PANDUAN ORIENTASI PESERTA DIDIK
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 1017/PER/RS/I/2014
TENTANG
PANDUAN ORIENTASI PESERTA DIDIK
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG: a. Bahwa Orientasi Peserta Didik merupakan kegiatan pengenalan lingkungan umum Rumah Sakit, visi, misi, motto, value, tujuan, kebijakan rumah sakit, susunan organisasi, hak dan kewajiban, peraturan/ tata tertib peserta didik dan tata kerja serta prosedur kerja di Rumah Sakit pada peserta didik.
b. Kegiatan orientasi merupakan upaya agar setiap peserta didik yang yang akan melaksanakan praktek lapangan atau praktek pembelajaran klinik di Rumah Sakit mengetahui hal-hal yang mendasar tentang Rumah Sakit dan mengetahui kewenangan sesuai dengan target kompetensinya
c. Bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan orientasi yang berlaku di Rumah Sakit dipandang perlu ditetapkan Panduan mengenai Orientasi Peserta Didik.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Panduan Oroentasi Peserta Didik sebagaimana terlampir dalam
keputusan ini.
KEDUA : Panduan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama
3 tahun serta akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka
akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh unit kerja
2. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 1017/PER/RS/I/2014
TANGGAL :
PANDUAN ORIENTASI PESERTA DIDIK
DI RUMAH SAKIT
A. Pendahuluan
Orientasi Peserta Didik merupakan kegiatan pengenalan lingkungan umum
Rumah Sakit, visi, misi, motto, value, tujuan, kebijakan rumah sakit, susunan
organisasi, hak dan kewajiban, peraturan/ tata tertib peserta didik dan tata kerja
serta prosedur kerja di Rumah Sakit pada peserta didik
Kegiatan orientasi merupakan upaya agar setiap peserta didik yang yang akan
melaksanakan praktek lapangan atau praktek pembelajaran klinik di Rumah Sakit
mengetahui hal-hal yang mendasar tentang Rumah Sakit
dan mengetahui kewenangan sesuai dengan target
kompetensinya
Kegiatan orientasi merupakan upaya agar setiap peserta didik yang yang akan
melaksanakan praktek lapangan atau praktek pembelajaran klinik di Rumah Sakit
mengetahui hal-hal yang mendasar tentang Rumah Sakit
dan mengetahui kewenangan sesuai dengan target
kompetensinya
Kegiatan orientasi diperlukan bagi para pengguna jasa pelayanan yang akan
melaksanakan program pendidikan di Rumah Sakit
seperti para siswa maupun mahasiswa yang akan praktik maupun magang di
Rumah Sakit
B. Tujuan
1. Umum
Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan orientasi yang berlaku di Rumah
Sakit.
2. Khusus
• Mengetahui dan memahami struktur organisasi dan tata kerja di unit
kerja
• Mengetahui standar prosedur operasional di unit kerja
• Mengetahui dan memahami sarana dan peralatan kerja di unit kerja
• Peserta orientasi siap melaksanakan tugas prakteknya sesuai bidang
kompetensinya
C. Sasaran
Kegiatan Orientasi diberikan kepada Peserta Didik yaitu siswa / mahasiswa yang
melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) atau sejenisnya di Rumah Sakit
2. Materi Orientasi Khusus
• Struktur Organisasi dan tata kerja di unit kerjanya
• Standar Prosedur Operasional di unit kerjanya
• Sarana dan prasarana di unit kerja
E. Waktu dan Tempat Orientasi
1. Orientasi Umum di ruang kelas selama 1 (satu) hari kerja
2. Orientasi Bidang Kerja (Khusus) dilaksanakan 1 (satu) hari kerja
F. Penanggung Jawab
1. Orientasi Umum dilaksanakan di bawah tanggung jawab manajer pendidikan
2. Orientasi Bidang Kerja (Khusus) dilaksanakan di unit kerja dan
pelaksanaannya dibawah pembimbing klinik / pembimbing lapangan
G. Prosedur Pelaksanaan Orientasi
1. Peserta didik yang melaksanakan praktek kerja lapangan / praktek
pembelajaran klinik atau melaksanakan magang di Rumah Sakit diterima oleh manajer pendidikan
2. Peserta didik tersebut mengikuti pelaksanaan program orientasi ( orientasi
Umum )
3. Setelah orientasi umum selesai peserta didik diserahkan ke unit terkait untuk
mendapatkan orientasi khusus dimana peserta didik tersebut akan
ditempatkan
4. Setelah orientasi selesai dokumen asli disimpan di Bidang pendidikan
5. Manajer pendidikan melaporkan hasil orientasi kepada direktur RS melalui rapat rutin bulanan
H. Bentuk Evaluasi Orientasi
Ketentuan evaluasi orientasi sebagai berikut :
1. Evaluasi diberikan kepada peserta didik dalam bentuk penilaian kualitatif
yaitu Kedisiplinan, ketrampilan, penampilan, komunikasi , kerjasama, empati
dan inisiatif.
2. Evaluasi diberikan kepada peserta didik dalam bentuk penilaian kuantitaf
yaitu tugas pembelajaran, ujian klinik, pencapaian target kompetensi.
3. Evaluasi diberikan kepada semua peserta didik
I. Pelaporan Orientasi
1. Pembimbing klinik / pembimbing lapangan menyerahkan hasil evaluasi
(penilaian) ke manajer pendidikan selama pelaksanaan kegiatan.
2. Manajer Pendidikan menyerahkan hasil penilaian ke Institusi pendidikan
(pengguna jasa pelayanan) di Rumah Sakit
J. Penutup
Demikian panduan kegiatan orientasi ini disusun untuk dijadikan acuan
pelaksanaan orientasi di Rumah Sakit. Bila terdapat
kekurangan dalam program orientasi ini akan dievaluasi maupun diadakan
pembenahan sebagaimana mestinya.
0 Response to "PANDUAN ORIENTASI PESERTA DIDIK"
Posting Komentar