PEDOMAN ORGANISASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR

RUMAH SAKIT
NOMOR : 890/KPTS/RS/IX/2013
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI PROMOSI KESEHATAN

RUMAH SAKIT 

MENIMBANG : a. Bahwa promosi kesehatan di rumah sakit adalah upaya rumah sakit untuk dapat meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan yang berwawasan kesehatan.
b. Bahwa tujuan pelaksanaan promosi kesehatan adalah membantu pasien dan keluarga pasien dalam proses penyembuhan dan pencegahan penyakit dalam meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
c. Bahwa Bahwa untuk masud tersebut pada angka (1) dan (2), maka perlu ditetapkan Pedoman Organisasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit dengan Surat Keputusan Direktur.


MENGINGAT : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Keputusan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia No: 1426/MENKES/SK/XII/2006. tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit/PKRS,



M E M U T U S K A N

MENETAPKAN :
PERTAMA : Pedoman Nomor : 060/PDM/PMR/RSI-SA/IX/2013 tentang Organisasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit  sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA : Pedoman ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya

KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
RUMAH SAKIT


Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh Manajer
2. Seluruh Kepala Instalasi
3. Arsip


Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit
Nomor : 890/KPTS/RSI/IX/2013
Tentang : Pedoman Organisasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit

BAB I
PENDAHULUAN

Tujuan Pembangunan Kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari Tujuan Nasional. Untuk itu perlu ditingkatkan upaya guna memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu yang baik dan biaya yang terjangkau. Selain itu dengan semakin meningkatnya pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat, maka sistem nilai dan orientasi dalam masyarakatpun mulai berubah. Masyarakat mulai cenderung menuntut pelayanan umum yang lebih baik, lebih ramah dan lebih bermutu termasuk pelayanan kesehatan. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan Rumah Sakit maka fungsi pelayanan RS secara bertahap perlu terus ditingkatkan agar menjadi lebih efektif dan efisien serta memberi kepuasan kepada pasien, keluarga maupun masyarakat.

Efektif dan efisien suatu pengobatan selain dipengaruhi oleh pola pelayanan yang ada serta sikap dan ketrampilan para pelaksananya juga dipengaruhi oleh lingkungan, sikap, pola hidup pasien dan keluarganya. Selain itu tergantung juga pada kerjasama antara petugas kesehatan dengan pasien dan keluarganya. Apabila pasien dan keluarganya memiliki pengetahuan tentang cara-cara penyembuhan dan pencegahan penyakit serta keluarga mampu berpartisipasi secara positif maka hal ini akan membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat pada umumnya.

Promosi Kesehatan di RS berusaha mengembangkan pengertian pasien dan keluarga serta pengunjung RS tentang pengyakit dan pencegahannya. Selain itu promosi Kesehatan di RSjuga berusaha menggugah kesadaran dan minat pasien, keluarga dan pengunjung untuk berperan secara positif dalam usaha penyembuhan dan pencegahan penyakit.

Dengan demikian, agar Promosi Kesehatan di RS dapat berjalan dengan efektif dan efisien maka perlu adanya Tim PKRS yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu supaya Pasien dan keluarganya mendapatkan pendidikan dan informasi yang sejelasjelasnya tentang masalah kesehatannya, dan supaya Tim PKRS dapat bekerja dengan baik maka perlu adanya suatu Pedoman Organisasi PKRS.


BAB VI
URAIAN TUGAS
TIM PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS)
RUMAH SAKIT

A. Ketua
1. Tugas :
a. Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana )
b. Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit
c. Membuat program kerja PKRS
d. Membuat prosedur kerja serta uraian tugas tim PKRS
e. Melakukan evaluasi kegiatan pemberian informasi dan edukasi
f. Merencakan kegiatan sosial meliputi penyuluhan, seminar, pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
g. Menyusun konsep perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan
h. Mengatur jadwal penyuluhan rutin di rumah sakit
i. Mengatur jadwal penyuluhan rutin dan insidental di daerah binaan.
j. Mengatur jadwal kegiatan sosial seperti pengobatan gratis, khitanan massal.
k. Mengatur jadwal penggunaan media audio /audio visual rumah sakit
l. Memberikan arahan kepada Tim PKRS pelaksanaan kegiatan
m. Memberikan bimbingan dan motivasi untuk pencapaian target kegiatan
n. Melakukan supervisi secara rutin
o. Membagi tugas dilingkup PKRS
p. Membuat analisis pekerjaan dan beban kerja di Tim PKRS
q. Menyusun uraian tugas berdasarkan posisi dilingkup PKRS
r. Menyusun laporan berdasarkan obyektifitas hasil kerja yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
s. Mengkoordinir pertemuan berkala Tim PKRS minimal satu bulan sekali
t. Melakukan jejaring kerja dengan rumah sakit , lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang kesehatan atau puskesmas untuk memfasilitasi pengobatan, dan perawatan setelah dari rumahsakit
u. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan


2. Wewenang :
a. Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Direksi
b. Mengarahkan dan membimbing masing-masing koordinator beserta pelaksananya
c. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
d. Menentukan skala prioritas pekerjaan
e. Merekomendasi, memaraf, dan menandatangani surat serta dokumen dinas yang berkaitan PKRS

3. Hak :
Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan RS

4. Hasil Kerja :
a. Distribusi tugas kepada masing-masing koordinator sesuai dengan tugasnya
b. Rencana operasional tahunan program PKRS
c. Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS
d. Laporan tahunan pelaksanaan program PKRS kepada Direksi


B. Sekretaris
1. Tugas :
a. Bertanggung jawab terhadap Ketua Tim PKRS
b. Melakukan surat menyurat dan administrasi terkait
c. Melakukan tata laksana dokumen, pengarsipan, melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisa data
d. Mengusulkan kebutuhan administrasi
e. Membuat laporan bulanan kegiatan PKRS
f. Bekerjasama dengan divisi-divisi yang ada di Tim PKRS agar terbentuk kerjasama yang sinergis
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

2. Wewenang :
a. Memberikan masukan tentang administrasi dan surat menyurat
pelaksanaan PKRS kepada Ketua Tim
b. Mengatur jadwal penyuluhan
c. Membuat pencatatan dan pelaporan
d. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
e. Menentukan skala prioritas pekerjaan

3. Hak :
Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan RS

4. Hasil Kerja :
a. Rencana kerja dan kebutuhan sekretariat
b. Konsep surat dan naskah
c. Pelayanan administrasi
d. Arsip surat masuk dan keluar RS
e. Laporan program bulanan dan tahunan sekretariat


C. Kordinator Pelayanan Medis
1. Tugas :
a. Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)
b. Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan kegiatan PKRS
c. Membuat usulan materi penyuluhan
d. Membuat usulan materi penyuluhan
e. Melakukan evaluasi kegiatan PKRS
f. Bertanggung jawab terhadap operasional PKRS Bidang Medis
g. Bertanggungjawab terhadap pelaporan dan pencatatan PKRS Bidang Medis
h. Memantapkan system atau mekanisme monitoring dan evaluasi PKRS yang tepat
i. Menyusun dan melaporkan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada ketua Tim PKRS untuk dilaporkan ke Direktur
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

2. Wewenang :
a. Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua Tim
b. Mengarahkan dan membimbing masing-masing petugas pelayanan beserta pelaksananya
c. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
d. Menentukan skala prioritas pekerjaan
e. Membimbing dan menegur bawahan
f. Membina bawahan dalam disiplin kerja
g. Menolak hasil kerja yang tidak relevan


3. Hak :
Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan RS

4. Hasil Kerja :
a. Distribusi tugas kepada masing-masing pelaksana sesuai dengan tugasnya
b. Rencana operasional tahunan program PKRS
c. Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS
d. Laporan tahunan pelaksanaan program PKRS kepada Ketua Tim


D. Koordinator Keperawatan / Kebidanan
1. Tugas :
a. Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)
b. Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan kegiatan PKRS
c. Membuat usulan materi penyuluhan
d. Melakukan evaluasi kegiatan PKRS
e. Bertanggung jawab terhadap operasional PKRS Bidang Keperawatan / Kebidanan
f. Bertanggungjawab terhadap pelaporan dan pencatatan PKRS Bidang Keperawatan / Kebidanan
g. Memantapkan system atau mekanisme monitoring dan evaluasi PKRS yang tepat
h. Menyusun dan melaporkan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada ketua Tim PKRS untuk dilaporkan ke Direktur
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

2. Wewenang :
a. Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua Tim
b. Mengarahkan dan membimbing masing-masing petugas pelayanan beserta pelaksananya
c. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
d. Menentukan skala prioritas pekerjaan
e. Membimbing dan menegur bawahan
f. Membina bawahan dalam disiplin kerja
g. Menolak hasil kerja yang tidak relevan


3. Hak :
Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan RS

4. Hasil Kerja :
a. Distribusi tugas kepada masing-masing pelaksana sesuai dengan tugasnya
b. Rencana operasional tahunan program PKRS
c. Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS
d. Laporan tahunan pelaksanaan program PKRS kepada Ketua Tim


E. Koordinator Penunjang Medik
1. Tugas :
a. Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)
b. Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan kegiatan PKRS
c. Membuat usulan materi penyuluhan
d. Melakukan evaluasi kegiatan PKRS
e. Bertanggung jawab terhadap operasional PKRS Bidang Penunjang Medis (Farmasi, Laboratorium, Radiologi, Gizi, dan lain-lain)
f. Bertanggungjawab terhadap pelaporan dan pencatatan PKRS Bidang Penunjang Medis (farmasi, laboratorium, Radiologi, dan lain-lain)
g. Memantapkan system atau mekanisme monitoring dan evaluasi PKRS yang tepat
h. Menyusun dan melaporkan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada ketua Tim PKRS untuk dilaporkan ke Direktur
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

2. Wewenang :
a. Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua Tim
b. Mengarahkan dan membimbing masing-masing petugas pelayanan beserta pelaksananya
c. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
d. Menentukan skala prioritas pekerjaan
e. Membimbing dan menegur bawahan
f. Membina bawahan dalam disiplin kerja
g. Menolak hasil kerja yang tidak relevan


3. Hak :
Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan RS
4. Hasil Kerja :
a. Distribusi tugas kepada masing-masing pelaksana sesuai dengan tugasnya
b. Rencana operasional tahunan program PKRS
c. Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS
d. Laporan tahunan pelaksanaan program PKRS kepada Ketua Tim


F. Koordinator Non Medis
1. Tugas :
a. Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)
b. Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan kegiatan PKRS
c. Membuat usulan materi penyuluhan
d. Melakukan evaluasi kegiatan PKRS
e. Bertanggung jawab terhadap operasional PKRS Bagian Non Medis
f. Bertanggungjawab terhadap pelaporan dan pencatatan PKRS Bagian Non Medis
g. Memantapkan system atau mekanisme monitoring dan evaluasi PKRS yang tepat
h. Menyusun dan melaporkan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada ketua Tim PKRS untuk dilaporkan ke Direktur
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

2. Wewenang :
a. Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua Tim
b. Mengarahkan dan membimbing masing-masing pelaksana pelayanan non medis
c. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
d. Menentukan skala prioritas pekerjaan
e. Membimbing dan menegur bawahan
f. Membina bawahan dalam disiplin kerja
g. Menolak hasil kerja yang tidak relevan

3. Hak :
Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan RS

4. Hasil Kerja :
a. Distribusi tugas kepada masing-masing pelaksana sesuai dengan tugasnya
b. Rencana operasional tahunan program PKRS
c. Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS
d. Laporan tahunan pelaksanaan program PKRS kepada Ketua Tim


G. Humas
1. Tugas :
a. Menyelenggarakan promosi komunikasi perubahan dan membangun dukungan masyarakat kegiatan PKRS
b. Melakukan jejaring kerja dengan rumah sakit, lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang kesehatan atau puskesmas untuk memfasilitasi pengobatan, dan perawatan setelah dari rumah sakit
c. Menyediakan logistic terkait KIE dan bahan lain yang dibutuhkan untuk kegiatan PKRS
d. Bekerjasama dengan divisi-divisi yang ada di Tim PKRS agar terbentuk kerjasama yang sinergis
e. Mengusulkan kebutuhan terkait pelayanan PKRS
f. Membuat laporan bulanan dan tahunan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

2. Wewenang
a. Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua Tim
b. Mengarahkan dan membimbing masing-masing pelaksana pelayanan non medis
c. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
d. Menentukan skala prioritas pekerjaan
e. Membimbing dan menegur bawahan
f. Membina bawahan dalam disiplin kerja
g. Menolak hasil kerja yang tidak relevan

5. Hak :
Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan RS

6. Hasil Kerja :
a. Distribusi tugas kepada masing-masing pelaksana sesuai dengan tugasnya
b. Rencana kegiatan PKRS
c. Laporan Pelaksanaan kunjungan dan Perjanjian Kerja sama
d. Laporan Pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan (internal dan eksternal)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN ORGANISASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT"

Posting Komentar