PEDOMAN ORGANISASI INSTALASI RADIOLOGI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI INSTALASI RADIOLOGI
DIREKTUR RUMAH SAKIT 




MENIMBANG :
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Radiologi di Rumah Sakit agar sesuai dengan arah pembinaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu didukung dengan organisasi yang efektif dan efisien;
b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas perlu adanya Pedoman Pengorganisasian Radiologi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola Instasi Radiologi di Rumah Sakit ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, Perlu ketetapan Direksi perihal tentang Pedoman Pengorganisasian Radiologi di Instalasi Radiologi Rumah sakit



MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1014/MENKES/PER/XI/2008, Tentang Standar Pelayanan Radioloogi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/MENKES/PER/XI/2006, Tentang Pedoman Organisasi Rumah Skit Di Lingkungan Departemen Kesehatan


M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
KESATU : Pedoman Pengorganisasian Radiologi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Radiologi Rumah Sakit  dilaksanakan oleh Manajer penunjang medik Rumah Sakit
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
KEEMPAT : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Radiologi
2. Manajer Penunjang Medis
3. Penjab Pelayanan Radiologi
4. Arsip




LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

BAB I
PENDAHULUAN

Pelayanan Radiologi sebagai bagian yang terintegrasi dari pelayanan kesehatan secara
menyeluruh merupakan bagian dari amanat Undang-undang dasar 1945 dimana
kesehatan adalah hak fundamental setiap rakyat dan amanat undang-undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bertolak dari hal tersebut serta makin meningkatnya
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiologi sudah
selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas.

Dengan adanya peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang keselamatan radiasi
pengion dan kemanan sumber radioaktif yang bertujuan menjamin keselamatan pekerja
dan anggota masyarakat. Kemudian pada Peraturan Menteri Kesehatan republik
Indonesia Nomor 790/MENKES/PER/VIII/2008 tentang penyelenggaraan Pelayanan
Radiologi yang ada kejelasan bagi rumah sakit mengenai kewajiban rumah sakit untuk
menyelenggarakan Pelayanan radiologi.

Disebutkan maksud dan tujuan dari peraturan-peraturan tersebut dibuat agar institusi
pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit, dapat menyelenggarakan pelayanan
radiologi dengan sebaik-baiknya. Demikian juga dengan diberlakukannya Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1014/MENKES/SK/XII/2008 tentang
Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di sarana pelayanan kesehatan.


Semakin berkembangnya teknologi di bidang kedokteran menjadi tantangan Rumah Sakit
 dalam menyediakan layanan yang terbaik.
Radiologi RS sudah menyiapkan perlengkapan yang sesuai dengan perkembangan
terkini dalam bidang diagnostik, sehingga pasien dapat dilakukan pemeriksaan dengan
cepat namun tetap memperhatikan keamanan pasien.

Dalam menyediakan layanan yang terbaik perlu upaya untuk mengatur pengorganisasian
di unit radiologi agar alur dan proses pekerjaan dapat memvisualisasikan sinergi kerja
yang cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Pengorganisasian radiologi antara lain meliputi visi dan misi rumah sakit, struktur unit radiologi,
hubungan unit radiologi dengan unit yang lain, uraian jabatan, pola ketenagaan dan
personil, pertemuan rapat dan pelaporan. Tujuan dari penyusunan Pedoman Organisasi
Radiologi adalah :
a. Adanya kejelasan alur proses tata kelola Instalasi Radiologi rumah sakit
b. Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola Instasi Radiologi.
c. Agar pelayanan kepada pasien dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, holistik
(menyeluruh) dan tidak terkotak-kotak seperti dalam sistim birokrasi murni.
d. Agar semua permasalahan yang timbul di dalam pelayanan dapat diantisipasi dan
diselesaikan secara cepat dan tepat oleh manajer yang ditunjuk dan tidak menunggu
sistim yang berbelit-belit.
e. Agar karyawan dapat mengembangkan kemampuannya dalam menyelesaikan tugas
dan permasalahan pelayanan secara mandiri.
f. Agar pasien dapat memperoleh pelayanan yang lebih bermutu dan sesuai dengan
harapannya.
g. Memastikan bahwa Instalasi Radiologi rumah sakit mampu
memberikan pelayanan kepada pasien.


BAB II
GAMBARAN RUMAH SAKIT


BAB III
VISI, MISI DAN VALUE

1. VISI
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan Islam Terkemuka dalam pelayanan kesehatan,
pendidikan dan pembangunan peradaban Islam.

2. MISI
1) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang selamat menyelamatkan dijiwai
Semangat Mencintai Allah Menyayangi Sesama,
2) Menyelenggarakan pelayanan pendidikan dalam rangka membangun generasi
khaira ummah

3) Membangun peradaban Islam menuju masyarakat sehat sejahtera yang dirahmati
Allah
3. VALUE
1) Integritas
2) Profesional
3) Kasih Sayang
4) Kerja Sama
5) Inovatif

4. MOTTO
Mencintai Allah Menyayangi Sesama

5. MEANING STATEMENT
Berkhidmat Menyelamatkan Kehidupan Manusia


BAB VI
URAIAN JABATAN

1. Kepala Instalasi Radiologi.
1.1 Tugas Pokok :
Membantu Direktur Pelayanan dalam merencanakan, mengarahkan,
mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaan program-program
pelayanan Instalasi Radiologi.

1.2 Uraian Tugas :
a. Merencanakan program pengembangan pelayanan radiologi.
b. Merencanakan dan menyusun kebijakan dan tatalaksana pelayanan radiologi.
c. Merencanakan jumlah ketenagaan radiologi sesuai dengan pengembangan
pelayanan Radiologi.
d. Merencanakan pembinaan, pendidikan dan pengembangan karir tenaga
radiologi.
e. Merencanakan jumlah dan jenis peralatan radiologi, disesuaikan dengan
pengembangan pelayanan radiologi.
f. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidental, dengan Penanggung
Jawab dan staf di bawah koordiasi Instalasi radiologi.
g. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidental untuk pelaksanaan
program kerja Instalasi radiologi maupun program kerja bidang lain.
h. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan untuk mendukung
pencapaian program pekerjaan.
i. Menyusun pedoman dan standard untuk mengukur mutu pelayanan di bidang
radiologi.
j. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Instalasi
radiologi.
k. Melakukan pembagian tugas pekerjaan kepada Kepala Bagian dibawah
koordinasi Instalasi Radiologi.
l. Melaksanakan tugas pembimbingan, pendidikan dan penelitian di lingkup
kerja.
m. Membentuk Tim/kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan program
kerja Instalasi radiologi.
n. Melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang
berkaitan dengan Instalasi radiologi.
o. Memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada Penanggung Jawab dan
Staf di lingkup koordinasi Instalasi radiologi untuk menjamin staf Instalasi
radiologi dapat memberikan pelayanan kepada unit kerja lain secara efektif,
efisien, dan ramah.
p. Memantau pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan perlengkapan
radiologi.
q. Memonitor, mengevaluasi dan melaksanakan tindak lanjut dari hasil evaluasi
pelaksanaan pekerjaan Instalasi radiologi.
r. Mengambil langkah – langkah yang perlu dan menyelesaikan urusan yang
berkaitan dengan Instalasi radiologi baik yang berada dalam garis koordinasi
maupun yang ada di unit lain.
s. Menyusun laporan bulanan, tribulanan dan tahunan pelaksanaan program
kerja di Instalasi radiologi.
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


1.3 Tantangan Utama :
Keberhasilan dan kualitas pelaksanaan program Radiologi.

1.4 Wewenang :
a. Memberikan masukan pengembangan Instalasi Radiologi kepada Direktur
Bidang, Manajer dan Ka. Instalasi.
b. Memaraf, menandatangani surat dan dokumen rumah sakit sesuai dengan
kebijakan penerbitan regulasi rumah sakit.
c. Memberikan penilaian kinerja Penanggung jawab radiologi.
d. Menolak hasil kerja Penanggung jawab radiologi yang tidak sesuai dengan
ketentuan.
e. Meminta kelengkapan data dan informasi yang berhubungan pengelolaan dan
pelayanan Instalasi Radiologi kepada unit kerja terkait.
f. Merekomendasi ijin dan atau menyetujui cuti Penanggung jawab radiologi.



1.5 Hubungan Kerja :
a. Direksi : untuk memperoleh arahan pelaksanaan program kerja dan pelaporan hasil kerja.
b. Penanggung jawab radiologi : untuk memperoleh dukungan dan bekerjasama dalam memberikan pelayanan dan administrasi radiologi.
c. Manajer, Ka.Ins, Komite dan Penjab : untuk koordinasi dan kerjasama pelayanan instalasi Radiologi.
d. Dokter : kolaborasi dalam memberikan pelayanan medik radiologi.
e. Clinical Instructur : mendapatkan informasi bimbingan klinikal.
f. Farmasi : koordinasi untuk penyediaan obat dan alkes.
g. Pengadaan : koordinasi untuk penyediaan alat medis dan non medis.
h. IPSRS : koordinasi untuk perbaikan dan pemeliharaan alat medis dan non medis secara berkala.
i. House Keeping/sanitasi : koordinasi untuk kebersihan dan penanganan sampah infeksius dan non infeksius.
j. Laundry : koordinasi untuk penyediaan alat/linen.
k. Laboratorium : koordinasi untuk pemeriksaan dan hasil laboratorium.
l. Pendaftaran : bekerja sama dalam proses administrasi pasien.
m. Instalasi Gizi : koordinasi untuk mendapatkan pelayanan makanan terhadap dokter dan staf radiologi.
n. SDI : koordinasi untuk mendapatkan informasi terkait dengan ketenagaan.



1.6 Persyaratan Jabatan :
a. Persyaratan Primer
– Dokter Spesialis Radiologi.
– Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku.
b. Persyaratan Sekunder
– Sehat jasmani dan rohani.
– Mampu membaca Al-Quran level B.
– Bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa berbahasa Inggris, minimal pasif.
– Memiliki integritas, dedikasi dan kedisiplinan yang baik serta dapat bekerja
dalam tim.

1.7 Kompetensi Bidang:
a. Menguasai Manajemen Perumahsakitan.
b. Menguasai Manajemen Instalasi Radiologi.
c. Mengusasi Manajemen Radiodiagnostik dan Imejing Diagnostik.

1.8 Karakter Personal :
a. Jujur.
b. Amanah.
c. Disiplin.
d. Memiliki Kemampuan memimpin.
e. Memiliki sikap dan pribadi yang dapat dijadikan role model bagi staf.
f. Memiliki kemampuan komunikasi serta hubungan interpersonal dengan
berbagai pihak.
g. Berorientasi kepuasan pelanggan.
h. Enerjik, kreatif dan inovatif.
i. Memiliki motivasi kerja yang tinggi.



2. Penanggung Jawab Radiologi.
2.1 Tugas Pokok :
Membantu Kepala Instalasi Radiologi dalam rangka mengelola radiologi
(merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan
mengevaluasi program-program radiologi) melalui pelayanan dan administrasi
radiologi.

2.2 Uraian Tugas :
a. Merencanakan program-program kerja radiologi.
b. Merencanakan, menyusun dan menetapkan tatalaksana pelayanan dan
administrasi radiologi.
c. Merencanakan jumlah dan kategori tenaga radiologi.
d. Merencanakan pembinaan dan pengembangan karir tenaga radiologi, antara
lain melalui pendidikan serta pelatihan berjenjang dan berlanjut.
e. Merencanakan jumlah dan jenis peralatan radiologi, disesuaikan dengan
kebutuhan pelayanan radiologi.
f. Melakukan koordinasi lintas program, dalam pelaksanaan program pelayanan
dan administrasi radiologi.
g. Membentuk kelompok kerja dalam pelaksanaan keterpaduan progam
pelayanan dan administrasi radiologi.
h. Melakukan koordinasi lintas sektor pelaksanaan program pelayanan dan
administrasi radiologi.
i. Menjalin kerjasama dengan unit lain dalam pelaksanaan program pelayanan
dan administrasi radiologi.
j. Melakukan koordinasi dengan Kepala Instalasi, Penanggung jawab Mutu
radiologi, dan staf radiologi untuk melaksanakan pelayanan dan administrasi
radiologi.
k. Menyusun pedoman dan standard untuk mengukur mutu pelayanan di bidang
radiologi.
l. Menyusun jadual dinas radiologi.
m. Memimpin rapat koordinasi pelaksanaan program pelayanan dan administrasi
radiologi.
n. Mengatur pelaksanaan kegiatan di luar RS
o. Mengarahkan pelaksanaan program pelayanan dan administrasi radiologi.
p. Melakukan koordinasi dengan Kepala Instalasi, Penanggung jawab Mutu
radiologi, dan staf radiologi untuk melaksanakan pelayanan dan administrasi
radiologi.
q. Memberikan bimbingan kepada staf radiologi untuk melaksanakan program
kesehatan terpadu di rumah sakit.
r. Mengumpulkan, mengolah serta menganalisa data tentang prosedur
pelayanan, ketenagaan, dan peralatan radiologi untuk bahan informasi bagi
pengembangan pelayanan radiologi.
s. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan program pelayanan dan
administrasi radiologi kepada bawahan.
t. Menetapkan sasaran-sasaran pokok keberhasilan pelaksanaan program
pelayanan dan administrasi radiologi.
u. Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan program pelayanan dan
administrasi radiologi.
v. Menentukan pembagian tugas kepada seluruh pegawai di radiologi.
w. Menyusun uraian tugas berdasarkan posisi dilingkup radiologi.
x. Mengadakan program orientasi bagi calon pegawai untuk meningkatkan
kedisiplinan dan prestasi kerja di radiologi.
y. Menyusun pengembangan staf di bidang pelayanan radiologi.
z. Melakukan pembinaan dan motivasi seluruh pegawai untuk meningkatkan
kedisiplinan dan prestasi kerja di Instalasi radiologi.
aa. Mengkoordinir pertemuan – pertemuan di Instalasi Radiologi..
bb. Memeriksa kelancaran kegiatan pelayanan dan administrasi di Instalasi
Radiologi.
o. Mengarahkan pelaksanaan program pelayanan dan administrasi radiologi.
p. Melakukan koordinasi dengan Kepala Instalasi, Penanggung jawab Mutu
radiologi, dan staf radiologi untuk melaksanakan pelayanan dan administrasi
radiologi.
q. Memberikan bimbingan kepada staf radiologi untuk melaksanakan program
kesehatan terpadu di rumah sakit.
r. Mengumpulkan, mengolah serta menganalisa data tentang prosedur
pelayanan, ketenagaan, dan peralatan radiologi untuk bahan informasi bagi
pengembangan pelayanan radiologi.
s. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan program pelayanan dan
administrasi radiologi kepada bawahan.
t. Menetapkan sasaran-sasaran pokok keberhasilan pelaksanaan program
pelayanan dan administrasi radiologi.
u. Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan program pelayanan dan
administrasi radiologi.
v. Menentukan pembagian tugas kepada seluruh pegawai di radiologi.
w. Menyusun uraian tugas berdasarkan posisi dilingkup radiologi.
x. Mengadakan program orientasi bagi calon pegawai untuk meningkatkan
kedisiplinan dan prestasi kerja di radiologi.
y. Menyusun pengembangan staf di bidang pelayanan radiologi.
z. Melakukan pembinaan dan motivasi seluruh pegawai untuk meningkatkan
kedisiplinan dan prestasi kerja di Instalasi radiologi.
aa. Mengkoordinir pertemuan – pertemuan di Instalasi Radiologi..
bb. Memeriksa kelancaran kegiatan pelayanan dan administrasi di Instalasi
Radiologi.
cc. Menyusun laporan pengembangan radiologi berdasarkan obyektifitas hasil
kerja yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
dd. Menyusun laporan harian, bulanan, semesteran dan tahunan pelaksanaan
program kerja di Instalasi Radiologi.
ee. Mengambil langkah – langkah yang perlu dan menyelesaikan urusan yang
berkaitan dengan pelayanan dan administrasi radiologi, baik yang berada
dalam garis koordinasi maupun yang ada di unit lain.
ff. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
gg. Mengendalikan pelaksanaan program radiologi.
hh. Mengendalikan keteraturan, ketertiban, kejelasan tata kerja pelayanan dan
administrasi di Instalasi radiologi.
ii. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan peraturan / tata tertib pelayanan
dan administrasi radiologi.
jj. Melakukan pengendalian seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di
Instalasi radiologi.
kk. Mengevaluasi pelaksanaan program radiologi.
ll. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf/pegawai di Instalasi radiologi untuk
mengetahui permasalahan dan upaya penyelesaiannya.
mm. Memonitor kinerja seluruh pegawai di Instalasi Radiologi untuk mengetahui
tingkat keberhasilan dan produktivitas kerja.
nn. Melaksanakan dan memonitor kegiatan tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja
pelayanan dan administrasi radiologi.



2.3 Tantangan Utama :
Keberhasilan dan kualitas pelaksanaan program pelayanan dan administrasi
Radiologi.

2.4 Wewenang :
a. Memberikan masukan kepada Manajer Penunjang Medik, Kepala Instalasi
radiologi, staf radiologi.
b. Mengarahkan, membimbing dan menegur staf di Instalasi Radiologi.
c. Memberikan penilaian DP.3 staf radiologi.
d. Menolak hasil kerja staf radiologi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
e. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait.
f. Merekomendasi ijin dan atau menyetujui cuti staf radiologi.


2.5 Hubungan kerja :
a. Kepala Instalasi radiologi : Konsultasi dan koordinasi untuk memperoleh dukungan dan bekerjasama dalam memberikan pelayanan dan administrasi radiologi.
b. Dokter spesialis radiologi : kolaborasi dalam memberikan pelayanan medik radiologi.
c. Clinical Instructur : mendapatkan informasi bimbingan klinikal.
d. Farmasi : koordinasi untuk penyediaan obat dan alkes.
e. Pengadaan : koordinasi untuk penyediaan alat medis dan non medis.
f. IPSRS : koordinasi untuk perbaikan dan pemeliharaan alat medis dan non medis secara berkala.
g. House Keeping/sanitasi : koordinasi untuk kebersihan dan penanganan sampah infeksius dan non infeksius.
h. Laundry : koordinasi untuk penyediaan alat/linen.
i. Laboratorium : koordinasi untuk pemeriksaan dan hasil laboratorium.
j. Pendaftaran : bekerja sama dalam proses administrasi pasien.
k. Instalasi Gizi : koordinasi untuk mendapatkan pelayanan makanan terhadap dokter dan staf radiologi.
l. SDI : koordinasi untuk mendapatkan informasi terkait dengan ketenagaan radiologi.
m. Staf radiologi : koordinasi dan instruksi kerja terkait pelaksanaan pelayanan dan administrasi radiologi.


2.6 Persyaratan jabatan :
a. Persyaratan Primer
– DIII/DIV Radiologi.
– Masa Kerja minimal 5 tahun.
– Usia minimal 30 tahun.
– Memiliki SIR (Surat Ijin Radiografer) dan SIKR (Surat Ijin Kerja Radiografer).

b. Persyaratan Sekunder
– Sehat jasmani dan rohani.
– Lulus Competency skills manager.
– Mampu membaca Al-Quran level B.
– Bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa berbahasa Inggris, minimal pasif.
– Memiliki integritas, dedikasi dan kedisiplinan yang baik serta dapat bekerja dalam tim.

2.7 Kompetensi Bidang:
a. Menguasai Manajemen Bidang Pelayanan dan Administrasi Radiologi.
b. Menguasai Basic Life Support.
b. Menguasai Infection Control.
c. Menguasai Basic & General Competency.
d. Menguasai Pemeriksaan Radiodiagnostik untuk melakukan diagnosis dengan
menggunakan radiasi pengion, meliputi antara lain pemeriksaan radiografi
konvensional non kontras dan kontras, MSCT, mammografi, dan panoramic.
e. Menguasai Imejing Diagnostik (Menguasai imejing diagnostik untuk melakukan
diagnosis dengan menggunakan radiasi non pengion, antara lain imejing
diagnostik dengan MRI (magnetic Resonance Imaging).


2.8 Karakter Personal :
a. Jujur.
b. Amanah.
c. Disiplin.
d. Memiliki Kemampuan memimpin.
e. Memiliki sikap dan pribadi yang dapat dijadikan role model bagi staf.
f. Memiliki kemampuan komunikasi serta hubungan interpersonal dengan
berbagai pihak.
g. Berorientasi kepuasan pelanggan.
h. Enerjik, kreatif dan inovatif.Memiliki motivasi kerja yang tinggi.


3. Radiografer Pelaksana
3.1 Tugas
a. Melakukan pemeriksaan radiodiagnostik (x-ray konvensional, fluoroscopy,
panoramic dan chepalometri, dan CT-Scan) sesuai prosedur.
b. Menggunakan peralatan radiologi sesuai prosedur.
c. Melakukan pengolahan, pencetakan dan pengiriman gambar dengan CR
(computerize Radiography).
d. Meminimalisasi penolakan film yang disebabkan kesalahan dari radiografer.
e. Mengikuti training atau seminar yang diadakan internal atau eksternal.
f. Menjaga dan merawat semua peralatan yang ada di Diagnostic Imaging
g. Menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja.


3.2 Wewenang
a. Melaporkan dengan segera kepada pihak yang terkait, apabila terjadi kerusakan
alat di Diagnostic Imaging.
b. Melakukan pengecekan terhadap hasil gambar dan ekspertise yang tidak sesuai
dengan permintaan dokter pengirim

3.3 Kualifikasi
a. Pendidikan minimal D-III ATRO/APRO, memiliki SIKR.
b. Kondisi fisik sehat jasmani dan rohani.
c. Dapat bekerja dengan baik sebagai tim maupun perorangan.

4. Perawat Radiologi
4.1 Tugas
a. Mengobservasi tanda-tanda vital (mengukur nadi dan tekanan darah) dan
keluhan-keluhan pasien.
b. Melakukan tindakan keperawatan yang meliputi : pemasangan iv line, needle
atau wing needle.
c. Menerapkan komunikasi therapeutic.
d. Melaporkan keadaan pasien yang bermasalah kepada radiolog.
e. Mendokumentasikan semua tindakan yang telah dilakukan.
f. Bekerjasama dengan radiografer dalam mempersiapkan peralatan medis yang
dibutuhkan pada saat pemeriksaan.
g. Membantu penanganan pasien yang alergi terhadap bahan kontras.
h. Membantu mempersiapkan mental pasien sebelum dilakukan tindakan
pemeriksaan radiologi.
i. Membantu dokter dalam memberikan obat penurun tekanan darah kepada
pasien yang memerlukannya.
j. Membuat daftar kebutuhan medis sesuai standar maksimum dan minimum
k. Menyimpan obat-obatan medis dan alkes sesuai petunjuk penggunaan pada
barang tersebut.
l. Mengevaluasi persediaan medis minimal satu tahun sekali
m. Mencatat pada form yang tersedia setiap ada barang medis yang masuk dan
keluar
n. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terutama di bidang perawatan
melalui pertemuan-pertemuan ilmiah, membaca buku atau jurnal
keperawatan.
o. Menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja.


4.2 Wewenang
a. Melakukan pemesanan kebutuhan medis radiologi.
b. Menentukan jumlah maksimum dan minimum pemesanan barang-barang medis.
c. Menentukan penyimpanan obat-obatan dan barang medis.
d. Menolak barang-barang medis yang tidak layak pakai.

4.3 Kualifikasi
a. DIII Keperawatan, memiliki SIP
b. Pengalaman bekerja di bidang keperawatan minimal 1 tahun
c. Kondisi fisik sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat bekerja dengan baik sebagai tim maupun perorangan.


5. Petugas Administrasi
5.1. Tugas
a. Melakukan registrasi pelanggan Radiologi.
b. Mengatur perjanjian Radiologi untuk pemeriksaan Kontras, USG dan MSCT.
c. Melakukan pencetakan label.
d. Memasukkan hasil laporan radiologi ke dalam amplop.
e. Memastikan identitas pasien sudah benar sebelum menyerahkan hasil.
f. Melakukan alur komunikasi yang jelas antara radiografer dengan staff clinical,
non clinical dan pasien sehingga menjamin pelayanan medical imaging yang
berkualitas.
g. Membuat laporan bulanan terkait dengan jumlah pemeriksaan, jenis
pemeriksaan, jenis pasien, rekapitulasi pendapatan radiolog diagnostic
imaging.
h. Menjamin tersedianya logistic umum (amplop roentgen, form permintaan,
ATK, dsb).
i. Mengikuti training atau seminar yang berhubungan dengan bidang
pekerjaannya.


5.2. Wewenang
a. Memvalidasi Order pemeriksaan radiologi
b. Melakukan order pemeriksaan dari luar RS
c. Mengatur perjanjian pasien
d. Melaksanakan pengawasan penggunaan logistic umum Diagnostic Imaging.

5.3. Kualifikasi
a. Pendidikan minimal SMA
b. Mempunyai kemampuan dalam administrasi
c. Kondisi fisik sehat jasmani dan rohani
d. Dapat bekerja dengan baik sebagai tim maupun perorangan.

6. Petugas Kendali Mutu Radiologi
7.1. Tugas
a. Membuat program kendali mutu radiologi.
b. Mengontrol/memeriksa fungsi alat-alat kesehatan Diagnostic Imaging.
c. Membantu Kepala Instalasi Radiologi dan Penanggung Jawab Radiologi dalam
membuat laporan keadaan peralatan kesehatan Diagnostic Imaging.
d. Melaporkan dengan segera bila terjadi kerusakan atau tidak berfungsinya alat
kepada pihak maintenance RS atau teknisi vendor alat dan
memberitahukan hal tersebut juga kepada Manajer Penunjang Medik sebagai
tembusan.
e. Membantu Kepala Instalasi Radiologi dan Penanggung Jawab Radiologi dalam
melaksanakan pengawasan perawatan (maintenance) rutin alat-alat
kesehatan Diagnostic Imaging.
f. Mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi khususnya di bidang Jaminan
Mutu dan Pengendalian Mutu Radiologi.


7.2. Wewenang
a. Melakukan Pengecekan terhadap perawatan peralatan radiologi dan
diagnostic imaging
b. Melakukan Pengecekan terhadap Program Kendali mutu peralatan radiologi

7.3. Kualifikasi
a. Pendidikan minimal D-III APRO/ATRO dan berpengalaman menjadi radiografer
di rumah sakit minimal 2 tahun
b. Mempunyai kemampuan dalam Quality Control (QC) radiologi.
c. Kondisi fisik sehat jasmani dan rohani
d. Dapat bekerja dengan baik sebagai tim maupun perorangan.



7. Petugas Proteksi Radiologi
7.1. Tugas
a. Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
b. Memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
c. Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi, dan
memantau pemakaiannya.
d. Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua
tempat di mana Pesawat Sinar-X digunakan.
e. Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan
Radiasi.
f. Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Radiologi.
g. Memelihara Rekaman.
h. Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan.
i. Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam hal
kedaruratan.
j. Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang
berpotensi kecelakaan Radiasi.
k. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui oleh
Pemegang Izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
l. Melakukan inventarisasi zat radioaktif


7.2. Wewenang
Melakukan Pengecekan terhadap Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi

7.3. Kualifikasi
a. Pendidikan minimal D-III APRO/ATRO dan berpengalaman menjadi radiografer
di rumah sakit minimal 2 tahun
b. Mempunyai kemampuan dalam Manajemen Proteksi dan Keselamatan
Radiasi.
c. Kondisi fisik sehat jasmani dan rohani
d. Dapat bekerja dengan baik sebagai tim maupun perorangan.

8. Dokter Spesialis Radiologi
8.1 Tugas
a. Menyusun dan mengevaluasi secara berkala SOP tindak medic
radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional serta
melakukan revisi bila perlu.
b. Melaksanakan dan mengevaluasi tindak radiodiagnostik, imejing diagnostik
dan radiologi intervensional sesuai yang telah ditetapkan dalam SOP.
c. Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluroskopi bersama dengan
radiografer. Khusus pemeriksaan yang memerlukan penyuntikan intravena,
dikerjakan oleh dokter spesialis radiologi atau dokter lain/tenaga kesehatan
yang mendapat pendelegasian.
d. Menjelaskan dan menandatangani informed consent / izin tindakan medik
kepada pasien atau keluarga pasien.
e. Melakukan pembacaan terhadap hasil pemeriksaan radiodiagnostik, imejing
diagnostik dan tindakan radiologi intervensional.
f. Melaksanakan teleradiologi dan konsultasi radiodiagnostik, imejing diagnostik
dan radiologi intervensional sesuai kebutuhan.
g. Memberikan layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan
dilaksanakan.
h. Menjamin pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi terhadap pasien.
i. Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan
citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat
panduan paparan medik.
j. Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau intervensional
dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya.
k. Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis.
l. Meningkatkan kemampuan diri sesuai perkembangan IPTEK Radiologi.


8.2 Wewenang
Melakukan tindakan medic radiologi.


8.3 Kualifikasi
a. Pendidikan S2 dokter spesialis dan memiliki STR dokter spesialis radiologi.
b. Kondisi fisik sehat jasmani dan rohani
c. Dapat bekerja dengan baik sebagai tim maupun perorangan.


Hubungan Instalasi Radiologi dengan unit lain :

1. Farmasi
a. Bekerjasama dalam pengadaan Alkes
b. Bekerjasama dalam pengadaan alat-alat medis
c. Bekerjasama dalam pengadaan obat-obatan

2. Keperawatan
Bekerja sama dalam mengantar pasien untuk pemeriksaan Radiologi, membuat
perjanjian dan persiapan pemeriksaan yang menggunakan persiapan pemeriksaan
Radiologi.

3. IGD
Bekerja sama dalam melakukan pemeriksaan radiologi dengan kegawat daruratan
yang menuntut staff radiologi untuk bekerja cepat, tepat dan aman sesuai
prosedur.

