KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI OBAT RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 341/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI OBAT RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pelayanan informasi  obat.
                                    2. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien.
3. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pelayanan Informasi obat oleh IFRS Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit 

                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
                                    2.  Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit..
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI OBAT RUMAH SAKIT .

KEDUA                    : Kebijakan Pelayanan Informasi Obat Rumah Sakit  sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

KETIGA                   : Pemberian pelayanan infromasi  obat di rumah sakit  dilaksanakan oleh tenaga kesehatan Rumah Sakit .

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
Nomor             : 341/Dir-SK/XII/2016
Tanggal           : 30 Desember 2016


KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI OBAT
RUMAH SAKIT 

A.           PELAYANAN INFORMASI OBAT

Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, asisten apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Tujuan
·         Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah sakit.
·         Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Komite Farmasi dan Terapi.
·         Meningkatkan profesionalisme apoteker.
·         Menunjang terapi obat yang rasional.
Kegiatan :
·         Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif.
·         Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.
·         Membuat buletin, leaflet, label obat.
·         Menyediakan informasi bagi Komite  Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit.
·         Bersama dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.
·         Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.
·         Mengkoordinasi penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan :
􀂅 Sumber informasi obat
􀂅 Tempat
􀂅 Tenaga
􀂅 Perlengkapan
Prosedur tetap Pelayanan informasi obat
a.      Dalam pelayanan resep
Memberi informasi kepada pasien saat menyerahkan obat, terdiri dari :
Waktu penggunaan obat, misalnya beberapa kali obat digunakan dalam sehari, apakah di waktu  pagi, siang, sore atau malam.
-        Dalam hal ini termasuk apakah obat diminum sebelum atau sesudah makan.
-        Lama penggunaan obat, apakah selama keluhan masih ada atau harus  di habiskan untuk mencegah timbulnya resistensi.
-        Cara penggunaan obat yang benar akan menentukan keberhasilan pengobatan. Oleh karena itu, pasien harus mendapat penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar terutama untuk sediaan farmasi tertentu seperti obat oral, obat mata, salep mata, obat tetes hidung, obat semprot hidung, tetes telinga, suppositoria dan krim atau salep serta rektal atau vagina.
-        Efek yang akan timbul dari penggunaan obat, misalnya berkeringat, mengantuk, kurang waspada, tinja berupa warna, air kencing berubah warna dan sebagainya.
-        Hal-hal yang mungkin timbul, misalnya interaksi obat dengan obat  lain atau makan tertentu dengan diet rendah kalori, kehamilan dan menyusui.

b.      Menerima dan menjawab pertanyaan
-        Menjawab pertanyaan baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung dengan jelas dan mudah di mengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literatur secara sistematis untuk memberi informasi yang dibutuhkan.
-        Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat secara sistematis.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI OBAT RUMAH SAKIT"

Posting Komentar