KEBIJAKAN PEMELIHARAAN DAN PERALATAN PERLENGKAPAN FARMASI
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 413//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PEMELIHARAAN DAN PERALATAN PERLENGKAPAN FARMASI
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan
mutu pelayanan Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang
bermutu tinggi.
b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit dapat
terlaksana dengan baik, maka perlu adanya Peraturan Direktur tentang Kebijakan
Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Farmasi sebagai landasan bagi
penyelenggaraan pelayanan Instalasi Farmasi di Rumash Sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PEMELIHARAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN FARMASI.
KEDUA
: Kebijakan
Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Farmasi Rumah Sakit sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
KETIGA
: Pengelolaan dan pemeliharaan
peralatan dan perlengkapan farmasi Rumah Sakit dilaksanakan oleh IFRS.
KETUJUH : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEDELAPAN : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT
PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR : 413//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30
Desember 2016
Kebijakan
Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Farmasi
Rumah
Sakit
1. Yang
dimaksud peralatan dan perlengkapan farmasi adalah alat alat yang digunakan
untuk keperluan dalam pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi
serta sarana dan prasarana farmasi Rumah Sakit
2. Rumah
Sakit melakukan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan yaitu upaya yang
dilakukan agar peralatan dan perlengkapan farmasi selalu dalam kondisi baik dan
dapat difungsikan dengan baik dan dapat mencapai usia pakai yang lebih lama.
3. Rumah
Sakit melakukan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan untuk semua sarana
dan prasaran penunjang unit kerja farmasi yang berada di IFRS dan Gudang Farmasi
serta ruangan lain yang terkait.
4. Pemeliharaan
peralatan dan perlengkapan farmasi di Rumah Sakit dibagi dalam dua macam
jenis pemeliharaan yakni pemeliharaan terencana dan pemeliharaan tidak
terencana.
5. Pemeliharaan
terencana meliputi pemeliharaan preventif/pencegahan dan pemeliharaan
korektif/perbaikan.
6. Pemeliharaan
Preventif meliputi pemantauan fungsi (maintenaince) dan kalibrasi/verifikasi
dan safety test.
7. Pemeliharaan
tidak terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat darurat berupa
perbaikan terhadap kerusakan peralatan dan perlengkapan yang mendadak/tidak
terduga dan harus segera diperbaiki.
8. Pemeliharaan
peralatan dan perlengkapan di Rumah sakit dilakukan oleh IFRS sedangkan
perbaikan dilakukan oleh Teknisi bagian Maintenance.
0 Response to "KEBIJAKAN PEMELIHARAAN DAN PERALATAN PERLENGKAPAN FARMASI"
Posting Komentar