KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK DI RUMAH SAKIT
PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR : 73/PER/RSI/I/2014
T E N T A N G
KEBIJAKAN
PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK
DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa
Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik oleh
pengunjung, pasien lain dan staf rumah sakit.
b.
Bahwa Tanggung jawab ini terutama bagi bayi, anak-anak, lanjut usia dan lainnya
yang tidak mampu melindungi dirinya atau memberi tanda untuk minta bantuan.
c.
Bahwa untuk maksud tersebut huruf (a) dan (b) perlu ditetapkan kebijakan
perlindungan pasien dari kekerasan fisik di Rumah Skit
MENGINGAT : 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Perlindungan Pasien dari kekerasan Fisik
di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dan kesalahan dalan keputusan ini maka akan diadakan adanya
perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Semarang
Tanggal :
RUMAH SAKIT
SEMARANG
Direktur Utama
TEMBUSAN Yth :
1. Poliklinik
2. Unit Rawat Inap
3. SEC
4. IGD
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 73/PER/RSI/I/2014014
TANGGAL : 16 JANUARI
KEBIJAKAN
PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK
DI RUMAH SAKIT
1. Pengertian
Perlindungan pasien dari kekerasan fisik adalah suatutindakan atau pencegahan yang di lakukan petugas rumah sakit untuk melindungi
pasien terhadap tindakan kekerasan fisik, baik dari pengantar atau pengunjung
pasien, staf maupun pasien yang lain.
2. Tujuan
Mencegah dan melindungi terjadinya kekerasan fisik baik dari
pasien, pengunjung maupun petugas rumah sakit.
3. Kebijakan
a. Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien dari
kekerasan fisik baik dari pengunjung, pasien lain maupun dari staf rumah sakit
b. Bayi, anak – anak, penderita cacat dan manula yang yang
tidak mampu melindungi dirinya juga mendapatkan perlindugan yang sama dari
bahaya kekerasan fisik
c. Rumah sakit memberikan identifikasi berupa ID card bagi
pengunjung pasien
d. Pengunjung yang tidak memiliki atau menggunakan ID card
akan di periksa oleh petugas dan tidak diperkenankan masuk
e. Petugas akan selalu memonitoring daerah – daerah yang
sepi atau terpencil setiap 60-120 menit sekali
f. Petugas akan segera memberikan respon cepat, tanggap,
terhadap serangan fisik yang muncul
0 Response to "KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK DI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar