PANDUAN PENCATATAN DAN PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 

NOMOR : 
T E N T A N G
PANDUAN PENCATATAN DAN PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN
RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG : 1. bahwa keselamatan pasien merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil sehingga asuhan pasien di rumah sakit menjadi aman;
2. bahwa pelaksanaan program keselamatan pasien wajib dilaksanakan di rumah sakit;
3. bahwa salah satu program dasar keselamatan pasien adalah menekan/ menurunkan insiden keselamatan pasien berupa KPC, Sentinel, KTD, KNC, dan KTC;
4. bahwa terlaksananya program proaktif berupa identifikasi insiden dan meminimalkan insiden diperlukan tatakelola insiden keselamatan pasien di rumah sakit;
5. bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu ditetapkan Panduan Pencatatan dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di Rumah Sakit



MENGINGAT:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
251/MENKES/SK/VII/2012 tentang Komite Keselamatan
Pasien Rumah Sakit



M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
KESATU : Memberlakukan panduan pencatatan dan pelaporan insiden di
Rumah Sakit
KEDUA : Semua insiden di rumah sakit wajib segera ditindak lanjuti
(dicegah/ ditangani) untuk mengurangi dampak atau akibat yang
tidak diharapkan


KETIGA: Semua kejadian insiden harus dilaporkan secara tertulis pada
formulir internal insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam dengan
diketahui oleh atasan langsung, dilaporkan kepada Komite
Keselamatan Pasien serta dilakukan re-grading oleh Komite
Keselamatan Pasien

KEEMPAT: Hasil tindak lanjut dari insiden ditentukan berdasarkan grading
risiko insiden yaitu berupa investigasi sederhana yang dilakukan
oleh unit dan hasilnya dilaporkan kepada komite keselamatan
pasien. Investigasi komprehensif dilakukan oleh Komite
Keselamatan Pasien dan unit terkait

KELIMA: Hasil analisa dan rekomendasi dari insiden yang terjadi
dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien Eksternal

KEENAM : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan
perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth:
1. Unit terkait
2. Arsip




LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada bulan November 1999, the American Hospital Association (AHA) Board of
Trustees mengidentifikasikan bahwa keselamatan pasien dan keamanan pasien
(patient safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Mereka juga menetapkan
capaian-capaian peningkatanan yang terukur untuk medication safety sebagai target
utamanya. Tahun 2000, Institute of Medicine di Amerika Serikat melaporkan: “TO
ERR IS HUMAN, Building a Safer Health System” yang mengemukakan bahwa dalam
pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16% Kejadian Tidak
Diharapkan (KTD/ Adverse Event).
Di Indonesia telah diterbitkan beberapa peraturan, diantaranya Undang Undang No.
44 Tahun 2009 tentang rumah Sakit, Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan, Permenkes No. 1691 /Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan
Pasien, dan Permenkes No. 251/Menkes/SK/VII/2012 tentang Komite Keselamatan
Pasien yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di
rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien.



Salah satu program yang menjadi dasar keselamatan pasien adalah menekan/
menurunkan insiden keselamatan pasien beserta KTD/KNC. Maka disusunlah buku
ini sebagai panduan dalam rangka menurunkan Insiden Keselamatan Pasien (KTD
dan KNC), meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta menuntun
rumah sakit dalam upaya menyusun Sistem Pelaporan IKP dengan elemen-elemen
alur pelaporan, analisis Matrix Grading Resiko, Petunjuk Pengisian Laporan IKP, serta
format Formulir Laporan IKP baik internal maupun eksternal ke Komite Keselamatan
Pasien Rumah Sakit (KKP-RS).

