KEBIJAKAN PEMELIHARAAN DAN PERALATAN PERLENGKAPAN FARMASI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 413//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PEMELIHARAAN DAN PERALATAN PERLENGKAPAN FARMASI
 RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG          : a.   Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi.
                                    b.  Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit  dapat terlaksana dengan baik, maka perlu adanya Peraturan Direktur tentang Kebijakan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Farmasi sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Instalasi Farmasi di Rumash Sakit .

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang  Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN PEMELIHARAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN FARMASI.

KEDUA                    :  Kebijakan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Farmasi Rumah Sakit  sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

KETIGA                   : Pengelolaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan farmasi Rumah Sakit  dilaksanakan oleh IFRS.

KETUJUH                :  Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEDELAPAN           :  Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 413//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016

Kebijakan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Farmasi
Rumah Sakit 

1.    Yang dimaksud peralatan dan perlengkapan farmasi adalah alat alat yang digunakan untuk keperluan dalam pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi serta sarana dan prasarana farmasi Rumah Sakit
2.    Rumah Sakit  melakukan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan yaitu upaya yang dilakukan agar peralatan dan perlengkapan farmasi selalu dalam kondisi baik dan dapat difungsikan dengan baik dan dapat mencapai usia pakai yang lebih lama.
3.    Rumah Sakit  melakukan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan untuk semua sarana dan prasaran penunjang unit kerja farmasi yang berada di IFRS dan Gudang Farmasi serta ruangan lain yang terkait.
4.    Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan farmasi di Rumah Sakit  dibagi dalam dua macam jenis pemeliharaan yakni pemeliharaan terencana dan pemeliharaan tidak terencana.
5.    Pemeliharaan terencana meliputi pemeliharaan preventif/pencegahan dan pemeliharaan korektif/perbaikan.
6.    Pemeliharaan Preventif meliputi pemantauan fungsi (maintenaince) dan kalibrasi/verifikasi dan safety test.
7.    Pemeliharaan tidak terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat darurat berupa perbaikan terhadap kerusakan peralatan dan perlengkapan yang mendadak/tidak terduga dan harus segera diperbaiki.
8.    Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan di Rumah sakit  dilakukan oleh IFRS sedangkan perbaikan dilakukan oleh Teknisi bagian Maintenance.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PEMELIHARAAN DAN PERALATAN PERLENGKAPAN FARMASI"

Posting Komentar