MEDICAL STAFF BYLAWS RUMAH SAKIT
MEDICAL STAFF BYLAWS RUMAH SAKIT
PEMBUKAAN
Staf medis merupakan tenaga yang mandiri, karena
setiap dokter dan dokter gigi memeiliki kebebasan profesi dalam mengambil
keputusan klinis pada pasien. Keputusan untuk memberikan tindakan medis maupun
terapi pada setiap pasien harus dilakukan atas kebebasan dan kemandirian
profesi dan tidak boleh atas pengaruh atau tekanan fihak lain. Kebebasan
profesi yang diberikan tidaklah berarti kebebasan penuh tanpa batas namun harus
tetap terikat dengan standar profesi, standar kompetensi dan standar pelayanan
medis.
Staf medis dalam memberikan pelayanan tidak terikat
dengan jam kerja khususnya untuk kasus-kasus gawat darurat, hal ini berbeda
dengan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah saki terikat dengan jam
dinas yang diatur sesuai dengan jadwal dinasnya dan peraturan kepegawaian.
Perbedaan lain adalah tenaga kesehatan lainnya terikat pada unit kerjanya
selama menjalankan tugas dinas tetapi seorang tenaga medis dapat berpindah dari
satu unit kerja ke unit kerja lainnya pada hari yang sama sesuai keburuhan
pekerjaan.
Sebagai contoh, seorang tenaga medis pada pagi hari
memberikan pelayanan dipoliklinik atau unit rawat jalan, siang hari bias
memberikan pelayanan di unit rawat inap dan di malam hari dapat memberikan layanan
di kamar operasi atau ruangan tindakan lainnya. Staf medis kecuali yang yang
bekerja di unit penunjang medis mobilitasnya sangat tinggi dalam memberikan
pelayanan sesuai standar yang berlaku dan kompetensi yang dimilikinya.
Melalui peraturan internal, profesi medis yang
bertugas di RS diharapkan dapat melakukan self governing, self controlling dan
self disciplining. Tujuan pengaturan diri sendiri tidak memiliki maksud lain
kecuali untuk manjaga mutu staf medis dalam memberikan layanan. Oleh karena itu
perlu dibuat peraturan tersendiri (medical staff by laws) yang dapat mengatur
staf medis secara internal.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
a. Rumah
Sakit r adalah rumah sakit
b. Direktur
adalah Direktur RS
c. Staf medis
adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis yang
menyelenggarakan praktik kedokteran di RS.
d. Praktik
kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang yang dilakukan oleh dokter, dokter
spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis terhadap pasien dalam
melaksanakan upaya kesehatan.
e. Pelayanan
medis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, dokter spesialis,
dokter gigi dan dokter gigi spesilis sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya
yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif,
kuratif atau rehabilitatif.
g. Unit pelayanan
antara lain rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, rawat intensif, kamar
operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan unit
pelayanan lainnya yang sah menurut peraturan dan perundang-undanga yang
berlaku.
h. Peraturan
internal (medical staff by laws) adalah suatu peraturan organisasi staf medis
dan komite medis yang ditetapkan oleh pemilik RS sebagai kerangka acuan untuk
pengaturan diri sendiri (self governing) yang dapat diterima secara umum.
i. Surat
Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter, dokter spesialis,
dokter gigi dan dokter gigi spesilais yang telah diregistrasi.
j. Pengangkatan
staf medis adalah penempatan seorang dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan
dokter gigi spesialis untuk menjadi staf medis fungsional yang memiliki
kewenangan menyelenggarakan praktik kedokteran.
k. Pengangkatan
kembali staf medis adalah penempatan seorang dokter, dokter spesialis, dokter
gigi dan dokter gigi spesialis kembali menjadi staf medis fungsional setelah
mengikuti tugas belajar atau ditempatkan pada jabatan non fungsional.
BAB II
NAMA, TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN
KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Organisasi staf medis RS “sebuah
rumah sakit type C” bernama Komite Medis Rumah Sakit yang selanjutnya
disebut Komite Medis;
(2) Komite Medis beralamat di RS , Tangerang.
Pasal 3
Tujuan Pengorganisasian staf medis RS adalah sebagai berikut:
a. Memberikan
keleluasaan kepada staf medis untuk mengatur dirinya sendiri berdasarkan
prinsip-prinsip yang dapat diterima secara umum.
b. Menjamin
penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi yang berlaku.
c. Menjamin
seluruh pasien RS mendapatkan layanan medis dan perhatian serta memastikan
pemberian pelayanan medis tidak didasarkan pada suku, agama, ras, etnis, warna
kulit, kebangsaan, jenis kelamin, cacat mental atau fisik, umur, kondisi
kesehatan, status perkawinan, asal usul, dan orientasi seksual.
d. Menyediakan
wadah untuk membahas dan mencari jalan keluar persoalan-persoalan yang
berhubungan dengan etika profesi kedokteran atau penyalahgunaan kewenangan
klinis oleh staf medis.
e. Menyediakan
wadah koordinasi dengan fihak direksi, manajemen dan tenaga kesehatan lainnya
di RS
f. Merumuskan
dan memelihara tata tertib, ketentuan dan peraturan untuk pengaturan sendiri
staf medis yang menyelenggarakan paraktik kedokteran di RS.
g. Memastikan
seluruh staf medis selalu berusaha mempertahan kualitas profesionalnya dalam
bekerja sebagai wujud konsekwensi kewenangan klinis yang diberikan dalam
melaksanakan pemeriksaan, penegakan diagnosis, pemberiam tindakan medis dan
pemberiam terapi yang tepat.
h. Membantu
merencanakan pengembangan fasilitas, tenaga dan program RS
Pasal 4
Setiap Staf Medis RS bertanggung jawab:
a. Mematuhi
seluruh ketentuan kepegawaian yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan
RS.
b. Menunjukkan
komitmen untuk mewujukan visi dan misi RS.
c. Memberikan
pertolongan pertama pada pasien gawat darurat sesuai kemampuan yang dimilikinya
sebagaimana yang dikehendaki oleh peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku;
d. Mematuhi Standar
Pelayanan Medis dan standar lain yang diterapkan RS.
e. Memakai
tanda pengenal sebagai staf medis RS pada saat memberikan pelayanan medis.
f. Berpartisipasi
dalam pertemuan-pertemuan baik pertemuan untuk membahasa masalah medis,
perencanaan atau pertemuan lain untuk meningkatkan kinerja pelayanan medis RS.
Pasal 5
Setiap Kelompok Staf Medis bertanggung jawab:
a. Memberikan
rekomendasi melalui komite medic/panitia kredential kepada direktur terhadap
permohonan pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali.
b. Melakukan
evaluasi penampilan kinerja praktik kedokteran staf medis berdasarkan data yang
konprehensif
c. Memberi
kesempatan bagi staf medis untuk mengikuti Continuing Professional Development
(CPD)/Pendidikan kedokteran berkelanjutan (PKB)
d. Memberi masukan
kepada direktur melalui ketua komite medis hala-hal yang terkait dengan praktik
kedokteran.
e. Membuat
laporan melalui Ketua Komite Medis kepada kepala bidang pelayanan
medis/direktur.
f. Membuat
Standar Pelayanan Medis dan Standard Operating Procedure serta dokumen
terkaitnya dan merivisinya secara berkala sesuai perkembangan ilmu pengetahuan
dan fasilitas RS.
g. Pembuatan
Standar Pelayanan Medis dan Standard Operating Procedure SOP dan setiap
revisinya harus mendapat persetujuan dari komite medis dan direktur untuk
memenuhi azas legalitas.
Pasal 6
Komite Medis RS bertanggung jawab:
a. Memberikan
rekomendasi dan saran kepada direktur baik diminta ataupun tidak
diminta terkait dengan penyelenggaran praktik kedokteran, pengembangan dan
pembukaan layanan medis di RS
b. Melakukan
evaluasi dan pembinaan kinerja praktik dokter berdasarkan data yang
konprehensif.
c. Menyusun
jadwal pendidikan kedokteran berkelanjutan/continuing professional development
(CPD) untuk seluruh staf medis
d. Memberikan
laporan berkala penyelenggaran praktik kedokteran di RS
e. Menyusun
indikator mutu klinis
f. Menyusun
uraian tugas alat kelengkapan komite medis untuk ditetapkan oleh direktur
dengan surat keputusan.
Pasal 7
(1) Kewajiban Umum Staf medis RS
a.
Memberikan
pelayanan medis kepada pasien RS sesuai dengan ketentuan, peraturan dan standar
yang berlaku di RS.
b.
Setuju untuk
mempelajari dan mematuhi seluruh ketentuan, peraturan dan standar yang berlaku
di RS dalam memberikan layanan medis.
c.
Tidak
memberikan layanan medis sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan
praktik kedokteran di RS oleh panitia kredensial
(2) Kewajiban Khusus Staf Medis RS
a.
Memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar
prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b.
Merujuk
pasien ke dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter spesialis lain yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan
suatu pemeriksaan atau pengobatan.
c.
Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan juga sekalipun pasien
itu telah meninggal
d.
Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang
lain yang bertugas dan mampu malakukannya;
Pasal 8
Kewajiban Kelompok Staf Medis
a. Menyusun
standar prosedur operasional administarsi/manajerial seperti pengaturan tugas
rawat jalan, rawat inap, rawat insentif, kamar operasi, kamar bersalin, visite,
ronde, pertemuan klinik, presentase kasus, prosedur konsultasi.
b. Penyusunan
standup prosedur operasional administrasi/manejerial sebagaimana yang dimaksud
huruf b dibawah kooordinasi dan kendali kepala bidang pelayanan medik
c. Menyusun
standar pelayanan medic minimal untuk 10 penyakit terbanyak
d. \penyusunan standar
pelayanan medis sebagaimana yang dimaksud huruf c dibawah koordinasi dan
kendali komite medis.
e. Menyusun
indicator klinis minimal 3 indikator mutu output atau outcome
f. Menyususn
uraian tugas dan kewenangan masing-masing staf medis.
Pasal 9
Kewajiban Komite Medis
a. Menyusun
peraturan internal staf medis (medical staff bylaws)
b. Membuat
standarisasi format standar pelayanan medis
c. Membuat
standarisasi format pengumpulan, pemantauan dan pelaporan indicator mutu klinik,
d. Melakukan
pemantauan mutu klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan pengembangan profesi
medis.
BAB III
Pengangkatan Staf Medis dan Pengangkatan Kembali
Pasal 10
(1) Pengangkatan staf medis dan
pengangkatan kembali wajib memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kesinambungan
pelayanan kesehatan di RS
(2) Kelompok staf medis dan atau
Komite medis wajib membuat tata cara dan persyaratan administrasi untuk
pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali;
(3) Dalam membuat tata cara dan persyaratan
administarasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada
standar profesi dan standar kompetensi yang dikembangkan oleh perhimpunan
profesi.
Pasal 11
(1) Untuk dapat diangkat sebagai staf
medis RS, seorang dokter harus memenuhi ketentuan sebagai berikut;
a.
Telah
dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran yang terakreditasi di Indonesia atau
lulusan fakultas kedokteran luar negeri yang telah menyelesaikan masa adaptasi,
dibuktikan dengan ijazah atau keterangan yang sejenis oleh lembaga yang
berwenang.
b.
Telah
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia yang
masih berlaku
c.
Membuat
surat pernyataan bersedia mengurus ijin praktek setelah diterima secara resmi
sebagai staf medis
d.
Tidak pernah
melakukan pelanggaran etika yang diberikan sangsi oleh organisasi profesi
e.
Tidak pernah
melakukan pelanggaraan hubungan kerja dengan rumah sakit tempat bekerja
sebelumnya.
(2) Staf medis dapat diberhentikan
baik secara tetap atau sementara apabila:
a.
Meninggal
dunia;
b.
Menyatakan mengundurkan
diri sebagai staf medis RS;
c.
Pindah
tempat tugas ke rumah sakit lain;
d.
Mendapat
hukuman disiplin karena pelanggaran peraturan kepegawaian, kode etik profesi
dan kode etik rumah sakit;
e.
Mendapat
hukuman karena melakukan tindakan pidana yang telah memiliki kekuatan hokum
tetap;
f.
Dinyatakan
oleh dokter penguji kesehatan mengalami cacat fisik atau cacat mental baik yang
bersifat permanent atau sementara sehingga tidak memungkinkan untuk
menyelenggarakan praktik kedokteran.
(3) Permintaan untuk melakukan
pegujian kesehatan dilakukan oleh direktur atau kepala bidang pelayanan medik
atas usul komite medik;
Pasa 12
(1) Pengangkatan staf medis,
pengangkatan kembali, pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara dilakukan
dalam rapat panitia kredential.
(2) Rapat kredential sebagaimana yang
dimaksud ayat 4 harus dihadiri oleh ketua kelompok staf medis dimana staf medis
tersebut ditempatkan atau akan ditempatkan serta harus dihadiri oleh kepala
bidang pelayanan dan atau direktur;
Pasal 13
Prosedur pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali
(1) Dokter, dokter spesilis, dokter
gigi dan dokter spesilis yang akan diangkat menjadi staf medis atau akan
diangkat kembali mengajukan surat permohonan ke direktur;
(2) Direktur meneruskan lamaran ke komite
medi;
(3) Komite Medis memerintahkan
panitia kredential untuk menilai persyaratan administasi;
(4) Panitia kredential menyerahkan
hasil penilaian ke komite medis untuk selanjutnya diserahkan ke direktur dalam
amplop tertutup;
(5) Hasil penilaian panitia
kredential bersifat rahasia;
(6) Direktur menerbitkan surat
keputusan untuk menerima atau menolak permohonan untuk diangkat menjadi staf
medis atau diangkat kembali sesuai hasil penilaian panitia kredential;
(7) Dalam hal hasil penilaian panitia
kredential memenuhi sarat untuk diangkat atau diangkat kembali, Direktur
selanjutnya menerbitkan surat keputusan penempatan pada kelompok staf medis
sesuai kompetensi staf medis;
BAB IV
KATEGORI STAF MEDIS
Pasal 14
Staf medis berdasarkan hubungan kerja dengan RS terbagi kedalam kategori:
a. Dokter
Tetap adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter spesialis yang
berstatus PNS, bekerja purna waktu dan mendapat gaji tetap dari DPA RS. Setiap
dokter tetap berhak untuk dipilih dan memilih pada berbagai jabatan staf medis,
berhak berbicara dalam pertemuan staf medis, berhak untuk berpartisipasi aktif
mengikuti berbagai kegiatan staf medis serta mengahadiri pertemuan-pertemuan
staf medis serta berhak melaksanakan kegiatan pelayanan medis di kelompok staf
medis sesuai penempatannya.
b. Dokter
Organik adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis
yang diangkat untuk jangka waktu tertentu, bekerja purna waktu dan mendapat
gaji tetap dari DPA RS atau anggaran pemerintah lainnya. Setiap dokter organik
berhak untuk dipilih dan memilih pada berbagai jabatan staf medis, berhak
berbicara pada pertemuan staf medis, berhak untuk berpartisipasi aktif
mengikuti berbagai kegiatan staf medis serta menghadiri pertemuan-pertemuan
staf medis serta mengahadiri pertemuan-pertemuan staf medis serta berhak
melaksanakan kegiatan pelayanan medis di kelompok staf medis sesuai
penempatannya.
c. Dokter
tamu adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis yang
bekerja paruh waktu di RS, dan tidak mendapat gaji tetap baik melalui DPA RS
maupun anggaran pemerintah lainnya. Setiap dokter tamu berhak untuk memilih
tetapi tidak memiliki hak untuk dipilih pada berbagai jabatan staf medis,
memiliki hak bicara pada pertemuan staf medis, berpartisipasi aktif dalam
kegiatan staf medis, menghadiri pertemuan-pertemuan staf medis medis serta
berhak melaksanakan kegiatan pelayanan medis di kelompok staf medis sesuai
penempatnnya.
d. Dokter
Kehormatan adalah dokter yang tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan RS
namun memiliki keinginan untuk memberikan konstribusi aktif bagi pengembangan RS.
Setiap dokter kehormatan tidak berhak untuk memilih dan dipilih pada berbagai
jabatan staf medis, memiliki hak berbicara pada pertemuan staf medis, memiliki
hak untuk berpartisipasi aktif pada kegiatan staf medis dan menghadiri
pertemuan-pertemuan staf medis jika di undang.
Pasal 15
(1) Setiap staf medis memiliki
kesempatan dan hak yang sama menggunakan fasilitas dan sumber daya RS
(2) Jika tempat tidur yang tersedia
terbatas jumlahnya dan atau kamar operasi/ruang tindakan sangat terbatas maka
prioritas pertama menyelenggarakan pelayanan medis diberikan pada dokter
tetap/organik selanjutnya perioritas berikutnya dapar diberikan pada dokter
tamu.
BAB V
KEWENANGAN KLINIS
(CLINICAL PRIVILEGES)
Pasal 16
(1) Kewenangan klinis untuk melakukan
pemeriksaan, penegakan diagnosa, pemberian terapi dan prosedur serta tindakan
medis lainnya diberilkan pada staf medis sesuai dengan kompetensi yang
dimilikinya.
(2) Kewenangan klinis staf medis
berakhir dengan sendirinya pada saat masa berlaku STR nya habis.
Pasal 17
(1) Direktur atas usulan komite medis
dapat memberikan kewenangan klinis sementara (temporary previleges) pada staf
medis tertentu;
(2) Staf medis tertentu sebagaimana
yang dimaksud ayat (1) diberikan pada staf medis yang berakhir masa berlaku STR
nya atau dokter/dokter gigi yang ditempatkan pada kelompok Staf Medis Spesialis.
(3) Masa pemberian kewenangan klinis
sementara (temporary privileges) maksimal 6 (enam) bulan untuk staf medis yang
masa berlaku STR nya habis dan berakhirnya penempatan pada kelompok Staf Medis
Spesialis untuk dokter dan dokter gigi.
(4) Pemberian kewenangan klinis pada
dokter/dokter gigi yang ditempatkan pada Kelompok Staf Medis Spesialis harus
disertai dengan uraian kewenangan secara tertulis.
Pasal 18
(1) Dalam situasi tertentu direktur
dapat memberikan kewenangan klinis darurat (emergency previleges) pada staf
medis RS atau dokter, dokter gigi, dokter spesilis dan dokter gigi spesilis
yang bukan staf medis RS untuk menjaga kelangsungan pelayanan medis di RS.
(2) Pemberian kewenangan klinis
darurat (emergency previleges) pada staf medis RS berakhir dengan sendirinya
setelah staf medis yang memiliki kompetensi telah berada dan bertugas kembali
di RS.
(3) Pemberian kewenangan klinis untuk
dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bukan staf
medis RS sebagaimana yang dimaksud ayat (1) berakhir setelah situasi
memungkinkan panitia kredential melakukan rapat penilaian.
Pasal 19
(1) Untuk kepentingan bakti sosial,
penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan penanggulan bencana direktur
dapat memberikan kewenangan klinis sesaat (provisional preveleges) pada dokter,
dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bukan staf medis RS.
(2) Pemberian kewenagan klinis sesaat
berakhir dengan sendirinya setelah masa bakti sosial, penelitian, pengembangan
ilmu pengetahuan dan penaggulangan bencana dinyatak berakhir oleh direktur atau
pejabat yang berwenang.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 20
(1) Atas permintaan direktur, komite
medis memerintahkan Sub Komite Etika untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran
etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan kewenangan klinis lainnya.
(2) Sub komite etika menyampaikan
laporan hasil penyelidikan kepada komite medis secara tertulis dengan tembusan
kepada direktu;
(3) Jika terdapat bukti-bukti
pendahuluan yang cukup maka Komite Medik memerintahkan Sub Komite Etika
mengadakan rapat untuk mememanggil staf medis terlapor untuk dimintai
keterangan.
(4) Untuk menjaga prinsip
penyelesaian yang adil maka setiap rapat Sub Komite Etika yang dilaksanakan
karena terjadinya pelanggaran etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan
kewenangan klinis lainnya harus dihadiri oleh direktur dan atau kepala bidang
pelayanan medik;
Pasal 21
(1) Berdasarkan rekomendasi Sub
Komite Etika, komite medis mengadakan rapat untuk merumuskan bentuk/jenis
pembinaan atau hukuman yang akan diberikan kepada staf medis yang terbukti
melakukan pelanggaran etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan kewenangan
klinis.
(2) Komite medis menyampaikan secara
tertulis bentuk/jenis pembinaan atau hukuman yang akan diberikan pada staf
medis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya ditetapkan
dalam surat keputusan.
BAB VII
PENGORGANISASIAN
STAF MEDIS DAN KOMITE MEDIS
Bagian
Pertama
STAF MEDIS
STAF MEDIS
Pasal 22
Kelompok Staf Medik adalah kelompok-kelompok yang beranggotakan para tenaga profesional medik yang memberikan pelayanan langsung secara mandiri dalam jabatan fungsional, seperti Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan dokter gigi spesialis
Pasal 23
(1) Dokter, dokter spesialis, dokter
gigi dan dokter gigi spesialis yang bekerja di unit pelayanan RS wajib menjadi
anggota kelompok staf medis.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, staf
medis dikelompokkan sesuai spesialisasi atau keahliannya atau dengan cara lain
dengan pertimbangan khusus.
(3) Setiap kelompok staf medis
minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter.
Pasal 24
Pengelompokan staf medis berdasrkan spesialisasi/keahlian adalah dokter,
dokter spesilis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis dengan spesialisasi/keahlian
yang sama dikelompokkan ke dalam 1 (satu) kelompok staf medis.
Pasal 25
Pengelompokan staf medis dengan cara lain dengan pertimbangan khusus dapat
dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
(1) Pengabungan tenaga dokter
spesialis dengan spesialisasi/keahlian yang berbeda, penggabungan harus
memperhatikan kemiripan disiplin ilmu.
(2) Pembentukan kelompok staf medis
dokter umum dapat dilakukan dengan membentuk kelompok staf medis dokter umum
atau bergabung dengan kelompok staf medis dimana dokter umum tersebut
memberikan pelayanan.
(3) Dokter gigi dapat menjadi
kelompok staf medis sendiri atau bergabung dengan kelompok staf medis bedah
atau kelompok staf medis dokter umum-gigi.
Pasal 26
Penempatan staf medis dalam kelompok staf medis ditetapakan dengan surat
keputusan direktur atas usulan komite medis.
Pasal 27
(1) Kelompok staf medis dipimpin oleh
seorang ketua yang dipilih oleh staf medis yang ditempatkan dalam kelompok staf
medis tersebut;
(2) Ketua kelompok staf medis dapat
berasal dari dokter tetap atau dokter organic;
(3) Pemilihan ketua kelompok staf
medis diatur dengan mekanisme atau prosedur tetap yang disusun oleh komite
medis;
(4) Proses pemilihan ketua kelompok
staf medis wajib melibatkan komite medis, kepala bidang pelayanan medic dan
atau direktur.
(5) Penetapan ketua kelompok staf
medis disahkan dengan surat keputusan direktur;
Pasal 28
Masa bakti ketua kelompok staf medis ditetapkan selama 3 (tiga) tahun
Pasal 29
Tugas ketua kelompok staf medis sebagai berikut menyusun uraian tugas,
wewenang dan tata kerja setiap staf medis yang dipimpinya
Pasal 30
Staf medis mempunyai fungsi sebagai pelaksana pelayanan medis, pendidikan
dan pelatihan serta penelitian dan pegembangan di bidang medis.
Pasal 31
Staf medis bertugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan
kegiatan profesi meliputi prosedur diagnosis, pengobatan, pencegahan dan
pemulihan
b. Meningkatkan
kemampuan profesinya melalui pendidikan kedokteran berkelanjutan
c. Menjaga
agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis
dan etika profesi yang berlaku
d. Menyusun,
mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantuan indicator klinik.
Pasal 32
Kewenangan masing-masing staf medis disusun oleh ketua kelompok staf medis kemudian
diusulkan oleh komite medis kepada direktur untuk ditetapkan dengan surat
keputusan
Bagian Kedua
Komite Medis
Pasal 33
(1) Komite medis adalah kelompok
jabatan fungsional yang diangkat serta diberhentikan oleh Direktur untuk masa
kerja 3 (tiga) tahun;
(2) Komite medis berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada direktur;
(3) Susunan komite medis dari daeri
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota yang terdiri dari
para Ketua Kelompok Staf Medik secara ex-officio;
Pasal 34
(1) Ketua dan Wakil Ketua Komite
Medis diangkat dan ditetapkan oleh direktur dari dokter tetap atau dokter
organik menjadi ketua kelompok Staf Medik;
(2) Sekretaris Komite Medik dipilih
dan ditetapkan oleh Ketua Komite Medik dari dokter tetap dan dokter
organic staf Medis RS;
(3) Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris
Komite Medik merangkap sebagai Anggota Komite Medik dan dapat menjadi ketua
dari salah satu sub komite.
Pasal 35
Komite Medik mempunyai tugas:
a. Membantu
Direktur menyusun standard pelayanan medis dan memantau pelaksanaannya.
b. Melaksanakan
pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi.
c. Mengatur
kewenangan profesi antar kelompok staf medis;
d. Membantu
direktur direktur menyusun medical staff by laws dan memantau pelaksanaannya;
e. Membantu
direktur menyusun kebiijakan dan prosedur yang terkait dengan medico legal;
f. Membantu
direktur menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait etiko legal;
g. Melakukan
koordinasi dengan kepala bidang pelayanan medic memantau dan membina
pelaksanaan tugas kelompok staf medis;
h. Meningkatkan
program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan
dalam bidang medis.
i. Melakukan
monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat, farmasi
dan terapi, ketepatan/kelengkapan/keakuratan rekam medis, tissue review,
mortalitas dan morbiditas, medical care review/peer review/audit medis melalui
pembentukan subkomite/panitia.
j. Membuat
dan memberikan laporan berkala kepada direktur.
Pasal 36
Fungsi Komite Medik adalah:
a. Memberikan
saran dalam bidang medik kepada Direktur atau kepala bidang pelayanan medik.
b. Mengkoordinasikan
dan mengarahkan kegiatan pelayanan medic.
c. Menangani
hal-hal yang berkaitan dengan etika kedokteran.
d. Menyusun
kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua
kelompom staf medis
Pasal 37
Wewenang Komite Medik adalah:
a. Mengusulkan
rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis kepada Direktur
b. Memberikan
pertimbangan rencana pemeliharaan, pengadaan peralatan dan penggunaan alat
kesehatan serta pengembangan pelayanan medik kepada Direktur
c. Monitoring
dan evaluasi mutu pelayanan medis;
d. Monitoring dan
evaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan alat kedokteran;
e. Memantau
dan mengevaluasi penggunaan obat;
f. Melaksanakan
pembinaan etika profesi serta mengatur kewenangan profesi antar kelompok Staf
Medik
g. Membentuk tim
klinisyang bertugas manangani kasus pelayanan medis yang memerlukan koordinasi
lintas profesi seperti penaggulangan kanker terpadu, pelayanan jantung terpadu
dan pelayanan terpadu lainnya.
h. Memberikan
rekomendasi kepada Direktur tentang kerjasama antara RS dengan rumah sakit lain
dam antara RS dengan fakultas kedoktera kedokteran/kedokteran gigi/institusi
pendidikan lain
i. Menetapkan
tugas dan kewajiban sub komite/panitia termasuk pertanggungjawabannya terhadapa
pelaksanaan suatu program.
Pasal 38
(1) Untuk membantu pelaksanaan
tugasnya Komite Medik dapat membentuk Sub Komite/Panitia sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Sub komite/panitia dapat terdiri
dari:
a. Peningkatan
Mutu Profesi Medis
b. Kredential
c. Etika dan
Disiplin Profesi
d. Farmasi dan
Terapi
e. Rekam
Medis
f. Pengendalian
Infeksi Nosokomial
g. Transfusi Darah
h. Sub
Komite/.Panitia lainnya sesuai kebutuhan RS
(3) Sub Komite / Panitia ditetapkan
oleh Direktur atas usul dari Ketua Komite Medik;
(4) Struktur organisasi sub
komite/panitia
a. Susunan
sub komite/panitia minimal terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris
merangkap anggota dan anggota,
b. Ketua sub
komite/panitia dapat salah seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota
komite medis.
(5) Tata kerja sub komite/panitia
a. Sub komite
wajib menyusun kebijakan program dan prosedur kerja
b. Sub komite
membuat laporan berkala dan laporan akhir tahun kepada komite medis.
c. Sub komite
mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun
d. Biaya
operasional sub komite dibebankan pada DPA SKP RS
BAB VIII
RAPAT
Pasal 39
(1) Rapat komite medis terdiri dari:
a. Rapat
rutin dilaksanakan minimal sekali sebulan
b. Rapat dengan
kelompok staf medis dan atau staf medis dilaksanakan minimal sekali sebulan
c. Rapat
dengan direktur dan atau kepala bidang pelayanan medic dilaksanakan minimal
sekali sebulan,
d. Rapat darurat
diselenggarakan untuk membahas masalah mendesak yang timbul sesuai kebutuhan;
(2) Qourum rapat adalah setengah
ditambah satu dari jumlah anggota komite medic.
(3) Setiap rapat wajib diabuatkan
notulen oleh sekretaris komite medic atau peserta rapat yang ditunjuk menjadi
sekretris.
(4) Notulen rapat ditandatangani oleh
pimpinan rapat dan sekretaris rapat.
BAB IX
KERAHASIAAN DAN INFORMASI MEDIS
Pasal 40
(1) Setiap staf medis wajib menjaga
kerahasiaan informasi tentang pasien
(2) Pemberian informasi medis yang
menyangkut kerahasiaan pasien hanya dapat diberikan atas persetujuan
direktur/kepala bidang pelayanan medis.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 41
(1) Pengawasan terhadap pelanggaran
etika profesi menjadi tanggungjawab komite medis sedang pengawasan terhadap
pelanggaran etika non profesi diawasi oleh komite etika rumah sakit.
(2) Pengawasan mutu pelayanan medis
menjadi tanggung jawab bersama komite medis dan kepala bidang pelayanan medis.
Pasal 42
(1) Komite medis wajib membuat
laporan pengawasan etika dan mutu pelayanan secara berkala kepada direktur.
(2) Direktur dan atau kepala bidang
pelayanan medic bertanggung jawab menindak lanjuti laporan yang terkait dengan
fasilitas dan tenaga yang bukan staf medis,
(3) Direktur memerintahkan komite
medis untuk menindak lanjuti laporan yang terkait dengan profesi.
BAB XI
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 43
(1) Review dan perubahan medical
staff bylaws dilaksanakan secara berkala sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan RS.
(2) Usulan review dan perubahan
diajukan oleh komite medis kepada direktur untuk mendapatkan persetujuan.
BAB XII
P E N U T U P
Medical staf bylaws berlaku sejak tanggal ditetapkannnya dan seluruh staf
medis RS diwajibkan untuk mengetahui dan menyebar luaskan
0 Response to "MEDICAL STAFF BYLAWS RUMAH SAKIT"
Posting Komentar