KEBIJAKAN PROGRAM EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI
NOMOR
: 348//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PROGRAM EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI
RUMAH SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa penyelenggaraan rumah sakit bertujuan member
perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit
dan sumber daya manusia di rumah sakit serta meningkatkan mutu dan
mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
2. Bahwa tenaga farmasi merupakan salah satu
profesi rumah sakit yang berperan penting dalam penyelenggaraan upaya menjaga
mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjamin adanya asuhan yang bermutu
tinggi.
3. Bahwa dalam rangka untuk mengetahui prestasi
kerja atau kinerja pda tenaga di lingkungan unit farmasi maka diperlukan satu
panduan penilaian kinerja tenaga farmasi di Rumah Sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7
tahun1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
kefarmasian.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PROGRAM EVALUASI
KINERJA TENAGA UNIT FARMASI.
KEDUA : Program penilaian
kinerja tenaga farmasi Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan
ini.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila hasil
evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
Nomor : 348/Dir-SK/XII/2016
Tanggal : 30 Desember 2016
KEBIJAKAN PROGRAM
EVALUASI KINERJA UNIT FARMASI
RUMAH
SAKIT
I.
PENDAHULUAN
Tenaga kefarmasian yang dimaksud
dalam UU Kesehatan No.23 tahun 1992 adalah Apoteker, dan Asisten Apoteker.
Dalam melaksanakan tugas di unit farmasi diperlukan petugas yang berkualitas.
Penilaian kinerja di unit farmasi adalah sebagian dari fungsi pengawasan yang
harus dijalankan agar tujuan organisasi tercapai.
II.
LATAR BELAKANG
Program penilaian kinerja yang
baik akan dapat memotivasi sumber daya manusia agar senantiasa meningkatkan
kualitas kinerjanya. Dengan adanya penilaian kinerja diharapkan setiap SDM di
unit farmasi dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kompetensinya. Penilaian
kinerja dilakukan secara terbuka sehingga antara penilai dengan yang dinilai
dapat mengetahui dan menyetujui hasil penilaian.
III.
TUJUAN
1.
Dapat
mengetahui tingkat kesesuaian pelaksanaan tugas dengan uraian tugas dari setiap
petugas di unit farmasi.
2.
Dapat
mengetahui tingkat kemampuan atau ketrampilan setiap petugas.
3.
Hasil
dari penilaian dapat digunakan untuk program peningkatan ketrampilan serta
pengembangan pengetahuan setiap petugas.
IV.
KEGIATAN
A.
KEGIATAN POKOK
1.
Menyiapkan
uraian tugas dari petugas di unit farmasi
2.
Menyiapkan
form evaluasi kinerja
B. RINCIAN KEGIATAN
1.
Menyiapkan
materi untuk penilaian
2.
Melakukan
penilaian untuk masing-masing petugas farmasi.
3.
Menyampaikan
hasil penilaian kepada masing-masing petugas (form ditandatangani penilai dan
yang dinilai)
4.
Membuat
laporan penilaian kinerja dan diserahkan ke bagian personalia.
V.
JADWAL DAN CARA MELAKSANAKAN
NO
|
KEGIATAN
|
CARA MELAKSANAKAN
|
WAKTU
|
1
|
Menyiapkan
materi untuk penilaian
|
Materi
berdasarkan uraian tugas
|
Oktober
|
2
|
Penilaian
terhadap masing-masing petugas
|
Pemantauan
di lapangan
|
November
|
3
|
Menyampaikan
hasil penilaian kepada masing-masing petugas
|
Memanggil
tiap petugas, memberitahu dan meminta tanda tangan
|
Desember
|
4
|
Membuat
laporan penilaian kinerja
|
Membuat
laporan
|
Desember
|
VI.
PETUGAS PELAKSANA
Petugas yang melaksanakan
evaluasi adalah petugas yang diberi kewenangan, yaitu Apoteker untuk memberikan
evaluasi terhadap Asisten Apoteker .
VII.
SASARAN
1.
Seluruh
petugas unit farmasi dapat mengetahui kemampuan masing-masing sehingga dapat
mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas dan kemampuan masing-masing.
2.
Bagian
personalia agar dapat lebih fokus dalam membuat program pendidikan dan
pelatihannya.
|
Form Evaluasi Kinerja
Jabatan :
Asisten Apoteker
Nama Petugas :……………………………………….
NO
|
MATERI
|
NILAI
|
|
Baik
(+)
|
Kurang
(-)
|
||
1.TUGAS FUNGSIONAL ASISTEN APOTEKER
|
|||
A. Pelayanan Resep Rawat Jalan,
Rawat Inap, & IGD:
|
|||
1
|
Penerimaan resep
|
||
2
|
Pengkajian resep
|
||
3
|
Penghitungan & pemberian harga
|
||
4
|
Penyiapan & peracikan obat
|
||
5
|
Pemberian label / etiket
|
||
6
|
Konsul dengan apoteker bila diperlukan
|
||
7
|
Konsul dengan dokter bila diperlukan
|
||
8
|
Pemeriksaan kesesuaian resep dengan obat
|
||
9
|
Pelayanan salinan resep
|
||
10
|
Penyerahan obat beserta pemberian informasi yang memadai.
|
||
11
|
Mendokumentasikan semua kegiatan pelayanan
|
||
B. Penerimaan Perbekalan Farmasi
|
|||
12
|
Menerima
perbekalan farmasi dan memastikan perbekalan farmasi berasal dari sumber yang
resmi & legal
|
||
13
|
Penerimaan dan pemeriksaan kesesuaian perbekalan farmasi dengan fakturnya
|
||
14
|
Penyimpanan obat
yang diterima sesuai dengan persyaratan yang berlaku
|
||
15
|
Pencatatan dan
pencermatan tanggal kadaluwarsa perbekalan farmasi
|
||
C. Menjaga Ketersediaan Perbekalan
Farmasi di Ruang Pelayanan
|
|||
16
|
Mengevaluasi ketersediaan stok di ruang pelayanan
|
||
17
|
Menyusun daftar permintaan perbekalan farmasi kepada gudang
|
||
18
|
Menata dan
menjaga kerapihan dan kebersihan perbekalan farmasi di ruang pelayanan
|
|
Ket
Nilai: +> 70% =
Mampu. 50-69%
= Masih perlu bimbingan
Form
Evaluasi Kinerja
Jabatan :
Administrasi Farmasi
Nama
Petugas :…………………………
NO
|
MATERI
|
NILAI
|
|
Baik
(+)
|
Kurang
(-)
|
||
1
|
Menghitung dan
merekap jumalh R/ dan
stok di IFRS
|
||
2
|
Mengentry data
ke komputer untuk pengajuan klaim
|
||
3
|
Mengadministrasi
semua dokumen pasien rawat inap/rawat jalan
|
||
4
|
Membantu AA
penanggung jawab narkotik dan OKT dalam penyusunan laporan bulanan narkotik
dan OKT, memintakan tanda tangan, dan mengirimkan serta mengarsipkan.
|
||
5
|
Mengadministrasi
dan mengarsip semua dokumen farmasi
|
||
6
|
Membantu AA
dalam menyiapkan perbekalan farmasi untuk pelayanan resep.
|
||
7
|
Membuat
laporan triwulan obat generik
|
Ket Nilai: +> 70% = Mampu.
50-69%
= Masih perlu bimbingan
|
0 Response to "KEBIJAKAN PROGRAM EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI"
Posting Komentar