B. Tujuan Pencatatan dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien

1. Tujuan Umum :
Menurunnya insiden keselamatan pasien (KTD, KTC, KNC, KPC & Kejadian
Sentinel) untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di
Rumah Sakit

2. Tujuan Khusus :
a. Melaporkan insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah sakit (KKP-RS)/
Internal
1) Rumah sakit melaksanakan pelaporan insiden (KTD, KNC, KTC, kejadian
sentinel) dan KPC dalam waktu makasimal 2 X 24 Jam.
2) Insiden keselamatan pasien dengan band warna biru dilakukan
investigasi sederhana maksimal 1 minggu, dan band warna hijau di
lakukan investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 2
minggu oleh unit insiden terkait.
3) Insiden keselamatan pasien dengan Band warna Kuning dan Band warna
merah di lakukan tindak lanjut komprehensif/ Root Cause Analysis (RCA)
4) Mencari faktor penyebab yang dikoreksi atau di hapus supaya tidak
terulang insiden yang sama terulang lagi

b. Melaporkan insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah sakit (KKP-RS)/
Eksternal
1) Pelaporan secara anonim dan tertulis ke KKP-RS setiap kondisi potensial
cedera dan insiden keselamatan pasien yang terjadi pada PASIEN, dan
telah dilakukan analisa penyebab, rekomendasi dan solusinya.
2) Laporan hasil investigasi sederhana/ analisis akar masalah/ RCA yang
terjadi pada pasien dan telah dilakukan analisa penyebab, rekomendasi
dan solusinya dilaporkan oleh Tim KP di RS (internal)/ Pimpinan RS ke
KKP-RS dengan mengisi Formulir Laporan Insiden Keselamatan Pasien.



BAB II
DEFINISI

A. Pencatatan dan Pelaporan Insiden
Pencatatan dan Pelaporan Insiden adalah pelaporan secara tertulis setiap kondisi
potensial cedera dan insiden yang menimpa pasien, keluarga pengunjung, maupun
karyawan yang terjadi di rumah sakit.
Insiden keselamatan pasien di rumah sakit adalah setiap kejadian yang tidak sengaja
dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cidera yang dapat
di cegah pada pasien, terdiri dari KPC, KNC, KTC, KTD dan Sentinel Event.

B. Insiden Keselamatan Pasien
1. KPC/ Kondisi Potensial Cidera (Reportable circumstance)
Adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cidera, tetapi belum
terjadi insiden.
2. KNC/ Kondisi Nyaris Cidera (Near miss, Close call )
Adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar kepasien.
3. KTC/ Kejadian Tidak Cidera (No harm incident )
Adalah insiden yang terpapar kepasien, tetapi tidak menimbulkan cidera.
4. KTD/ Kejadian Tidak Diharapkan (Adverse event)
Adalah insiden yang mengakibatkan cidera pada pasien
5. Sentinel Event
Adalah kejadian tak terduga (KTD) yang mengakibatkan kematian atau cidera
yang serius.

C. Analisis Matrik Resiko
1. Penilaian matriks risiko
Penilaian matriks risiko adalah suatu metode analisis kualitatif untuk
menentukan derajat risiko suatu insiden berdasarkan dampak dan
probabilitasnya.
2. Dampak (Consequence)
Penilaian dampak/ akibat suatu insiden adalah seberapa berat akibat yang
dialami pasien mulai dari tidak ada cidera sampai meninggal.
3. Probabilitas/ Frekuensi/ Likelihood
Penilaian Probabilitas/ Frekuensi risiko adalah seberapa seringnya insiden
tersebut terjadi.
4. Band Resiko
Band Risiko adalah derajat resiko yang digambarkan dalam empat warna yaitu :
Biru, Hijau, Kuning dan Merah “Bands“ akan menentukan investigasi yang akan
dilakukan.


D. Investigasi
1. Investigasi sederhana
Investigasi sederhana adalah proses yang terstruktur bertujuan untuk
membantu mengidentifikasi akar masalah suatu kejadian dengan matrix grading
biru dan hijau.
2. Investigasi Komprensif/ RCA /Root Cause Analysis
Investigasi Komprensif/ RCA /Root Cause Analysis adalah suatu proses untuk
mengidentifikasi faktor penyebab atau faktor yang bepengaruh terhadap
terjadinya penyimpangan kinerja, termasuk KTD.


E. Fomulir Pelaporan Insiden
1. Laporan Insiden Internal
Laporan Insiden RS (Internal) adalah pelaporan secara tertulis setiap kondisi
potensial cedera dan insiden (KNC,KTC,KTD, Kejadian Sentinel) yang menimpa
pasien, keluarga pengunjung, maupun karyawan yang terjadi di rumah sakit.
2. Pelaporan Insiden Eksternal
Laporan insiden keselamatan pasien KKP-RS (Eksternal) adalah pelaporan secara
anonim dan tertulis ke KKP-RS setiap kondisi potensial cedera dan insiden
(KNC,KTC,KTD, Kejadian Sentinel) keselamatan pasien yang terjadi pada pasien,
dan telah dilakukan analisa penyebab, rekomendasi dan solusinya.




BAB III
RUANG LINGKUP

A. Jenis Insiden yang di laporkan adalah:
1. Kondisi Potensial Cidera (KPC)/ Reportable Circumstance
a. Kejadian potensial cidera harus dilaporkan dari unit pelayanan rumah sakit
ke komite keselamatan pasien dalam waktu maksimal 2x24 jam, setelah
terjadinya insiden, dengan melengkapi formulir laporan Kondisi Potensial
Cidera (KPC).
b. Kondisi Potensial Cidera (KPC)/ Reportable Circumstance, antara lain:
1) SDM
contoh: ICU yang sangat sibuk tetapi jumlah staf kurang.
2) Alat Medis
Contoh: Penempatan defibrilator stanbay di IGD ternyata di ketahui
bahwa alat tersebut rusak, ventilator di ICU rusak tetapi belum dipakai
pasien.
3) Alat non medis
Contoh: tempat tidur tanpa pengaman, oksigen tanpa rantai pengaman
dan lain-lain.
4) Obat
Contoh: obat high alert di ruangan tanpa label, obat elektrolit
concentrate tanpa label dan tidak sesuai dengan penepatannya.
5) Bangunan
Contoh: kamar mandi licin, kamar mandi tidak ada tempat pegangan
pasien.


2. Kejadian Near Miss (Close Call )/Kejadian Nyaris Cidera/ KNC
a. Kejadian Near Miss (Close Call)/ Kejadian Nyaris Cidera (KNC) harus di
laporkan dari unit pelayanan rumah sakit ke Komite Keselamatan Pasien
Rumah Sakit dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah terjadinya insiden,
dengan melengkapi formulir laporan insiden .
b. Kejadian Near Miss (Close Call)/ Kejadian Tidak Cidera (KTD), antara lain:
pengobatan, identifikasi, tindakan invasif, diet, transfusi, radiologi,
laboratorium
c. Kejadian Near Miss (Close Call) / Kejadian Nyaris Cidera (KNC) dengan hasil
grading matrix/grading resiko dengan bands biru dan hijau dilakukan
investigasi sederhana.
d. Kejadian Near Miss (Close Call)/ Kejadian Nyaris Cidera/ KNC yang hasil
grading matrix/ grading resiko dengan bands kuning dan merah, dilakukan
RCA (Root Cause Analisis).


3. Kejadian Tidak Cidera (KTC)/ No Harm Incident
a. Kejadian tidak cidera (KTC)/ No Harm Incident harus di laporkan dari unit
pelayanan rumah sakit ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam
waktu maksimal 2x24 jam setelah terjadinya insiden, dengan melengkapi
formulir laporan insiden .
b. Kejadian Tidak Cidera (KTC)/ No Harm Incident, antara lain: pengobatan,
identifikasi, tindakan invasif, diet, transfusi, radiologi, laboratorium.
c. Kejadian tidak cidera (KTC)/ No Harm Incident dengan hasil grading matrix/
grading resiko dengan bands biru dan hijau dilakukan investigasi sederhana.
d. Kejadian tidak cidera (KTC)/ No Harm Incident yang hasil grading matrix/
grading resiko dengan bands kuning dan merah, dilakukan RCA (Root Cause
Analysis).


4. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse event
a. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse event harus dilaporkan dari unit
pelayanan rumah sakit ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam
waktu maksimal 2x24 jam setelah terjadinya insiden, dengan melengkapi
formulir laporan insiden .
b. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse event antara lain: reaksi
transfusi, efek samping obat yang serius, significant medical error,
perbedaan signifikan diagnosa pre dan post operasi, adverse event atau
kecenderungan saat dilakukan sedasi dalam/ anasthesi, kejadian khusus
yaitu outbreak infeksi, kesalahan obat, kasus infeksi nosokomial (plebitis,
decubitus, ILO, dll)
c. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse event dengan hasil grading
matrix/ grading resiko dengan bands biru dan hijau di lakukan investigasi
sederhana.
d. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse event dengan hasil grading
matrix/ grading resiko dengan bands kuning dan merah, dilakukan RCA
(Root Cause Analisis).



5. Sentinel Event
a. Kejadian sentinel harus dilaporkan dari unit pelayanan rumah sakit ke
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam waktu maksimal 2x24 jam
setelah terjadinya insiden, dengan melengkapi formulir laporan insiden .
b. Kejadan sentinel yang harus di laporkan antara lain :
1) Kematian yang tidak terantisipasi yang tidak berhubungan dengan
proses penyakit.
2) Kehilangan permanen dari fungsi fisiologis pasien yang tidak
berhubungan dengan proses penyakit.
3) Salah lokasi, prosedur dan salah pasien saat pembedahan.
4) Penculikan bayi, salah identifikasi bayi.
5) Kekerasan/ perkosaan di tempat kerja yang mengakibatkan kematian,
cacat permanen, dan kasus bunuh diri di rumah sakit.
c. Hasil laporan dilakukan RCA (Root Cause Analisis) oleh Komite Keselamatan
Pasien Rumah Sakit (KKP-RS) dan unit terkait.


B. Pelaporan Insiden Internal
1. Pelaporan secara tertulis setiap kondisi potensial cedera dan insiden yang
menimpa pasien, keluarga pengunjung, maupun karyawan yang terjadi di rumah
sakit.
2. Formulir pelaporan insiden internal terdiri dari :
a. Kejadian Nyaris Cidera (KNC), Kejadian Tidak Cidera (KTC), Kejadian Tidak
Diharapkan (KTD) dan Kejadian Sentinel menggunakan Formulir Pelaporan
Insiden Internal
b. Kejadian Potensial Cidera (KPC) menggunakan formulir KPC.


C. Analisis Matriks Risiko/ Matrix Grading
Penilaian matriks risiko adalah suatu metode analisis kualitatif untuk menentukan
derajat risiko suatu insiden berdasarkan dampak dan probabilitasnya.
1. Dampak (Consequences)
Penilaian dampak/ akibat suatu insiden adalah seberapa berat akibat yang
dialami pasien mulai dari tidak ada cidera sampai meninggal.
2. Probabilitas/ Frekuensi/ Likelihood
Penilaian tingkat probabilitas/ frekuensi risiko adalah seberapa seringnya insiden
tersebut terjadi.


D. Investigasi
1. Investigagsi sederhana
Investigasi sederhana dilakukan bila ditemukan band grading resiko biru dan
hijau. Sedangkan waktu investigasi sederhana bila dengan band warna biru
maksimal 1 (satu) minggu dan hijau maksimal 2 (dua) minggu.
2. Investigasi Komprehensif
Investigasi komprehensif dilakukan bila ditemukan band grading resiko kuning
dan merah dengan waktu maksimal 45 (empat puluh lima) hari.

E. Rekomendasi
Kesimpulan, pendapat, dan sarana yang disusun berdasarkan hasil dari investigasi,
yang ditujukan kepada orang dan atau badan yang berwenang untuk melakukan
tindakan dan atau perbaikan untuk peningkatan mutu.

F. Tindak Lanjut
Dimana suatu aksi atau tindakan koreksi (corrective action) sebagai lanjutan langkah
dalam mencapai perbaikan dan atau mengembalikan segala kegiatan pada tujuan
yang seharusnya.


G. Sosialisasi
Interaksi sosial langsung maupun tidak langsung yang berlangsung melalui kelompok
dengan informasi tentang hasil kegiatan keseluruh unit rumah sakit melalui
pertemuan, informasi secara tertulis dengan bukti notulen, daftar hadir atau form/
buku yang telah ditanda tangani.

H. Pelaporan Insiden External
Pelaporan secara anonim dan tertulis ke KKP-RS setiap Kondisi Potensial Cedera dan
Insiden Keselamatan Pasien yang terjadi pada pasien, dan telah dilakukan analisa
penyebab, rekomendasi dan solusinya.

I. Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan yang perlu dilakukan untuk menghindari kesalahan yang
sama, serta memilih strategi yang baik dari berbagai alternatif strategis yang ada,
meningkatkan efisiensi secara general, dan melihat apakah tujuan kegiatan sudah
tercapai atau sudah dilaksanakan.


BAB IV
TATA LAKSANA
PENCATATAN DAN PELAPORAN INSIDEN

A. Penemuan insiden dari unit
Penemuan insiden dari unit dilaporkan secara tertulis setiap keadaan yang tidak
konsisten dengan kegiatan rutin terutama untuk pelayanan kepada pasien dengan
formulir insiden yang telah disediakan di Rumah Sakit.

B. Pengisian formulir Insiden
1. KPC
a. Kondisi Potensial Cidera (KPC) adalah kejadian potensial cidera harus di
laporkan dari unit pelayanan rumah sakit ke Komite Keselamatan Pasien
dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah terjadinya insiden, dengan
melengkapi formulir laporan Kondisi Potensial Cidera (KPC).
b. Jenis
1) SDI (Sumber Daya Insani)
2) Alat medis
3) Alat non medis
4) Obat
5) Bangunan


c. Rekomendasi
Rekomendasi terdiri atas surat, ataupun bukti perbaikan/ pembaruan yang
berhubungan dengan hasil Kondisi Potensial Cidera (KPC).


2. INSIDEN ( KNC,KTC.KTD,Sentinel)
a. Jenis
1) Kondisi Nyaris Cidera (KNC)/ Near miss, Close call adalah terjadinya
insiden yang belum sampai terpapar ke pasien.
2) Kejadian Tidak Cidera (KTC)/ No harm incident adalah Insiden yang
terpapar ke pasien, tetapi tidak menimbulkan cidera.
3) Kejadian Tidak Diharpakan (KTD)/ Adverse event adalah insiden yang
mengakibatkan cidera pada pasien
4) Kejadan Tak Terduga (KTD)/ Sentinel Event adalah yang mengakibatkan
kematian atau cidera yang serius.


E. Root Cause Analysis (RCA)
Yang dilakukan RCA meliputi:
1. Pelaporan Inseden sebagai berikut :
a. Kejadian Sentinel.
1) Kejadian Sentinel adalah Kejadian Tak Terduga (KTD) yang
mengakibatkan kematian atau cidera yang serius/ kehilangan fungsi
utama fisik secara permanen yang tidak terkait dengan proses alami
penyakit pasien atau kondisi yang mendasarinya.
2) Kejadian sentinel harus di laporkan dari unit pelayanan rumah sakit ke
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam waktu 2x24 jam setelah
terjadinya insiden, dengan melengkapi Formulir Laporan Insiden.
3) Kejadan sentinel yang harus di laporkan antara lain :
a) Kematian yang tidak terantisipasi yang tidak berhubungan dengan
proses penyakit.
b) Kehilangan permanen dari fungsi fisiologis pasien yang tidak
berhubungan dengan proses penyakit.
c) Salah lokasi, prosedur dan salah pasien saat pembedahan.
d) Penculikan bayi, salah identifikasi bayi.
e) Kekerasan/ perkosaan di tempat kerja yang mengakibatka


b. Kejadian KTD (Adverse event).
1) Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse event adalah insiden yang
mengakibatkan cedera pada pasien.
2) Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse event harus di laporkan dari
unit pelayanan rumah sakit ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit/
KKPRS dalam waktu 2x24 jam, setelah terjadinya insiden, dengan
melengkapi formulir laporan insiden .
3) Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse event antara lain :
a) Reaksi transfusi
b) Efek samping obat yang serius
c) Significtnn medical error
d) Perbedaan signifikan diagnosa pre dan post operasi.
e) Adverse event atau kecenderungan saat dilakukan sedasi dalam/
anasthesi.
f) Kejadian khusus yaitu outbreak infeksi.
g) Kesalahan obat.


