KEBIJAKAN PENELITIAN DI RUMAH SAKIT
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 75/PER/RS/I/2014
T E N T A N G
KEBIJAKAN PENELITIAN DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH
MENIMBANG : a. Bahwa dalam penyelenggaraan penelitian yang
melibatkan pasien dan atau keluarga harus didasari dengan perikEmanusiaan dan
pedoman etik penelitian.
b. Bahwa agar penelitian dapat
dipertanggungjawabkan dari segi ilmiah, moral dan etika, perlu adanya Keputusan
Direktur tentang Kebijakan Penelitian RS sebagai landasan bagi penyelenggaraan
penelitian di RS;
c. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Direktur RS.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Pemerintah No. 39 /
1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
M E M U T U S
K A N
MENETAPKAN :
KESATU :
Kebijakan Penelitian di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA :
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan dalan
keputusan ini maka akan diadakan adanya perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya
Ditetapkan
di : Semarang
Tanggal :
Direktur
Utama
TEMBUSAN Yth
:
1. Seluruh
Manajer
2. Seluruh
Kepala Instalasi
3. Arsip
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
75/PER/RSI-SA/I/2014
TANGGAL : 16
JANUARI 2014
1. Pengertian
Penelitian di
RS adalah segala jenis kegiatan pengambilan data di RS baik data primer maupun
skunder, peminjaman status/ CM pasien dan sebagainya baik untuk kepentingan
pendidikan atau kegiatan ilmiah atau kepentingan lainnya, kecuali pengambilan
gambar dengan cara memotret
2. Tujuan
Mengatur
pelaksanaan penelitian tetap mendukung kegiatan pelayanan kepada pasien
Koordinasi pelaksanaan penelitian dapat berjalan lancar Memudahkan untuk
memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian sehingga diperoleh
hasil penelitian yang valid dan berguna
3. Kebijakan
:
a. Peneliti
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
– Surat
pengantar dari institusi pendidikan atau lembaga penelitian
– Proposal
penelitian
– Ethical
clearance
– Metodologi
penelitian
– Informed
consent
b. Peneliti
menjelaskan kepada pasien dan keluarganya tentang:
– Manfaat
penelitian
– Kemungkinan
resiko dan ketidaknyamanan yang dapat ditimbulkan
– Manfaat
yang akan didapatkan oleh pasien dan atau keluarganya
– Jaminan
anonimitas, keamanan dan kerahasiaan
– Peneliti
dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan subyek dengan prosedur penelitian
yang diikuti
– Persetujuan
subyek dapat mengundurkan diri kapan saja
c. Adanya
pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien dan atau keluarga didapat
melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh peneliti
dan didampingi oleh Ka. Unit/Bagian/Instalasi, dalam bahasa yang dipahami
pasien.
d. Pasien
yang menolakan berpartisipasi dan mengundurakan diri dari partisipasi tidak
mempengaruhi akses terhadap pelayanan rumah sakit
e. Apabila
intervensi penelitian berpotensi mengakibatkan cidera atau stress tambahan maka
subyek dikeluarkan dari kegiatan penelitian untuk mencegah terjadinya cidera,
kesakitan, stress, maupun kematian subyek penelitian.
f. Penelitian
yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan ethical clearance
dari Komisi Etik RS baik penelitian yang melakukan pengambilan specimen ataupun
yang tidak melakukan pengambilan specimen.
g. Penelitian
dilakukan sejak dikeluarkan ethical Clearance sampai dengan batas waktu sesuai
dengan kebutuhan.
h. Penelitian
menggunakan prinsip keterbukaan, dilakukan secara jujur, hati-hati,
professional, berperikemanusiaan dan memperhatikan factor-faktor ketepatan,
keseksamaan, kecermatan, intimitas, psikologis serta perasaan religious subyek penelitian.
0 Response to "KEBIJAKAN PENELITIAN DI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar