KEBIJAKAN PENGKAJIAN PENGGUNAAN OBAT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 345//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENGKAJIAN PENGGUNAAN OBAT RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa dalam program pengkajian
penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat obat
yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien.
b. Bahwa pengkajian penggunaan
obat untuk mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada
pelayanan kesehatan..
c. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan
baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pengkajian Penggunaan Obat Rumah
Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi
Rumah Sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PENGKAJIAN
PENGGUNAAN OBAT RUMAH SAKIT .
KEDUA
: Kebijakan
Pengkajian Penggunaan Obat di Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan ini.
KETIGA : Pengkajian penggunaan obat merupakan program evaluasi penggunaan obat
yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat yang digunakan sesuai
indikasi, efektif dan terjangkau oleh pasien
KEEMPAT : Instalasi Farmasi membandingkan pola penyusunan obat
pada pelayanan kesehatan / dokter satu dengan yang lain.
KELIMA : Instalasi Farmasi menilai
secara berkala penyusunan obat spesifik dan menilai intervensi atas pola
penggunaan obat.
KEENAM :
Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KETUJUH :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN
Yth :
1. Wadir
Pelayanan Medis
2. Komite
Medis
3.
Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala
Bagian Keperawatan
5.
Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6.
Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
Nomor : 345//Dir-SK/XII/2016
Tanggal : 30 Desember 2016
KEBIJAKAN PENGKAJIAN
PENGGUNAAN OBAT
RUMAH
SAKIT
A.
Pendahuluan
Penggunaan
suatu obat dapat berpengaruh terhadap kualitas pengobatan, pelayanan dan biaya
pengobatan. Penggunaan obat atau pelayanan obat merupakan proses kegiatan yang
mencakup aspek teknis dan non teknis yang dikerjakan mulai dari menerima resep
dokter hingga penyerahan obat kepada pasien. Dalam hal penggunaan obat, langkah
yang paling penting diperhatikan adalah diagnosis yang tepat, sehingga
menghasilkan suatu peresepan rasional, efektif, aman, dan ekonomis.
Evaluasi
kriteria penggunaan obat menjelaskan tentang penggunaan obat dengan benar dan
mengamati berbagai macam komponen. Komponen yang digunakan untuk menilai
kriteria penggunaan obat adalah indikasi obat yang tepat, obat yang tepat untuk
kondisi klinik, dosis yang sesuai dengan indikasi, ada tidaknya interaksi,
langkah yang berkaitan dengan pemberian obat, menginstruksikan penggunaan obat
kepada pasien, keadaan klinik dan laboratorium dari pasien.
Penggunaan
obat yang tidak rasional merupakan masalah serius dalam pelayanan kesehatan
karena kemungkinan dampak negatif yang terjadi. Di banyak negara, pada berbagai
tingkat pelayanan kesehatan, berbagai studi dan temuan telah menunjukkan bahwa
penggunaan obat jauh dari keadaan optimal dan rasional. Banyak hal yang dapat
ditingkatkan dalam penggunaan obat pada umumnya dan khususnya dalam peresepan
obat (prescribing). Secara singkat, penggunaan obat (khususnya adalah peresepan
obat atau prescribing), dikatakan tidak rasional apabila kemungkinan memberikan
manfaat sangat kecil atau tidak ada sama sekali, sehingga tidak sebanding
dengan kemungkinan efek samping atau biayanya. Penggunaan obat dikatakan
rasional apabila pasien menerima pengobatan yang sesuai dengan kebutuhannya
secara klinis, dalam dosis yang sesuai dengan ketepatan indikasi.
B.
Pembahasan
Pengkajian penggunaan
obat merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan
berkesinambungan untuk menjamin obat-obat yang digunakan sesuai indikasi,
efektif, aman dan terjangkau oleh pasien. Kriteria penggunaan obat rasional
harus sesuai dengan indikasi pasien, pemberian dosis yang tepat, interval waktu
yang tepat, dan lainnya. Evaluasi penggunaan obat rasional yaitu :
1. Tepat
Indikasi
Maksud dari tepat
indikasi misalnya adalah ketepatan penggunaan suatu obat atas dasar diagnosis
yang ditegakkan, sesuai dengan diagnosis yang tercantum di rekam medik. Sebagai
contoh, diagnosis diabetes mellitus dapat ditegakkan melalui tiga cara.
Pertama, jika keluhan klasik ditemukan, maka pemeriksaan glukosa darah sewaktu
> 200mg/dl sudah cukup untuk menegakkan diagnosis diabetes mellitus. Kedua
dengan TTGO, meskipun TTGO dengan beban 75 g glukosa lebih sensitif dan
spesifik dibanding dengan pemeriksaan glukosa darah puasa, namun memiliki
keterbatasan tersendiri. TTGO sulit untuk dilakukan berulang-ulang dan dalam
praktek sangat jarang dilakukan. Ketiga, dengan pemeriksaan glukosa darah puasa
yang lebih mudah dilakukan, mudah diterima oleh pasien serta murah sehingga
pemeriksaan ini dianjurkan untuk diagnosis diabetes mellitus.
2. Tepat
Obat
Ketepatan obat adalah
kesesuaian pemilihan suatu obat diantara beberapa jenis obat yang mempunyai
indikasi. Untuk menjamin obat yang diberikan benar, label atau etiket harus
dibaca dengan teliti setiap akan memberikan obat. Label atau etiket yang perlu
diteliti antara lain nama obat, sediaan, konsentrasi, dan cara pemberian serta
expired date.
Untuk penyakit diabetes
melitus tipe 2, misalnya penggunaan Metformin merupakan antidiabetes yang
paling banyak digunakan untuk terapi diabetes mellitus type 2 yaitu sebanyak 15
kasus, sedangkan penggunaan glibenklamid sebanyak 7 kasus. Hal ini sesuai dengan
algoritma terapi Perkeni 2006 yang menyatakan bahwa terapi farmakologi diabetes
mellitus tipe 2 pertama kali menggunakan antidiabetik per oral, apabila kadar
glukosa darah tidak turun maka dikombinasikan pemakaian antidiabetik oral
misalnya golongan biguanid dan sulfonilurea.
3. Tepat
Dosis
Dosis yang tidak tepat
dapat menyebabkan kegagalan terapi atau timbul efek berbahaya. Paramedik harus
mengerti cara mengkonversi dosis dari orang dewasa normal dan dihitung dosisnya
secara cermat.
Dosis yang sesuai juga
dilihat dari keadaan fungsi organ tubuh pasien, misalnya dalam keadaan fungsi
ginjal yang menurun pemberian dosis terapi akan terpengaruh, bahkan jika fungsi
ginjal telah memburuk pemberian dapat diberikan secara parenteral untuk
menghindari keparahan penyakit pasien.
4. Tepat
Pasien
Pemberian obat yang tidak
tepat pasien dapat terjadi, seperti pada saat pemesanan lewat telepon, pasien
yang masuk bersamaan, kasus penyakit sama, suasana sedang tidak kondusif atau
adanya pindahan pasien dari ruang satu ke ruang lainnya. Untuk mengurangi kejadian
tidak tepat pasien dapat dilakukan antara lain menanyakan nama pasien dan
mengecek identifikasi pasien dengan seksama.
5. Interaksi
Obat dengan Obat Lain
Interaksi obat merupakan
suatu reaksi yang terjadi bila obat satu mengubah efek obat yang lain. Hal ini
harus diperhatikan apabila pasien menderita beberapa penyakit yang berbeda.
Sebagai contoh, antidiabetik yang diberikan secara bersamaan dengan obat lain
dapat berinteraksi sehingga efek antidiabetik dapat dihambat atau ditingkatkan.
Bila efek antidiabetik dihambat maka kadar gula darah akan tetap tinggi
(hiperglikemik), tetapi bila efek antidiabetik ditingkatkan oleh obat lain maka
akan terjadi penurunan gula darah yang drastis, sehingga kemungkinan akan
terjadi hipoglikemik.
C. Tatalaksana Pengkajian
Penggunaan Obat
1. Pengumpulan Data Pasien
Data dasar pasien merupakan komponen penting dalam proses pengkajian
penggunaan obat. Data tersebut dapat diperoleh dari:
• rekam medik,
• profil pengobatan pasien/pencatatan penggunaan obat,
• wawancara dengan pasien, anggota keluarga, dan tenaga kesehatan lain.
Rekam medik merupakan kumpulan data medik seorang pasien mengenai
pemeriksaan, pengobatan dan perawatannya di rumah sakit. Data yang dapat
diperoleh dari rekam medik, antara lain: data demografi pasien, keluhan utama,
riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit terdahulu, riwayat penggunaan obat,
riwayat keluarga, riwayat sosial, pemeriksaan fisik, laboratorium, diagnostik,
diagnosis dan terapi.
Profil pengobatan pasien di rumah sakit dapat diperoleh dari catatan
pemberian obat oleh perawat dan kartu/formulir penggunaan obat oleh tenaga
farmasi. Profil tersebut mencakup data penggunaan obat rutin, obat p.r.n (obat
jika perlu), obat dengan instruksi khusus (contoh: insulin).
Semua data yang sudah diterima harus dikumpulkan, dikaji, diringkas dan
diorganisasikan ke dalam suatu format. Sering kali data yang diperoleh dari
rekam medis dan profil pengobatan pasien belum cukup, oleh karena itu perlu
dilengkapi dengan data yang diperoleh dari wawancara pasien, anggota keluarga,
dan tenaga kesehatan lain.
2. Identifikasi Masalah Terkait
Obat
Setelah data terkumpul, perlu dilakukan analisis untuk identifikasi
adanya masalah terkait obat. Masalah terkait obat dapat dikategorikan sebagai
berikut :
- Ada
indikasi tetapi tidak diterapi. Pasien yang diagnosisnya telah ditegakkan dan
membutuhkan terapi obat tetapi tidak diresepkan. Perlu diperhatikan bahwa tidak
semua keluhan/gejala klinik harus diterapi dengan obat.
- Pemberian
obat tanpa indikasi Pasien mendapatkan obat yang tidak diperlukan.
- Pemilihan
obat yang tidak tepat. Pasien mendapatkan obat yang bukan pilihan terbaik untuk
kondisinya (bukan merupakan pilihan pertama, obat yang tidak cost effective,
kontra indikasi.
- Dosis
terlalu tinggi
- Dosis
terlalu rendah
- Reaksi
Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD)
- Interaksi
obat
- Pasien
tidak menggunakan obat karena suatu sebab. Beberapa penyebab pasien tidak
menggunakan obat antara lain: masalah ekonomi, obat tidak tersedia, ketidakpatuhan
pasien,kelalaian petugas.
Apoteker perlu membuat prioritas masalah sesuai dengan kondisi pasien,
dan menentukan masalah tersebut sudah terjadi atau berpotensi akan terjadi.
Masalah yang perlu penyelesaian segera harus diprioritaskan.
Setelah ditetapkan pilihan terapi maka selanjutnya perlu dilakukan
perencanaan pemantauan, dengan tujuan memastikan pencapaian efek terapi dan
meminimalkan efek yang tidak dikehendaki. Apoteker harus membuat rencana
pemantauan penggunaan obat.
Proses selanjutnya adalah menilai keberhasilan atau kegagalan mencapai
sasaran terapi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka dapat dikatakan
mengalami kegagalan mencapai sasaran terapi. Penyebab kegagalan tersebut antara
lain: kegagalan menerima terapi, perubahan fisiologis/kondisi pasien, perubahan
terapi pasien, dan gagal terapi. Hal ini harus dikaji kegagalan pemberian
terapi serta solusi yang dapat dilakukan untuk menangani kegagalan terapi
tersebut.
3. Tindak Lanjut
Hasil identifikasi masalah terkait obat dan rekomendasi yang telah
dibuat oleh apoteker harus dikomunikasikan kepada tenaga kesehatan terkait.
Kerjasama dengan tenaga kesehatan lain diperlukan untuk mengoptimalkan
pencapaian tujuan terapi. Informasi dari dokter tentang kondisi pasien yang
menyeluruh diperlukan untuk menetapkan target terapi yang optimal. Komunikasi
yang efektif dengan tenaga kesehatan lain harus selalu dilakukan untuk mencegah
kemungkinan timbulnya masalah baru. Kegagalan terapi dapat disebabkan karena
ketidakpatuhan pasien dan kurangnya informasi obat. Sebagai tindak lanjut
pasien harus mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) secara tepat.
Informasi yang tepat sebaiknya :
- tidak bertentangan/berbeda dengan informasi dari tenaga kesehatan
lain,
- tidak menimbulkan keraguan pasien dalam menggunakan obat,
- dapat meningkatkan kepatuhan pasien dalam penggunaan obat
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
·
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengkajian penggunaan obat yaitu
tepat indikasi, tepat obat, tepat dosis, tepat pasien, dan interaksi obat dengan
obat lain.
·
Cara tatalaksana pengkajian penggunaan obat yaitu pengumpulan data
pasien, identifikasi masalah terkait obat, dan tindak lanjut.
0 Response to "KEBIJAKAN PENGKAJIAN PENGGUNAAN OBAT"
Posting Komentar