KEBIJAKAN PELAYANAN KONSELING OBAT RUMAH SAKIT
NOMOR
: 342/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PELAYANAN KONSELING OBAT RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya
meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit ,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pelayanan konseling obat.
2. Bahwa
untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien.
3. Bahwa agar
pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya
Peraturan Direktur tentang Pelayanan Konseling obat oleh IFRS Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit
.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN
KONSELING OBAT RUMAH SAKIT .
KEDUA : Kebijakan Pelayanan
konseling Obat Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
ini.
KETIGA : Pemberian pelayanan
konseling obat di rumah sakit dilaksanakan oleh Apoteker.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
Nomor : 342//Dir-SK/XII/2016
Tanggal : 30 Desember 2016
KEBIJAKAN PELAYANAN
KONSELING OBAT
RUMAH
SAKIT
A.
KONSELING
Merupakan suatu proses yang sistematik untuk
mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan
pengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
Tujuan :
Memberikan
pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai
nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lama
penggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan
obat dan penggunaan obat-obat lain.
Kegiatan
:
·
Membuka
komunikasi antara apoteker dengan pasien.
·
Menanyakan
hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan
metode open-ended question
·
Apa yang
dikatakan dokter mengenai obat
·
Bagaimana cara
pemakaian
·
Efek yang
diharapkan dari obat tersebut.
·
Memperagakan dan
menjelaskan mengenai cara penggunaan obat
·
Verifikasi akhir
: mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang
berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan terapi.
Faktor
yang perlu diperhatikan :
Kriteria pasien :
• Pasien
rujukan dokter
• Pasien
dengan penyakit kronis
• Pasien
dengan obat yang berindeks terapetik sempit dan polifarmasi
• Pasien
geriatric dan Pasien pediatrik.
• Pasien
pulang sesuai dengan kriteria diatas
Sarana dan Prasarana :
• Ruangan
khusus
• Kartu
pasien/catatan konseling
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN KONSELING OBAT RUMAH SAKIT"
Posting Komentar