PENGKAJIAN DAN PENCEGAHAN RISIKO PASIEN JATUH

KEBIJAKAN DIREKTUR


NOMOR : 24 /KBJ/KKP/RS/IV/2013

TENTANG

PENGKAJIAN DAN PENCEGAHAN RISIKO PASIEN JATUH
RUMAH SAKIT

MENIMBANG
:
1.
Bahwa Rumah Sakit perlu harus memperhatikan keselamatan



pasien dengan melakukan pengkajian dan upaya pencegahan



risiko pasien jatuh yang dapat membahayakan pasien



2.
Bahwa Pengkajian dan Pencegahan risiko pasien jatuh adalah



suatu cara mengidentifikasi kemungkinan pasien tersebut



mempunyai risiko atau kemungkinan yang besar / kecil untuk



terjadinya jatuh sehingga dapat diambil tindakan pencegahan



serta mengatasi cidera akibat jatuh, meminimalkan dampak



yang diakibatkan cidera akibat jatuh dan mencegah kecacatan



serta kematian





3.
Bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud



dalam 1 dan diatas, perlu ditetapkan Kebijakan Pengkajian



Dan Pencegahan Risiko Pasien Jatuh di Rumah Sakit



.


MENGINGAT
:
1.
Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009



tentang Rumah Sakit





2.
Peraturan
Menteri
KesehatanRepublik
Indonesia
Nomor



1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang
Keselamatan
Pasien



Rumah Sakit. Infeksi









MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN
:



KESATU
:
Kebijakan Pengkajian
Dan Pencegahan Risiko Pasien Jatuh di


Rumah Sakit sebagai berikut :


1.1.
Pengkajian dan Pencegahan pasien jatuh adalah suatu cara



mengidentifikasi kemungkinan pasien tersebut mempunyai



risiko atau kemungkinan yang besar / kecil untuk terjadinya



jatuh sehingga dapat diambil tindakan pencegahan serta



mengatasi  cedera  akibat  jatuh, meminimalkan  dampak



yang  diakibatkan  cedera  akibat  jatuh  dan  mencegah



kecacatan serta kematian


1.2.
Pengkajian awal risiko jatuh pada saat menerima pasien



baru maksimal 2 (dua) jam setelah menerima pasien baru



dengan menggunakan  Formulir Manajemen Risiko Jatuh



(FMRJ).



1.3.
Penilaian Risiko Jatuh dengan cara Memilih risiko rendah



jatuh apabila tidak menemukan faktor risiko dan Memilih



risiko tinggi jatuh apabila menemukan satu atau lebih



faktor  risiko  (riwayat  jatuh  dalam  1  tahun  terakhir,



mobilitas goyah / tidak aman/ lemah ketika berjalan atau



berpindah/tidak kuat saat berdiri, status mental: tingkat



kesadaran  yang  berubah/penurunan  kognitif/bingung,



eliminasi: inkontinensia, urgensi, nokturia, diare, konsumsi



alcohol, Penggunaan obat: anesthesia, sedative, hipnotik,



diuretik, antidiabetik, anti hipertens


1.4.
Intervensi pencegahan jatuh sesuai skor risiko jatuh pasien


1.5.
Dilakukan Pengkajian Ulang pencegahan pasien jatuh


1.6.
Pengkajian adanya cedera dan menentukan tingkat cedera


1.7.
Pengkajian
tanda-tanda   vital,   tingkat   kesadaran,



perubahan  ROM  (Range  Of  Motion)  dan  melakukan



pemeriksaan GDS (Gula Darah Sewaktu) khususnya pada



pasien DM, melakukan EKG pada pasien dengan usia > 30



tahun



1.8.
Pemindahan pasien dari posisi jatuh dengan aman dan



memperhatikan
adanya risiko cedera spinal dan kepala


1.9.
Pelaporan pada dokter DPJP atau dokter jaga mengenai



insiden jatuh pasien sesuai prosedur SBAR, pelaporan pada



kepala ruang, pelaporan pada tim pasien safety


1.10.
Pendokumentasian tindakan yang dilakukan dalam catatan



keperawatan






1.11. Pembuatan  laporan  insiden
menggunakan  formulir


pelaporan insiden keselamatan pasien dan melaporkan ke


KKPRS dalam waktu 1x24 jam.

KEDUA
:
Kebijakan  ini  berlaku  selama  3  (tiga)  tahun  sejak  tanggal


diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 (satu) tahun


sekali

KETIGA
:
Apabila  hasil  evaluasi  mensyaratkan  adanya  perubahan  dan


perbaikan,  maka  akan  dilakukan  perubahan  dan  perbaikan


sebagiamana mestinya.



Ditetapkan di
: Semarang

Tanggal
: 20 Jum. Tsani 1434.H





01 M e I
2013.M






Direktur Utama

TEMBUSAN Yth :
1.      Manajer Pelayanan Medis

2.      Manajer Penunjang Medis

3.      Manajer Keperawatan

4.      Komite Keselamatan Pasien


5.      Arsip

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGKAJIAN DAN PENCEGAHAN RISIKO PASIEN JATUH"

Posting Komentar