PEDOMAN PELAYANAN BAGIAN BIMBINGAN ROHANI ISLAM RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
Tentang :
PEDOMAN PELAYANAN BAGIAN BIMBINGAN ROHANI ISLAM
RUMAH SAKIT 




MENIMBANG :
1. Bahwa manusia adalah makhluk fisik sekaligus psikologis yang
saling berkaitan, setiap penyakit yang menyerang fisik manusia,
pastilah juga mempengaruhi kondisi psikisnya yang dipengaruhi
religiusitasnya.
2. Bahwa pelayanan medis diwajibkan memberi bimbingan rohani
kepada setiap pasien di rumah sakit karena pasien tidak hanya
memerlukan perawatan secara klinis semata tetapi memerlukan
penguatan rohani oleh orang yang ahli di bidangnya.
3. Bahwa Bimbingan Rohani Islam mempunyai peran yang sangat
besar sebagai upaya membantu kesembuhan para pasien di Rumah
Sakit yakni mampu membantu menenangkan jiwa dari goncangan
penyakit yang di derita, mengembalikan kepercayaan diri dan
motivasi pasien, dan membantu para pasien untuk tetap tabah
dalam menghadapi ujian dari Allah SWT.
4. Bahwa untuk dapat memberikan bimbingan rohani kepada pasien
secara efektif yang akan berdampak pada kecepatan upaya
penyembuhan pasien, dipandang perlu ditetapkan Pedoman
Pelayanan Bagian Bimbingan Rohani Rumah Sakit dengan surat keputusan direktur.



MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2010 tentang
Kesehatan
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit



MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN:
PERTAMA: Memberlakukan Pedoman Nomor :
tentang Pelayanan Bimbingan Rohani Islam (BRI) Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam surat keputusan
ini.

KEDUA : Pedoman ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan
evaluasi setiap tahunnya

KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan
perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan
sebagaimana mestinya


Ditetapkan Di :
Pada Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh Manajer
2. Seluruh Kepala Instalasi
3. Arsip






PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Rumah Sakit adalah suatu unit organisasi pelayanan kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada segenap
lapisan masyarakat meliputi pelayanan yang bersifat kuratif dan
rehabilitatif yang terpadu dengan pelayanan promotif dan preventif
dalam keseimbangan fisik, mental, emosional maupun spiritual.

Untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara paripurna,
perlu didukung oleh sumber daya rumah sakit yang cukup agar kegiatan
pelayanan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Karenanya rumah sakit
perlu memiliki sumber daya insan yang mampu memberikan pelayanan
secara responship terhadap kebutuhan masyarakat, yaitu tersediannya
pelayanan kesehatan secara islami.


Berdasarkan pada Konsep Sehat WHO semenjak tahun 1948 yang
menyatakan bahwa: “Health is state of complete pysical, mental and
sosial well-being and not merely the absence of disease or infirmity”,
ternyata dengan konsep tersebut belum menemukan solusi yang
universal terhadap penyembuhan holistic, demi mewujudkan
penyembuhan secara holistic, maka Mulai awal tahun 1998 konsep sehat
menurut WHO ditambah dengan aspek SPIRITUAL. Dengan masuknya
unsur spiritual dalam konsep sehat, maka pelayanan kesehatan islami
akan mudah direalisasikan. Sebab Kesehatan adalah nikmat yang sangat
penting dalam pandangan islam.


Islam memandang dan menempatkan nikmat sehat menjadi
nikmat kedua yang harus diminta sesudah nikmat keimanan.
Sebagaimana sabda Rosulullah:“Mohonlah kesehatan kepada Allah,
sesungguhnya karunia yang paling baik sesudah keimanan adalah
kesehatan” (HR.Ibnu Majjah). Dengan konsep sehat secari islami
diharapkan mampu menciptakan komitmen keagamaan yang tinggi bagi
pasien. D.B.Lardson, dalam bukunya Religious Commitment and Health
mengatakan, bahwa komitmen keagamaan sangat penting dalam:
Mencegah seseorang jatuh sakit, Meningkatkan kemampuan seseorang
dalam menghadapi penderitaan ketika sedang sakit dan Mempercepat
penyembuhan penyakit ketika seseorang sedang sakit.


Idealnya yang berperan penting dalam proses tersebut adalah
dokter atau ahli medis yang menangani secara langsung terhadap pasien,
akan tetapi dengan berbagai macam kendala baik waktu maupun
kemampuan keilmuannya, sebagai solusi maka peran pendekatan
spiritual dialihkan kepada petugas kerohanian.

Petugas kerohanian merupakan petugas yang melaksanakan
proses pemeliharaan, pengurusan, penjagaan aktivitas rohaniah,
insaniah, agar tetap berada dalam situasi dan kondisi yang fitrah dalam
rangka mewujudkan keyakinan, sabar, tawakal, berikhtiar dalam
mengatasi masalah, menjalani anugerah ni’mat yang berupa kesehatan.

Bagian kerohanian merupakan salah satu bagian non medis yang
memiliki peran dalam mendukung pelayanan islami di Rumah sakit,
sehingga perlu dibuatkan pedoman pelayanan dalam pelaksanaan tugas.


1.2. Tujuan Pedoman
Adapun yang menjadi tujuan dari adanya pedoman pelayanan
Bimbingan Rohani islam adalah sebagai berikut :
1. Agar dalam memberikan pelayanan Bimbingan Rohani islam lebih
terprosedur.
2. Menjadi pedoman Bimbingan Rohani Islam dalam melakukan
pelayanan.



1.3. Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup pelayanan Bimbingan Rohani islam meliputi
Pelayanan Psikorelegius Pasien dan Pembinaan Karyawan sebagai
berikut:
1. Pelayanan Bimbingan Psikospiritual Pasien
– Motivasi Spiritual
– Bimbingan tayamum bagi orang sakit
– Bimbingan Salat bagi orang sakit
– Ajakan bersedekah ketika tertimpa musibah
– Bimbingan Dzikir dan doa
– Bimbingan bersabar, bersyukur, ikhlas dan bertawakkal
– Bimbingan fiqih orang sakit
– Bimbingan fiqih wanita
– Bimbingan Membaca Al Quran
– Bimbingan mengucapkan kalimat Tayibah
– Bimbingan/ Ajakan berhusnudz-dzan kepada Allah maupun sesama
– Ajakan mengambil hikmah dibalik musibah
– pengajian pasien Hemodialisa
– Bimbingan Puasa bagi orang sakit
– Bimbingan Pasien Pra Operasi
– Bimbingan Pasien Post Operasi
– Bimbingan Pasien Sakaratul Maut
– Konsultasi Keagamaan Pasien



2. Pembinaan Rohani Karyawan
– Kajian Doa Pagi
– Pembelajaran/ Tahsin Al Quran
– Kajian Tafsir
– Kajian Annisa
– Tahtimul Quran
– Tes Keagamaan Karyawan
– Konsultasi Keagamaan
– Konsultasi Pra Nikah
– Mujahadah



1.4. Batasan Operasional
1. Bimbingan Psikorelegius Pasien
Merupakan suatu proses pemeliharaan, pengurusan, penjagaan
aktivitas rohaniah, insaniah, agar tetap berada dalam situasi dan
kondisi yang fitrah dalam rangka mewujudkan keyakinan, sabar,
tawakal, berikhtiar dalam mengatasi masalah, menjalani anugerah
ni’mat yang berupa kesehatan.

2. Pembinaan Keagamaan Karyawan
Merupakan suatu poses pembinaan keagamaan kepada
karyawan yang meliputi pembinaan mental spiritual dan
penambahan hazanah ilmu keagamaaan serta menanamkan kultur
islam melalui simbul simbul islam maupun pengembangkan budaya
islam.


1.5. Landasan Hukum
1. WHO Tahun 2004
2. PerMenKes Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/PER/III/2010


BAB II
TATA LAKSANA PELAYANAN

4.1. Proses Pelayanan Bimbingan Psikorelegius Pasien
1. Pasien Rawat Inap
Langkah – langkah pendataan dan proses pelayanan pasien
rawat inap sebagai berikut :
a. Petugas BRI mendata pasien rawat inap melalui data pasien rawat
inap pada IT Blog
b. Petugas BRI mempersiapkan kebutuhan bimbingan berupa; Data
pasien rawat inap, buku bimbingan rohani pasien, form RM
Bimbingan Rohani, Bulpoint, leaflet tuntunan tayamum, leaflet doa
anak sehari hari bagi pasien anak dan buku bimbingan muslimah
bagi pasien annisa.
c. Petugas BRI mendatangi keperawatan menanyakan identitas pasien
dan pasien yang sangat membutuhkan bimbingan.
d. Perawat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh petugas BRI.
e. Petugas BRI mulai melakukan bimbingan dengan prosedur;
mengetuk pintu dan mengucapkan salam
f. Petugas BRI menanyakan kondisi terkini pasien dan memerikan
motivasi yang dibutuhkan pasien dan diakhiri dengan doa
kesembuhan.
g. Petugas BRI berpamitan dengan mengucapkan salam dan menutup
pintu kamar pasien.
h. Petugas BRI mencatat pada form RM bimbingan rohani pasien
kemudian dimasukkan dalam status pasien.
i. Petugas BRI berpamitan dengan petugas keperawatan dan
mengucapkan salam.


2. Pasien One Day Care/ Hemodialisa
Adapun langkah – langkan pendataan dan proses layanan untuk
pasien rawat jalan :
- Petugas BRI mendata pasien rawat inap melalui data pasien rawat
inap pada IT Blog
- Petugas BRI mempersiapkan kebutuhan bimbingan berupa; Data
pasien rawat inap, buku bimbingan rohani pasien, form RM
Bimbingan Rohani, Bulpoint, leaflet tuntunan tayamum, leaflet doa
anak sehari hari bagi pasien anak dan buku bimbingan muslimah bagi
pasien annisa.
- Petugas BRI mendatangi keperawatan menanyakan identitas pasien
dan pasien yang sangat membutuhkan bimbingan.
- Perawat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh petugas BRI.
- Petugas BRI mulai melakukan bimbingan dengan prosedur; mengetuk
pintu dan mengucapkan salam.
- Petugas BRI menanyakan kondisi terkini pasien dan memerikan
motivasi yang dibutuhkan pasien dan diakhiri dengan doa
kesembuhan.
- Petugas BRI berpamitan dengan mengucapkan salam dan menutup
pintu kamar pasien.
- Petugas BRI mencatat pada form RM bimbingan rohani pasien
kemudian dimasukkan dalam status pasien.
- Petugas BRI berpamitan dengan petugas keperawatan dan
mengucapkan salam.



4.2. Pelayanan Pembinaan Keagamaan karyawan

1. Kajian Doa Pagi karyawan
- Petugas BPI menyusun jadwal do’a pagi dan pemateri.
- Petugas BPI menghubungi pemateri dua hari sebelum hari pelaksanaan.
- Petugas BPI hadir lebih awal 15 menit dan mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan do’a pagi
- Petugas BPI menghubungi teknik melalui pesawat telepon, jika ada kebutuhan yang menggunakan bantuan tenaga teknik.
- Petugas BPI memandu pelaksanaan pengajian do’a pagi yang meliputi pembukaan, pembacaan ayat suci al-Qur’an dan terjemah serta menutup dengan do’a penutup majlis.
- Karyawan hadir minimal 5 menit sebelum pelaksanaan.
- Karyawan yang hadir mengisi daftar hadir ditempat yang disediakan.
- Karyawan yang datang lebih dulu dianjurkan menempati shof paling depan dan karyawan berikutnya menyesuaikan.
- Karyawan yang mengikuti pengajian do’a pagi dapat mengaplikasikan gerakan menghormati majlis.
- Karyawan yang mengikuti pengajian do’a pagi dianjukan membawa al-Qur’an dan buku catatan kecil untuk menulis materi penting yang disampaikan oleh pemateri.


2. Tahsin Al quran
- Petugas BPI menginformasikan melalui surat edaran dan formulir
tentang pelaksanaan screening kemampuan baca al-Qur’an kepada seluruh Unit RS.
- Unit RS mengumpulkan formulir yang sudah disediakan
oleh Petugas BPI.
- Petugas BPI melaksanakan proses Screening dan merekap hasil
screening.
- Petugas BPI mengumumkan hasil screening melalui surat edaran
yang dilengkapi dengan pengelompokkan sesuai kelasnya yaitu kelas
A. B & C yang ditujukan kepada seluruh unit RS
- Petugas BPI membagikan Iqra” Bagi karyawan yang mengikuti
pelatihan wajib membawa al-Qur’an.
- Karyawan yang mengikuti pembelajaran menggunakan dua metode
pembelajaran yaitu pembelajaran klasikal dilanjutkan dengan
pembelajaran face to face .
- Setelah proses pembelajaran selesai dalam kurun waktu enam bulan,
maka akan dilaksanakan ujian kenaikan kelas.


3. Penilaian Berbasis Nilai-nilai Islam
- Bagian Personalia menerbitkan Surat Pemberitahuan Kepada Pejabat
Struktural tentang daftar nama karyawan unit yang bersangkutan
yang akan memasuki masa kenaikan berkala dan golongan.
- Pejabat Struktural menginformasikan kepada karyawan di unitnya
masing-masing untuk mengikuti tes penilaian kinerja berbasis
penerapan nilai-nilai Islam.
- Karyawan yang akan mengikuti tes kenaikan berkala dan golongan
diberi kesempatan untuk belajar / training supaya memenuhi
program penilaian kinerja berbasis penerapan nilai-nilai Islam (proses
pembelajaran).
- Tes Penilaian dilaksanakan oleh Petugas Bimbingan dan Pelayanan
Islami sesuai dengan jadwal yang akan diberitahukan bersamaan
dengan surat pemberitahuan usulan / rencana kenaikan berkala dan
golongan.
- Karyawan yang mengikuti tes penilaian terlebih dahulu mengambil
kartu penilaian di bagian personalia.
- Karyawan yang telah mengikuti tes penilaian dan dinyatakan lulus
mengembalikan kartu penilaian ke bagian Personalia untuk diproses
kenaikan berkala/golongan.


4. Bimbingan Pranikah
- Karyawan mengajukan surat permohonan izin nikah kepada Bagian
Personalia sebulan sebelum hari pelaksanaan.
- Bagian Personalia memberikan surat jawaban beserta informasi
untuk melakukan bimbingan pra nikah kepada petugas BPI seminggu
setelah pengajuan surat permohonan izin nikah.
- Bagian Personalia memberikan informasi kepada BPI tentang Nama
dan Unit karyawan yang mengajukan surat izin nikah
- Karyawan yang mengajukan surat izin nikah menghubungi petugas
BPI paling lambat 10 hari sebelum hari pelaksanaan untuk
melaksanakan Bimbingan Pranikah.
- Petugas BPI mempersilahkan karyawan yang mengajukan surat izin
nikah untuk melaksanakan proses bimbingan pranikah
- Petugas BPI memberikan buku Bimbingan Pranikah kepada Karyawan
yang mengajukan surat permohonan izin nikah
- Petugas BPI merekap hasil bimbingan dan menyerahkan hasil
rekapitulasi kepada Bagian Personalia.



4.3. Pengelolaan Limbah
Pengelolaan limbah pada bagian BRI diserahkan sepenuhnya kepada bagian
Sanitasi.


4.4. Laporan Hasil dan Arsip
1. Pendokumentasian Hasil Bimbingan Psikospiritual
a. Petugas yang sudah melaksanakan bimbingan psikorelegius kepada
pasien mencatat hasil bimbingan pada buku laporan harian
bimbingan psikorelegius dan merekap setiap hari, minggu dan
bulan.
b. Petugas pelaksana melaporkan hasil rekapitulasi mingguan setiap
bulan kepada Kepala Bagian BRI.
c. Kepala Bagian merekap hasil laporan dari staf pelaksana bulanan
dan triwulan.
d. Kepala Bagian melaporkan hasil rekapitulasi kepada Manajer BPI
setiap triwulan sekali

2. Arsip
a. Setelah hasil rekapitulasi dilaporkan kepada manajer disetujui,
kepala bagian melakukan pengarsipan.
b. Kepala Bagian bersama dengan staf pelaksana menindaklanjuti
laporan bulan kemarin untuk perbaikan pada bulan berikutnya.



BAB V
LOGISTIK

5.1. Permintaan Barang (Stock) ke Logistik
Logistik merupakan segala sesuatu baik sarana, prasarana
dan semua barang yang diperlukan untuk Bimbingan Rohani Islam dalam
rangka pelaksanaan pelayanan.
Adapun prosedur yang perlu diperhatikan dalam proses
permintaan barang (stock) ke logistik yaitu :
1. Petugas BRI menulis permintaan barang (stock) melalui blangko
permintaan barfang yang sudah disediakan oleh bagian Logistik.
2. Blangko permintaan barang dibubuhkan ditanda tangani oleh Ka. Bag.
BRI
3. Petugas BRI menyerahkan blangko permintaan barang kepada bagian
Logistik paling lambat tanggal 6 setiap bulan.
4. Petugas Logistik menerima blangko permintaan dari bagian BRI.
5. Pada hari berikutnya Petugas BRI mengambil barang yang telah diminta
ke bagian Logistik.
6. Petugas BRI melakukan pengecekan antara Blangko permintaan dengan
barang yang diserahkan.
7. Apabila barang yang diserahkan sesuai dengan permintaan, Petugas BRI
menandatangani penerimaan pada Blangko permintaan.
8. Barang yang sesuai dibawa ke Bagian BRI dan dilakukan pengecekan
ulang oleh Petugas BRI yang lain.
9. Barang yang telah diterima dicatat oleh Petugas BRI ke dalam kartu
inventaris barang logistik.
10. Petugas BRI menempatkan Barang pada tempat yang sudah disediakan.



5.2. Permintaan Barang (Non Stock) ke Logistik
Adapun prosedur yang perlu diperhatikan dalam proses
permintaan barang (Non Stock) ke logistik yaitu :
1. Petugas BRI membuat Permintaan Pembelian (PP) melalui blangko
permintaan yang sudah disediakan oleh bagian Logistik.
2. Blangko Permintaan Pembelian barang di cetak dan dibubuhkan tanda
tangan oleh Ka. Bag. BRI
3. Petugas BRI mencatat ke dalam Buku ekspedisi Permintaan Pembelian
barang.
4. Petugas BRI menyerahkan blangko permintaan pembelian barang
kepada Logistik.
5. Petugas logistik menerima Blangko Permintaan Pembelian lalu
menandatangani buku ekspedisi Permintaan Pembelian.
6. Barang akan diproses oleh Petugas Logistik.
7. Petugas Logistik menghubungi Petugas BRI apabila barang telah ada
dan dapat diambil.
8. Petugas BRI mengambil barang lalu mengecek kesesuaian barang
berupa :
– Kondisi Barang
– Jumlah Barang yang diminta dengan barang yang ada
9. Barang yang telah sesuai dibawa dan dicatat tanggal penerimaan
barang pada buku ekspedisi Permintaan Pembelian BRI.
10. Barang yang telah dibawa oleh Petugas dilakukan pengecekan ulang,
adapun yang dicek yaitu:
– Kondisi Barang
– Jumlah Barang
– Tanggal expired Barang
11. Selanjunya Petugas BRI mencatat tanggal diterima barang dan tanggal
pertama kali digunakan barang.
12. Setelah dicatat tanggal terima barang dan pertama kali digunakan
barang, selanjutnya barang ditempatkan ke dalam tempat yang
tersedia.



BAB VI
KESELAMATAN PASIEN

5.1. Pengertian
Merupakan suatu system yang membuat asuhan pasien di Rumah
Sakit menjadi lebih aman. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang
disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak
mengambil tindakan yang seharusnya di ambil.

5.2. Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan pelaksanaan keselamatan pasien
(Patient Safety) :
1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit.
2. Meningkatnya akuntabilitas Rumah Sakit terhadap pasien dan
masyarakat.
3. Menurunnya angka Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di Rumah Sakit.
4. Terlaksananya program – program pencegahan sehingga tidak terjadi
pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).


5.3. Tata Laksana Keselamatan Pasien
1. Menggunakan Alat Pelindung Diri Pada Saat Menangani Pasien
a. Masker Surgical
Petugas menggunakan masker apabila kemungkinan pasien
menderita penyakit yang menular
b. Sarung Tangan

2. Daftar Nomor Telepon Penting
Sangat penting untuk menangani keadaan darurat, terutama bagi
pasien




BAB VII
KESELAMATAN KERJA

7.1. Keselamatan Umum
1. Aturan Umum Mencuci Tangan
Mencuci tangan merupakan aturan yang penting untuk
mencegah penyebaran infeksi, langkah – langkahnya sebagai berikut :
a. Tuangkan Cairan anti septik / sabun ke telapak tangan secukupnya.
b. Gosokkan kedua telapak tangan.
c. Gosok punggung tangan dan sela – sela jari tangan kiri dengan
tangan kanan dan sebaliknya.
d. Gosok kedua telapak tangan dan sela – sela jari.
e. Jari – jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci.
f. Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan
lakukan sebaliknya.
g. Gosokkan dengan memutar ujung jari – jari tanagn kanan di telapak
tangan kiri dan sebaliknya.
h. Bilas kedua tangan dengan air mengalir.
i. Keringkan kedua tangan dengan tissue.


Dengan memperhatikan 5 moment mencuci tanang sebagai berikut :
a. Sebelum Menyentuh Pasien.
b. Sesudah Menyentuh Pasien.
c. Sebelum Melakukan Tindakan Anti Septik.
d. Apabila Terkontaminasi ( Cairan, Tertusuk Jarum, ddl ).
e. Setelah dari Lingkungan Pasien.


2. Keselamatan di BRI
Alat Pelindung Diri (APD)
a. Masker Surgical
Semua petugas harus menggunakan masker apabila menangani
pasien yang kemungkinan mempunyai penyakit menular.
b. Sarung Tangan
Semua alat APD harus ditanggalkan sebelum meniggalkan area
bekerja dan tidak dibawa pulang.


7.2. Prosedur Penanganan Kecelakaan BRI
Terpajan Cairan Tubuh ( Kulit, Mata, Hidung dan Mulut )
1. Cuci dengan air mengalir selama 10 – 15 menit.
2. Untuk mata cuci dengan air mengalir dari pangkal ujung mata dekat
hidung dengan memiringkan kepala.
3. Untuk kulit cuci dengan air mengalir dan air sabun / desinfektan (Jika
perlu, bilas menggunakan alkohol 70 %) dan keringkan dengan handuk
bersih.
4. Penanganan selanjutnya sesuai alur prosedur.


BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

Pengendalian Mutu meliputi:
1. Bimbingan Psikospiritual kepada pasien rawat Inap
Bimbingan Psikospirituual pasien rawat inap dapat diberikan kepada semua
pasien yang sedang dirawat selama di Rumah Sakit
minimal satu kali kunjungan selama berada di Rumah Sakit .
Dalam pelaksanaan bimbingan spikospiritual petugas selain memberikan
2. Pembinaan Keagamaan Karyawan
3. Inventaris Barang-barang peduli Ibadah


BAB IX
PENUTUP

Telah disusun Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi bagian
Bimbingan Kerohanian Islam RS, yang dapat digunakan sebagai acuan
pelaksanaan kegiatan bagian Bimbingan Kerohanian Islam dalam upaya
meningkatkan mutu pelayanan yang islami.
Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi Bimbingan Kerohanian Islam
ini disusun dengan harapan dapat menjadi acuan dan pedoman bagi kita,
khususnya yang bertugas di unit Bimbingan Kerohanian Islam. Pedoman kerja
Bimbingan Kerohanian Islam ini akan ditinjau ulang secara periodic, oleh sebab
itu masukan yang bersifat membangun sangat diharapkan.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan Buku Pedoman Administrasi Bimbingan
Kerohanian Islam ini, semoga Allah SWT selalu menyertai pekerjaan kita.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN BAGIAN BIMBINGAN ROHANI ISLAM RUMAH SAKIT "

Posting Komentar