KEBIJAKAN PENCATATAN / PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR :  344//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENCATATAN /  PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pencatatan dan pelaporan obat narkotika dan psikotropika.
                                    2. Bahwa untuk memastikan semua proses dalam pelayanan obat golongan narkotika memenuhi undang undang yang berlaku dan Memastikan pengeluaran obat golongan narkotika aman dan akurat.
3. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pencatatan dan Pelaporan obat Narkotika dan Psikotropika oleh IFRS Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit .

                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
4.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
5. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PENCATATAN DAN PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.

KEDUA                    : Rumah sakit khususnya IFRS mengirimkan laporan bulanan penggunaan narkotika dan psikotropika secara rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KETIGA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEEMPAT                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR                          : 344/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL                      : 30 Desember 2016

PENCATATAN DAN PENGENDALIAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA
A.    Pelaporan Narkotika
Rumah Sakit berkewajiban menyusun dan mengirimkan laporan obat Narkotika tiap bulannya. Dalam laporan tersebut diuraikan mengenai pembelian/pemasukan dan penjualan/pengeluaran narkotika yang ada dalam tanggung jawabnya, dan ditandatangani oleh penanggung jawab instalasi farmasi/apotek rumah sakit. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan :
1.      Dinas Kesehatan Provinsi setempat
2.      Kepala Balai POM setempat
3.      Penanggung jawab narkotika di Rumah Sakit
4.      Arsip
Laporan penggunaan narkotika tersebut terdiri dari:
1.      Laporan pemakaian bahan baku narkotika.
2.      Laporan penggunaan sediaan jadi narkotika.
3.      Laporan khusus penggunaan morfin dan petidin.
B.     Pelaporan Psikotropika
Suatu laporan yang dibuat Rumah Sakit untuk mencatat pembelian/pemasukan dan penjualan/pengeluaran obat Psikotropika berdasarkan pelayanan resep dokter setiap bulannya yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota  dengan tembusan:\
1.      Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2.      Kepala Balai POM
3.      Arsip yg di tanda tangani oleh Apoteker penanggung jawab di sertai nama terang, SIK, dan cap Rumah Sakit/Apotek.
Pelaporan psikotropika dibuat satu bulan sekali tetapi dilaporkan satu tahun sekali (awal Januari sampai Desember).
Administrasi Perbekalan Farmasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pencatatan manajemen perbekalan farmasi serta penyusunan laporan yang berkaitan dengan perbekalan farmasi secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan. Tata cara atau prosedur pencatatan dan pelaporan Narkotika Psikotopika di Rumah Sakit sebagai berikut:

1.    Instalasi farmasi wajib membuat catatan penerimaan dan pengeluaran perbekalan farmasi harian dan membuat laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran semua perbekalan farmasi termasuk obat narkotika dan psikotropika.

2.    Setiap akhir tahun anggaran Instalasi Farmasi wajib membuat laporan rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran serta sisa stok perbekalan farmasi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENCATATAN / PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA "

Posting Komentar