KEBIJAKAN PENELITIAN DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR : 75/PER/RS/I/2014
T E N T A N G
KEBIJAKAN PENELITIAN DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH


MENIMBANG : a. Bahwa dalam penyelenggaraan penelitian yang melibatkan pasien dan atau keluarga harus didasari dengan perikEmanusiaan dan pedoman etik penelitian.
                b. Bahwa agar penelitian dapat dipertanggungjawabkan dari segi ilmiah, moral dan etika, perlu adanya Keputusan Direktur tentang Kebijakan Penelitian RS sebagai landasan bagi penyelenggaraan penelitian di RS;
                c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS.

MENGINGAT :   1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
                2. Peraturan Pemerintah No. 39 / 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
               

M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Penelitian di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan dalan keputusan ini maka akan diadakan adanya perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di : Semarang
Tanggal :




Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh Manajer
2. Seluruh Kepala Instalasi
3. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 75/PER/RSI-SA/I/2014
TANGGAL : 16 JANUARI 2014

1. Pengertian
Penelitian di RS adalah segala jenis kegiatan pengambilan data di RS baik data primer maupun skunder, peminjaman status/ CM pasien dan sebagainya baik untuk kepentingan pendidikan atau kegiatan ilmiah atau kepentingan lainnya, kecuali pengambilan gambar dengan cara memotret

2. Tujuan
Mengatur pelaksanaan penelitian tetap mendukung kegiatan pelayanan kepada pasien Koordinasi pelaksanaan penelitian dapat berjalan lancar Memudahkan untuk memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian sehingga diperoleh hasil penelitian yang valid dan berguna

3. Kebijakan :
a. Peneliti harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
– Surat pengantar dari institusi pendidikan atau lembaga penelitian
– Proposal penelitian
– Ethical clearance
– Metodologi penelitian
– Informed consent
b. Peneliti menjelaskan kepada pasien dan keluarganya tentang:
– Manfaat penelitian
– Kemungkinan resiko dan ketidaknyamanan yang dapat ditimbulkan
– Manfaat yang akan didapatkan oleh pasien dan atau keluarganya
– Jaminan anonimitas, keamanan dan kerahasiaan
– Peneliti dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan subyek dengan prosedur penelitian yang diikuti
– Persetujuan subyek dapat mengundurkan diri kapan saja


c. Adanya pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien dan atau keluarga didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh peneliti dan didampingi oleh Ka. Unit/Bagian/Instalasi, dalam bahasa yang dipahami pasien.
d. Pasien yang menolakan berpartisipasi dan mengundurakan diri dari partisipasi tidak mempengaruhi akses terhadap pelayanan rumah sakit
e. Apabila intervensi penelitian berpotensi mengakibatkan cidera atau stress tambahan maka subyek dikeluarkan dari kegiatan penelitian untuk mencegah terjadinya cidera, kesakitan, stress, maupun kematian subyek penelitian.
f. Penelitian yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan ethical clearance dari Komisi Etik RS baik penelitian yang melakukan pengambilan specimen ataupun yang tidak melakukan pengambilan specimen.
g. Penelitian dilakukan sejak dikeluarkan ethical Clearance sampai dengan batas waktu sesuai dengan kebutuhan.
h. Penelitian menggunakan prinsip keterbukaan, dilakukan secara jujur, hati-hati, professional, berperikemanusiaan dan memperhatikan factor-faktor ketepatan, keseksamaan, kecermatan, intimitas, psikologis serta perasaan religious subyek penelitian.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENELITIAN DI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar