KEBIJAKAN PENCATATAN / PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
NOMOR
: 344//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENCATATAN / PELAPORAN OBAT
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan farmasi Rumah Sakit ,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pencatatan dan pelaporan obat narkotika dan
psikotropika.
2. Bahwa
untuk memastikan semua proses dalam pelayanan obat golongan narkotika memenuhi
undang undang yang berlaku dan Memastikan pengeluaran obat golongan narkotika
aman dan akurat.
3. Bahwa agar
pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya
Peraturan Direktur tentang Pencatatan dan Pelaporan obat Narkotika dan
Psikotropika oleh IFRS Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan
seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
5. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PENCATATAN DAN
PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
KEDUA : Rumah sakit khususnya IFRS mengirimkan laporan bulanan penggunaan narkotika dan
psikotropika secara rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KETIGA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR : 344/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENCATATAN DAN PENGENDALIAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA
A.
Pelaporan
Narkotika
Rumah Sakit berkewajiban
menyusun dan mengirimkan laporan obat Narkotika tiap bulannya. Dalam laporan
tersebut diuraikan mengenai pembelian/pemasukan dan penjualan/pengeluaran
narkotika yang ada dalam tanggung jawabnya, dan
ditandatangani oleh penanggung jawab instalasi farmasi/apotek rumah sakit. Laporan
tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan
tembusan :
1. Dinas Kesehatan Provinsi
setempat
2. Kepala Balai POM
setempat
3. Penanggung
jawab narkotika di Rumah Sakit
4. Arsip
Laporan
penggunaan narkotika tersebut terdiri dari:
1. Laporan
pemakaian bahan baku narkotika.
2. Laporan
penggunaan sediaan jadi narkotika.
3. Laporan
khusus penggunaan morfin dan petidin.
B. Pelaporan
Psikotropika
Suatu laporan yang dibuat Rumah
Sakit untuk mencatat pembelian/pemasukan
dan penjualan/pengeluaran obat
Psikotropika berdasarkan pelayanan resep dokter setiap bulannya yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota
dengan tembusan:\
1.
Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi
2.
Kepala Balai
POM
3.
Arsip yg di
tanda tangani oleh Apoteker penanggung jawab di sertai nama terang, SIK, dan
cap Rumah Sakit/Apotek.
Pelaporan psikotropika dibuat satu bulan sekali tetapi
dilaporkan satu tahun sekali (awal Januari sampai Desember).
Administrasi Perbekalan Farmasi merupakan kegiatan yang berkaitan
dengan pencatatan manajemen perbekalan farmasi serta penyusunan laporan yang
berkaitan dengan perbekalan farmasi secara rutin atau tidak rutin dalam periode
bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan. Tata
cara atau prosedur pencatatan dan pelaporan Narkotika Psikotopika di Rumah Sakit sebagai berikut:
1. Instalasi
farmasi wajib membuat catatan penerimaan
dan pengeluaran perbekalan farmasi harian
dan membuat laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran semua perbekalan farmasi
termasuk obat narkotika dan psikotropika.
2. Setiap
akhir tahun anggaran Instalasi Farmasi wajib membuat laporan rekapitulasi
penerimaan dan pengeluaran serta sisa stok perbekalan farmasi.
0 Response to "KEBIJAKAN PENCATATAN / PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA "
Posting Komentar