PANDUAN PELAYANAN KEBUTUHAN PRIVASI PASIEN

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR : 859/PER/RS/I/2014
T E N T A N G
PANDUAN PELAYANAN KEBUTUHAN PRIVASI PASIEN
DIREKTUR RUMAH SAKIT

MENIMBANG : a. Bahwa Sesuai dengan Hak Pasien yang tertuang dalam Undang-Undang No. 44 / 2009 tentang Rumah Sakit, pasien berhak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya, maka kebutuhan privasi dalam pelayanan kesehatan perlu diperhatikan dan dipenuhi.
                b. Bahwa Pemenuhan Kebutuhan untuk mendapatkan privasi ini dapat meningkatkan kepercayaan pasien di Rumah Sakit, sehingga dapat meningkatkan kepuasan pasien.
                c. Bahwa untuk maksud tersebut sebagaimana huruf a dan b diatas, perlu dibuat suatu panduan sebagai dasar dalam pelaksanaan pelayanan kebutuhan privasi pasien di Rumah Sakit.

MENGINGAT :   1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
                2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
               

M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
KESATU : Panduan Pelayanan Kebutuhan Privasi Pasien Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Panduan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan dalan keputusan ini maka akan diadakan adanya perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di :
Tanggal :



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Semua unit kerja RS
2. Arsip



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 72/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 16 JANUARI 2014

PANDUAN PELAYANAN KEBUTUHAN PRIVASI PASIEN
I. Pendahuluan
Sesuai dengan Hak Pasien yang tertuang dalam Undang-Undang No. 44 / 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyebutkan pasien berhak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya, maka kebutuhan privasi dalam pelayanan kesehatan perlu diperhatikan dan dipenuhi. Pemenuhan Kebutuhan untuk mendapatkan privasi ini dapat meningkatkan kepercayaan pasien di Rumah Sakit, sehingga dapat meningkatkan kepuasan pasien. Oleh sebab itu perlu dibuatnya suatu panduan sebagai dasar dalam pelaksanaan pelayanan kebutuhan privasi pasien di Rumah Sakit.

II. Ruang Lingkup Kebutuhan Privasi Pasien
1. Pelayanan Kesehatan oleh dokter yang terdiri atas :
a. Anamnesa
b. Pemeriksaan Fisik
c. Pemeriksaan Penunjang
d. Tindakan atau Prosedur.
e. Penjelasan dan Edukasi

2. Pelayanan Kesehatan oleh tenaga keperawatan dan staf kesehatan yang lain yang terdiri atas :
a. Pemeriksaan fisik
b. Tindakan keperawatan atau tindakan oleh staf kesehatan yang lain
c. Transportasi
d. Penjelasan dan edukasi.

III. Tujuan Umum
Secara umum, tujuannya adalah memberikan kebutuhan privasi setiap pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

IV. Tujuan Khusus
Agar pasien merasa nyaman, aman dan puas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

V. Pelaksanaan Kebutuhan Privasi Pasien
1. Pasien Rawat Jalan
a. Anamnesa dilakukan oleh dokter dengan didampingi perawat diruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain dan tidak diperkenankan orang lain masuk kecuali keluarga terdekat atau orang yang mendapatkan ijin untuk mendampingi.
b. Pemeriksaan fisik dilakukan oleh dokter dengan didampingi oleh perawat didilakukan diruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain.
c. Tindakan kedokteran, tindakan keperawatan dan tindakan oleh staf medis yang lain dilakukan di ruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain.
d. Pemeriksaan penunjang dilakukan di ruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain
e. Penjelasan dan edukasi diberikan dengan suara yang hanya dapat didengar dengan jelas oleh pasien yang sedang dijelaskan.

2. Rawat Inap
a. Tidak terdapat nama pasien dalam pintu kamar perawatan, tempat tidur dan tempat umum di Rumah Sakit yang mudah dilihat oleh orang lain.
b. Perawatan pasien rawat inap di ruang tertutup yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, Ruang tertutup ini dapat berupa ruang tersendiri atau hanya dibatasi oleh sekat tirai atau korden.
c. Anamnesa dan pemeriksaan fisik dilakukan di ruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain
d. Tindakan kedokteran, tindakan keperawatan dan tindakan oleh staf kesehatan yang lain dilakukan di ruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain
e. Penjelasan dan edukasi dilakukan di ruang tertutup yang tidak bisa dilihat orang lain.

3. Lain – Lain
a. Transportasi pasien menuju ruang perawatan, pemeriksaan penunjang atau proses rujukan ke luar Rumah Sakit dilakukan dengan menutup bagian tubuh pasien yang tidak boleh terlihat dengan selimut.
b. Penjelasan tentang informasi terkait pasien yang dilakukan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit baik rawat jalan ataupun rawat inap kepada pihak luar hanya boleh diberikan oleh Bagian Humas Rumah Sakit setelah mendapatkan persetujuan pasien atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Orang lain yang bukan keluarga terdekat pasien tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar atau foto pasien baik pasien rawat jalan atau rawat inap sebelum mendapatkan persetujuan dari pasien.
d. Tenaga kesehatan dan staf Rumah Sakit tidak diperbolehkan untuk membicarakan informasi terkait pasien di tempat umum yang dapat didengar oleh orang lain.

VI. Penutup
Pelayanan Kebutuhan Privasi Pasien dilakukan kepada semua pasien yang ada di Rumah Sakit baik rawat jalan ataupun rawat inap, baik dengan tanggungan pembiayaan oleh asuransi atau pasien yang membiayai diri sendiri. Ketentuan yang ada dalam panduan pelayanan kebutuhan privasi pasien ini harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh tenaga kesehatan dan staf yang bekerja di Rumah Sakit.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN PELAYANAN KEBUTUHAN PRIVASI PASIEN"

Posting Komentar