PANDUAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 949/PER/R/I/2014
TENTANG
PANDUAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG
|
:
|
a.
|
Bahwa
lingkungan Rumah Sakit yang sehat dapat diupayakan
|
||||
dengan
meminimalkan atau mencegah terjadinya transmisi
|
|||||||
mikroorganisme
dari lingkungan kepada pasien, petugas,
|
|||||||
pengunjung dan masyarakat
disekitar sarana kesehatan;
|
|||||||
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud di
|
|||||||
atas, perlu
diterbitkan Surat Keputusan
Direksi tentang
|
|||||||
Panduan
Pengendalian Lingkungan di Rumah Sakit
|
|||||||
.
|
|||||||
MENGINGAT
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
|
Republik
Indonesia Nomor 44 tahun 2009
|
|||
tentang Rumah Sakit
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang
|
Republik
Indonesia Nomor 36 tahun 2009
|
|||||
tentang Kesehatan
|
|||||||
3.
|
Permenkes Nomor 1204 Tahun
2004 Tentang Persyaratan
|
||||||
Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit
|
|||||||
|
M E M U T U S K A N :
|
|||
MENETAPKAN
|
:
|
|||
KESATU
|
: Panduan Pengendalian Lingkungan Rumah
Sakit
|
|||
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
|
||||
KEDUA
|
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
diterbitkan dan akan
|
|||
dilakukan evaluasi setiap
tahunnya.
|
||||
KETIGA
|
: Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya
perbaikan maka akan
|
|||
diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
|
||||
Ditetapkan di
|
: Semarang
|
|||
Tanggal
|
: 13 Rabiul Awal 1435H
|
|||
15 Januari 2014M
|
RUMAH
SAKIT
Direktur
Utama
NOMOR : 949/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 15 JANUARI 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengendalian
lingkungan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya merupakan salah satu
aspek dalam upaya pencegahan pengendalian lingkungan rumah sakit atau fasilitas
kesehatan lainnya. Lingkungan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya
jarang menimbulkan transmisi penyakit infeksi nosokomial namun pada
pasien-pasien yang immunocompromise harus lebih diwaspadai dan diperhatikan
karena dapat meninggalkan beberapa penyakit infeksi lainnya seperti infeksi
lainnya seperti infeksi saluran pernapasan Aspergillus, Legionella,
Mycobacterium TB, Varicella Zoster, Virus Hepatitis B, HIV.
Untuk
mencegah terjadinya infeksi akibat lingkungan dapat diminimalkan dengan
melakukan pembersihan lingkungan, disinfeksi permukaan lingkungan yang
terkontaminasi dengan darah atau cairan tubuh pasien, melakukan pemeliharaan
peralatan medik dengan tepat, mempertahankan mutu air bersih, mempertahankan
ventilasi udara yang baik.
Panduan
pengendalian lingkungan dibuat agar pelaksanaannya di lapangan dapat terstandar
dan berjalan dengan baik secara berkesinambungan baik implementasi dan
monitoring evaluasinya. Kerjasama antar setiap unsur di lingkungan RS sangat
diperlukan untuk mendukung berjalannya kegiatan ini.
B.
Tujuan
Tujuan Umum
Meningkatkan mutu pelayanan
di RS.
Tujuan Khusus
1.
Meminimalkan atau mencegah terjadinya transmisi
mikroorganisme dari lingkungan kepada pasien, petugas, pengunjung dan
masyarakat disekitar sarana kesehatan sehingga infeksi nosokomial dapat dicegah
dengan mempertimbangkan cost efektif.
2.
Menciptakan lingkungan bersih aman dan nyaman
3.
mencegah terjadinya kecelakaan kerja
1.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan upaya peningkatan kesehatan, pelayanan kesehtan promotif,
kesehatan preventif, dan pelayanan kesehatan curative.
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
159b/Menkes/SK/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit.
3.
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah
Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya Departemen Kesehatan 2009.
D. Sasaran
1.
Direksi RS
2.
Seluruh staf di lingkungan RS
E. Ruang Lingkup Manajemen Lingkungan Rumah Sakit
1.
Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit
2.
Persyaratan Higiene dan
Sanitasi Makanan dan Minuman
3.
Penyehatan Air
4.
Pengelolaan Limbah
5.
Pengelolaan Tempat Pencucian Linen
6.
Pengendalian Serangga, Tikus & Binatang Pengganggu
7.
Dekontaminasi melalui Disinfeksi permukaan
8.
Persyaratan Pengamanan Radiasi
9.
Upaya Promosi Kesehatan Lingkungan
ISI
A. Pengertian
Pembersihan
Lingkungan adalah proses membuang semua atau sebagian besar patogen dari
permukaan dan benda yang terkontaminasi. Pembersihan permukaan di lingkungan
pasien sangat penting karena agen infeksius yang dapat menyebabkan ISPA dapat
bertahan di lingkungan selama beberapa jam atau bahkan beberapa hari.
Pembersihan dapat dilakukan dengan air dan detergen netral.
Disinfektan
standar rumah sakit yang dibuat dengan larutan yang dianjurkan dan digunakan
sesuai dengan petunjuk pabrik dapat mengurangi tingkat kontaminasi permukaan
lingkungan. Pembersihan harus dilakukan sebelum proses disinfeksi. Hanya
perlengkapan dan permukaan yang pernah bersentuhan dengan kulit atau mukosa
pasien atau sudah sering disentuh oleh petugas yang memerlukan disinfeksi
setelah dibersihkan. Jenis disinfeksi yang digunakan di fasilitas kesehatan
tergantung pada ketersediaannya dan peraturan yang berlaku.
Sebagian disinfektan yang
cocok untuk keperluan ini adalah:
1.
Sodium hipoklorit – digunakan pada permukaan atau peralatan bukan logam
2.
Alkohol – digunakan pada permukaan yang lebih kecil
3.
Senyawa fenol
4.
Senyawa amonium quaterner , dan/atau
5.
Senyawa peroksigen
B. Kontruksi Bangunan Rumah Sakit
1.
Lantai → kedap air, rata, tidak licin, warna terang,
pertemuan lantai berbentuk kontur dengan dinding, mudah dibersihkan
2.
Dinding → permukaan kuat, rata, berwarna terang, dan
cat tidak luntur serta tidak mengandung logam berat
3.
Ventilasi → ventilasi alamiah menjamin aliran udara di
dalam ruangan luas lantai, ventilasi mekanik disesuaikan dengan peruntukan
ruangan
C. Penyehatan ruangan dan Bangunan
Penataan
ruang bangunan dan penggunaan harus sesuai dengan fungsi serta memenuhi
persyaratan kesehatan yaitu dnegan mengelompokkan ruangan berdasarkan tingkat
risiko terjadinya penularan penyakit sebagai berikut :
1. Zona dengan Risiko Rendah
Zona risiko
rendah meliputi ruang administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang
perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pendidikan/ pelatihan
a.
Lebar pintu minimal 1,20 meter, tinggi minimal 2,10
meter, ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai
b.
Ventilasi alamiah menjamin aliran udara di dalam kamar
dengan baik, bila ventilasi alamiah tidak menjamin harus dilengkapi dengan AC (penghawaan
mekanik)
c.
Dinding permukaan harus rata dan berwarna terang
d.
Lantai kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna
terang, serta pertemuan lantai dan dinding harus berbentuk melengkung tidak
bersiku
e.
Langit-langit harus terbuat dari bahan multipleks atau
bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat dan
tinggi minimal 2,70 meter dari lantai
2. Zona dengan Risiko Sedang
Zona
risiko sedang meliputi ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan,
ruang ganti pakaian dan ruang tunggu pasien. Persyaratan bangunan pada zona
dengan risiko sedang sama dengan persyaratan pada zona risiko rendah
3. Zona dengan Risiko Tinggi
Zona
risiko tinggi meliputi ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium,
ruang penginderaan medis (medical imaging), ruang jenazah dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Dinding permukaan harus rata dan berwarna terang
1)
Dinding laboratorium dibuat dari porselin atau keramik
setinggi 1,50 meter dari lantai
2)
Dinding ruang penginderaan medis harus berwarna gelap
dengan ketentuan dinding disesuaikan dengan pancaran sinar yang dihasilkan dari
peralatan yang dipasang di ruangan tersebut, tembok pembatas antara ruang sinar
X dengan kamar gelap dilengkapi dengan transfer
cassette
b.
Lantai kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna
terang, serta pertemuan lantai dan dinding harus berbentuk melengkung tidak
bersiku
c.
Langit-langit harus terbuat dari bahan multipleks atau
bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat dan
tinggi minimal 2,70 meter dari lantai
d.
Lebar pintu minimal 1,20 meter, tinggi minimal 2,10
meter, ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai
4. Zona dengan Risiko Sangat Tinggi
Zona
risiko sangat tinggi meliputi ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan
gigi, ruang gawat darurat, ruang bersalin, dan ruang patologi dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Dinding terbuat dari bahan porselin atau vinyl setinggi
langit-langit atau dicat dengan cat tembok yang tidak luntur dan aman, berwarna
terang
b.
Langit-langit harus terbuat dari bahan yang kuat dan
aman, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai
c.
Lebar pintu minimal 1,20 meter, tinggi minimal 2,10
meter, dan semua pintu kamar harus selalu dalam keadaan tertutup
d.
Lantai kuat, mudah dibersihkan, kedap air , dan berwarna terang,
e.
Khusus ruang operasi harus disediakan gelagar
(gantungan) lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang dipasang sebelum
pemasangan langit-langit
f.
Tersedia rak dan lemari untuk menyimpan reagensia siap pakai
g.
Ventilasi atau penghawaan sebaiknya digunakan AC
tersendiri yang dilengkapi filter bakteri, untuk setiap ruang operasi yang
terpisah dengan ruang lainnya. Pemasangan AC minimal 2 meter dari lantai dan
aliran udara bersih yang masuk ke dalam kamar operasi berasal dari atas ke
bawah. Khusus untuk ruang bedah ortopedi atau transplantasi organ harus
menggunakan pengaturan udara UCA (ultra clean air) system
h.
Tidak dibenarkan terdapat hubungan langsung dengan
udara luar, untuk itu harus dibuat ruang antara
i.
Hubungan dengan ruang scrub up untuk melihat ke dalam
ruang operasi perlu dipasang jendela kaca mati, hubungan ke ruang steril dari
bagian cleaning cukup dengan sebuah loket yang dapat dibuka dan ditutup.
j.
Pemasangan gas medis secara sentral diusahakan melalui
bawah lantai atau diatas langit-langit
k.
Dilengkapi dengan saran pengumpulan limbah medis
D. Penataan atau Perawatan Ruangan
1.
Furniture
Dibersihkan secara rutin
setiap hari, khusus tempat tidur pasien gunakan disinfektan
2.
Picture dan Fitting
Peralatan
yang menetap di dinding hendaknya didesain sedemikian rupa sehingga mudah
dibersihkan.
3.
Gorden
Tidak menyentuh lantai dan
dicuci secara periodik 1-3 bulan sekali
E. Kualitas Udara Ruang
1.
Maintenance / pemeliharaan filter udara
2.
Kamar operasi memiliki sistem tata udara tersendiri (Hepa filter)
3.
Pergantian udara minimal 15 x perjam
4.
Pertahankan temperatur dan humidity antara 20 - 22° C
dan 30 – 60 %, untuk mencegah pertumbuhan bakteri secara cepat
6.
Tidak ada rekomendasi pemeriksaan rutin mikrobiologi
udara sebelum , selama, setelah membangun bangunan
7.
Hindari penggunaan aerosol untuk pengharum ruangan
8.
Cegah terjadinya akumulasi debu dengan membersihkan
saluran udara saat kamar tidak ditempati pasien
F. Index Angka Kuman Menurur Fungsi Ruangan
No
|
Ruangan
|
Konsentrasi
Maks Mikro Organisme
|
||||||
Permeter
Kubik Udara (CFU / M³)
|
||||||||
1.
|
Operasi
|
10
|
||||||
2.
|
Bersalin
|
200
|
||||||
3.
|
Pemulihan/
perawatan
|
200 - 500
|
||||||
4.
|
Observasi
dan Perawatan bayi, ICU
|
200
|
||||||
5.
|
Kamar
Jenazah
|
200 – 500
|
||||||
6.
|
Penginderaan
Medis
|
200
|
||||||
7.
|
Laboratorium,
Radiologi
|
200 – 500
|
||||||
8.
|
Sterilisasi
|
200
|
||||||
9.
|
Dapur
|
200 – 500
|
||||||
10.
|
Gawat Darurat, R. Luka
Bakar
|
200
|
||||||
11.
|
Administrasi, pertemuan
|
200 - 500
|
||||||
G. Pencahayaan
Pencahayaan,
penerangan dan intensitasnya di ruang umum dan khusus harus sesuai dengan
peruntukannya seperti dalam tabel berikut :
Indeks Pencahayaan Menurut Jenis Ruangan atau Unit
No
|
Ruangan
|
Intensitas Cahaya
|
Keterangan
|
||||||||
(Lux)
|
|||||||||||
1.
|
Ruang
Pasien
|
Warna cahaya sedang
|
|||||||||
- Saat Tidur
|
Maksimal 50
|
||||||||||
- Saat tidak Tidur
|
100 – 200
|
||||||||||
2.
|
R. Operasi,
Anestesi, Pemulihan
|
300 – 500
|
|||||||||
3.
|
Meja
Operasi
|
10.000 –
20.000
|
Warna
cahaya sejuk
|
||||||||
atau sedang tanpa
|
|||||||||||
bayangan
|
|||||||||||
4.
|
Endoscopy,
Lab
|
75 – 100
|
|||||||||
5.
|
Sinar X
|
Minimal 60
|
|||||||||
Tangga,
koridor, ADM
|
Minimal 100
|
Malam hari
|
|
7.
|
R. Alat,
Dapur, Farmasi
|
Minimal 200
|
|
8.
|
R. Cuci,
Toilet
|
Minimal 100
|
|
9.
|
R. Luka
Bakar
|
100 - 200
|
|
10.
|
R. Isolasi
Khusus : Peny Tetanus
|
0,1 – 0,5
|
Warna
cahaya biru
|
H. Penghawaan atau Ventilasi
Persyaratan penghawaan untuk
masing-masing ruang atau unit seperti berikut :
1.
Ruang-ruang tertentu seperti ruang operasi, perawatn
bayi, laboratorium perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifat pekerjaan
yang terjadi di ruang-ruang tersebut
2.
Ventilasi ruang operasi harus dijaga pada tekanan lebih
positif sedikit (minimal 0,10 mbar) dibanding ruang-ruang lain di rumah sakit
3.
Sistem suhu dan kelembaban hendaknya didesain
sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan kelembaban seperti berikut
:
Standar Suhu, Kelembaban, dan Tekanan Udara Menurut Fungsi Ruang atau
Unit
No
|
Ruang atau Unit
|
Suhu
|
Kelembaban
|
Tekanan
|
||||||||||
(ºC)
|
(%)
|
|||||||||||||
1
|
Operasi
|
19 – 24
|
45 – 60
|
Positif
|
||||||||||
2
|
Bersalin
|
24 – 26
|
45 – 60
|
Positif
|
||||||||||
3
|
Perawatan
|
22 – 24
|
45 – 60
|
Seimbang
|
||||||||||
4
|
Observasi Bayi
|
21 – 24
|
45 – 60
|
Seimbang
|
||||||||||
5
|
Perawatan Bayi
|
22 – 26
|
35 – 60
|
Seimbang
|
||||||||||
6
|
Perawatan prematur
|
24 – 26
|
35 – 60
|
Positif
|
||||||||||
7
|
ICU
|
22 – 23
|
35 – 60
|
Positif
|
||||||||||
8
|
Jenazah
|
21 – 24
|
-
|
Negatif
|
||||||||||
9
|
Penginderaan Medis
|
19 – 24
|
45 – 60
|
Seimbang
|
||||||||||
10
|
Laboratorium
|
22 – 26
|
35 – 60
|
Positif
|
||||||||||
11
|
Radiologi
|
22 – 26
|
45 – 60
|
Seimbang
|
||||||||||
12
|
Sterilisasi
|
22 – 30
|
35 – 60
|
Positif
|
||||||||||
13
|
Dapur
|
22 – 30
|
35 – 60
|
Seimbang
|
||||||||||
14
|
Gawat Darurat
|
19 – 24
|
45 – 60
|
Positif
|
||||||||||
15
|
Administrasi, pertemuan
|
21 – 24
|
-
|
Seimbang
|
||||||||||
16
|
Ruang luka bakar
|
24 – 26
|
35 – 60
|
Positif
|
||||||||||
4.
Ruangan yang tidak menggunakan AC, sistem sirkulasi
udara segar dalam ruangan harus cukup (mengikuti pedoman teknis yang berlaku)
1.
Jangan melakukan disinfeksi fogging
di area keperawatan
2.
Hindari metode pembersihan permukaan yang luas yang ,
menghasilkan mist atau aerosol
3.
Jangan menggunakan disinfektan tingkat tinggi untuk
meralatan non kritikal dan permukaan lingkungan
4.
Pilih disinfektan yang terdaftar dan gunakan sesuai
petunjuk pabrik, jika tidak ada petunjuk pembersihan dari pabrik ikuti prosedur
tertentu
5.
Hindari penggunaan karpet
6.
Tidak mengizinkan bunga segar atau kering atau tanaman
pot diarea perawatan pasien
7.
Kultur permukaan lingkungan
J. Penyehatan Air
Kualitas/mutu
air adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan karakteristik fisik,
kimiawi, dan bakteriologis → dihubungkan dengan fungsinya untuk keperluan
fasilitas kesehatan (untuk minum, mandi, pencucian, pembersihan dll)
Upaya penyehatan kualitas
air
1.
Pemilihan sumber air yang mempertimbangkan :
a.
Kualitasnya baik (fisik, kimia,biologis)
b.
Kontinuitas (ketersediaannya terjamin)
c.
Kuantitas (Q & H)
2.
Batasi kontaminasi air atau sumber air
3.
Bersihkan dan disinfeksi sink, penampungan air
4.
Evaluasi untuk kemungkinan sumber air terkontaminasi
5.
Hindari penempatan dekorasi air mancur dan kolam ikan di area perawatan
pasien
Evaluasi Penyediaan Air
1.
Tersedianya air bersih minimum 500 l/TT/hari
2.
Pemeriksaan kimia air 2 x / tahun dari reservoir dan keran terjauh
3.
Sampel dikirim ke laboratorium yang berwenang
4.
Setiap 24 jam dilakukan pengukuran sisa khlor, pH, dan kekeruhan
5. Untuk ruang
farmasi dan hemodialisis
→ air dimurnikan
untuk penyiapan obat/pengenceran
larutan dan hemodialisis dapat menggunakan UV atau Hepa filter
Perbandingan
jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan jumlah kamar mandi seperti
pada tabel dibawah :
No
|
Jumlah Tempat Tidur
|
Jumlah
Toilet
|
Jumlah Kamar Mandi
|
1
|
s/d 10
|
1
|
1
|
2
|
s/d 20
|
2
|
2
|
3
|
s/d 30
|
3
|
3
|
4
|
s/d 40
|
4
|
4
|
Setiap penambahan 10 tempat tidur harus ditambah 1 toilet dan 1 kamar
mandi
|
|||
Perbandingan jumlah
karyawan dengn jumlah toilet dan jumlah kamar mandi
|
|||
No
|
Jumlah karyawan
|
Jumlah Toilet
|
Jumlah Kamar Mandi
|
1
|
s/d 20
|
1
|
1
|
2
|
s/d 40
|
2
|
2
|
3
|
s/d 60
|
3
|
3
|
4
|
s/d 80
|
4
|
4
|
5
|
s/d 100
|
5
|
5
|
Setiap penambahan 20 tempat tidur harus ditambah 1 toilet dan 1 kamar
mandi
|
|||
L. Hygiene Sanitasi Makanan
Makanan
dan minuman di rumah sakit adalah makanan dan minuman yang disajikan dari dapur
rumah sakit untuk pasien dan karyawan, makanan dan minuman yang di jual di
dalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit.
Hygiene
adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan
individu. Misalnya mencuci tangan, mencuci piring, membuang bagian makanan yang
rusak.
Sanitasi
adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan
lingkungan. Misalnya menyediakan air bersih, menyediakan tempat sampah dan
lain-lain
Persyaratan Hygiene dan
Sanitasi Makanan
1.
Angka kuman E. Coli pada makanan jadi harus 0/gr sampel
makanan dan pada minuman angka kuman E. Coli harus 0/100 ml sampel minuman
2.
Kebersihan peralatan ditentukan dengan angka total
kuman sebanyak-banyaknya 100/cm² permukaan dan tidak ada kuman E. Coli
3.
Makanan yang mudah membusuk disimpan dalam suhu panas
lebih dari 65,5 °C atau dalam suhu dingin kurang dari 4 º C. Untuk makanan yang
yang disajikan lebih dari 6 jam disimpan dalam suhu – 5 º C sampai – 1 º C.
5.
Penyimpanan bahan mentah dilakukan dalam suhu sebagai berikut :
Jenis Bahan
|
Digunakan untuk
|
|||||
Makanan
|
||||||
3 hari atau kurang
|
1 minggu
atau
|
1 minggu atau lebih
|
||||
kurang
|
||||||
Daging, ikan, udang
|
–5 º C sampai 0ºC
|
–10º C sampai
|
Kurang dari
–10º C
|
|||
dan olahannya
|
5ºC
|
|||||
Telur, susu dan olahannya
|
5 º C
sampai 7 ºC
|
–5 º C sampai 0ºC
|
Kurang dari
- 5º C
|
|||
Sayur, buah dan minuman
|
10º C
|
10º C
|
10º C
|
|||
Tepung dan biji
|
25º C
|
25º C
|
25º C
|
|||
6.
Kelembaban penyimpanan dalam ruangan : 80 – 90 %
7.
Cara penyimpanan bahan makanan tidak menempel pada
lantai, dinding, atau langit-langit dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Jarak bahan makanan dengan lantai 15 m
b.
Jarak bahan makanan dengan dinding 5 m
c.
Jarak bahan makanan dengan langit-langit 60 cm
8.
Penyimpanan Bahan Makanan dan Makanan Jadi
a.
Bahan Makanan Kering :
1)
Semua gudang bahan makanan hendaknya berada di bagian yang tinggi
2)
Bahan makanan tidak diletakkan di bawah saluran atau
pipa air (air bersih/air limbah) untuk menghindari terkena bocoran
3)
Tidak ada drainase di sekitar gudang makanan
4)
Semua bahan makanan hendaknya disimpan dalam rak-rak
dengan ketinggian rak terbawah 15-25 cm
5)
Suhu gudang bahan makanan kering dan kaleng dijaga kurang dari 22ºC
6)
Gudang harus dibuat anti tikus dan serangga
7)
Penempatan bahan makanan harus rapi dan ditata tidak
padat untuk menjaga sirkulasi udara
b.
Bahan Makanan Basah / Mudah Membusuk dan Minuman
1)
Bahan makanan seperti buah, sayuran, dan minuman ,
disimpan pada suhu penyimpanan sejuk (cooling) 10ºC - 15ºC
2)
Bahan makanan berprotein yang akan segera diolah
kembali disimpan pada suhu penyimpanan dingin (chilling) 4ºC - 10ºC
3)
Bahan makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka
waktu 24 jam disimpan pada penyimpanan dingin sekali (freezing) dengan suhu 0ºC
- 4ºC
4)
Bahan makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka
kurang dari 24 jam disimpan pada penyimpanan beku (frozen) dengan suhu < 0ºC
5)
Pintu tidak boleh sering dibuka karena akan meningkatkan suhu
6)
Makanan yang berbau tajam (udang, ikan, dan lain-lain) harus tertutup
7)
Pengambilan dengan cara First In First Out (FIFO),
yaitu yang disimpan lebih dahulu digunakan dahulu, agar tidak ada makanan yang
busuk
c.
Makanan Jadi
1)
Makanan jadi harus memenuhi persyaratan bakteriologi
berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jumlah kandungan logam berat dan residu
pestisida, tidak boleh melebihi ambang batas yang diperkenankan menurut
ketentuan yang berlaku
2)
Makanan jadi yang siap disajikan hars diwadahi atau
dimkemas dan tertutup serta segera disajikan
9.
Pengolahan Makanan
Unsur-unsur yang terkait
dengan pengolahan makanan :
a.
Tempat Pengolahan Makanan :
1)
Perlu disediakan tempat pengolahan makanan (dapur)
sesuai dengan persyaratan kontruksi, bangunan, dan ruangan dapur
2)
Sebelum dan sesudah kegiatan pengolahan makanan selalu
dibersihkan dengan antiseptik
3)
Asap dikeluarkan melalui cerobong yang dilengkapi dengan sungkup asap
4)
Intensitas pencahayaan diupayakan tidak kurang dari 200 lux
b.
Peralatan Masak
Peralatan
masak adalah semua perlengkapan yang diperlukan dalam proses pengolahan makanan
1)
Peralatan masak tidak boleh melepaskan zat beracun kepada makanan
2)
Peralatan masak tidak boleh patah atau kotor
3)
Lapisan permukaan tidak terlarut dalam asam/basa atau
garam-garam yang lazim dijumpai dalam makanan
4)
Peralatan agar dicuci segera sesudah selanjutnya
didesinfeksi dan dikeringkan
5)
Peralatan yang sudah bersih harus disimpan dalam
keadaan kering dan disimpan pada rak terlindung dari vektor
c. Penjamahan Makanan
1)
Harus sehat dan bebas dari penyakit menular
2)
Secara berkala minimal 2 kali setahun diperiksa
kesehatannya oleh doktr yang berwenang
3)
Harus menggunakan pakaian kerja dan perlengkapan
pelindung pengolahan makanan dapur
4)
Selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar
kecil
Makanan yang
telah seiap santap perlu diperhatikan dalam cara pengankutannya yaitu :
1)
Makanan diangkut dengan menggunakan kereta dorong yang
tertutup dan bersih
2)
Pengisian kereta dorong tidak sampai penuh, agar masih
tedrsedia udara untuk ruang gerak
3)
Perlu diperhatikan jalur khusus yang terpisah dengan
jalur untuk mengankur bahan/barang kotor
e.
Penyajian Makanan
1)
Cara penyajian makanan harus terhindar dari pencemaran
dan peralatan yang dipakai harus bersih
2)
Makanan jadi yang siap disajikan harus diwadahi dan tertutup
3)
Makanan jadi yang disajikan dalam keadaan hangat
ditempatkan pada fasilitas penghangat makanan dengan suhu minimal 60°C dan 4°C
untuk makanan dingin
4)
Penyajian dilakukan dengan perilaku penyaji yang sehat
dan berpakaian bersih
5)
Makanan jadi harus segera disajikan
6)
Makanan jadi yang sudah menginap tidak boleh dianjurkan kepada pasien
M. Pengelolaan Limbah
1.
Definisi:
a.
Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan
dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas
b.
Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah
sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri
dari limbah medis padat dan non medis
c.
Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri
limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah
sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan
limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi
d.
Limbah padat non medis adalah limbah padat yang
dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur,
perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada
teknologi.
e.
Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja
yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung
mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi
kesehatan
f.
Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang
berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti incenerator, dapur,
perlengkapan generator, anestesi dan pembuatan obat citotoksik
g.
Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi
organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme
tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada
manusia rentan
h.
Limbah sangat infeksius adalah limbah berasal dari
pembiakan dan stock bahan bahan sangat infeksius, otopsi, organ binatang
percobaan dan bahan lain yang telah diinokulas, terinfeksi atau kontak dengan
bahan yang sangat infeksius
i.
Limbah sototoksis adalah limbah dari bahan yang
terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi
kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel
hidup
j.
Minimisasi limbah adalah upaya yang dilakukan rumah
sakit untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi
bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah
(recycle).
2.
Persyaratan
a.
Limbah Medis Padat
1)
Minimisasi Limbah
a)
Setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah
dimulai dari sumber
b)
Setiap rumah sakit harus mengelola dan mengawasi
penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun
c)
Setiap rumah sakit harus melakukan pengelolaan stok
bahan kimia dan farmasi
d)
Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan
limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui
sertifikasi dari pihak yang berwenang
2)
Pemilahan, Pewadahan, Pemanfaatan Kembali dan Daur Ulang
a)
Pemilahan limbah harus dilakukan mulai dari sumber yang
menghasilkan limbah
b)
Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan
dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali
c)
Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah
tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah tersebut harus anti
bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak
berkepentingan tidak dapat membukanya
d)
Jarum dan syringes harus dipisahkan sehingga tidak
dapat digunakan kembali
e)
Limbah medis padat yang akan dimanfaatkan kembali harus
melalui proses sterilisasi
g)
Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyaratan
dengan penggunaan wadah
h)
Daur ulang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit
kecuali untuk pemulihan perak yang dihasilkan dari proses film sinar X
i)
Limbah sitotoksik dikumpulkan dalam wadah yang kuat, anti
bocor, dan diberi label bertuliskan “Limbah Sitotoksik”
b.
Limbah Non Medis Padat
1)
Pemilahan dan Pewadahan
a)
Pewadahan limbah padat non-medis harus dipisahkan dari
limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam
b)
Tempat pewadahan
− Setiap
tempat pewadahan limbah padat harus dilapisi kantong plastik hitam sebagai
pembungkus limbah padat dengan lambang “domestik” warna putih
− Bila
kepadatan lalat disekitar tempat limbah padat melebihi 2 (dua) ekor per-block grill, perlu dilakukan pengendalian
lalat
2)
Pengumpulan, penyimpanan dan pengangkutan
a)
Bila ditempat pengumpulan sementara tingkat kepadatan
lalat lebih dari 20 ekor per-block grill
atau tikus terlihat pada siang hari, harus dilakukan pengendalian
b)
Dalam keadaan normal harus dilakukan pengendalian
serangga dan binatang pengganggu yang lain minimal satu bulan
c.
Limbah Cair
Kualitas
(efluen) rumah sakit yang akan dibuang ke badan air atau lingkungan harus
memenuhi persyaratan baku mutu eefluen sesuai Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995 atau peraturan daerah setempat
d. Limbah Gas
Standar
limbah gas (emisi) dari pengolahan pemusnah limbah medis padat dengan
insinerator mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
Kep-13/MenLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
PENUTUP
Untuk mencegah terjadinya
infeksi akibat lingkungan dapat diminimalkan dengan :
1.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi dengan pembersih dan disinfektan
yang tepat
2.
Melakukan pemeliharaan peralatan medik yang tepat
3.
Mempertahankan mutu air bersih
4.
Mempertahankan ventilasi udara yang baik
Dengan
adanya panduan pengendalian lingkungan ini semoga langkah dan usaha RS dalam
pencapaian mutu dan kualitas Rumah sakit yang lebih baik akan tercapai. Dalam
payung yang lebih besar dan lebih luas panduan ini ada di dalam pedoman
pelaksaan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS.
0 Response to "PANDUAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT "
Posting Komentar