4. IPSRS
a. Berkoordinasi dengan IPSRS jika ada barang fix asset yang masuk ke
Inst.Radiolodi RS.

b. Perawatan baik alkes maupun non alkes untuk seluruh ruangan di Inst.
Radiologi.
c. Jadwal kaliberasi setiap alat di Inst. Radiologi.
d. Laporan kerusakan atau kegagalan fungsi alat medik
e. Pengawasan suhu, kelembapan setiap ruangan.
f. Pemeliharaan sistem proteksi kebakaran di tiap ruangan.


5. Pengadaan
a. Bekerjasama dalam proses seleksi dan pengadaan alkes dan non alkes.
b. Menginformasikan barang terlambat datang, habis dan discontinue.

6. Customer Service
a. Bekerjasama dalam meminta feedback kepada customer untuk meningkatkan
pelayanan radiologi ataupun rumah sakit.
b. Bekerjasama dalam handling complain.

7. Marketing
a. Menyetujui usulan penambahan dan perubahan tarif untuk pemeriksaan
radiologi.
b. Membantu memasarkan pemeriksaan dengan alat yang baru di Instalasi
radiologi.

8. Laundry
Kerjasama dalam pengadaan Linen (Handuk, Seprei dan sarung bantal).

9. SDI (Sumber Daya Insani)
a. Bekerjasama dalam pengadaan tenaga.
b. Bekerjasama dalam menjalankan program orientasi.
c. Bekerjasama dalam pengembangan SDI seperti pemberian training dan
pelatihan.
d. Bekerjasama dalam pemberian penilaian kinerja karyawan radiologi.
e. Bekerjasama dalam perhitungan overtime.


10. Operator
a. Radiologi sebagai pelanggan internal dari call centre dalam permintaan telepon
keluar atau penerimaan telepon dari luar
b. Bekerjasama dalam efektivitas penggunaan speed dial

11. Logistik
a. Membuat permintaan ATK (Alat Tulis Kantor) dan kebutuhan radiologi lainnya.
b. Menginformasikan penambahan kebutuhan formulir yang baru.


12. Kasir
a. Tempat Pembayaran pasien radiologi untuk pasien dari polklinik dan Rawat inap.
b. Melakukan cancel bill sesuai dengan permintaan dokter pengirim.

13. Komite Medik
Melakukan kredensial bagi dokter spesialis radiologi baru untuk menentukan
kompetensi pemeriksaan radiologi yang dapat dilakukan

14. Laboratorium
Melakukan Pemeriksaan fungsi ginjal untuk persyaratan pemeriksaan radiologi
dengan kontras



BAB VIII
POLA KETENAGAAAN DAN KUALIFIKASI

1. Pola Ketenagaan Instalasi Radiologi RS
Dalam upaya mempersiapkan tenaga Radiologi yang handal, perlu kiranya
melakukan kegiatan menyediakan, mempertahankan sumber daya manusia yang
tepat bagi organisasi.

Atas dasar tersebut perlu adanya perencanaan Sumber Daya Insani (SDI), yaitu
proses mengantisipasi dan menyiapkan perputaran orang ke dalam, di dalam dan ke
luar organisasi. Tujuannya adalah mendayagunakan sumber-sumber tersebut
seefektif mungkin sehingga pada waktu yang tepat dapat disediakan sejumlah
orang yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Perencanaan bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan
oganisasi dalam mencapai sasarannya melalui strategi pengembangan kontribusi.
Adapun pola ketenagaan dan kualifikasi SDI di Instalasi Radiologi RS adalah
mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1014/MENKES/SK/XI/2008
tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan


2. Penarikan Calon (Recruitment) Karyawan
Penarikan calon adalah aktivitas atau usaha yang dilakukan untuk mengundang para
pelamar sebanyak mungkin sehingga Instalasi radiologi memiliki kesempatan yang
luas untuk menemukan calon yang paling sesuai dengan tuntutan jabatan yang
diinginkan.

Penarikan calon dilakukan karena berdasarkan analisa kebutuhan tenaga,
ditemukan jumlah pasien dan kegiatan tidak seimbang dengan jumlah tenaga yang
ada.

Dilihat dari sumbernya penarikan calon dapat dibagi dua yaitu:
a. Dari dalam rumah sakit sendiri (internal resources)
Menarik calon dari dalam rumah sakit sendiri (Internal
resources) memiliki keuntungan lebih yaitu calon sudah dikenal dan proses
dapat dilakukan dengan lebih cepat dibanding menarik calon dari luar
rumah sakit. Calon nantinya masuk ke Instalasi Radiologi melalui
mutasi atau promosi.
Untuk mendapatkan calon pelamar dapat melalui :
– Informasi dari mulut ke mulut
– Berkas-berkas pelamar yang datang sendiri.
– Pengiriman surat pemberitahuan ke seluruh unit kerja akan adanya
kebutuhan tenaga di Instalasi Radiologi.

b. Dari luar rumah sakit (external resources)
Proses penarikan calon dari luar rumah sakit ini dapat dilakukan
dengan cara :
– Dari mulut ke mulut.
– Iklan media cetak.
– Lembaga-lembaga pendidikan


3. Penyaringan / Seleksi Calon (selection) Karyawan
Seleksi adalah bagian yang terpenting dalam rekrutmen tenaga kerja. Seleksi
dilakukan berdasarkan persyaratan jabatan. Proses seleksi biasanya dilakukan untuk
tenaga kerja yang diinginkan menjabat pada jabatan tertentu di Instalasi Radiologi.
Seleksi pegawai dilakukan melalui :
a. Analisa kebutuhan tenaga.
b. Seleksi pegawai melalui test kepemimpinan dan kompetensi.
c. Evaluasi terhadap seluruh pegawai setelah 3 bulan masa percobaan.


