SPO PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK
SPO
PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 3
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Kekerasan
fisik adalah perbuatan yang mengakibatka n rasa sakit, jatuh sakit atau luka
berat, atau tindakan fisik yang dilakukan terhadap orang lain ya ng
mengakibatkan luka
fisik.
|
||
Tujuan
|
Mencegah dan melindungi terjadinya kekerasan fisik
baik dari pasien, pengunjung maupun petugas rumah
sakit.
|
||
Kebijakan
|
|||
Prosedur
|
1. Berikan
kesempatan pada pasien untuk menceritakan masalahnya.
2. Beritahu
pasien, bahwa petugas akan menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan
3. Tunjukkan
sikap peduli, ramah dan lakukan kontak mata dengan
pasien.
4. Tanyakan
pada orang tua, saudara atau orang yang merawat tentang penyebab dari
penganiayaan tersebut.
5. Hindari
sikap diskriminatif terhadap pasien penyandang cacat.
6. Hindari
sikap menyalahkan pada pasien cacat, lansia maupun anak , karena
keterbatasannya.
7. Deteksi dan
identifikasi yang akurat terhadap tanda –tanda kekerasan
fisik.
8. Perhatikan
cidera yang tidak lazim untuk tingkat usia dan perkembangan anak, misalnya
fraktur atau dislokasi
9. Perhatiakan
adanya cidera atau luka yang tidak dilaporkan
10.Tanyakan pada
pasien, siapa yang diijinkan pasien untuk
berkunjung
11.Yakinkan pada
pasien bahwa pasien mendapat perlindungan yang sama dengan pasien yang
lain
12.Yakinkan pada
pasien/keluarga/orang tua bahwa selama pasien dirawat di rumah sakit akan
dilindungi dari ancam an kekerasan fisik.
|
||
Unit terkait
|
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK"
Posting Komentar