c. Kejadian Nyaris Cedera (KNC)/ Near Miss
1) Kejadian Nyaris Cidera (KNC)/ Near Miss adalah terjadinya insiden yang
belum sampai terpapar kepasien.
2) Kejadian Nyaris Cidera (KNC)/ Near Miss harus dilaporkan dari unit
pelayanan rumah sakit ke komite keselamatan pasien dalam waktu 2x24
jam setelah terjadinya insiden, dengan melengkapi formulir laporan
insiden.
3) Kejadian Nyaris Cidera (KNC)/ Near Miss, antara lain:
a) Pengobatan
b) Identifikasi
c) Tindakan invasif
d) Diet
e) Transfusi
f) Radiologi
g) Laboratorium


2. Analisis Matriks Grading Risiko
Dari insiden sentinel, KTD dan KNC dilakukan :
a. Skor risiko
skor resiko = dampak x probability
• Tetapkan frekuensi pada kolom kiri
• Tetapkan dampak pada garis kekanan
• Tetapkan warna band antara frekuensi dan dampak
b. Band risiko
Band riko adalah derajat risiko yang digambarkan dalam empat warna yaitu:
biru, hijau, kuning dan merah
• Band biru dan hijau : investigasi sederahana
• Band kuning dan merah : investigasi komprehensip/ RCA
c. Analisis matrik grading risiko sentinel event, KTD dan KNC dengan warna
bands kuning dan merah dilakukan investigasi komprehenensip / RCA
d. Proses pelaksanaan RCA (Root Couse Analysisi) dilakukan dalam waktu 45
hari.
e. Rekomendasi dan tindak lanjut
f. Lapor Direksi
g. Sosialisasi



F. Pelaporan Eksternal ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS)
1. Laporan insiden keselamatan pasien KKP-RS (Eksternal)
Laporan insiden keselamatan pasien KKP-RS (Eksternal) adalah pelaporan secara
anonim dan tertulis ke KKP-RS setiap kondisi.
Potensial cedera dan insiden (KNC, KTC, KTD, Kejadian Sentinel) keselamatan
pasien yang terjadi pada pasien, dan telah dilakukan analisa penyebab,
rekomendasi dan solusinya.



BAB V
DOKUMENTASI

Dokumentasi dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan insiden adalah sebagai bukti
adanya tindak lanjut sebagai pencegahan insiden supaya tidak terulang lagi dengan kasus
yang sama.
1. Laporan insiden dari unit
2. Adanya form pelaporan insiden yang telah diisi lengkap sesuai dengan data yang ada
dan diketahui oleh kepala unit yang disertai dengan tanda tangan dan nama terang.
3. Adanya hasil dokumentasi yang berkaitan dengan insiden.
4. Bila grading insiden biru atau hijau harus dilampirkan investigasi sederhana dan flow
chart.
5. Bila grading kuning dan merah harus di lakukan RCA, dan dilaporkan ke Direktur Utama
Rumah Sakit


PENUTUP
Pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien merupakan awal proses adannya
perubahan dalam pelayanan di rumah sakit, khususnya sebagian dari peningkatan mutu
pelayanan.
Diharapakan panduan pencatatan dan pelaporan ini dapat menjadi acuan pencatatan dan
pelaporan insiden di rumah sakit dalam melaksanakan sistem pelaporan dan analisis insiden
pada khususnya.
Hasil analisis dan tindak lanjut ini akan menjadi pembelajaran untuk mencegah kejadian
yang sama terulang kembali.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN PENCATATAN DAN PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN"

Posting Komentar