KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI OBAT RUMAH SAKIT
NOMOR
: 341/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PELAYANAN INFORMASI OBAT RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan farmasi Rumah Sakit ,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pelayanan informasi obat.
2. Bahwa
untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien.
3. Bahwa agar
pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya
Peraturan Direktur tentang Pelayanan Informasi obat oleh IFRS Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit..
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI
OBAT RUMAH SAKIT .
KEDUA : Kebijakan Pelayanan
Informasi Obat Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
ini.
KETIGA : Pemberian pelayanan
infromasi obat di rumah sakit dilaksanakan oleh tenaga kesehatan Rumah Sakit .
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
Nomor : 341/Dir-SK/XII/2016
Tanggal : 30 Desember 2016
KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI
OBAT
RUMAH
SAKIT
A. PELAYANAN INFORMASI OBAT
Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh
Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini
kepada dokter, asisten apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Tujuan
·
Menyediakan
informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah
sakit.
·
Menyediakan
informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat,
terutama bagi Komite Farmasi dan Terapi.
·
Meningkatkan
profesionalisme apoteker.
·
Menunjang
terapi obat yang rasional.
Kegiatan :
·
Memberikan
dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif.
·
Menjawab
pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau
tatap muka.
·
Membuat
buletin, leaflet, label obat.
·
Menyediakan
informasi bagi Komite Farmasi dan Terapi
sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit.
·
Bersama
dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat
inap.
·
Melakukan
pendidikan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.
·
Mengkoordinasi
penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan :
Sumber
informasi obat
Tempat
Tenaga
Perlengkapan
Prosedur tetap Pelayanan informasi obat
a.
Dalam pelayanan
resep
Memberi informasi
kepada pasien saat menyerahkan obat, terdiri dari :
Waktu penggunaan obat, misalnya beberapa kali obat
digunakan dalam sehari, apakah di waktu
pagi, siang, sore atau malam.
-
Dalam hal ini termasuk apakah obat
diminum sebelum atau sesudah makan.
-
Lama penggunaan obat, apakah selama
keluhan masih ada atau harus di habiskan
untuk mencegah timbulnya resistensi.
-
Cara penggunaan obat yang benar akan
menentukan keberhasilan pengobatan. Oleh karena itu, pasien harus mendapat
penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar terutama untuk sediaan
farmasi tertentu seperti obat oral, obat mata, salep mata, obat tetes hidung,
obat semprot hidung, tetes telinga, suppositoria dan krim atau salep serta rektal
atau vagina.
-
Efek yang akan timbul dari penggunaan
obat, misalnya berkeringat, mengantuk, kurang waspada, tinja berupa warna, air
kencing berubah warna dan sebagainya.
-
Hal-hal yang mungkin timbul, misalnya
interaksi obat dengan obat lain atau
makan tertentu dengan diet rendah kalori, kehamilan dan menyusui.
b.
Menerima dan
menjawab pertanyaan
-
Menjawab pertanyaan baik lisan maupun
tertulis, langsung atau tidak langsung dengan jelas dan mudah di mengerti,
tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literatur secara
sistematis untuk memberi informasi yang dibutuhkan.
-
Mendokumentasikan setiap kegiatan
pelayanan informasi obat secara sistematis.
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI OBAT RUMAH SAKIT"
Posting Komentar