4. Peningkatan Kompetensi Tenaga Radiologi
Pembinaan/pengembangan kompetensi tenaga Radiologi dilakukan melalui
pendidikan dan pelatihan. Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah untuk
meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pelaksanaan tugas sehingga dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.
a. Pendidikan
Jenjang pendidikan secara formal untuk petugas di Instalasi Radiologi adalah D-III
Teknik Radiodiagnostik

b. Pelatihan
Pelatihan untuk peningkatan kompetensi tenaga Radiologi bisa melalui:
1) Inhouse training, yaitu program pelatihan yang diselenggarakan oleh rumah
sakit. Sebagai contoh :
– Pelatihan Teknik Imaging semua modalitas oleh Aplikasi dari Vendor Alat
– Pelatihan Basic Life Support
– Pelatihan Peningkatan Mutu
– Pelatihan Evakuasi Kebakaran
2) Eksternal course, yaitu program pelatihan diluar rumah sakit yang diikuti
sesuai dengan kebutuhan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah
sakit Radiologi


5. Penilaian Kinerja SDM
Penilaian Kinerja SDM di Instalasi Radiologi dilaksanakan melalui penilaian karya
pegawai seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.



BAB XI
PERTEMUAN RAPAT

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Inst. Radiologi, perlu adanya forum
komunikasi untuk melakukan koordinasi terhadap program-program yang telah
direncanakan. Salah satu bentuk media komunikasi tersebut adalah rapat.
Pertemuan komunikasi dalam bentuk rapat yang dilakukan secara berjenjang mulai dari
top manajemen Inst. Radiologi sampai dengan pelaksana yang dilakukan secara formal
maupun informal baik yang terencana sesuai jadwal maupun yang tidak direncana atau
rapat cito sesuai kebutuhan. Untuk itu penyelenggaraannya perlu diatur dalam suatu
pedoman rapat Inst. Radiologi di Rumah sakit



1. Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan pelaksanaan pertemuan / rapat :
a. Untuk memecahkan / mencari jalan keluar suatu masalah.
b. Untuk menyampaikan informasi, perintah / pernyataan.
c. Sebagai alat koordinasi antar intern atau antar ekstern.
d. Agar peserta rapat dapat ikut berpartisipasi kepada masalah – masalah yang
sedang terjadi.
e. Mempersiapkan suatu acara atau kegiatan.
f. Manampung semua permasalahan dari arus bawah (Para Peserta).
g. Mendengarkan keluhan pasien.

2. Kriteria Rapat
a. Membicarakan suatu masalah yang berkaitan dengan tujuan organisasi,
perusahaan, instansi pemerintah, dan lain – lain yang harus dirundingkan /
didiskusikan secara musyawarah.
b. Pada saat rapat seluruh peserta harus berperan aktif.
c. Setiap pembicaraan ketika rapat berlangdung harus bersifat terbuka (Tidak ada
yang di sembunyikan serta prasangka).
d. Adanya unsur – unsur rapat seperti memimpin, notulen, moderator, peserta
rapat, masalah yang dibahas.
e. Presentasi secara Perwakilan peserta rapat


III. Sifat Rapat sesuai dengan Frekuensinya
a. Rapat Rutin dilaksanakan tiap bulan sekali di Instalasi Radiologi.
b. Rapat Insidentil yang sifatnya urgent harus dilaksanakan hari itu juga.

Adapun form pencatatan pelaksanaan rapat di Instalasi Radiologi adalah sebagai
berikut :
a. Notulen Rapat
b. Daftar hadir



BAB XII
PELAPORAN

1. Laporan Bulanan
Setiap bulan Penjab Instalasi Radiologi dengan diketahui oleh Kepala Inst. radiologi
membuat pelaporan tentang jumlah kunjungan pasien, jumlah pemeriksaan,
pendapatan, sasaran mutu Inst. Radiologi, serta kendala-kendala di instalasi
radiologi. Laporan bulanan dilaporkan kepada direktur pelayanan pada saat rapat
rutin bulanan.

2. Laporan Triwulan
Laporan tersebut terdiri dari : jumlah kunjungan pasien, jumlah pemeriksaan,
pendapatan, sasaran mutu Inst. Radiologi, serta kendala-kendala di instalasi
radiologi. Laporan ini dilaporkan kepada jajaran direksi dan segenap pejabat
struktural dan fungsional pelayanan pada saat rapat kerja tri wulanan.

3. Laporan Tahunan
Laporan ini merupakan rekapitulasi dari laporan bulanan dan laporan tri wulan
selama satu tahun.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN ORGANISASI INSTALASI RADIOLOGI"

Posting Komentar