PANDUAN PELAYANAN KEBUTUHAN PRIVASI PASIEN
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 859/PER/RS/I/2014
T E N T A N G
PANDUAN PELAYANAN KEBUTUHAN PRIVASI PASIEN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa Sesuai dengan Hak Pasien yang tertuang
dalam Undang-Undang No. 44 / 2009 tentang Rumah Sakit, pasien berhak untuk
mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data
medisnya, maka kebutuhan privasi dalam pelayanan kesehatan perlu diperhatikan
dan dipenuhi.
b. Bahwa Pemenuhan Kebutuhan
untuk mendapatkan privasi ini dapat meningkatkan kepercayaan pasien di Rumah
Sakit, sehingga dapat meningkatkan kepuasan pasien.
c. Bahwa untuk maksud tersebut
sebagaimana huruf a dan b diatas, perlu dibuat suatu panduan sebagai dasar
dalam pelaksanaan pelayanan kebutuhan privasi pasien di Rumah Sakit.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
M E M U T U S
K A N
MENETAPKAN :
KESATU :
Panduan Pelayanan Kebutuhan Privasi Pasien Rumah Sakit sebagaimana terlampir
dalam keputusan ini.
KEDUA :
Panduan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan dalan
keputusan ini maka akan diadakan adanya perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya
Ditetapkan
di :
Tanggal :
Direktur
Utama
TEMBUSAN Yth
:
1. Semua unit
kerja RS
2. Arsip
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
72/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 16
JANUARI 2014
PANDUAN
PELAYANAN KEBUTUHAN PRIVASI PASIEN
I.
Pendahuluan
Sesuai dengan
Hak Pasien yang tertuang dalam Undang-Undang No. 44 / 2009 tentang Rumah Sakit,
yang menyebutkan pasien berhak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data medisnya, maka kebutuhan privasi dalam
pelayanan kesehatan perlu diperhatikan dan dipenuhi. Pemenuhan Kebutuhan untuk mendapatkan
privasi ini dapat meningkatkan kepercayaan pasien di Rumah Sakit, sehingga
dapat meningkatkan kepuasan pasien. Oleh sebab itu perlu dibuatnya suatu
panduan sebagai dasar dalam pelaksanaan pelayanan kebutuhan privasi pasien di Rumah
Sakit.
II. Ruang
Lingkup Kebutuhan Privasi Pasien
1. Pelayanan
Kesehatan oleh dokter yang terdiri atas :
a. Anamnesa
b.
Pemeriksaan Fisik
c.
Pemeriksaan Penunjang
d. Tindakan
atau Prosedur.
e. Penjelasan
dan Edukasi
2. Pelayanan
Kesehatan oleh tenaga keperawatan dan staf kesehatan yang lain yang terdiri
atas :
a.
Pemeriksaan fisik
b. Tindakan
keperawatan atau tindakan oleh staf kesehatan yang lain
c.
Transportasi
d. Penjelasan
dan edukasi.
III. Tujuan
Umum
Secara umum,
tujuannya adalah memberikan kebutuhan privasi setiap pasien yang mendapatkan
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
IV. Tujuan
Khusus
Agar pasien
merasa nyaman, aman dan puas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit.
V.
Pelaksanaan Kebutuhan Privasi Pasien
1. Pasien
Rawat Jalan
a. Anamnesa
dilakukan oleh dokter dengan didampingi perawat diruang tertutup yang tidak
bisa dilihat orang lain dan tidak diperkenankan orang lain masuk kecuali
keluarga terdekat atau orang yang mendapatkan ijin untuk mendampingi.
b.
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh dokter dengan didampingi oleh perawat
didilakukan diruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain.
c. Tindakan
kedokteran, tindakan keperawatan dan tindakan oleh staf medis yang lain
dilakukan di ruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain.
d.
Pemeriksaan penunjang dilakukan di ruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang
lain
e. Penjelasan
dan edukasi diberikan dengan suara yang hanya dapat didengar dengan jelas oleh
pasien yang sedang dijelaskan.
2. Rawat Inap
a. Tidak
terdapat nama pasien dalam pintu kamar perawatan, tempat tidur dan tempat umum
di Rumah Sakit yang mudah dilihat oleh orang lain.
b. Perawatan
pasien rawat inap di ruang tertutup yang tidak dapat dilihat oleh orang lain,
Ruang tertutup ini dapat berupa ruang tersendiri atau hanya dibatasi oleh sekat
tirai atau korden.
c. Anamnesa
dan pemeriksaan fisik dilakukan di ruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang
lain
d. Tindakan
kedokteran, tindakan keperawatan dan tindakan oleh staf kesehatan yang lain
dilakukan di ruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain
e. Penjelasan
dan edukasi dilakukan di ruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain.
3. Lain –
Lain
a.
Transportasi pasien menuju ruang perawatan, pemeriksaan penunjang atau proses
rujukan ke luar Rumah Sakit dilakukan dengan menutup bagian tubuh pasien yang
tidak boleh terlihat dengan selimut.
b. Penjelasan
tentang informasi terkait pasien yang dilakukan pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit baik rawat jalan ataupun rawat inap kepada pihak luar hanya boleh
diberikan oleh Bagian Humas Rumah Sakit setelah mendapatkan persetujuan pasien
atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Orang lain
yang bukan keluarga terdekat pasien tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar
atau foto pasien baik pasien rawat jalan atau rawat inap sebelum mendapatkan
persetujuan dari pasien.
d. Tenaga
kesehatan dan staf Rumah Sakit tidak diperbolehkan untuk membicarakan informasi
terkait pasien di tempat umum yang dapat didengar oleh orang lain.
VI. Penutup
Pelayanan
Kebutuhan Privasi Pasien dilakukan kepada semua pasien yang ada di Rumah Sakit baik
rawat jalan ataupun rawat inap, baik dengan tanggungan pembiayaan oleh asuransi
atau pasien yang membiayai diri sendiri. Ketentuan yang ada dalam panduan
pelayanan kebutuhan privasi pasien ini harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh
tenaga kesehatan dan staf yang bekerja di Rumah Sakit.
0 Response to "PANDUAN PELAYANAN KEBUTUHAN PRIVASI PASIEN"
Posting Komentar