SPO PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK



SPO
PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK
Prosedur
Tetap
No.Pokok
No. Revisi
Halaman 1 dari 3
Tgl Terbit.



Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatka n rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, atau tindakan fisik yang dilakukan terhadap orang lain ya ng mengakibatkan luka fisik.              
Tujuan
Mencegah dan melindungi terjadinya kekerasan fisik baik dari pasien, pengunjung maupun petugas rumah sakit.                             
Kebijakan
Prosedur
1.  Berikan kesempatan pada pasien untuk menceritakan masalahnya.
2.  Beritahu pasien, bahwa petugas akan menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan
3.  Tunjukkan sikap peduli, ramah dan lakukan kontak mata dengan pasien.                       
4.  Tanyakan pada orang tua, saudara atau orang yang merawat tentang penyebab dari penganiayaan tersebut.
5.  Hindari sikap diskriminatif terhadap pasien penyandang cacat.
6.  Hindari sikap menyalahkan pada pasien cacat, lansia maupun anak , karena keterbatasannya.
7. Deteksi dan identifikasi yang akurat terhadap tanda –tanda kekerasan fisik.              
8. Perhatikan cidera yang tidak lazim untuk tingkat usia dan perkembangan anak, misalnya fraktur atau dislokasi
9. Perhatiakan adanya cidera atau luka yang tidak dilaporkan
10.Tanyakan pada pasien, siapa yang diijinkan pasien untuk berkunjung                      
11.Yakinkan pada pasien bahwa pasien mendapat perlindungan yang sama dengan pasien yang lain           
12.Yakinkan pada pasien/keluarga/orang tua bahwa selama pasien dirawat di rumah sakit akan dilindungi dari ancam an kekerasan fisik.
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK"

Posting Komentar