KEBIJAKAN PENCATATAN / PELAPORAN PENGGUNAAN PERBEKALAN FARMASI
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 343/\/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENCATATAN / PELAPORAN PENGGUNAAN
PERBEKALAN FARMASI RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan farmasi Rumah Sakit \,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pencatatan / pelaporan penggunaan perbekalan
farmasi.
2. Bahwa
untuk memantau penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk
menjamin obat obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau
oleh pasien.
3. Bahwa agar
pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya
Peraturan Direktur tentang Pencatatan / pelaporan Penggunaan Perbekalan Farmasi
oleh IFRS Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh
pelayanan farmasi Rumah Sakit
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang Ri Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek..
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PENCATATAN /
PELAPORAN PENGGUNAAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT .
KEDUA : IFRS wajib membuat
catatan pengeluaran perbekalan farmasi harian dan membuat laporan bulanan,
penerimaan dan pengeluaran semua perbekalan farmasi termasuk obat narkotika dan
psikotropika.
KETIGA : Setiap akhir tahun anggaran IFRS wajib membuat laporan rekaitulasi
penerimaan dan pengeluaran serta sisa stok perbekalan farmasi..
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 343/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENCATATAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN OBAT
LAMPIRAN SALAH
1. Penggunaan
Obat
Apoteker harus berperan dalam proses penggunaan obat
oleh pasien rawat inap di rumah sakit dan sarana pelayanaan kesehatan lainnya,
bekerja sama dengan petugas kesehatan lain. Hal yang perlu diperhatikan adalah
:
• Tepat pasien
• Tepat indikasi
• Tepat waktu pemberian
• Tepat obat
• Tepat dosis
• Tepat label obat (aturan pakai)
• Tepat rute pemberian
2.
Monitoring dan Evaluasi
Apoteker harus
melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui efek terapi, mewaspadai efek
samping obat, memastikan kepatuhan pasien. Hasil monitoring dan evaluasi
didokumentasikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan mencegah
pengulangan kesalahan. Seluruh personal yang ada di tempat pelayanan
kefarmasian harus terlibat didalam program keselamatan pasien khususnya medication
safety dan harus secara terus menerus mengidentifikasi masalah dan
mengimplementasikan strategi untuk meningkatkan keselamatan pasien.
Faktor-faktor lain yang berkonstribusi pada medication
error antara lain :
• Komunikasi (mis-komunikasi, kegagalan dalam
berkomunikasi )
Kegagalan dalam
berkomunikasi merupakan sumber utama terjadinya kesalahan. Institusi pelayanan
kesehatan harus menghilangkan hambatan komunikasi antar petugas kesehatan dan
membuat SOP bagaimana resep/permintaan obat dan informasi obat lainnya
dikomunikasikan. Komunikasi baik antar apoteker maupun dengan petugas kesehatan
lainnya perlu dilakukan dengan jelas untuk menghindari penafsiran ganda atau
ketidak lengkapan informasi dengan berbicara perlahan dan jelas. Perlu dibuat
daftar singkatan dan penulisan dosis yang berisiko menimbulkan kesalahan untuk
diwaspadai.
• Kondisi lingkungan
Untuk
menghindari kesalahan yang berkaitan dengan kondisi lingkungan, area dispensing
harus didesain dengan tepat dan sesuai dengan alur kerja, untuk menurunkan
kelelahan dengan pencahayaan yang cukup dan temperatur yang nyaman. Selain itu
area kerja harus bersih dan teratur untuk mencegah terjadinya kesalahan. Obat
untuk setiap pasien perlu disiapkan dalam nampan terpisah.
• Gangguan/interupsi pada saat bekerja
Gangguan/interupsi harus seminimum mungkin dengan
mengurangi interupsi baik langsung maupun melalui telepon.
• Beban kerja
Rasio antara beban kerja dan SDM yang cukup penting
untuk mengurangi stres dan beban kerja berlebihan sehingga dapat menurunkan
kesalahan.
• Meskipun edukasi staf merupakan cara yang tidak
cukup kuat dalam menurunkan insiden/kesalahan, tetapi mereka dapat memainkan
peran penting ketika dilibatkan dalam sistem menurunkan insiden/kesalahan.
Apoteker di
rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan lainnya dapat menerapkan Tujuh
Langkah Menuju Keselamatan Pasien Pada Pelayanan Kefarmasian yang mengacu pada
buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety)
(diterbitkan oleh Depkes tahun 2006) :
1. Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien
Ciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil
• Adanya kebijakan Instalasi Farmasi RS/Sarana
Pelayanan Kesehatan lainnya tentang Keselamatan Pasien yang meliputi kejadian
yang tidak diharapkan (KTD), kejadian nyaris cedera (KNC), Kejadian Sentinel,
dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh apoteker dan tenaga farmasi,
pasien dan keluarga jika terjadi insiden.
• Buat, sosialisasikan dan penerapan SOP sebagai
tindak lanjut setiap kebijakan
• Buat buku catatan tentang KTD, KNC dan Kejadian
Sentinel kemudian laporkan ke atasan langsung
2. Pimpin dan Dukung Staf Anda
Bangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang
keselamatan pasien di tempat pelayanan (instalasi farmasi/apotek)
• Adanya suatu tim di Instalasi Farmasi/Apotek yang
bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien (sesuai dengan kondisi)
• Tunjuk staf Instalasi Farmasi/Apotek yang bisa
menjadi penggerak dan mampu mensosialisasikan program (leader)
• Adakan pelatihan untuk staf dan pastikan pelatihan
ini diikuti oleh seluruh staf dan tempatkan staf sesuai kompetensi
Staf farmasi
harus mendapat edukasi tentang kebijakan dan SOP yang berkaitan dengan proses
dispensing yang akurat, mengenai nama dan bentuk obat-obat yang membingungkan,
obat-obat formularium/non formularium, obat-obat yang ditanggung
asuransi/non-asuransi, obat-obat baru dan obat-obat yang memerlukan perhatian
khusus. Disamping itu petugas farmasi harus mewaspadai dan mencegah medication
error yang dapat terjadi.
• Tumbuhkan budaya tidak menyalahkan (no blaming
culture) agar staf berani melaporkan setiap insiden yang terjadi
3. Integrasikan Aktivitas Pengelolaan Risiko
Kembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko serta
lakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah
• Buat kajian setiap adanya laporan KTD, KNC dan
Kejadian Sentinel
• Buat solusi dari insiden tersebut supaya tidak
berulang dengan mengevaluasi SOP yang sudah ada atau mengembangkan SOP bila
diperlukan
4. Kembangkan Sistem Pelaporan
• Pastikan semua staf Instalasi Farmasi/Apotek dengan
mudah dapat melaporkan insiden kepada atasan langsung tanpa rasa takut
• Beri penghargaan pada staf yang melaporkan
5. Libatkan dan Komunikasi Dengan Pasien
Kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan
pasien
• Pastikan setiap penyerahan obat diikuti dengan
pemberian Informasi yang jelas dan tepat
• Dorong pasien untuk berani bertanya dan
mendiskusikan dengan apoteker tentang obat yang diterima
• Lakukan komunikasi kepada pasien dan keluarga bila
ada insiden serta berikan solusi tentang insiden yang dilaporkan
6. Belajar dan Berbagi Pengalaman Tentang Keselamatan
Pasien
Dorong staf untuk melakukan analisis penyebab masalah
• Lakukan kajian insiden dan sampaikan kepada staf
lainnya untuk menghindari berulangnya insiden
7. Cegah KTD, KNC dan Kejadian Sentinel dengan cara :
• Gunakan informasi dengan benar dan jelas yang
diperoleh dari system pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden dan audit serta
analisis untuk menentukan solusi
• Buat solusi yang mencakup penjabaran ulang sistem (re-design
system), penyesuaian SOP yang menjamin keselamatan pasien
• Sosialisasikan solusi kepada seluruh staf Instalasi
Farmasi/Apotek
3. PENCATATANDAN PELAPORAN
Di Indonesia
data tentang Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan
Kejadian Sentinel masih sangat langka. Setiap kegiatan pelayanan kefarmasian
baik di rumah sakit maupun di komunitas diharapkan melakukan pencatatan dan
pelaporan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien meliputi KTD, KNC,
dan Kejadian Sentinel. Pelaporan di rumah sakit dilakukan sesuai dengan Panduan
Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) dan Pedoman
Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) yang dikeluarkan oleh Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit - Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
(PERSI). Kejadian terkait dengan keselamatan pasien dalam pelayanan farmasi
komunitas di Indonesia belum mempunyai panduan pelaporan, sehingga kegiatan
yang dilakukan adalah pencatatan untuk monitoring dan evaluasi. Tujuan
dilakukan pelaporan Insiden Keselamatan Pasien adalah untuk menurunkan Insiden
Keselamatan Pasien yang terkait dengan KTD, KNC dan Kejadian Sentinel serta
meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Sistem pelaporan
mengharuskan semua orang dalam organisasi untuk peduli terhadap bahaya/potensi
bahaya yang dapat terjadi pada pasien. Pelaporan juga penting digunakan untuk
memonitor upaya pencegahan terjadinya kesalahan sehingga diharapkan dapat
mendorong dilakukannya investigasi lebih lanjut. Pelaporan akan menjadi awal
proses pembelajaran untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. Setiap
kejadian dilaporkan kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit menggunakan
formulir yang sudah disediakan di rumah sakit untuk diinvestigasi.
