berdasarkan pengetahuan yang cukup tentang obat yang digunakan dan kemampuan nengenali penyakit atau gejala yang timbul. Swamedikasi secara serampangan bukan hanya suatu pemborosan, namun juga berbahaya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGOBATAN SENDIRI / SWAMEDIKASI"

Posting Komentar