PENGKAJIAN DAN PENCEGAHAN RISIKO PASIEN JATUH
KEBIJAKAN DIREKTUR
NOMOR : 24 /KBJ/KKP/RS/IV/2013
TENTANG
PENGKAJIAN DAN PENCEGAHAN RISIKO PASIEN JATUH
RUMAH SAKIT
MENIMBANG
|
:
|
1.
|
Bahwa
Rumah Sakit perlu harus memperhatikan keselamatan
|
||||
pasien dengan melakukan pengkajian dan upaya pencegahan
|
|||||||
risiko pasien jatuh yang dapat membahayakan pasien
|
|||||||
2.
|
Bahwa Pengkajian dan Pencegahan risiko pasien jatuh adalah
|
||||||
suatu cara
mengidentifikasi kemungkinan pasien tersebut
|
|||||||
mempunyai risiko atau kemungkinan yang besar / kecil untuk
|
|||||||
terjadinya jatuh sehingga dapat diambil tindakan pencegahan
|
|||||||
serta
mengatasi cidera akibat jatuh, meminimalkan dampak
|
|||||||
yang diakibatkan cidera akibat jatuh dan mencegah kecacatan
|
|||||||
serta
kematian
|
|||||||
3.
|
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
|
||||||
dalam 1 dan
diatas, perlu ditetapkan Kebijakan Pengkajian
|
|||||||
Dan
Pencegahan Risiko Pasien Jatuh di Rumah Sakit
|
|||||||
.
|
|||||||
MENGINGAT
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009
|
||||
tentang
Rumah Sakit
|
|||||||
2.
|
Peraturan
|
Menteri
|
KesehatanRepublik
|
Indonesia
|
Nomor
|
||
1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang
|
Keselamatan
|
Pasien
|
|||||
Rumah Sakit. Infeksi
|
|||||||
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
MENETAPKAN
|
:
|
|||
KESATU
|
:
|
Kebijakan Pengkajian
|
Dan Pencegahan
Risiko Pasien Jatuh di
|
|
Rumah Sakit sebagai
berikut :
|
||||
1.1.
|
Pengkajian
dan Pencegahan pasien jatuh adalah suatu cara
|
|||
mengidentifikasi
kemungkinan pasien tersebut mempunyai
|
||||
risiko
atau kemungkinan yang besar / kecil untuk terjadinya
|
||||
jatuh sehingga dapat
diambil tindakan pencegahan serta
|
||||
mengatasi cedera
akibat jatuh, meminimalkan dampak
|
||||
yang diakibatkan
cedera akibat jatuh
dan mencegah
|
||||
kecacatan serta kematian
|
||||
1.2.
|
Pengkajian awal risiko
jatuh pada saat menerima pasien
|
|||
baru maksimal 2 (dua) jam
setelah menerima pasien baru
|
||||
dengan menggunakan Formulir Manajemen Risiko Jatuh
|
||||
(FMRJ).
|
||||
1.3.
|
Penilaian Risiko Jatuh
dengan cara Memilih risiko rendah
|
|||
jatuh apabila tidak
menemukan faktor risiko dan Memilih
|
||||
risiko tinggi jatuh
apabila menemukan satu atau lebih
|
||||
faktor risiko
(riwayat jatuh dalam
1 tahun terakhir,
|
||||
mobilitas goyah / tidak
aman/ lemah ketika berjalan atau
|
||||
berpindah/tidak kuat saat
berdiri, status mental: tingkat
|
||||
kesadaran yang
berubah/penurunan
kognitif/bingung,
|
||||
eliminasi: inkontinensia,
urgensi, nokturia, diare, konsumsi
|
||||
alcohol, Penggunaan obat:
anesthesia, sedative, hipnotik,
|
||||
diuretik, antidiabetik,
anti hipertens
|
||||
1.4.
|
Intervensi
pencegahan jatuh sesuai skor risiko jatuh pasien
|
|||
1.5.
|
Dilakukan Pengkajian Ulang
pencegahan pasien jatuh
|
|||
1.6.
|
Pengkajian adanya cedera
dan menentukan tingkat cedera
|
|||
1.7.
|
Pengkajian
|
tanda-tanda vital,
tingkat kesadaran,
|
||
perubahan ROM
(Range Of Motion)
dan melakukan
|
||||
pemeriksaan GDS (Gula
Darah Sewaktu) khususnya pada
|
||||
pasien DM, melakukan EKG
pada pasien dengan usia > 30
|
||||
tahun
|
||||
1.8.
|
Pemindahan pasien dari posisi
jatuh dengan aman dan
|
|||
memperhatikan
|
adanya risiko cedera spinal dan kepala
|
|||
1.9.
|
Pelaporan pada dokter DPJP
atau dokter jaga mengenai
|
|||
insiden
jatuh pasien sesuai prosedur SBAR, pelaporan pada
|
||||
kepala ruang, pelaporan
pada tim pasien safety
|
||||
1.10.
|
Pendokumentasian
tindakan yang dilakukan dalam catatan
|
|||
keperawatan
|
Ditetapkan di
|
: Semarang
|
||
Tanggal
|
: 20 Jum.
Tsani 1434.H
|
||
01 M e I
|
2013.M
|
||
Direktur Utama
TEMBUSAN Yth :
1.
Manajer Pelayanan Medis
2.
Manajer Penunjang Medis
3.
Manajer Keperawatan
4.
Komite Keselamatan Pasien
5.
Arsip
0 Response to "PENGKAJIAN DAN PENCEGAHAN RISIKO PASIEN JATUH"
Posting Komentar