1 Prosedur Pelaporan Insiden
1. Insiden yang dilaporkan adalah kejadian yang sudah
terjadi, potensial terjadi ataupun yang nyaris terjadi.
2. Laporan insiden dapat dibuat oleh siapa saja atau
staf farmasi yang pertama kali menemukan kejadian atau terlibat dalam kejadian.
3. Pelaporan dilakukan dengan mengisi “Formulir
Laporan Insiden” yang bersifat rahasia
2 Alur Pelaporan Insiden Ke Tim Keselamatan Pasien (KP) Di Rumah
Sakit (Internal)
1. Apabila terjadi suatu insiden (KNC/KTD/Kejadian
Sentinel) terkait dengan pelayanan kefarmasian, wajib segera ditindaklanjuti
(dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak/ akibat yang tidak diharapkan.
2. Setelah ditindaklanjuti, segera buat laporan
insidennya dengan mengisi Formulir Laporan Insiden pada akhir jam kerja/shift
kepada Apoteker penanggung jawab dan jangan menunda laporan (paling lambat 2 x
24 jam).
3. Laporan segera diserahkan kepada Apoteker
penanggung jawab
4. Apoteker penanggung jawab memeriksa laporan dan
melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan.
5. Hasil grading akan menentukan bentuk
investigasi dan analisis yang akan dilakukan :
• Grade biru : Investigasi sederhana oleh Apoteker penanggung jawab,
waktu maksimal 1 minggu
• Grade hijau : Investigasi sederhana oleh Apoteker penanggung jawab,
waktu maksimal 2 minggu
• Grade kuning : Investigasi komprehensif/Root Cause Analysis (RCA)
oleh Tim KP di RS, waktu maksimal 45 hari
• Grade merah : Investigasi komprehensif/Root Cause Analysis (RCA)
oleh Tim KP di RS, waktu maksimal 45 hari
6. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana,
laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke Tim KP di RS.
7. Tim KP di RS akan menganalis kembali hasil
investigasi dan Laporan insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan
investigasi lanjutan Root Cause Analysis (RCA) dengan melakukan Regrading
8. Untuk Grade kuning/merah, Tim KP di RS akan
melakukan Root Cause Analysis (RCA)
9. Setelah melakukan Root Cause Analysis (RCA),
Tim KP di RS akan membuat laporan dan Rekomendasi untuk perbaikan serta
“pembelajaran” berupa : Petunjuk / Safety alert untuk mencegah kejadian
yang sama terulang kembali
10. Hasil Root Cause Analysis (RCA),
rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada Direksi
11. Rekomendasi untuk “Perbaikan dan Pembelajaran”
diberikan umpan balik kepada instalasi farmasi.
12. Apoteker penanggung jawab akan membuat analisis
dan tren kejadian di satuan kerjanya
13. Monitoring dan Evaluasi Perbaikan oleh Tim KP di
RS.
4.
Peran
Apoteker Dalam Penyusunan Laporan
Idealnya setiap
KTD/KNC/Kejadian Sentinel yang terkait dengan penggunaan obat harus dikaji
terlebih dahulu oleh apoteker yang berpengalaman sebelum diserahkan kepada Tim
Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Tujuan pengkajian untuk memastikan bahwa
laporan tersebut sudah sesuai, nama obat yang dilaporkan benar, dan memasukkan
dalam kategori insiden yang benar. Kategori kesalahan dalam pemberian obat
adalah :
• Pasien mengalami reaksi alergi
• Kontraindikasi
• Obat kadaluwarsa
• Bentuk sediaan yang salah
• Frekuensi pemberian yang salah
• Label obat salah / tidak ada / tidak jelas
• Informasi obat kepada pasien yang salah / tidak
jelas
• Obat diberikan pada pasien yang salah
• Cara menyiapkan (meracik) obat yang salah
• Jumlah obat yang tidak sesuai
• ADR ( jika digunakan berulang )
• Rute pemberian yang salah
• Cara penyimpanan yang salah
• Penjelasan petunjuk penggunaan kepada pasien yang
salah
Permasalahan Dalam
Pencatatan Dan Pelaporan
Yang bertangggungjawab dalam pencatatan laporan adalah
:
• Staf IFRS/Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya yang
pertama menemukan kejadian atau supervisornya
• Staf IFRS/ Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya yang
terlibat dengan kejadian atau supervisornya
• Staf IFRS/ Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya yang
perlu melaporkan kejadian
Masalah yang dihadapi dalam pencatatan dan pelaporan
kejadian
• Laporan dipersepsikan sebagai ”pekerjaan perawat”
• Laporan sering tidak diuraikan secara rinci karena
takut disalahkan
• Laporan terlambat
• Laporan kurang lengkap ( cara mengisi formulir
salah, data kurang lengkap )
Hal-hal yang perlu dilakukan dan yang tidak boleh
dilakukan
1. JANGAN melaporkan insiden lebih dari 24 jam
2. JANGAN menunda laporan insiden dengan alasan belum
ditindaklanjuti atau ditandatangani
3. JANGAN menambah catatan medis pasien bila telah
tercatat dalam laporan insiden
4. JANGAN meletakan laporan insiden sebagai bagian
dari rekam medic pasien
5. JANGAN membuat salinan laporan insiden untuk alasan
apapun
6. CATATLAH keadaan yang tidak diantisipasi
Hambatan dalam pencatatan dan pelaporan
- Pandangan
bahwa kesalahan adalah suatu kegagalan dan kesalahan dibebankan pada satu orang
saja.
- Takut
disalahkan karena dengan melaporkan KTD, KNC, dan Kejadian sentinel akan
membeberkan keburukan dari personal atau tim yang ada dalam rumah sakit/sarana
pelayanan kesehatan lain.
- Terkena
risiko tuntutan hukum terhadap kesalahan yang dibuat.
- Laporan
disebarluaskan untuk tujuan yang merugikan
- Pelaporan
tidak memberi manfaat langsung kepada pelapor
- Kurangnya
sumber daya
- Kurang jelas
batasan apa dan kapan pelaporan harus dibuat
- Sulitnya
membuat laporan dan menghabiskan waktu
5.
Dokumentasi
Semua laporan yang telah dibuat harus didokumentasikan
di Instalasi Farmasi/ sarana pelayanan kesehatan lain untuk bahan monitoring,
evaluasi dan tindak lanjut.
6.
Monitoring & Evaluasi
Sebagai tindak
lanjut terhadap Program Keselamatan Pasien, Apoteker perlu melakukan kegiatan
monitoring dan evaluasi di unit kerjanya secara berkala. Monitoring merupakan
kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan kefarmasian terkait Program
Keselamatan Pasien. Evaluasi merupakan proses penilaian kinerja pelayanan
kefarmasian terkait Program Keselamatan Pasien. Tujuan dilakukan monitoring dan
evaluasi agar pelayanan kefarmasian yang dilakukan sesuai dengan kaidah
keselamatan pasien dan mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan
berulang dimasa yang akan datang.
Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap :
- Sumber daya manusia (SDM)
- Pengelolaan perbekalan farmasi (seleksi,
perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan distribusi/penggunaan)
- Pelayanan farmasi klinik (pengkajian resep,
penyerahan obat, pemberian informasi obat, konseling obat, rekonstitusi obat
kanker, iv.admixture, total parenteral nutrition, therapeutic drug monitoring)
- Laporan yang didokumentasikan.
Dari hasil monitoring dan evaluasi dilakukan
intervensi berupa rekomendasi dan tindak lanjut terhadap hal-hal yang perlu
diperbaiki seperti perbaikan kebijakan, prosedur, peningkatan kinerja SDM,
sarana dan prasarana ataupun organisasi. Hasil dari rekomendasi dan tindak
lanjut ini harus diumpan balikkan ke semua pihak yang terkait dengan program
keselamatan pasien rumah sakit. Untuk mengukur keberhasilan program kegiatan
yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolok ukur yang menunjuk
pada ukuran kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Indikator keberhasilan program dapat dilihat dari :
1. Menurunnya angka kejadian tidak diinginkan (KTD),
kejadian nyaris cedera (KNC) dan kejadian sentinel.
2. Menurunnya KTD, KNC dan Kejadian Sentinel yang berulang.
0 Response to "KEBIJAKAN PENCATATAN / PELAPORAN PENGGUNAAN PERBEKALAN FARMASI "
Posting Komentar