KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR : 73/PER/RSI/I/2014
T E N T A N G
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK
DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT


MENIMBANG : a. Bahwa Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik oleh pengunjung, pasien lain dan staf rumah sakit.
                                b. Bahwa Tanggung jawab ini terutama bagi bayi, anak-anak, lanjut usia dan lainnya yang tidak mampu melindungi dirinya atau memberi tanda untuk minta bantuan.
                                c. Bahwa untuk maksud tersebut huruf (a) dan (b) perlu ditetapkan kebijakan perlindungan pasien dari kekerasan fisik di Rumah Skit

MENGINGAT :   1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
                                2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Perlindungan Pasien dari kekerasan Fisik di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan dalan keputusan ini maka akan diadakan adanya perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : Semarang
Tanggal :
RUMAH SAKIT
SEMARANG


Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Poliklinik
2. Unit Rawat Inap
3. SEC
4. IGD



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 73/PER/RSI/I/2014014
TANGGAL : 16 JANUARI
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK
DI RUMAH SAKIT

1. Pengertian
Perlindungan pasien dari kekerasan fisik adalah suatutindakan atau pencegahan yang di lakukan petugas rumah sakit untuk melindungi pasien terhadap tindakan kekerasan fisik, baik dari pengantar atau pengunjung pasien, staf maupun pasien yang lain.

2. Tujuan
Mencegah dan melindungi terjadinya kekerasan fisik baik dari pasien, pengunjung maupun petugas rumah sakit.

3. Kebijakan
a. Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik baik dari pengunjung, pasien lain maupun dari staf rumah sakit
b. Bayi, anak – anak, penderita cacat dan manula yang yang tidak mampu melindungi dirinya juga mendapatkan perlindugan yang sama dari bahaya kekerasan fisik
c. Rumah sakit memberikan identifikasi berupa ID card bagi pengunjung pasien
d. Pengunjung yang tidak memiliki atau menggunakan ID card akan di periksa oleh petugas dan tidak diperkenankan masuk
e. Petugas akan selalu memonitoring daerah – daerah yang sepi atau terpencil setiap 60-120 menit sekali
f. Petugas akan segera memberikan respon cepat, tanggap, terhadap serangan fisik yang muncul


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK DI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar