MEDICAL STAFF BYLAWS RUMAH SAKIT

MEDICAL STAFF BYLAWS RUMAH SAKIT



PEMBUKAAN

Staf medis merupakan tenaga yang mandiri, karena setiap dokter dan dokter gigi memeiliki kebebasan profesi dalam mengambil keputusan klinis pada pasien. Keputusan untuk memberikan tindakan medis maupun terapi pada setiap pasien harus dilakukan atas kebebasan dan kemandirian profesi dan tidak boleh atas pengaruh atau tekanan fihak lain. Kebebasan profesi yang diberikan tidaklah berarti kebebasan penuh tanpa batas namun harus tetap terikat dengan standar profesi, standar kompetensi dan standar pelayanan medis.
Staf medis dalam memberikan pelayanan tidak terikat dengan jam kerja khususnya untuk kasus-kasus gawat darurat, hal ini berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah saki terikat dengan jam dinas yang diatur sesuai dengan jadwal dinasnya dan peraturan kepegawaian. Perbedaan lain adalah tenaga kesehatan lainnya terikat pada unit kerjanya selama menjalankan tugas dinas tetapi seorang tenaga medis dapat berpindah dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya pada hari yang sama sesuai keburuhan pekerjaan.
Sebagai contoh, seorang tenaga medis pada pagi hari memberikan pelayanan dipoliklinik atau unit rawat jalan, siang hari bias memberikan pelayanan di unit rawat inap dan di malam hari dapat memberikan layanan di kamar operasi atau ruangan tindakan lainnya. Staf medis kecuali yang yang bekerja di unit penunjang medis mobilitasnya sangat tinggi dalam memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku dan kompetensi yang dimilikinya.
Melalui peraturan internal, profesi medis yang bertugas di RS diharapkan dapat melakukan self governing, self controlling dan self disciplining. Tujuan pengaturan diri sendiri tidak memiliki maksud lain kecuali untuk manjaga mutu staf medis dalam memberikan layanan. Oleh karena itu perlu dibuat peraturan tersendiri (medical staff by laws) yang dapat mengatur staf medis secara internal.


BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
a.       Rumah Sakit r adalah rumah sakit 
b.       Direktur adalah Direktur RS
c.      Staf medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis yang menyelenggarakan praktik kedokteran di RS.
d.      Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang yang dilakukan oleh dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
e.       Pelayanan medis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif.
g.      Unit pelayanan antara lain rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan unit pelayanan lainnya yang sah menurut peraturan dan perundang-undanga yang berlaku.
h.      Peraturan internal (medical staff by laws) adalah suatu peraturan organisasi staf medis dan komite medis yang ditetapkan oleh pemilik RS sebagai kerangka acuan untuk pengaturan diri sendiri (self governing) yang dapat diterima secara umum.
i.        Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilais yang telah diregistrasi.
j.        Pengangkatan staf medis adalah penempatan seorang dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk menjadi staf medis fungsional yang memiliki kewenangan menyelenggarakan praktik kedokteran.
k.      Pengangkatan kembali staf medis adalah penempatan seorang dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis kembali menjadi staf medis fungsional setelah mengikuti tugas belajar atau ditempatkan pada jabatan non fungsional.

BAB II
NAMA, TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

(1)   Organisasi staf medis RS “sebuah rumah sakit type C” bernama Komite Medis Rumah Sakit  yang selanjutnya disebut Komite Medis;
(2)   Komite Medis beralamat di RS , Tangerang.

Pasal 3

Tujuan Pengorganisasian staf medis RS adalah sebagai berikut:
a.       Memberikan keleluasaan kepada staf medis untuk mengatur dirinya sendiri berdasarkan prinsip-prinsip yang dapat diterima secara umum.
b.      Menjamin penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi yang berlaku.
c.       Menjamin seluruh pasien RS mendapatkan layanan medis dan perhatian serta memastikan pemberian pelayanan medis tidak didasarkan pada suku, agama, ras, etnis, warna kulit, kebangsaan, jenis kelamin, cacat mental atau fisik, umur, kondisi kesehatan, status perkawinan, asal usul, dan orientasi seksual.
d.      Menyediakan wadah untuk membahas dan mencari jalan keluar persoalan-persoalan yang berhubungan dengan etika profesi kedokteran atau penyalahgunaan kewenangan klinis oleh staf medis.
e.       Menyediakan wadah koordinasi dengan fihak direksi, manajemen dan tenaga kesehatan lainnya di RS
f.       Merumuskan dan memelihara tata tertib, ketentuan dan peraturan untuk pengaturan sendiri staf medis yang menyelenggarakan paraktik kedokteran di RS.
g.      Memastikan seluruh staf medis selalu berusaha mempertahan kualitas profesionalnya dalam bekerja sebagai wujud konsekwensi kewenangan klinis yang diberikan dalam melaksanakan pemeriksaan, penegakan diagnosis, pemberiam tindakan medis dan pemberiam terapi yang tepat.   
h.      Membantu merencanakan pengembangan fasilitas, tenaga dan program RS

Pasal 4

Setiap Staf Medis RS bertanggung jawab:
a.       Mematuhi seluruh ketentuan kepegawaian yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan RS.
b.      Menunjukkan komitmen untuk mewujukan visi dan misi RS.
c.       Memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat sesuai kemampuan yang dimilikinya sebagaimana yang dikehendaki oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
d.      Mematuhi Standar Pelayanan Medis dan standar lain yang diterapkan RS.
e.       Memakai tanda pengenal sebagai staf medis RS pada saat memberikan pelayanan medis.
f.       Berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan baik pertemuan untuk membahasa masalah medis, perencanaan atau pertemuan lain untuk meningkatkan kinerja pelayanan medis RS.


Pasal 5

Setiap Kelompok Staf Medis bertanggung jawab:
a.       Memberikan rekomendasi melalui komite medic/panitia kredential kepada direktur terhadap permohonan pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali.
b.      Melakukan evaluasi penampilan kinerja praktik kedokteran staf medis berdasarkan data yang konprehensif
c.       Memberi kesempatan bagi staf medis untuk mengikuti Continuing Professional Development (CPD)/Pendidikan kedokteran berkelanjutan (PKB)
d.      Memberi masukan kepada direktur melalui ketua komite medis hala-hal yang terkait dengan praktik kedokteran.
e.       Membuat laporan melalui Ketua Komite Medis kepada kepala bidang pelayanan medis/direktur.
f.       Membuat Standar Pelayanan Medis dan Standard Operating Procedure serta dokumen terkaitnya dan merivisinya secara berkala sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan fasilitas RS.
g.      Pembuatan Standar Pelayanan Medis dan Standard Operating Procedure SOP dan setiap revisinya harus mendapat persetujuan dari komite medis dan direktur untuk memenuhi azas legalitas.

Pasal 6

Komite Medis RS bertanggung jawab:
a.       Memberikan rekomendasi  dan saran kepada direktur baik diminta ataupun tidak diminta terkait dengan penyelenggaran praktik kedokteran, pengembangan dan pembukaan layanan medis di RS
b.      Melakukan evaluasi dan pembinaan kinerja praktik dokter berdasarkan data yang konprehensif.
c.       Menyusun jadwal pendidikan kedokteran berkelanjutan/continuing professional development (CPD) untuk seluruh staf medis
d.      Memberikan laporan berkala penyelenggaran praktik kedokteran di RS
e.       Menyusun indikator mutu klinis
f.       Menyusun uraian tugas alat kelengkapan komite medis untuk ditetapkan oleh direktur dengan surat keputusan.

Pasal 7
(1)   Kewajiban Umum Staf medis RS
a.                   Memberikan pelayanan medis kepada pasien RS sesuai dengan ketentuan, peraturan dan standar yang berlaku di RS.
b.                  Setuju untuk mempelajari dan mematuhi seluruh ketentuan, peraturan dan standar yang berlaku di RS dalam memberikan layanan medis.
c.                   Tidak memberikan layanan medis sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan praktik kedokteran di RS oleh panitia kredensial

(2)   Kewajiban Khusus Staf Medis RS

a.                   Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b.                  Merujuk pasien ke dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter spesialis lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
c.                   Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan juga sekalipun pasien itu telah meninggal
d.                  Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu malakukannya;


Pasal 8
Kewajiban Kelompok Staf Medis
a.       Menyusun standar prosedur operasional administarsi/manajerial seperti pengaturan tugas rawat jalan, rawat inap, rawat insentif, kamar operasi, kamar bersalin, visite, ronde, pertemuan klinik, presentase kasus, prosedur konsultasi.
b.      Penyusunan standup prosedur operasional administrasi/manejerial sebagaimana yang dimaksud huruf b dibawah kooordinasi dan kendali kepala bidang pelayanan medik
c.       Menyusun standar pelayanan medic minimal untuk 10 penyakit terbanyak
d.      \penyusunan standar pelayanan medis sebagaimana yang dimaksud huruf c dibawah koordinasi dan kendali komite medis.
e.       Menyusun indicator klinis minimal 3 indikator mutu output atau outcome
f.        Menyususn uraian tugas dan kewenangan masing-masing staf medis.

Pasal 9
Kewajiban  Komite Medis
a.       Menyusun peraturan internal staf medis (medical staff bylaws)
b.      Membuat standarisasi format standar pelayanan medis
c.       Membuat standarisasi format pengumpulan, pemantauan dan pelaporan indicator mutu klinik,
d.      Melakukan pemantauan mutu klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan pengembangan profesi medis.

BAB III
Pengangkatan Staf Medis dan Pengangkatan Kembali
Pasal 10

(1)   Pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali wajib memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kesinambungan pelayanan kesehatan di RS
(2)   Kelompok staf medis dan atau Komite medis wajib membuat tata cara dan persyaratan administrasi untuk pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali;
(3)   Dalam membuat tata cara dan persyaratan administarasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada standar profesi dan standar kompetensi yang dikembangkan oleh perhimpunan profesi.

Pasal 11

(1)   Untuk dapat diangkat sebagai staf medis RS, seorang dokter harus memenuhi ketentuan sebagai berikut;
a.                   Telah dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran yang terakreditasi di Indonesia atau lulusan fakultas kedokteran luar negeri yang telah menyelesaikan masa adaptasi, dibuktikan dengan ijazah atau keterangan yang sejenis oleh lembaga yang berwenang.
b.                  Telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
c.                   Membuat surat pernyataan bersedia mengurus ijin praktek setelah diterima secara resmi sebagai staf medis
d.                  Tidak pernah melakukan pelanggaran etika yang diberikan sangsi oleh organisasi profesi
e.                   Tidak pernah melakukan pelanggaraan hubungan kerja dengan rumah sakit tempat bekerja sebelumnya.

(2)   Staf medis dapat diberhentikan baik secara tetap atau sementara apabila:
a.                   Meninggal dunia;
b.                  Menyatakan mengundurkan diri sebagai staf medis RS;
c.                   Pindah tempat tugas ke rumah sakit lain;
d.                  Mendapat hukuman disiplin karena pelanggaran peraturan kepegawaian, kode etik profesi dan kode etik rumah sakit;
e.                   Mendapat hukuman karena melakukan tindakan pidana yang telah memiliki kekuatan hokum tetap;
f.                   Dinyatakan oleh dokter penguji kesehatan mengalami cacat fisik atau cacat mental baik yang bersifat permanent atau sementara sehingga tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan praktik kedokteran.
(3)   Permintaan untuk melakukan pegujian kesehatan dilakukan oleh direktur atau kepala bidang pelayanan medik atas usul komite medik;

Pasa 12

(1)   Pengangkatan staf medis, pengangkatan kembali, pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara dilakukan dalam rapat panitia kredential.
(2)   Rapat kredential sebagaimana yang dimaksud ayat 4 harus dihadiri oleh ketua kelompok staf medis dimana staf medis tersebut ditempatkan atau akan ditempatkan serta harus dihadiri oleh kepala bidang pelayanan dan atau direktur;

Pasal 13

Prosedur pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali
(1)   Dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter spesilis yang akan diangkat menjadi staf medis atau akan diangkat kembali mengajukan surat permohonan ke direktur;
(2)   Direktur meneruskan lamaran ke komite medi;
(3)   Komite Medis memerintahkan panitia kredential untuk menilai persyaratan administasi;
(4)   Panitia kredential menyerahkan hasil penilaian ke komite medis untuk selanjutnya diserahkan ke direktur dalam amplop tertutup;
(5)   Hasil penilaian panitia kredential bersifat rahasia;
(6)   Direktur menerbitkan surat keputusan untuk menerima atau menolak permohonan untuk diangkat menjadi staf medis atau diangkat kembali sesuai hasil penilaian panitia kredential;
(7)   Dalam hal hasil penilaian panitia kredential memenuhi sarat untuk diangkat atau diangkat kembali, Direktur selanjutnya menerbitkan surat keputusan penempatan pada kelompok staf medis sesuai kompetensi staf medis;

BAB IV
KATEGORI STAF MEDIS

Pasal 14

Staf medis berdasarkan hubungan kerja dengan RS terbagi kedalam kategori:
a.                   Dokter Tetap adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter spesialis yang berstatus PNS, bekerja purna waktu dan mendapat gaji tetap dari DPA RS. Setiap dokter tetap berhak untuk dipilih dan memilih pada berbagai jabatan staf medis, berhak berbicara dalam pertemuan staf medis, berhak untuk berpartisipasi aktif mengikuti berbagai kegiatan staf medis serta mengahadiri pertemuan-pertemuan staf medis serta berhak melaksanakan kegiatan pelayanan medis di kelompok staf medis sesuai penempatannya.
b.                  Dokter Organik adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis yang diangkat untuk jangka waktu tertentu, bekerja purna waktu dan mendapat gaji tetap dari DPA RS atau anggaran pemerintah lainnya. Setiap dokter organik berhak untuk dipilih dan memilih pada berbagai jabatan staf medis, berhak berbicara pada pertemuan staf medis, berhak untuk berpartisipasi aktif mengikuti berbagai kegiatan staf medis serta menghadiri pertemuan-pertemuan staf medis serta mengahadiri pertemuan-pertemuan staf medis serta berhak melaksanakan kegiatan pelayanan medis di kelompok staf medis sesuai penempatannya.
c.                   Dokter tamu adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis yang bekerja paruh waktu di RS, dan tidak mendapat gaji tetap baik melalui DPA RS maupun anggaran pemerintah lainnya. Setiap dokter tamu berhak untuk memilih tetapi tidak memiliki hak untuk dipilih pada berbagai jabatan staf medis, memiliki hak bicara pada pertemuan staf medis, berpartisipasi aktif dalam kegiatan staf medis, menghadiri pertemuan-pertemuan staf medis medis serta berhak melaksanakan kegiatan pelayanan medis di kelompok staf medis sesuai penempatnnya.
d.                  Dokter Kehormatan adalah dokter yang tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan RS namun memiliki keinginan untuk memberikan konstribusi aktif bagi pengembangan RS. Setiap dokter kehormatan tidak berhak untuk memilih dan dipilih pada berbagai jabatan staf medis, memiliki hak berbicara pada pertemuan staf medis, memiliki hak untuk berpartisipasi aktif pada kegiatan staf medis dan menghadiri pertemuan-pertemuan staf medis jika di undang.  

Pasal 15

(1)   Setiap staf medis memiliki kesempatan dan hak yang sama menggunakan fasilitas dan sumber daya RS
(2)   Jika tempat tidur yang tersedia terbatas jumlahnya dan atau kamar operasi/ruang tindakan sangat terbatas maka prioritas pertama menyelenggarakan pelayanan medis diberikan pada dokter tetap/organik selanjutnya perioritas berikutnya dapar diberikan pada dokter tamu.



BAB V
KEWENANGAN KLINIS
(CLINICAL PRIVILEGES)

Pasal 16

(1)   Kewenangan klinis untuk melakukan pemeriksaan, penegakan diagnosa, pemberian terapi dan prosedur serta tindakan medis lainnya diberilkan pada staf medis sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
(2)   Kewenangan klinis staf medis berakhir dengan sendirinya pada saat masa berlaku STR nya habis.

Pasal 17
(1)   Direktur atas usulan komite medis dapat memberikan kewenangan klinis sementara (temporary previleges) pada staf medis tertentu;
(2)   Staf medis tertentu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diberikan pada staf medis yang berakhir masa berlaku STR nya atau dokter/dokter gigi yang ditempatkan pada kelompok Staf Medis Spesialis.
(3)   Masa pemberian kewenangan klinis sementara (temporary privileges) maksimal 6 (enam) bulan untuk staf medis yang masa berlaku STR nya habis dan berakhirnya penempatan pada kelompok Staf Medis Spesialis untuk dokter dan dokter gigi.
(4)   Pemberian kewenangan klinis pada dokter/dokter gigi yang ditempatkan pada Kelompok Staf Medis Spesialis harus disertai dengan uraian kewenangan secara tertulis.

Pasal 18

(1)   Dalam situasi tertentu direktur dapat memberikan kewenangan klinis darurat (emergency previleges) pada staf medis RS atau dokter, dokter gigi, dokter spesilis dan dokter gigi spesilis yang bukan staf medis RS untuk menjaga kelangsungan pelayanan medis di RS.
(2)   Pemberian kewenangan klinis darurat (emergency previleges) pada staf medis RS berakhir dengan sendirinya setelah staf medis yang memiliki kompetensi telah berada dan bertugas kembali di RS.
(3)   Pemberian kewenangan klinis untuk dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bukan staf medis RS sebagaimana yang dimaksud ayat (1) berakhir setelah situasi memungkinkan panitia kredential melakukan rapat penilaian.

Pasal 19
(1)   Untuk kepentingan bakti sosial, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan penanggulan bencana direktur dapat memberikan kewenangan klinis sesaat (provisional preveleges) pada dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bukan staf medis RS.
(2)   Pemberian kewenagan klinis sesaat berakhir dengan sendirinya setelah masa bakti sosial, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan penaggulangan bencana dinyatak berakhir oleh direktur atau pejabat yang berwenang.




BAB VI
PEMBINAAN

Pasal 20

(1)   Atas permintaan direktur, komite medis memerintahkan Sub Komite Etika untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan kewenangan klinis lainnya.
(2)   Sub komite etika menyampaikan laporan hasil penyelidikan kepada komite medis secara tertulis dengan tembusan kepada direktu;
(3)   Jika terdapat bukti-bukti pendahuluan yang cukup maka Komite Medik memerintahkan Sub Komite Etika mengadakan rapat untuk mememanggil staf medis terlapor untuk dimintai keterangan.
(4)   Untuk menjaga prinsip penyelesaian yang adil maka setiap rapat Sub Komite Etika yang dilaksanakan karena terjadinya pelanggaran etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan kewenangan klinis lainnya harus dihadiri oleh direktur dan atau kepala bidang pelayanan medik;

Pasal 21

(1)   Berdasarkan rekomendasi Sub Komite Etika, komite medis mengadakan rapat untuk merumuskan bentuk/jenis pembinaan atau hukuman yang akan diberikan kepada staf medis yang terbukti melakukan pelanggaran etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan kewenangan klinis.
(2)   Komite medis menyampaikan secara tertulis bentuk/jenis pembinaan atau hukuman yang akan diberikan pada staf medis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan.

BAB VII

PENGORGANISASIAN STAF MEDIS DAN KOMITE MEDIS
Bagian Pertama
STAF MEDIS
Pasal 22

Kelompok Staf Medik adalah kelompok-kelompok yang beranggotakan para tenaga profesional medik yang memberikan pelayanan langsung secara mandiri dalam jabatan fungsional, seperti Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan dokter gigi spesialis

Pasal 23

(1)   Dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang bekerja di unit pelayanan RS wajib menjadi anggota kelompok staf medis.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, staf medis dikelompokkan sesuai spesialisasi atau keahliannya atau dengan cara lain dengan pertimbangan khusus.
(3)   Setiap kelompok staf medis minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter.

Pasal 24
Pengelompokan staf medis berdasrkan spesialisasi/keahlian adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis dengan spesialisasi/keahlian yang sama dikelompokkan ke dalam 1 (satu) kelompok staf medis.

Pasal 25
Pengelompokan staf medis dengan cara lain dengan pertimbangan khusus dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
(1)   Pengabungan tenaga dokter spesialis dengan spesialisasi/keahlian yang berbeda, penggabungan harus memperhatikan kemiripan disiplin ilmu.
(2)   Pembentukan kelompok staf medis dokter umum dapat dilakukan dengan membentuk kelompok staf medis dokter umum atau bergabung dengan kelompok staf medis dimana dokter umum tersebut memberikan pelayanan.
(3)   Dokter gigi dapat menjadi kelompok staf medis sendiri atau bergabung dengan kelompok staf medis bedah atau kelompok staf medis dokter umum-gigi.

Pasal 26
Penempatan staf medis dalam kelompok staf medis ditetapakan dengan surat keputusan direktur atas usulan komite medis.

Pasal 27
(1)   Kelompok staf medis dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh staf medis yang ditempatkan dalam kelompok staf medis tersebut;
(2)   Ketua kelompok staf medis dapat berasal dari dokter tetap atau dokter organic;
(3)   Pemilihan ketua kelompok staf medis diatur dengan mekanisme atau prosedur tetap yang disusun oleh komite medis;
(4)   Proses pemilihan ketua kelompok staf medis wajib melibatkan komite medis, kepala bidang pelayanan medic dan atau direktur.
(5)   Penetapan ketua kelompok staf medis disahkan dengan surat keputusan direktur;

Pasal 28
Masa bakti ketua kelompok staf medis ditetapkan selama 3 (tiga) tahun

Pasal 29
Tugas ketua kelompok staf medis sebagai berikut menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kerja setiap staf medis yang dipimpinya

Pasal 30
Staf medis mempunyai fungsi sebagai pelaksana pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pegembangan di bidang medis.

Pasal 31
Staf medis bertugas sebagai berikut:
a.       Melaksanakan kegiatan profesi meliputi prosedur diagnosis, pengobatan, pencegahan dan pemulihan
b.      Meningkatkan kemampuan profesinya melalui pendidikan kedokteran berkelanjutan
c.       Menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan etika profesi yang berlaku
d.      Menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantuan indicator klinik.

Pasal 32
Kewenangan masing-masing staf medis disusun oleh ketua kelompok staf medis kemudian diusulkan oleh komite medis kepada direktur untuk ditetapkan dengan surat keputusan



Bagian Kedua
Komite Medis

Pasal 33

(1)   Komite medis adalah kelompok jabatan fungsional yang diangkat serta diberhentikan oleh Direktur untuk masa kerja 3 (tiga) tahun;
(2)   Komite medis berada dibawah dan bertanggung jawab kepada direktur;
(3)   Susunan komite medis dari daeri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota yang terdiri dari para Ketua Kelompok Staf Medik secara ex-officio;

Pasal 34

(1)   Ketua dan Wakil Ketua Komite Medis diangkat dan ditetapkan oleh direktur dari dokter tetap atau dokter organik menjadi ketua kelompok Staf Medik;
(2)   Sekretaris Komite Medik dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Komite Medik dari dokter tetap dan  dokter organic staf Medis RS;
(3)   Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Medik merangkap sebagai Anggota Komite Medik dan dapat menjadi ketua dari salah satu sub komite.

Pasal 35

Komite Medik mempunyai tugas:
a.       Membantu Direktur menyusun standard pelayanan medis dan memantau pelaksanaannya.
b.      Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi.
c.       Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis;
d.      Membantu direktur direktur menyusun medical staff by laws dan memantau pelaksanaannya;
e.       Membantu direktur menyusun kebiijakan dan prosedur yang terkait dengan medico legal;
f.       Membantu direktur menyusun kebijakan dan prosedur  yang terkait etiko legal;
g.      Melakukan koordinasi dengan kepala bidang pelayanan medic memantau dan membina pelaksanaan tugas kelompok staf medis;
h.      Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis.
i.        Melakukan monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat, farmasi dan terapi, ketepatan/kelengkapan/keakuratan rekam medis, tissue review, mortalitas dan morbiditas, medical care review/peer review/audit medis melalui pembentukan subkomite/panitia.
j.        Membuat dan memberikan laporan berkala kepada direktur.

Pasal 36

Fungsi Komite Medik adalah:
a.       Memberikan saran dalam bidang medik kepada Direktur atau kepala bidang pelayanan medik.
b.      Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medic.
c.       Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etika kedokteran.
d.      Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua kelompom staf medis
Pasal 37

Wewenang Komite Medik adalah:
a.       Mengusulkan rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis kepada Direktur
b.      Memberikan pertimbangan rencana pemeliharaan, pengadaan peralatan dan penggunaan alat kesehatan serta pengembangan pelayanan medik kepada Direktur
c.       Monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis;
d.      Monitoring dan evaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan alat kedokteran;
e.       Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat;
f.       Melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur kewenangan profesi antar kelompok Staf Medik
g.      Membentuk tim klinisyang bertugas manangani kasus pelayanan medis yang memerlukan koordinasi lintas profesi seperti penaggulangan kanker terpadu, pelayanan jantung terpadu dan pelayanan terpadu lainnya.
h.      Memberikan rekomendasi kepada Direktur tentang kerjasama antara RS dengan rumah sakit lain dam antara RS dengan fakultas kedoktera kedokteran/kedokteran gigi/institusi pendidikan lain
i.        Menetapkan tugas dan kewajiban sub komite/panitia termasuk pertanggungjawabannya terhadapa pelaksanaan suatu program.

Pasal 38
(1)   Untuk membantu pelaksanaan tugasnya Komite Medik dapat membentuk Sub Komite/Panitia sesuai dengan kebutuhan.
(2)   Sub komite/panitia dapat terdiri dari:
a.       Peningkatan Mutu Profesi Medis
b.      Kredential
c.       Etika dan Disiplin Profesi
d.      Farmasi dan Terapi
e.       Rekam Medis
f.       Pengendalian Infeksi Nosokomial
g.      Transfusi Darah
h.      Sub Komite/.Panitia lainnya sesuai kebutuhan RS
(3)   Sub Komite / Panitia ditetapkan oleh Direktur atas usul dari Ketua Komite Medik;
(4)   Struktur organisasi sub komite/panitia
a.       Susunan sub komite/panitia minimal terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota,
b.      Ketua sub komite/panitia dapat salah seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota komite medis.
(5)   Tata kerja sub komite/panitia
a.       Sub komite wajib menyusun kebijakan program dan prosedur kerja
b.      Sub komite membuat laporan berkala dan laporan akhir tahun kepada komite medis.
c.       Sub komite mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun
d.      Biaya operasional sub komite dibebankan pada DPA SKP RS

BAB VIII
RAPAT
Pasal 39
(1)   Rapat komite medis terdiri dari:
a.       Rapat rutin dilaksanakan minimal sekali sebulan
b.      Rapat dengan kelompok staf medis dan atau staf medis dilaksanakan minimal sekali sebulan
c.       Rapat dengan direktur dan atau kepala bidang pelayanan medic dilaksanakan minimal sekali sebulan,
d.      Rapat darurat diselenggarakan untuk membahas masalah mendesak yang timbul sesuai kebutuhan;
(2)   Qourum rapat adalah setengah ditambah satu dari jumlah anggota komite medic.
(3)   Setiap rapat wajib diabuatkan notulen oleh sekretaris komite medic atau peserta rapat yang ditunjuk menjadi sekretris.
(4)   Notulen rapat ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat.


BAB IX
KERAHASIAAN DAN INFORMASI MEDIS

Pasal 40
(1)   Setiap staf medis wajib menjaga kerahasiaan informasi tentang pasien
(2)   Pemberian informasi medis yang menyangkut kerahasiaan pasien hanya dapat diberikan atas persetujuan direktur/kepala bidang pelayanan medis.

BAB X
PENGAWASAN

Pasal 41

(1)   Pengawasan terhadap pelanggaran etika profesi menjadi tanggungjawab komite medis sedang pengawasan terhadap pelanggaran etika non profesi diawasi oleh komite etika rumah sakit.
(2)   Pengawasan mutu pelayanan medis menjadi tanggung jawab bersama komite medis dan kepala bidang pelayanan medis.
Pasal 42
(1)   Komite medis wajib membuat laporan pengawasan etika dan mutu pelayanan secara berkala kepada direktur.
(2)   Direktur dan atau kepala bidang pelayanan medic bertanggung jawab menindak lanjuti laporan yang terkait dengan fasilitas dan tenaga yang bukan staf medis,
(3)   Direktur memerintahkan komite medis untuk menindak lanjuti laporan yang terkait dengan profesi.





BAB XI
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 43

(1)   Review dan perubahan medical staff bylaws dilaksanakan secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan RS.
(2)   Usulan review dan perubahan diajukan oleh komite medis kepada direktur untuk mendapatkan persetujuan.

BAB XII
P E N U T U P

Medical staf bylaws berlaku sejak tanggal ditetapkannnya dan seluruh staf medis RS diwajibkan untuk mengetahui dan menyebar luaskan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MEDICAL STAFF BYLAWS RUMAH SAKIT"

Posting Komentar