KEBIJAKAN PROGRAM EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI


PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 348//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PROGRAM EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI
 RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa penyelenggaraan rumah sakit bertujuan member perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit serta meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
2. Bahwa tenaga farmasi merupakan salah satu profesi rumah sakit yang berperan penting dalam penyelenggaraan upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjamin adanya asuhan yang bermutu tinggi.
3. Bahwa dalam rangka untuk mengetahui prestasi kerja atau kinerja pda tenaga di lingkungan unit farmasi maka diperlukan satu panduan penilaian kinerja tenaga farmasi di Rumah Sakit .

                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan kefarmasian.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN PROGRAM EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI.

KEDUA                    : Program penilaian kinerja tenaga farmasi Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
Nomor             : 348/Dir-SK/XII/2016
Tanggal           : 30 Desember 2016


KEBIJAKAN PROGRAM EVALUASI KINERJA UNIT FARMASI
RUMAH SAKIT 

I.                   PENDAHULUAN

Tenaga kefarmasian yang dimaksud dalam UU Kesehatan No.23 tahun 1992 adalah Apoteker, dan Asisten Apoteker. Dalam melaksanakan tugas di unit farmasi diperlukan petugas yang berkualitas. Penilaian kinerja di unit farmasi adalah sebagian dari fungsi pengawasan yang harus dijalankan agar tujuan organisasi tercapai.

II.                LATAR BELAKANG

Program penilaian kinerja yang baik akan dapat memotivasi sumber daya manusia agar senantiasa meningkatkan kualitas kinerjanya. Dengan adanya penilaian kinerja diharapkan setiap SDM di unit farmasi dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kompetensinya. Penilaian kinerja dilakukan secara terbuka sehingga antara penilai dengan yang dinilai dapat mengetahui dan menyetujui hasil penilaian.

III.             TUJUAN

1.      Dapat mengetahui tingkat kesesuaian pelaksanaan tugas dengan uraian tugas dari setiap petugas di unit farmasi.
2.      Dapat mengetahui tingkat kemampuan atau ketrampilan setiap petugas.
3.      Hasil dari penilaian dapat digunakan untuk program peningkatan ketrampilan serta pengembangan pengetahuan setiap petugas.
   

IV.              KEGIATAN

A.  KEGIATAN POKOK
1.      Menyiapkan uraian tugas dari petugas di unit farmasi
2.      Menyiapkan form evaluasi kinerja

B.  RINCIAN KEGIATAN

1.      Menyiapkan materi untuk penilaian
2.      Melakukan penilaian untuk masing-masing petugas farmasi.
3.      Menyampaikan hasil penilaian kepada masing-masing petugas (form ditandatangani penilai dan yang dinilai)
4.      Membuat laporan penilaian kinerja dan diserahkan ke bagian personalia.




V.                 JADWAL DAN CARA MELAKSANAKAN


NO
KEGIATAN
CARA MELAKSANAKAN
WAKTU
1
Menyiapkan materi untuk penilaian
Materi berdasarkan uraian tugas
Oktober
2
Penilaian terhadap masing-masing petugas

Pemantauan di lapangan
November
3
Menyampaikan hasil penilaian kepada masing-masing petugas
Memanggil tiap petugas, memberitahu dan meminta tanda tangan
Desember
4
Membuat laporan penilaian kinerja
Membuat laporan

Desember


VI.              PETUGAS PELAKSANA

Petugas yang melaksanakan evaluasi adalah petugas yang diberi kewenangan, yaitu Apoteker untuk memberikan evaluasi terhadap Asisten Apoteker .

VII.           SASARAN

1.      Seluruh petugas unit farmasi dapat mengetahui kemampuan masing-masing sehingga dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas dan kemampuan masing-masing.
2.      Bagian personalia agar dapat lebih fokus dalam membuat program pendidikan dan pelatihannya.


Tangerang,


Kepala IFRS 
                                                       
                                                                                   
Form Evaluasi Kinerja
Jabatan                                : Asisten Apoteker
Nama Petugas   :……………………………………….
NO
MATERI
NILAI
Baik
 (+)
Kurang
(-)
1.TUGAS FUNGSIONAL ASISTEN APOTEKER


A. Pelayanan Resep Rawat Jalan, Rawat Inap, & IGD:


1
Penerimaan resep


2
Pengkajian resep


3
Penghitungan & pemberian harga


4
Penyiapan & peracikan obat


5
Pemberian label / etiket


6
Konsul dengan apoteker bila diperlukan


7
Konsul dengan dokter bila diperlukan


8
Pemeriksaan kesesuaian resep dengan obat


9
Pelayanan salinan resep


10
Penyerahan obat beserta pemberian informasi yang memadai.


11
Mendokumentasikan semua kegiatan pelayanan


B. Penerimaan Perbekalan Farmasi


12
Menerima perbekalan farmasi dan memastikan perbekalan farmasi berasal dari sumber yang resmi & legal


13
Penerimaan dan pemeriksaan kesesuaian perbekalan farmasi dengan fakturnya


14
Penyimpanan obat yang diterima sesuai dengan persyaratan yang berlaku


15
Pencatatan dan pencermatan tanggal kadaluwarsa perbekalan farmasi


C. Menjaga Ketersediaan Perbekalan Farmasi di Ruang Pelayanan


16
Mengevaluasi ketersediaan stok di ruang pelayanan


17
Menyusun daftar permintaan perbekalan farmasi kepada gudang


18
Menata dan menjaga kerapihan dan kebersihan perbekalan farmasi di ruang pelayanan



Penilai
Kepala Ruang IFRS
 
Ket Nilai: +> 70% =  Mampu. 50-69% =  Masih perlu bimbingan                                                            
Form Evaluasi Kinerja
Jabatan                       : Administrasi Farmasi
Nama Petugas             :…………………………

NO
MATERI
NILAI
Baik
 (+)
Kurang
(-)
1
Menghitung dan merekap jumalh R/ dan stok di IFRS


2
Mengentry data ke komputer untuk pengajuan klaim


3
Mengadministrasi semua dokumen pasien rawat inap/rawat jalan


4
Membantu AA penanggung jawab narkotik dan OKT dalam penyusunan laporan bulanan narkotik dan OKT, memintakan tanda tangan, dan mengirimkan serta mengarsipkan.


5
Mengadministrasi dan mengarsip semua dokumen farmasi


6
Membantu AA dalam menyiapkan perbekalan farmasi untuk pelayanan resep.


7
Membuat laporan triwulan obat generik


Ket Nilai: +> 70% =  Mampu.
            50-69% =  Masih perlu bimbingan

Penilai


Kepala Ruang IFRS
 
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PROGRAM EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI"

Posting Komentar