PANDUAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR : 949/PER/R/I/2014
TENTANG
PANDUAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN

RUMAH SAKIT

DIREKTUR RUMAH SAKIT

MENIMBANG
:
a.
Bahwa lingkungan Rumah Sakit yang sehat dapat diupayakan



dengan meminimalkan atau mencegah terjadinya transmisi



mikroorganisme dari lingkungan kepada pasien, petugas,



pengunjung dan masyarakat disekitar sarana kesehatan;


b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di



atas,  perlu  diterbitkan  Surat  Keputusan  Direksi  tentang



Panduan Pengendalian Lingkungan di Rumah Sakit



.

MENGINGAT
:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009



tentang Rumah Sakit




2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009



tentang Kesehatan




3.
Permenkes Nomor 1204 Tahun 2004 Tentang Persyaratan



Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit








M E M U T U S K A N :



MENETAPKAN
:



KESATU
:   Panduan Pengendalian Lingkungan Rumah Sakit

 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:   Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan

dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
KETIGA
:   Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan

diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Tanggal
: 13 Rabiul Awal 1435H








15 Januari   2014M

RUMAH SAKIT





Direktur Utama




LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR    : 949/PER/RS/I/2014

TANGGAL : 15 JANUARI 2014

BAB I

PENDAHULUAN



A.     Latar Belakang

Pengendalian lingkungan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya merupakan salah satu aspek dalam upaya pencegahan pengendalian lingkungan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Lingkungan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya jarang menimbulkan transmisi penyakit infeksi nosokomial namun pada pasien-pasien yang immunocompromise harus lebih diwaspadai dan diperhatikan karena dapat meninggalkan beberapa penyakit infeksi lainnya seperti infeksi lainnya seperti infeksi saluran pernapasan Aspergillus, Legionella, Mycobacterium TB, Varicella Zoster, Virus Hepatitis B, HIV.


Untuk mencegah terjadinya infeksi akibat lingkungan dapat diminimalkan dengan melakukan pembersihan lingkungan, disinfeksi permukaan lingkungan yang terkontaminasi dengan darah atau cairan tubuh pasien, melakukan pemeliharaan peralatan medik dengan tepat, mempertahankan mutu air bersih, mempertahankan ventilasi udara yang baik.


Panduan pengendalian lingkungan dibuat agar pelaksanaannya di lapangan dapat terstandar dan berjalan dengan baik secara berkesinambungan baik implementasi dan monitoring evaluasinya. Kerjasama antar setiap unsur di lingkungan RS sangat diperlukan untuk mendukung berjalannya kegiatan ini.


B.      Tujuan Tujuan Umum

Meningkatkan mutu pelayanan di RS.

Tujuan Khusus

1.      Meminimalkan atau mencegah terjadinya transmisi mikroorganisme dari lingkungan kepada pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat disekitar sarana kesehatan sehingga infeksi nosokomial dapat dicegah dengan mempertimbangkan cost efektif.

2.      Menciptakan lingkungan bersih aman dan nyaman

3.      mencegah terjadinya kecelakaan kerja


C.      Dasar Hukum

1.      Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan upaya peningkatan kesehatan, pelayanan kesehtan promotif, kesehatan preventif, dan pelayanan kesehatan curative.

2.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 159b/Menkes/SK/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit.

3.      Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya Departemen Kesehatan 2009.

D.     Sasaran

1.      Direksi RS

2.      Seluruh staf di lingkungan RS

E.      Ruang Lingkup Manajemen Lingkungan Rumah Sakit

1.      Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit

2.      Persyaratan Higiene dan Sanitasi Makanan dan Minuman

3.      Penyehatan Air

4.      Pengelolaan Limbah

5.      Pengelolaan Tempat Pencucian Linen

6.      Pengendalian Serangga, Tikus & Binatang Pengganggu

7.      Dekontaminasi melalui Disinfeksi permukaan

8.      Persyaratan Pengamanan Radiasi

9.      Upaya Promosi Kesehatan Lingkungan


BAB II

ISI



A.     Pengertian

Pembersihan Lingkungan adalah proses membuang semua atau sebagian besar patogen dari permukaan dan benda yang terkontaminasi. Pembersihan permukaan di lingkungan pasien sangat penting karena agen infeksius yang dapat menyebabkan ISPA dapat bertahan di lingkungan selama beberapa jam atau bahkan beberapa hari. Pembersihan dapat dilakukan dengan air dan detergen netral.


Disinfektan standar rumah sakit yang dibuat dengan larutan yang dianjurkan dan digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik dapat mengurangi tingkat kontaminasi permukaan lingkungan. Pembersihan harus dilakukan sebelum proses disinfeksi. Hanya perlengkapan dan permukaan yang pernah bersentuhan dengan kulit atau mukosa pasien atau sudah sering disentuh oleh petugas yang memerlukan disinfeksi setelah dibersihkan. Jenis disinfeksi yang digunakan di fasilitas kesehatan tergantung pada ketersediaannya dan peraturan yang berlaku.

Sebagian disinfektan yang cocok untuk keperluan ini adalah:

1.           Sodium hipoklorit – digunakan pada permukaan atau peralatan bukan logam

2.           Alkohol – digunakan pada permukaan yang lebih kecil

3.           Senyawa fenol

4.           Senyawa amonium quaterner , dan/atau

5.           Senyawa peroksigen

B.      Kontruksi Bangunan Rumah Sakit

1.           Lantai → kedap air, rata, tidak licin, warna terang, pertemuan lantai berbentuk kontur dengan dinding, mudah dibersihkan

2.           Dinding → permukaan kuat, rata, berwarna terang, dan cat tidak luntur serta tidak mengandung logam berat

3.           Ventilasi → ventilasi alamiah menjamin aliran udara di dalam ruangan luas lantai, ventilasi mekanik disesuaikan dengan peruntukan ruangan

C.      Penyehatan ruangan dan Bangunan

Penataan ruang bangunan dan penggunaan harus sesuai dengan fungsi serta memenuhi persyaratan kesehatan yaitu dnegan mengelompokkan ruangan berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit sebagai berikut :

1.      Zona dengan Risiko Rendah

Zona risiko rendah meliputi ruang administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pendidikan/ pelatihan


a.      Lebar pintu minimal 1,20 meter, tinggi minimal 2,10 meter, ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai

b.      Ventilasi alamiah menjamin aliran udara di dalam kamar dengan baik, bila ventilasi alamiah tidak menjamin harus dilengkapi dengan AC (penghawaan mekanik)

c.       Dinding permukaan harus rata dan berwarna terang

d.      Lantai kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, serta pertemuan lantai dan dinding harus berbentuk melengkung tidak bersiku

e.      Langit-langit harus terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai

2.      Zona dengan Risiko Sedang

Zona risiko sedang meliputi ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian dan ruang tunggu pasien. Persyaratan bangunan pada zona dengan risiko sedang sama dengan persyaratan pada zona risiko rendah

3.      Zona dengan Risiko Tinggi

Zona risiko tinggi meliputi ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang penginderaan medis (medical imaging), ruang jenazah dengan ketentuan sebagai berikut:

a.      Dinding permukaan harus rata dan berwarna terang

1)      Dinding laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,50 meter dari lantai

2)      Dinding ruang penginderaan medis harus berwarna gelap dengan ketentuan dinding disesuaikan dengan pancaran sinar yang dihasilkan dari peralatan yang dipasang di ruangan tersebut, tembok pembatas antara ruang sinar X dengan kamar gelap dilengkapi dengan transfer cassette

b.      Lantai kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, serta pertemuan lantai dan dinding harus berbentuk melengkung tidak bersiku

c.       Langit-langit harus terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai

d.      Lebar pintu minimal 1,20 meter, tinggi minimal 2,10 meter, ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai

4.      Zona dengan Risiko Sangat Tinggi

Zona risiko sangat tinggi meliputi ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang gawat darurat, ruang bersalin, dan ruang patologi dengan ketentuan sebagai berikut:


a.      Dinding terbuat dari bahan porselin atau vinyl setinggi langit-langit atau dicat dengan cat tembok yang tidak luntur dan aman, berwarna terang

b.      Langit-langit harus terbuat dari bahan yang kuat dan aman, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai

c.       Lebar pintu minimal 1,20 meter, tinggi minimal 2,10 meter, dan semua pintu kamar harus selalu dalam keadaan tertutup

d.      Lantai kuat, mudah dibersihkan, kedap air , dan berwarna terang,

e.      Khusus ruang operasi harus disediakan gelagar (gantungan) lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang dipasang sebelum pemasangan langit-langit

f.      Tersedia rak dan lemari untuk menyimpan reagensia siap pakai

g.      Ventilasi atau penghawaan sebaiknya digunakan AC tersendiri yang dilengkapi filter bakteri, untuk setiap ruang operasi yang terpisah dengan ruang lainnya. Pemasangan AC minimal 2 meter dari lantai dan aliran udara bersih yang masuk ke dalam kamar operasi berasal dari atas ke bawah. Khusus untuk ruang bedah ortopedi atau transplantasi organ harus menggunakan pengaturan udara UCA (ultra clean air) system

h.      Tidak dibenarkan terdapat hubungan langsung dengan udara luar, untuk itu harus dibuat ruang antara

i.       Hubungan dengan ruang scrub up untuk melihat ke dalam ruang operasi perlu dipasang jendela kaca mati, hubungan ke ruang steril dari bagian cleaning cukup dengan sebuah loket yang dapat dibuka dan ditutup.

j.       Pemasangan gas medis secara sentral diusahakan melalui bawah lantai atau diatas langit-langit

k.      Dilengkapi dengan saran pengumpulan limbah medis

D.     Penataan atau Perawatan Ruangan

1.      Furniture

Dibersihkan secara rutin setiap hari, khusus tempat tidur pasien gunakan disinfektan

2.      Picture dan Fitting

Peralatan yang menetap di dinding hendaknya didesain sedemikian rupa sehingga mudah dibersihkan.

3.      Gorden

Tidak menyentuh lantai dan dicuci secara periodik 1-3 bulan sekali

E.      Kualitas Udara Ruang

1.      Maintenance / pemeliharaan filter udara

2.      Kamar operasi memiliki sistem tata udara tersendiri (Hepa filter)

3.      Pergantian udara minimal 15 x perjam

4.      Pertahankan temperatur dan humidity antara 20 - 22° C dan 30 – 60 %, untuk mencegah pertumbuhan bakteri secara cepat


5.      Kebersihan udara ruangan harus tetap dipelihara, dengan membatasi jumlah personil di ruangan

6.      Tidak ada rekomendasi pemeriksaan rutin mikrobiologi udara sebelum , selama, setelah membangun bangunan

7.      Hindari penggunaan aerosol untuk pengharum ruangan

8.      Cegah terjadinya akumulasi debu dengan membersihkan saluran udara saat kamar tidak ditempati pasien

F.      Index Angka Kuman Menurur Fungsi Ruangan


No


Ruangan


Konsentrasi Maks Mikro Organisme






Permeter Kubik Udara (CFU / M³)









1.

Operasi
10






2.

Bersalin
200






3.

Pemulihan/ perawatan
200 - 500






4.

Observasi dan Perawatan bayi, ICU
200






5.

Kamar Jenazah

200 – 500





6.

Penginderaan Medis
200






7.

Laboratorium, Radiologi

200 – 500





8.

Sterilisasi
200






9.

Dapur

200 – 500





10.

Gawat Darurat, R. Luka Bakar
200






11.

Administrasi, pertemuan
200 - 500











G.     Pencahayaan

Pencahayaan, penerangan dan intensitasnya di ruang umum dan khusus harus sesuai dengan peruntukannya seperti dalam tabel berikut :

Indeks Pencahayaan Menurut Jenis Ruangan atau Unit


No


Ruangan


Intensitas Cahaya


Keterangan






(Lux)














1.

Ruang Pasien




Warna cahaya sedang




- Saat Tidur
Maksimal 50







- Saat tidak Tidur
100 – 200










2.

R. Operasi, Anestesi, Pemulihan
300 – 500








3.

Meja Operasi
10.000 – 20.000
Warna cahaya sejuk









atau sedang tanpa









bayangan







4.

Endoscopy, Lab
75 – 100










5.

Sinar X
Minimal 60

















6.
Tangga, koridor, ADM
Minimal 100
Malam hari




7.
R. Alat, Dapur, Farmasi
Minimal 200





8.
R. Cuci, Toilet
Minimal 100





9.
R. Luka Bakar
100 - 200





10.
R. Isolasi Khusus : Peny Tetanus
0,1 – 0,5
Warna cahaya biru





H.     Penghawaan atau Ventilasi

Persyaratan penghawaan untuk masing-masing ruang atau unit seperti berikut :

1.      Ruang-ruang tertentu seperti ruang operasi, perawatn bayi, laboratorium perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifat pekerjaan yang terjadi di ruang-ruang tersebut

2.      Ventilasi ruang operasi harus dijaga pada tekanan lebih positif sedikit (minimal 0,10 mbar) dibanding ruang-ruang lain di rumah sakit

3.     Sistem suhu dan kelembaban hendaknya didesain sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan kelembaban seperti berikut :

Standar Suhu, Kelembaban, dan Tekanan Udara Menurut Fungsi Ruang atau Unit


No


Ruang atau Unit


Suhu


Kelembaban


Tekanan






(ºC)


(%)
















1


Operasi

19 – 24

45 – 60

Positif










2


Bersalin

24 – 26

45 – 60

Positif










3


Perawatan

22 – 24

45 – 60

Seimbang










4


Observasi Bayi

21 – 24

45 – 60

Seimbang










5


Perawatan Bayi

22 – 26

35 – 60

Seimbang










6


Perawatan prematur

24 – 26

35 – 60

Positif










7


ICU

22 – 23

35 – 60

Positif









8


Jenazah

21 – 24
-

Negatif









9


Penginderaan Medis

19 – 24

45 – 60
Seimbang









10


Laboratorium

22 – 26

35 – 60
Positif









11


Radiologi

22 – 26

45 – 60
Seimbang









12


Sterilisasi

22 – 30

35 – 60
Positif










13


Dapur

22 – 30

35 – 60

Seimbang










14


Gawat Darurat

19 – 24

45 – 60

Positif









15


Administrasi, pertemuan

21 – 24
-

Seimbang










16


Ruang luka bakar

24 – 26

35 – 60

Positif
















4.     Ruangan yang tidak menggunakan AC, sistem sirkulasi udara segar dalam ruangan harus cukup (mengikuti pedoman teknis yang berlaku)


I.        Permukaan Lingkungan

1.      Jangan melakukan disinfeksi fogging di area keperawatan

2.      Hindari metode pembersihan permukaan yang luas yang , menghasilkan mist atau aerosol

3.      Jangan menggunakan disinfektan tingkat tinggi untuk meralatan non kritikal dan permukaan lingkungan

4.      Pilih disinfektan yang terdaftar dan gunakan sesuai petunjuk pabrik, jika tidak ada petunjuk pembersihan dari pabrik ikuti prosedur tertentu

5.      Hindari penggunaan karpet

6.      Tidak mengizinkan bunga segar atau kering atau tanaman pot diarea perawatan pasien

7.      Kultur permukaan lingkungan

J.       Penyehatan Air

Kualitas/mutu air adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan karakteristik fisik, kimiawi, dan bakteriologis → dihubungkan dengan fungsinya untuk keperluan fasilitas kesehatan (untuk minum, mandi, pencucian, pembersihan dll)

Upaya penyehatan kualitas air

1.      Pemilihan sumber air yang mempertimbangkan :

a.        Kualitasnya baik (fisik, kimia,biologis)

b.       Kontinuitas (ketersediaannya terjamin)

c.        Kuantitas (Q & H)

2.      Batasi kontaminasi air atau sumber air

3.      Bersihkan dan disinfeksi sink, penampungan air

4.      Evaluasi untuk kemungkinan sumber air terkontaminasi

5.      Hindari penempatan dekorasi air mancur dan kolam ikan di area perawatan pasien

Evaluasi Penyediaan Air

1.      Tersedianya air bersih minimum 500 l/TT/hari

2.      Pemeriksaan kimia air 2 x / tahun dari reservoir dan keran terjauh

3.      Sampel dikirim ke laboratorium yang berwenang

4.      Setiap 24 jam dilakukan pengukuran sisa khlor, pH, dan kekeruhan

5.   Untuk  ruang  farmasi  dan  hemodialisis  →  air  dimurnikan   untuk  penyiapan obat/pengenceran larutan dan hemodialisis dapat menggunakan UV atau Hepa filter


K.      Fasilitas Sanitasi Rumah Sakit

Perbandingan jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan jumlah kamar mandi seperti pada tabel dibawah :

No
Jumlah Tempat Tidur
Jumlah Toilet
Jumlah Kamar Mandi




1
s/d 10
1
1




2
s/d 20
2
2




3
s/d 30
3
3




4
s/d 40
4
4





Setiap penambahan 10 tempat tidur harus ditambah 1 toilet dan 1 kamar mandi




Perbandingan jumlah karyawan dengn jumlah toilet dan jumlah kamar mandi




No
Jumlah karyawan
Jumlah Toilet
Jumlah Kamar Mandi




1
s/d 20
1
1




2
s/d 40
2
2




3
s/d 60
3
3




4
s/d 80
4
4




5
s/d 100
5
5





Setiap penambahan 20 tempat tidur harus ditambah 1 toilet dan 1 kamar mandi







L.       Hygiene Sanitasi Makanan

Makanan dan minuman di rumah sakit adalah makanan dan minuman yang disajikan dari dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan, makanan dan minuman yang di jual di dalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit.

Hygiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu. Misalnya mencuci tangan, mencuci piring, membuang bagian makanan yang rusak.


Sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan. Misalnya menyediakan air bersih, menyediakan tempat sampah dan lain-lain

Persyaratan Hygiene dan Sanitasi Makanan

1.        Angka kuman E. Coli pada makanan jadi harus 0/gr sampel makanan dan pada minuman angka kuman E. Coli harus 0/100 ml sampel minuman

2.        Kebersihan peralatan ditentukan dengan angka total kuman sebanyak-banyaknya 100/cm² permukaan dan tidak ada kuman E. Coli

3.        Makanan yang mudah membusuk disimpan dalam suhu panas lebih dari 65,5 °C atau dalam suhu dingin kurang dari 4 º C. Untuk makanan yang yang disajikan lebih dari 6 jam disimpan dalam suhu – 5 º C sampai – 1 º C.


4.        Makanan kemasan tertutup sebaiknya disimpan dalam suhu ± 10 º C

5.        Penyimpanan bahan mentah dilakukan dalam suhu sebagai berikut :


Jenis Bahan


Digunakan untuk


Makanan







3 hari atau kurang
1 minggu atau

1 minggu atau lebih




kurang



Daging, ikan, udang
–5 º C  sampai 0ºC
–10º C   sampai

Kurang dari –10º C

dan olahannya

5ºC









Telur, susu dan olahannya
5 º C sampai 7 ºC
–5 º C  sampai 0ºC

Kurang dari - 5º C







Sayur, buah dan minuman
10º C
10º C

10º C







Tepung dan biji
25º C
25º C

25º C








6.        Kelembaban penyimpanan dalam ruangan : 80 – 90 %

7.        Cara penyimpanan bahan makanan tidak menempel pada lantai, dinding, atau langit-langit dengan ketentuan sebagai berikut :

a.      Jarak bahan makanan dengan lantai 15 m

b.      Jarak bahan makanan dengan dinding 5 m

c.       Jarak bahan makanan dengan langit-langit 60 cm

8.      Penyimpanan Bahan Makanan dan Makanan Jadi

a.      Bahan Makanan Kering :

1)      Semua gudang bahan makanan hendaknya berada di bagian yang tinggi

2)      Bahan makanan tidak diletakkan di bawah saluran atau pipa air (air bersih/air limbah) untuk menghindari terkena bocoran

3)      Tidak ada drainase di sekitar gudang makanan

4)      Semua bahan makanan hendaknya disimpan dalam rak-rak dengan ketinggian rak terbawah 15-25 cm

5)      Suhu gudang bahan makanan kering dan kaleng dijaga kurang dari 22ºC

6)      Gudang harus dibuat anti tikus dan serangga

7)      Penempatan bahan makanan harus rapi dan ditata tidak padat untuk menjaga sirkulasi udara

b.      Bahan Makanan Basah / Mudah Membusuk dan Minuman

1)    Bahan makanan seperti buah, sayuran, dan minuman , disimpan pada suhu penyimpanan sejuk (cooling) 10ºC - 15ºC

2)    Bahan makanan berprotein yang akan segera diolah kembali disimpan pada suhu penyimpanan dingin (chilling) 4ºC - 10ºC

3)    Bahan makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka waktu 24 jam disimpan pada penyimpanan dingin sekali (freezing) dengan suhu 0ºC - 4ºC

4)    Bahan makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka kurang dari 24 jam disimpan pada penyimpanan beku (frozen) dengan suhu < 0ºC

5)    Pintu tidak boleh sering dibuka karena akan meningkatkan suhu

6)    Makanan yang berbau tajam (udang, ikan, dan lain-lain) harus tertutup


7)    Pengambilan dengan cara First In First Out (FIFO), yaitu yang disimpan lebih dahulu digunakan dahulu, agar tidak ada makanan yang busuk

c.       Makanan Jadi

1)      Makanan jadi harus memenuhi persyaratan bakteriologi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jumlah kandungan logam berat dan residu pestisida, tidak boleh melebihi ambang batas yang diperkenankan menurut ketentuan yang berlaku

2)      Makanan jadi yang siap disajikan hars diwadahi atau dimkemas dan tertutup serta segera disajikan

9.      Pengolahan Makanan

Unsur-unsur yang terkait dengan pengolahan makanan :

a.        Tempat Pengolahan Makanan :

1)    Perlu disediakan tempat pengolahan makanan (dapur) sesuai dengan persyaratan kontruksi, bangunan, dan ruangan dapur

2)    Sebelum dan sesudah kegiatan pengolahan makanan selalu dibersihkan dengan antiseptik

3)    Asap dikeluarkan melalui cerobong yang dilengkapi dengan sungkup asap

4)    Intensitas pencahayaan diupayakan tidak kurang dari 200 lux

b.       Peralatan Masak

Peralatan masak adalah semua perlengkapan yang diperlukan dalam proses pengolahan makanan

1)      Peralatan masak tidak boleh melepaskan zat beracun kepada makanan

2)      Peralatan masak tidak boleh patah atau kotor

3)      Lapisan permukaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garam-garam yang lazim dijumpai dalam makanan

4)      Peralatan agar dicuci segera sesudah selanjutnya didesinfeksi dan dikeringkan

5)      Peralatan yang sudah bersih harus disimpan dalam keadaan kering dan disimpan pada rak terlindung dari vektor

c.  Penjamahan Makanan

1)      Harus sehat dan bebas dari penyakit menular

2)      Secara berkala minimal 2 kali setahun diperiksa kesehatannya oleh doktr yang berwenang

3)      Harus menggunakan pakaian kerja dan perlengkapan pelindung pengolahan makanan dapur

4)      Selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar kecil


d.       Pengangkutan Makanan

Makanan yang telah seiap santap perlu diperhatikan dalam cara pengankutannya yaitu :

1)      Makanan diangkut dengan menggunakan kereta dorong yang tertutup dan bersih

2)      Pengisian kereta dorong tidak sampai penuh, agar masih tedrsedia udara untuk ruang gerak

3)      Perlu diperhatikan jalur khusus yang terpisah dengan jalur untuk mengankur bahan/barang kotor

e.       Penyajian Makanan

1)    Cara penyajian makanan harus terhindar dari pencemaran dan peralatan yang dipakai harus bersih

2)    Makanan jadi yang siap disajikan harus diwadahi dan tertutup

3)    Makanan jadi yang disajikan dalam keadaan hangat ditempatkan pada fasilitas penghangat makanan dengan suhu minimal 60°C dan 4°C untuk makanan dingin

4)    Penyajian dilakukan dengan perilaku penyaji yang sehat dan berpakaian bersih

5)    Makanan jadi harus segera disajikan

6)    Makanan jadi yang sudah menginap tidak boleh dianjurkan kepada pasien

M. Pengelolaan Limbah

1.        Definisi:

a.      Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas

b.      Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis

c.       Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi

d.      Limbah padat non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi.

e.      Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan


f.       Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti incenerator, dapur, perlengkapan generator, anestesi dan pembuatan obat citotoksik

g.      Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan

h.      Limbah sangat infeksius adalah limbah berasal dari pembiakan dan stock bahan bahan sangat infeksius, otopsi, organ binatang percobaan dan bahan lain yang telah diinokulas, terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius

i.        Limbah sototoksis adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup

j.        Minimisasi limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle).

2.        Persyaratan

a.      Limbah Medis Padat

1)     Minimisasi Limbah

a)          Setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber

b)         Setiap rumah sakit harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun

c)          Setiap rumah sakit harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi

d)         Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang

2)     Pemilahan, Pewadahan, Pemanfaatan Kembali dan Daur Ulang

a)          Pemilahan limbah harus dilakukan mulai dari sumber yang menghasilkan limbah

b)         Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali

c)          Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah tersebut harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membukanya

d)         Jarum dan syringes harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali

e)         Limbah medis padat yang akan dimanfaatkan kembali harus melalui proses sterilisasi


f)           Limbah jarum hipodermik tidak dianjurkan untuk dimanfaatkan kembali

g)          Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyaratan dengan penggunaan wadah

h)         Daur ulang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit kecuali untuk pemulihan perak yang dihasilkan dari proses film sinar X

i)            Limbah sitotoksik dikumpulkan dalam wadah yang kuat, anti bocor, dan diberi label bertuliskan “Limbah Sitotoksik”

b.      Limbah Non Medis Padat

1)     Pemilahan dan Pewadahan

a)          Pewadahan limbah padat non-medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam

b)         Tempat pewadahan

     Setiap tempat pewadahan limbah padat harus dilapisi kantong plastik hitam sebagai pembungkus limbah padat dengan lambang “domestik” warna putih

     Bila kepadatan lalat disekitar tempat limbah padat melebihi 2 (dua) ekor per-block grill, perlu dilakukan pengendalian lalat

2)     Pengumpulan, penyimpanan dan pengangkutan

a)          Bila ditempat pengumpulan sementara tingkat kepadatan lalat lebih dari 20 ekor per-block grill atau tikus terlihat pada siang hari, harus dilakukan pengendalian

b)         Dalam keadaan normal harus dilakukan pengendalian serangga dan binatang pengganggu yang lain minimal satu bulan

c.       Limbah Cair

Kualitas (efluen) rumah sakit yang akan dibuang ke badan air atau lingkungan harus memenuhi persyaratan baku mutu eefluen sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995 atau peraturan daerah setempat

d.  Limbah Gas

Standar limbah gas (emisi) dari pengolahan pemusnah limbah medis padat dengan insinerator mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep-13/MenLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak


BAB III

PENUTUP

Untuk mencegah terjadinya infeksi akibat lingkungan dapat diminimalkan dengan :

1.             Melakukan pembersihan dan disinfeksi dengan pembersih dan disinfektan yang tepat

2.             Melakukan pemeliharaan peralatan medik yang tepat

3.             Mempertahankan mutu air bersih

4.             Mempertahankan ventilasi udara yang baik


Dengan adanya panduan pengendalian lingkungan ini semoga langkah dan usaha RS dalam pencapaian mutu dan kualitas Rumah sakit yang lebih baik akan tercapai. Dalam payung yang lebih besar dan lebih luas panduan ini ada di dalam pedoman pelaksaan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT "

Posting Komentar