KEBIJAKAN PELAYANAN KONSELING OBAT RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 342/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN KONSELING OBAT RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam  upaya meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pelayanan konseling obat.
                                    2. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien.
3. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pelayanan Konseling obat oleh IFRS Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit .

                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KONSELING OBAT RUMAH SAKIT .

KEDUA                    : Kebijakan Pelayanan konseling Obat Rumah Sakit  sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

KETIGA                   : Pemberian pelayanan konseling obat di rumah sakit  dilaksanakan oleh Apoteker.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
Nomor             : 342//Dir-SK/XII/2016
Tanggal           : 30 Desember 2016

KEBIJAKAN PELAYANAN KONSELING OBAT
RUMAH SAKIT 

A.            KONSELING

Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
Tujuan :
Memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lama penggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain.
Kegiatan :
·         Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien.
·         Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode open-ended question
·         Apa yang dikatakan dokter mengenai obat
·         Bagaimana cara pemakaian
·         Efek yang diharapkan dari obat tersebut.
·         Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat
·         Verifikasi akhir : mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan terapi.
Faktor yang perlu diperhatikan :
􀂅 Kriteria pasien :
•    Pasien rujukan dokter
•    Pasien dengan penyakit kronis
•    Pasien dengan obat yang berindeks terapetik sempit dan polifarmasi
•    Pasien geriatric dan Pasien pediatrik.
•    Pasien pulang sesuai dengan kriteria diatas
􀂅 Sarana dan Prasarana :
•    Ruangan khusus
•    Kartu pasien/catatan konseling

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN KONSELING OBAT RUMAH SAKIT"

Posting Komentar