KEBIJAKAN RETUR PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 349/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
RETUR PERBEKALAN FARMASI
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa dalam pelayanan
perbekalan farmasi memungkingkan terjadi retur perbekalan farmasi dari
pasien ke instalasi farmasi atau dari instalasi farmasi ke distributor.
b. Bahwa retur perbekalan farmasi
merupakan kegiatan yang perlu diatur oleh instalasi farmasi.
c. Bahwa dalam proses retur perbekalan farmasi
perlu didokumentasikan.
d. Bahwa dalam retur perbekalan farmasi tersebut
dibutuhkan kebijakan daru rumah sakit untuk mengatur retur perbekalan farmasi.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: Retur perbekalan farmasi
menjadi tanggung jawab instalasi farmasi.
KEDUA
: Instalasi
farmasi mengatur tentang retur farmasi tersebut.
KETIGA : Retur perbekalan farmasi dibedakan menjadi: retur
perbekalan farmasi dari pasien (pembeli perbekalan farmasi) dan retur
perbekalan farmasi dari instalasi farmasi ke distributor.
KEEMPAT : Uraian tentang retur
perbekalan farmasi terlampir dalam kebijakan ini.
KELIMA :
Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEENAM :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN
Yth :
1. Wadir
Pelayanan Medis
2. Komite
Medis
3.
Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala
Bagian Keperawatan
5.
Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6.
Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
349/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL :
30 Desember 2016
Retur perbekalan farmasi dibedakan menjadi 2 (dua)
macam, yaitu:
A.
Retur
Perbekalan Farmasi ke Distributor
Retur perbekalan farmasi ke distributor
dikarenakan :
1. Perbekalan farmasi yang di kirim tidak
sesuai dengan permintaan
2. Pebekalan farmasi rusak
3. Perbekalan farmasi mendekati masa
kadaluarsa atau kadaluarsa
4. Perbekalan farmasi segel rusak sebelum digunakan
B.
Retur
Perbekalan Farmasi dari Pasien (Pembeli Perbekalan Farmasi)
Retur perbekalan farmasi dari pasien dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu :
1.
Pasien rawat jalan
Pasien yang membeli pebekalan farmasi di
instalasi farmasi rumah sakit mempunyai hak untuk meretur perbekalan
farmasi apabila :
a. Perbekalan farmasi tersebut sudah tidak
digunakan ( tersisa )
b. Obat menibulkan efek yang tidak diharapkan
Efek obat yang tidak diharapkan meliputi :
·
Alergi
·
Efek samping yang mengganggu sampai membahayakan pasien
·
Efek kebalikan (adverst efek)
c. Obat rusak sebelum digunakan Berubah warna,
rasa, bau sebelum digunakan
d. Obat sudah
kadaluarsa sebelum digunakan
Syarat pasien meretur perbekalan farmasi yang sudah dibeli yaitu :
a. Pasien harus membawa kwitansi pembayaran
perbekalan farmasi
b. Retur bisa dilayani maksimal 1 minggu setelah
pembelian perbekalan farmasi
c. Obat belum di buka segel nya
d. Obat belum digunakan
2. Pasien
rawat inap
a. Pengelola pengobatan diruang perawatan
b. Apabila obat sudah di “STOP” / henti terapi
oleh dokter, maka perawat WAJIB meretur sisa obatnya.
c. Apabila ada alkes yang sudah tidak digunakan
oleh pasien maka perawat WAJIB mereturkan ke farmasi rawat inap segera. Dengan
mengisi blangko retur dan membawa perbekalan farmasi yang diretur ke farmasi
inap.
d. Perawat TIDAK diperbolehkan menyimpan atau
mengelola sisa obat atau alkes yang sudah tidak digunakan oleh pasien.
Syarat perbekalan farmasi bisa diretur yaitu :
a. Pebekalan farmasi masih tersegel
b. Perbekalan farmasi tidak rusak
Retur dilakukan dengan langsung mengurangi
tagihan pasien lewat system komputerisasi. Apabila pasien sudah pulang atau
sudah tutup biling pembiayaan rawat inap sebelum pebekalan farmasi diretur,
maka retur tidak bisa dimasukan untuk pengurangan pembiayaan rawat inap, tetapi
dengan pembayaran uang tunai senilai jumlah nominal retur.
C. Retur Perbekalan Farmasi pasien rawat jalan dan rawat inap
1. Pengembalian
perbekalan farmasi yang dibeli oleh pasien rawat inap dapat diterima karena
alasan ganti terapi, pulang, pulang paksa atau meninggal dengan membawa Form Return atau bukti
pembayaran asli.
2. Pengembalian
perbekalan farmasi yang dibeli oleh pasien rawat jalan dapat diterima karena
alasan alergi dengan surat pengantar pengambilan dari dokter penulis resep dan
bukti pembayaran asli.
3. Pengembalian
perbekalan farmasi tidak dikenai potongan harga.
4. Pengembalian
perbekalan farmasi dilakukan sebelum pasien dan menyelesaikan administrasi
pembayaran.
0 Response to "KEBIJAKAN RETUR PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar